Kota Malang

Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG

Diterbitkan

-

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengusulkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dilibatkan sejak awal, dalam proses penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keterlibatan tersebut dinilai penting, untuk meningkatkan efektivitas distribusi makanan dan memastikan layanan tepat sasaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan bahwa selama ini proses bisnis MBG sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui koordinator wilayah dan kepala SPPG. Sementara itu, Pemda hanya berperan memberikan pendampingan agar program berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau MBG sendiri sebenarnya tugas pokok fungsinya terkait business process ada di BGN. Pemda memberikan pendampingan supaya program MBG dan SPPG di lapangan ini bisa terlaksana dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Erik, Rabu (10/06/2026) tadi.

Ditambahkan Sekda Erik, evaluasi yang dilakukan Pemkot Malang menunjukkan bahwa keterlibatan Pemda sejak tahap awal penentuan lokasi SPPG dapat membantu mengurangi berbagai kendala pelaksanaan program. Sebab, Pemda memiliki data penerima manfaat yang lebih lengkap serta peta tata ruang yang dapat menjadi dasar dalam menentukan lokasi yang paling sesuai.

Advertisement

“Pemda punya peta penerima manfaat, baik anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui maupun balita. Kami juga punya peta tata ruang sehingga bisa merekomendasikan titik-titik yang sesuai dan paling dekat dengan penerima manfaat,” jelasnya.

Baca juga :

Sekda Erik menilai, penentuan lokasi yang tepat dapat memperpendek jalur distribusi makanan. Sehingga, secara otomatis kualitas makanan tetap terjaga saat diterima penerima manfaat. Selain itu, langkah tersebut juga dapat menghindari potensi masalah akibat waktu distribusi yang terlalu lama.

“Kalau jarak pengirimannya terlalu jauh, ada potensi makanan basi. Karena makanan dimasak terlalu cepat, dibungkus terlalu lama, itu juga bisa menimbulkan masalah,” katanya.

Selain persoalan distribusi, hasil evaluasi juga menyoroti pentingnya pengaturan wilayah layanan antar-SPPG. Pemkot Malang tidak ingin terjadi tumpang tindih cakupan layanan yang berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat dalam menjangkau penerima manfaat.

Advertisement

“Jangan sampai terjadi tumpang tindih. Antar-SPPG malah berebut penerima manfaat. Kompetisinya bisa tidak sehat. Itu yang kami rekomendasikan kepada BGN,” tegas Sekda Erik.

Selama ini, pendampingan yang dilakukan Pemkot Malang terhadap SPPG mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan limbah, pemenuhan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga keamanan pangan. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar, Pemda akan memberikan rekomendasi kepada BGN untuk melakukan pembinaan atau menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas