<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KPUD &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kpud/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Aug 2022 13:34:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KPUD &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Parpol Tak Lolos Verifikasi Administrasi KPUD Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/dua-parpol-tak-lolos-verifikasi-administrasi-kpud-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Aug 2022 15:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Verifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174016</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Proses verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) yang akan ikut kontestasi Pemilu 2024, mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu. Dari kegiatan awal ini, KPUD menemukan ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, KPUD juga memastikan adanya dua partai baru, yang tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Proses verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) yang akan ikut kontestasi Pemilu 2024, mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batu. Dari kegiatan awal ini, KPUD menemukan ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selain itu, KPUD juga memastikan adanya dua partai baru, yang tidak lolos dalam verifikasi ini.</p>



<p>Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Kota Batu, Erfanudin, mengatakan bahwa verifikasi administrasi ini akan dilaksanakan di rentang 19 hingga 26 Agustus 2022. &#8220;Kita akan melakukan tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap adanya dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat,” ujar Erfanudin, saat ditemui di Kantor KPUD Kota Batu, Kamis (18/08/2022) tadi.</p>



<p>Ada beberapa indikator, tambahnya, yang bisa membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol menjadi berpotensi tidak memenuhi syarat. Diantaranya, data di KTA yang tidak sesuai dengan data kependudukan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di dua Parpol atau lebih, pemilik KTA terdaftar sebagai anggota TNI/Polri aktif atau PNS aktif.</p>



<p>“Atau bisa juga pemilik KTA ternyata belum 17 tahun dan belum menikah. Kalaupun pemilik KTA mengaku sudah menikah, inilah yang akan kita lakukan verifikasi faktual,” jelas Erfanudin.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Untuk keanggotaan Parpol di Kota Batu, tercatat ada sebanyak 7.666 orang. Kemudian, syarat bagi sebuah Parpol untuk bisa ikut dalam pemungutan suara di Kota Batu, minimal harus memiliki sebanyak 216 anggota.</p>



<p>Dalam verifikasi administrasi yang baru dimulai ini, KPUD Batu telah memverifikasi sebanyak 12 persen atau sebanyak 878 KTA Parpol. Namun, meskipun prosentasenya masih rendah, namun mereka telah menemukan sebanyak 120 KTA yang berpotensi tidak memenuhi syarat.</p>



<p>“Selanjutnya selama 2 hari atau pada 27 hingga 28 Agustus 2022, KPUD Kota Batu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi belum memenuhi syarat dari Partai Politik,” tambah Erfanudin.</p>



<p>Diketahui, saat ini tercatat ada 22 Parpol dalam ajang pesta demokrasi di Kota Batu. Namun di awal proses verifikasi administrasi ini, KPUD Kota Batu telah memastikan dua Parpol baru yang dinyatakan tidak lolos. Yaitu, Partai Buruh dan Partai Republik Satu. Hal ini, dikarenakan kedua partai ini tidak&nbsp; memenuhi syarat minimal 216 anggota.</p>



<p>“Karena tidak memenuhi syarat ini maka kedua partai ini akan gugur dengan sendirinya. Dalam laporan ke KPUD Batu, Partai Buruh hanya memiliki 124 anggota dan Partai Republik Satu memiliki 204 anggota,” terang Erfanudin.<strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174016</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPUD Bondowoso Usulkan Anggaran Pilbup Rp 80,5 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/kpud-bondowoso-usulkan-anggaran-pilbup-rp-805-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Jan 2022 12:25:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pilbup]]></category>
		<category><![CDATA[pilbup bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162001</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak bakal berlangsung pada tahun 2024. Dalam rangka persiapan Pilkada tersebut, KPUD Bondowoso telah mengajukan anggaran pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebesar Rp 80,5 miliar. Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi SH, menjelaskan bahwa anggaran tersebut hanya untuk Pilbup (Pemilihan Bupati). Sedangkan untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur), akan dianggarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak bakal berlangsung pada tahun 2024. Dalam rangka persiapan Pilkada tersebut, KPUD Bondowoso telah mengajukan anggaran pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebesar Rp 80,5 miliar.</p>



<p>Ketua Komisioner KPU Bondowoso, Junaidi SH, menjelaskan bahwa anggaran tersebut hanya untuk Pilbup (Pemilihan Bupati). Sedangkan untuk Pilgub (Pemilihan Gubernur), akan dianggarkan oleh Pemprov Jatim. “Jadi, terpisah antara budget Pilbup dan Pilgub. Sehingga, tidak akan terjadi double counting,” ujar Junaidi, seusai rapat dengan TAPD di Aula Sabha Bina 1, Selasa (18/01/2022).</p>



<p>Ditambahkan, Pilbup sebelumnya, KPUD mengajukan anggaran pada Pemkab sebesar Rp 58 miliar dan acc sebesar Rp 40,8 miliar. &#8220;Memang saat ini kami mengajukan anggaran lebih besar. Karena, pelaksanaanya masih dalam pandemi Covid-19,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Salah satu alokasi anggaran nantinya, kata Junaidi, anggaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sekitar Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar. Kalau misalkan pada hari H nanti pandemi sudah habis, kelebihan anggaran akan dikembalikan pada Pemkab.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Untuk pembahasan lebih detail, KPUD akan bertemu lagi dengan TAPD Pemkab. Pertemuan yang pertama ini masih membahas anggaran secara global. Mungkin membutuhkan meeting berkali-kali untuk mencapai kesepakatan.</p>



<p>“Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menyamakan persepsi besaran anggaran Pilbup. Berapapun disepakati, yang penting Pilbup sukses,” kata mantan anggota PPK Kecamatan Tegal Ampel ini.</p>



<p>Dijelaskannya, kalau anggaran Pilkada Pilgub merupakan ranahnya KPUD Provinsi Jatim. &#8220;Kami tinggal menjalankan saja, karena sudah ada draftnya. Jadi peruntukan pembiayaanya jelas,&#8221; ujarnya lagi.</p>



<p>Sampai saat ini, masih dalam proses pengusulan dan angkanya belum pasti. Namun dari beberpa pertemuan antara KPUD Kabupaten/Kota dengan Provinsi, tampaknya untuk Bondowoso ada penurunan anggaran sekitar Rp 8 miliar. <strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162001</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Surat Berkop Bawaslu Jatim Soal Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, Ini Faktanya</title>
		<link>https://memontum.com/surat-berkop-bawaslu-jatim-soal-tindak-lanjut-putusan-ma-oleh-kpud-jember-ini-faktanya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Dec 2021 09:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Berkop]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160615</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, beredar di masyarakat Jember. Dalam surat yang beredar di banyak di grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, untuk hadir dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, beredar di masyarakat Jember. Dalam surat yang beredar di banyak di grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, untuk hadir dalam acara di Sidoarjo, Rabu (22/12/2021) tadi.</p>



<p>Isi surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, menyatakan bahwa akan mengundang Paslon saat Pilkada Jember 2020 tersebut ke Sidoarjo. Lokasinya, bertempat di Ruang Flamboyan 1, Fave Hotel, Jalan Jenggolo No 15 Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.</p>



<p>Dengan agenda Sosialisasi dan Tindak Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM salah satu Paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020. Dalam foto lembaran surat itupun, juga tampak ditandangani lengkap berstempel biru oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Moh Amin.</p>



<p>Secara terpisah, saat foto lembaran surat itu dikonfirmasi ke Bawaslu Jatim atau anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Humas Nur Elya Anggraeni, pihaknya menegaskan bahwa jika surat tersebut Hoax. &#8220;Yang pertama, kami pastikan bahwa kami (Bawaslu Jatim, red) tidak pernah mengeluarkan surat yang banyak beredar di aplikasi whatsapp dan viral di Kabupaten Jember. Itu surat, kami pastikan hoax dan kami juga tidak tahu siapa yang membuat,&#8221; ujar wanita yang akrab dipanggil Eli, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.</p>



<p>Menurut Eli, foto lembaran surat itu dibuat dan disebarkan bahkan sampai viral. Oleh pihak tidak bertanggung jawab. &#8220;Kami menduga, itu untuk memancing suasana tidak nyaman di Kabupaten Jember. Karena, hari ini kami tidak menyelenggarakan acara tersebut (seperti yang tertulis dalam foto lembaran surat itu, red). Mau menyelenggarakan bagaimana, wong suratnya saja kami tidak membuat,&#8221; sambungnya, Rabu (22/12/2021).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Eli juga menambahkan, Bawaslu Jatim tidak pernah membuat surat yang berisi permohonan kepada KPUD Jember untuk memfasilitasi kegiatan yang dimaksud. &#8220;Jadi, itu tidak benar. Suratnya saja tidak ada, apalagi kegiatannya. Intinya, Pilkada sudah selesai dan seluruh dugaan-dugaan terkait pelanggaran dalam sepanjang tahapan Pilkada, sudah selesai. Kita tidak lagi bicara soal pilkada, sekarang waktunya membangun Kabupaten Jember,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Eli juga menambahkan, terkait bentuk susunan tata tulisan dalam foto surat tersebut. Juga dinilai banyak keanehan.</p>



<p>&#8220;Untuk tata naskah, surat itupun juga bukan milik kami. Itu (tata naskah surat) yang jadul. Hari ini model tatanan surat kami sudah tidak begitu. Nomor surat juga tidak sampai 400 untuk kode HM. Banyak yang janggal surat itu, dan kami pastikan Hoax. Ketua Bawaslu Jatim juga tegas, jika tidak pernah menandatangani surat itu, ataupun mendisposisikan dan tidak pernah ada permintaan mengenai surat itu,&#8221; imbuhnya</p>



<p>Sebagai tindak lanjut, ujarnya, Bawaslu Jatim menyikapi beredarnya foto lembaran surat itu dengan melakukan rapat internal. &#8220;Kita wait and see, serta kami pastikan itu hoax. Kemudian secara internal, terkait surat ini masih kami rapatkan secara internal. Karena kami dapat informasinya juga baru hari ini. Kami kaget ada kegiatan apa, karena kalau ada tujuh pimpinan pasti tahu ada kegiatan apa. Tidak mungkin juga KPU Jember meminta fasilitasi ke Bawaslu. Karena kan terkait komunikasi, harus dibawah naungan lembaga yang sama. Dalam pandangan kami, kalau KPUD Jember meminta fasilitas ke KPU Provinsi. Bukannya ke kami di Bawaslu Jawa Timur. Bahkan Bawaslu Jatim ya,&#8221; sambungnya. <strong>(rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2018 02:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/38630-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih</guid>

					<description><![CDATA[Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan.</p>
<p>Sesuai dengan tugas jajaran KPU yaitu melayani hak pilih, maka salah satu proses melayani hak pilih itu sudah dituntaskan. Sejak tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, dalam kurun waktu 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018, kemudian berlanjut ke penetapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). Berikutnya tahapan pemutakhiran data masuk ke sesi tanggapan masyarakat, yang hasilnya menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan finalnya ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). KPU Kota Malang menetapkan DPT pada tanggal 18 April 2018.   </p>
<p>Tuntas? Ternyata belum. Karena selama kurun waktu sekitar 3 bulan tersebut, jajaran KPU Kota Malang menghadapi fakta yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah kepemilikan KTP-elektronik. Bahwa UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, telah mengatur tentang hak memilih.</p>
<p>Meskipun seorang WNI (Warga Negara Indonesia), tidak serta merta bisa menggunakan hak pilihnya. Karena terdapat syarat konstitusi yang harus dipenuhi lebih dulu, sebelum menggunakan hak konstitusinya. Bahwa seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya jika dia terdaftar sebagai pemilih. Ini syarat konstitusi pertama. Selanjutnya, pemilih harus genap berusia 17 tahun lebih, atau sudah/pernah menikah, dan seterusnya seperti pada pasal 5, PKPU No.2/2017.</p>
<p>Pemenuhan syarat konstitusi tersebut, adalah substansi dari pemutakhiran data pemilih yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jajaran KPU. Setelah memenuhi syarat konstitusi tersebut, apakah seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya? Ternyata belum. Karena masih ada syarat krusial lainnya, yaitu memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">38630</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KTP-elektronik, Syarat Konstitusi yang Menghilangkan Hak Pilih</title>
		<link>https://memontum.com/ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih-2</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Apr 2018 02:00:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Gaya Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[E-KTP]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95367-ktp-elektronik-syarat-konstitusi-yang-menghilangkan-hak-pilih-2</guid>

					<description><![CDATA[Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ketika saya menuliskan ini, jajaran KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) baru saja menuntaskan salah satu tahapan Pilkada yaitu pemutakhiran data pemilih. Finalnya setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) ditetapkan oleh KPUD masing-masing kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilbup (pemilihan bupati) atau pilwali (pemilihan walikota). Jajaran PPS dan PPK boleh bernafas lega, karena salah satu tahapan krusial telah dijalankan.</p>
<p>Sesuai dengan tugas jajaran KPU yaitu melayani hak pilih, maka salah satu proses melayani hak pilih itu sudah dituntaskan. Sejak tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) data pemilih, dalam kurun waktu 20 Januari 2018 hingga 18 Februari 2018, kemudian berlanjut ke penetapan DPHP (Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran) yang menjadi DPS (Daftar Pemilih Sementara). Berikutnya tahapan pemutakhiran data masuk ke sesi tanggapan masyarakat, yang hasilnya menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) dan finalnya ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap). KPU Kota Malang menetapkan DPT pada tanggal 18 April 2018.   </p>
<p>Tuntas? Ternyata belum. Karena selama kurun waktu sekitar 3 bulan tersebut, jajaran KPU Kota Malang menghadapi fakta yang menjadi PR (Pekerjaan Rumah) yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah kepemilikan KTP-elektronik. Bahwa UU Pilkada No. 10/2016, pasal 55 – 62 dan PKPU No.2/2017 tentang  Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilkada, telah mengatur tentang hak memilih.</p>
<p>Meskipun seorang WNI (Warga Negara Indonesia), tidak serta merta bisa menggunakan hak pilihnya. Karena terdapat syarat konstitusi yang harus dipenuhi lebih dulu, sebelum menggunakan hak konstitusinya. Bahwa seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya jika dia terdaftar sebagai pemilih. Ini syarat konstitusi pertama. Selanjutnya, pemilih harus genap berusia 17 tahun lebih, atau sudah/pernah menikah, dan seterusnya seperti pada pasal 5, PKPU No.2/2017.</p>
<p>Pemenuhan syarat konstitusi tersebut, adalah substansi dari pemutakhiran data pemilih yang menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) jajaran KPU. Setelah memenuhi syarat konstitusi tersebut, apakah seorang WNI bisa menggunakan hak pilihnya? Ternyata belum. Karena masih ada syarat krusial lainnya, yaitu memiliki KTP-elektronik. Bahkan, selain menunjukkan formulir pemberitahuan pemungutan suara, pemilih juga harus menunjukkan KTP-elektronik atau surat keterangan kepada KPPS. Ini diatur dalam PKPU No. 8/2018.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95367</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
