<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KRPK &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/krpk/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Feb 2023 10:06:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KRPK &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Desak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Surat Palsu KPK untuk Bupati Blitar, KRPK Gelar Aksi di Mapolres</title>
		<link>https://memontum.com/desak-polda-jatim-ambil-alih-kasus-surat-palsu-kpk-untuk-bupati-blitar-krpk-gelar-aksi-di-mapolres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[mapolres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[surat palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182649</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar, Senin (06/02/2023) tadi. Kedatangan massa, untuk menuntut agar Polda Jawa Timur, segera mengambil alih penanganan kasus tindak pidana surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar tahun 2018. Selain itu, massa juga mendesak agar kasus-kasus lain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Ratusan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar, Senin (06/02/2023) tadi. Kedatangan massa, untuk menuntut agar Polda Jawa Timur, segera mengambil alih penanganan kasus tindak pidana surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar tahun 2018. Selain itu, massa juga mendesak agar kasus-kasus lain yang terkesan mati suri, segera diusut tuntas.</p>



<p>Koordinator Aksi, Mohammad Trianto mengatakan bahwa beberapa kasus-kasus tersebut, diantaranya dugaan korupsi dana KONI 2015 yang telah ditetapkan lima tersangka. Lalu, dugaan korupsi pengadaan program assembly line dan tool perakitan bodi kendaraan roda 4 tahun 2010 di SMKN 1 Blitar dan lainnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa jika kasus besar seperti pembunuhan Brigadir J yang melibatkan petinggi Polri Irjen Sambo dan perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang CCTV nya telah dinyatakan dirusak dan bahkan hilang, namun dalam perkembangannya dua kasus besar tersebut semua pelaku dan aktornya bisa terungkap. Maka, kasus tindak pidana surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar tahun 2018 dan kasus lainnya, juga harus bisa terungkap.</p>



<p>&#8220;Jika kasus surat palsu KPK terhadap Bupati Blitar, ini tidak segera terungkap, jangan salahkan bila masyarakat berasumsi bahwa motif dibalik surat palsu KPK adalah pembungkaman terhadap gerakan anti korupsi,&#8221; kata Mohammad Trianto.</p>



<p>Lebih lanjut Trianto menambahkan, selain kasus-kasus besar, polisi juga harus mengungkap kasus yang korbannya rakyat jelata. Salah satunya, kasus surat palsu KPK yang pernah menghebohkan Kabupaten Blitar beberapa tahun lalu.</p>



<p>&#8220;Kami mendesak, jangan hanya kasus-kasus besar yang korbannya pejabat. Namun, semua kasus yang korbannya rakyat jelata, juga jangan sampai dilupakan. Termasuk surat palsu KPK yang sempat heboh di Kabupaten Blitar yang sampai saat ini belum terungkap aktor dibaliknya. Untuk itu kami mendesak Polda Jatim agar segera mengambil alih kasus ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Sebelumnya, massa KRPK juga melakukan aksi di depan Mapolres Blitar Kota. Mereka menggeruduk Polres Blitar Kota, dengan membawa bunga dan piala.</p>



<p>Ratusan massa KRPK mendatangi Polres Blitar Kota, dengan jalan kaki sejauh 500 meter. Yaitu dari Jalan Ir Sukarno menuju Mapolres Blitar Kota di Jalan Panglima Sudirman. Mereka berorasi sambil membentangkan spanduk berukuran besar yang bertuliskan pemberian penghargaan dan apresiasi atas kinerja Polda Jatim dan Polres Blitar Kota atas penegakan supremasi hukum.</p>



<p>Usai berorasi, massa mendesak Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, untuk keluar menemui massa aksi. Usai keluar, mereka kemudian memberikan sebuah rangkaian bunga kepada Kapolres Blitar Kota. Selain itu, juga memberikan piala penghargaan untuk Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar Kota.</p>



<p>Aksi tersebut, adalah bentuk dukungan dan apresiasi kepada Polres Blitar Kota dan Polda Jatim, atas pengungkapan kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar beberapa waktu lalu. &#8220;Ini sebagai bentuk apresiasi atas terungkapnya kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang berhasil mengamankan pelaku termasuk aktor intelektualnya,&#8221; terang Trianto.</p>



<p>Sementara itu, Kapolres Blitar Kota seusai menerima rangkaian bunga dari perwakilan massa, mengatakan jika sejak awal pengungkapan kasus tetap berjalan pada rel secara terbuka dan transparan. &#8220;Terkait penarikan kasus ke Polda, itu juga bukan karena ada sesuatu. Tetapi, agar lebih mudah proses penyelidikannya. Karena pelaku sudah menyebar ke sana-ke sini,&#8221; tegas Kapolres Blitar Kota. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182649</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lurug Kejari Blitar, KRPK Desak Bongkar semua Kasus Dugaan Korupsi yang Mandeg</title>
		<link>https://memontum.com/lurug-kejari-blitar-krpk-desak-bongkar-semua-kasus-dugaan-korupsi-yang-mandeg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Dec 2022 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180252</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (20/12/2022) tadi. Dalam aksinya, massa menuntut beberapa kasus dugaan korupsi yang mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Blitar, agar segera dituntaskan. Termasuk, tangkap dan adili aktor intelektual pembuat surat palsu KPK. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (20/12/2022) tadi. Dalam aksinya, massa menuntut beberapa kasus dugaan korupsi yang mandek di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Blitar, agar segera dituntaskan. Termasuk, tangkap dan adili aktor intelektual pembuat surat palsu KPK.</p>



<p>Saat menggelar aksi, tidak ketinggalan massa juga membawa berbagai poster. Diantaranya, poster yang ada foto Sambo dengan tulisan &#8216;Ingat Rekayasa Kasus Pasti Terbongkar.&nbsp; Awas-Awas Rekayasa Harus Dibongkar. Rekayasa Sambo Saja Terungkap, Harusnya Konspirasi Surat PKP Palsu Juga Terungkap&#8217;. Selain itu, massa juga membawa poster bertuliskan &#8216;Usut Adili Pembuat Surat Palsu KPK&#8217;.</p>



<p>Nampak dua orang terduga pelaku kriminal, juga dipajang dalam aksi tersebut. Dimana yang satu, menggunakan jas rapi berkalungkan tulisan &#8216;Koruptor&#8217; yang digambarkan bebas berkeliaran kemana-mana. Semetara yang satunya lagi, mukanya ditutupi, berpakaian serba hitam berkalungkan tulisan &#8216;Maling Sandal&#8217;, dengan kondisi terikat dengan tali dan diperlakukan tidak manusiawi.</p>



<p>Ketua KRPK, Mohammad Trianto, mengatakan bahwa pihaknya mendesak para penegak hukum di daerah agar konsisten untuk melakukan penegakan hukum. &#8220;Kasus-kasus yang macet ini segera ditangani dengan penuh komitmen dan konsistensi. Dan juga aktor pembuat surat palsu KPK pada tahun 2018 harus segera ditangkap,&#8221; kata Trianto.</p>



<p>Dirinya juga menambahkan, jika dugaan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, diduga macet dan langsung diambil alih Polda Jatim. Maka kasus-kasus lain yang macet, seharusnya bisa juga diambil alih Polda Jatim atau Mabes Polri.</p>



<p>&#8220;Kita minta kasus surat palsu KPK dan kasus dugaan korupsi lainnya yang macet, juga segera diambil alih oleh Polda Jatim atau bahkan Mabes Polri,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Trianto mendesak, agar 30 hari ke depan ada langkah nyata, langkah kongkrit dari Kejaksaan Negeri Blitar. &#8220;Kalau tidak ada progres sama sekali, maka kita akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak dan meminta agar Kajari Blitar untuk dicopot dan diganti dengan Kajari yang lebih konsisten,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Trianto menyampaikan, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat dilaporkan ke pihak penegak hukum dan masih macet proses penanganannya. Diantaranya, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2015 lalu, yang diduga menyeret 12 anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019. Kemudian kasus korupsi workshop honorer K2 Dinas Pendidikan tahun 2012 yang sudah menetapkan lima tersangka. Namun sampai hari ini kasus tersebut masih menggantung. Selanjutnya kasus dugaan korupsi pengadaan program assembly line dan tool perakitan bodi kendaraan roda 4 tahun 2010 di SMKN 1 Blitar.</p>



<p>&#8220;Sesuai informasi, beberapa tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Namun masih ada 1 tersangka yang diduga belum dinyatakan P21. Selain itu masih banyak dugaan korupsi di kota atau Kabupaten Blitar yang masih mangkrak di meja aparat penegak hukum,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Windhu Sugiarto, mengatakan jika pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada Kajari Blitar. &#8220;Kami akan sampaikan kepada pimpinan yang saat ini sedang tidak ada di kantor. Kami juga akan memeriksa lagi berkas kasus yang belum selesai. Memang didalam penanganan perkara harus berhati-hati dan menganut azas praduga tak persalah,&#8221; terang Windhu Sugiarto.</p>



<p>Usai menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar, massa KRPK melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Blitar. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180252</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mantan Kejari Blitar bersama KRPK Desak Polres Blitar Usut Tuntas Kasus Mengendap</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-kejari-blitar-bersama-krpk-desak-polres-blitar-usut-tuntas-kasus-mengendap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari]]></category>
		<category><![CDATA[kejari blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Usut Tuntas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177816</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, M Amrullah, bersama Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto mendatangi Mapolres Blitar, Rabu (02/11/2022) tadi. Kedatangan mantan petinggi penegak hukum dan petinggi LSM di Blitar tersebut, diikuti belasan massa atau warga korban ketidak adilan. Kedatangan mereka, untuk minta agar Polres Blitar segera menuntaskan kasus-kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, M Amrullah, bersama Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto mendatangi Mapolres Blitar, Rabu (02/11/2022) tadi. Kedatangan mantan petinggi penegak hukum dan petinggi LSM di Blitar tersebut, diikuti belasan massa atau warga korban ketidak adilan. Kedatangan mereka, untuk minta agar Polres Blitar segera menuntaskan kasus-kasus hukum yang masih belum tuntas.</p>



<p>Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), M Trianto, mengatakan bahwa kedatangan di Polres Blitar ini untuk melakukan audensi dengan pihak Polres terkait empat laporan yang masih belum tuntas.</p>



<p>Lebih lanjut Trianto menyampaikan, empat kasus tersebut yaitu pertama, dugaan korupsi KONI Kabupaten Blitar, senilai hampir Rp 1 miliar dana Porprov Jatim di Banyuwangi tahun 2015, hingga Bendahara KONI, Mohammad Arifin, ditahan. Bahkan, dugaan kasus ini melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019.</p>



<p>Kedua, dugaan adanya mafia tanah di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, yang melibatkan oknum Polres Blitar. Ketiga, pembuat surat palsu KPK pada tahun 2018 yang sampai saat ini belum ditangkap, yang mengakibatkan Ketua KRPK, M Trianto terjerat hukum, karena pelanggaran undang-undang ITE.</p>



<p>Kemudian keempat, dugaan korupsi Workshop Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada tahun 2012, dimana dalam kasus ini sudah ada 5 tersangkanya, namun belum ada satupun yang ditahan. &#8220;Kami minta proses penanganan kasus-kasus hukum yang masih mengendap di Polres Blitar harus diusut tuntas. Khususnya terkait empat laporan yang hingga kini belum tuntas,” kata M Trianto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Trianto menyampaikan, terkait 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 itu, bukti yang disampaikan ke pihak Polres Blitar adalah bukti putusan Pengadilan Tipikor. &#8220;Tadi, mantan Kajari Blitar pak Amrullah juga bilang, ini harus tuntas, karena menyangkut keadilan di masyarakat. Mereka harus segera dipanggil, dijadikan tersangka dan diproses secara hukum,” tegasnya.</p>



<p>Trianto menambahkan, audensi bersama Polres Blitar ini diharapkan pada hari anti korupsi pada 9 Desember 2022 mendatang, Polres Blitar memberikan progresnya terkait audensi hari ini. &#8220;Kita berharap pada hari Anti Korupsi 9 Desember nanti mengumumkan progress terkait 4 kasus itu. Tanggal 9 Desember nanti harus ada langkah kongkrit dari Polres Blitar,” paparnya.</p>



<p>Sementara itu, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, M Amrullah, mengatakan bahwa apapun yang menyangkut permasalahan hukum harus diselesaikan secara tuntas. &#8220;Jangan sampai menggantung. Jangan sampai misalnya orang itu dari sekarang ditetapkan sebagai tersangka, sampai matipun tetap menyndang predikat sebagai tersangka. Kalau memang cukup bukti lanjutkan, tapi kalau tidak cukup bukti dihentikan,” kata Amrullah.</p>



<p>Terkait dugaan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar yang terlibat kasus KONI, Amrullah menyampaikan, siapapun yang terlibat dengan hukum harus diproses secara hukum. &#8220;Semua orang itu kudukannya sama dimata hukum. Jadi ke 12 anggota dewan itu ada bukti kuat harus diusut tuntas. Demikian halnya terkait pumbuat surat palsu KPK harus dituntaskan. Itu kewenangna dari penyidik polisi itu. Demi keadilan ini harus diusut tuntas,” paparnya.</p>



<p>Terpisah, Kasatreskrim Polres Blitar, Tika Pusvita, menyampaikan bahwa terkait empat perkara yang disampaikan pihaknya akan segera menidak lanjuti dan berkordinasi dengan pihak kejaksaan. &#8220;Intinya semua laporan akan kami tindak lanjuti, dan koordinasi dengan JPU. Atau nanti kita minta dilakukan gelar perkara, supaya ada kepastian hukumnya,” terangnya. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177816</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KRPK Minta Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar Diambil Alih KPK Dan BPK</title>
		<link>https://memontum.com/krpk-minta-dugaan-korupsi-koni-kota-blitar-diambil-alih-kpk-dan-bpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Apr 2022 12:05:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[BPK]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KONI]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=167009</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan BPK RI. Dalam surat itu, KRPK minta agar penyelidikan kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tersebut, diambil alih KPK serta BPK RI melakukan audit investigasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KRPK, Mohamad Trijanto, Selasa (05/04/2022) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) Blitar menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan BPK RI. Dalam surat itu, KRPK minta agar penyelidikan kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar tersebut, diambil alih KPK serta BPK RI melakukan audit investigasi. Hal tersebut disampaikan Ketua KRPK, Mohamad Trijanto, Selasa (05/04/2022) tadi.</p>



<p>&#8220;Kami telah berkirim surat ke KPK RI dan BPK RI, terkait dengan proses hukum dugaan korupsi KONI Kota Blitar yang sedang ditangani Kejari Blitar. Karena menurut kami ada kejanggalan, terkait dengan besarnya nilai kerugian negara yang tidak pasti dan dasarnya juga dipertanyakan,&#8221; kata Trijanto.</p>



<p>Trijanto menjelaskan, ketika KRPK diundang ke Kejari Blitar Februari 2022 lalu, pihaknya mendapat keterangan, jika besarnya nilai kerugian dari kasus dugaan korupsi KONI Kota Blitar hanya di bawah Rp 200 juta. Padahal berdasarkan data yang dimiliki KRPK, kerugian negara diperkirakan mencapai miliar rupiah.</p>



<p>Trijanto mengaku, sebelum bertemu pihak Kejari Blitar, jika pihaknya sudah mendengar informasi kalau kerugian negara hanya sekitar Rp 25 juta dan Rp 160 juta. &#8220;Informasi mengenai kerugian negara ini berubah-ubah, dasarnya apa. Kemudian saat saya tanyakan kalau kerugian kurang dari Rp 200 juta, apakah kasusnya dihentikan. Dijawabnya tidak dan tetap akan diteruskan,&#8221; ujar Trijanto.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Sebagaimana diketahui, KRPK dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) telah melaporkan adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Blitar tahun 2017- 2019 sebesar Rp 7,4 miliar, ke Kejari Blitar pada pertengahan tahun 2021. Indikasi korupsi yang ditemukan, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar. Diantaranya, dugaan mark up harga pengadaan peralatan olah raga, makanan-minuman dan dugaan pemalsuan tanda tangan honor dari beberapa Cabang Olahraga (Cabor).</p>



<p>Sementara fakta di lapangan, ada beberapa Cabor yang mati suri atau tidak ada kegiatan. Salah satunya pencak silat yang sudah dibekukan sejak 2017 lalu. Namun kenyataannya, masih ada aliran anggaran ke Cabor tersebut.</p>



<p>Temuan tersebut termasuk dugaan mark up pembelian sepatu olahraga, yang jumlahnya mencapai ratusan pasang. Dimana menurut informasi, yang di SPJ kan sebesar Rp 550.000 per pasang. Sementara dari pengecekan harga di lapangan, harga sepatu yang diduga kuat KW atau imitasi tersebut hanya berkisar Rp 150.000 per pasang. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">167009</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tolak UU MD3, KRPK Gelar Aksi Tutup Mulut</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-uu-md3-krpk-gelar-aksi-tutup-mulut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Feb 2018 12:58:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[UU MD3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28662-tolak-uu-md3-krpk-gelar-aksi-tutup-mulut</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), menggelar aksi tutup mulut di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (26/2/2019) pagi. Pantauan di lapangan, dalam aksinya massa KRPK terlihat menutup mulutnya dengan plester. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR. Dalam aksinya massa KRPK menolak revisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8212; Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), menggelar aksi tutup mulut di perempatan Lovi Kota Blitar, Senin (26/2/2019) pagi. </p>
<p>Pantauan di lapangan, dalam aksinya massa KRPK  terlihat menutup mulutnya dengan plester. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi  penolakan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR.  </p>
<p>Dalam aksinya massa KRPK menolak revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau disebut UU MD3. Polemik ini muncul ketika pasal-pasal yang terkandung dalam UU tersebut sangat kontroversial dan dinilai mencederai nilai demokrasi di Indonesia.</p>
<p>Ketua umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto mengatakan, DPR merupakan lembaga milik rakyat. Bukan lembaga adikuasa, anti kritik, dan kebal hukum. </p>
<p>&#8220;DPR merupakan lembaga milik rakyat, bukan milik golongan ataupunpenguasa&#8221;, tegas Mohamad  Trijanto, Senin (25/02/2018).</p>
<p>Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, ada tiga pasal di UU MD3 yang bertentangan dengan hak asasi manusia. Yaitu pasal 173, pasal 122 (k), dan pasal 245. Trijanto mencontohkan, di pasal 73 berbunyi pimpinan DPR bisa mengajukan permintaan tertulis ke Polri sebagai ketentuan pemanggilan paksa. </p>
<p>Pasal itu juga menyebutkan dalam hal menjalankan pemanggilan paksa, Polri dapat menyandera bagi mereka yang tidak memenuhi panggilan DPR selama 30 hari. </p>
<p>&#8220;Isi pasal 73 ini sangat bertentangan bahkan melanggar hak asasi manusia dan hukum&#8221;, tandas nya.</p>
<p>KRPK mendesak Presiden RI Joko Widodo  segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU MD3 tersebut. Selain itu Presiden Jokowi juga harus segera menginisiasi revisi terbatas UU MD3. </p>
<p>&#8220;Kami akan mengirim surat ke Presiden soal pernyataan sikap dari KRPK ini secepatnya. Selain itu presiden Jokowi diminta segera membentuk Tim gabungan Pencari Fakta dalam kasus penyiraman air keras Novel Bawesdan&#8221;, pungkas Trianto. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28662</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KRPK Ragukan Sidak Komisi B DPRD Jatim soal Pabrik Gula di Kabupaten Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/krpk-ragukan-sidak-komisi-b-dprd-jatim-soal-pabrik-gula-di-kabupaten-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Feb 2018 14:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pertanian Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik gula]]></category>
		<category><![CDATA[sidak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/28472-krpk-ragukan-sidak-komisi-b-dprd-jatim-soal-pabrik-gula-di-kabupaten-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8212; Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, dinilai belum memahami kajian Bappeda Kabupaten Blitar Tahun 2003. Bahkan dalam sidak ke kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, mereka tidak membawa selembar pun data. Kedatangan mereka terkait potensi lahan tebu dan rencana pembangunan pabrik gula di Blitar mendapat tanggapan pedas dari Komite Rakyat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>&#8212; Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, dinilai belum memahami kajian Bappeda Kabupaten Blitar Tahun 2003. Bahkan dalam sidak ke kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, mereka tidak membawa selembar pun data. Kedatangan mereka terkait potensi lahan tebu dan rencana pembangunan pabrik gula di Blitar mendapat tanggapan pedas dari Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).</p>
<p>Ketua Umum KRPK, Mohamad Trijanto menyebut, beberapa anggota Komisi B DPRD Jawa Timur yang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar tersebut, dinilai belum membaca serta memahami benar-benar tentang kajian Bappeda Kabupaten Blitar tahun 2013 tentang potensi lahan tebu dan pabrik gula di Kabupaten Blitar.</p>
<p>“Kita yakin para anggota DPRD Provinsi itu belum membaca serta memahami benar-benar tentang kajian Bappeda Kabupaten Blitar tahun 2013”, kata Mohamad Trijanto, Minggu (25/2/2018).</p>
<p>Para anggota Komisi B DPRD Jatim tersebut, lanjut Trijanto hanya mendengarkan pemaparan sepihak dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta segelintir oknum pegawai KPTSP Kabupaten saja.</p>
<p>“Bisa nggak mereka meminta data kongkrit tentang luasan lahan tebu yang legal dan standingnya jelas ? Sudahkah mereka turun langsung ke lapangan untuk verifikasi data dan obyek ?”, tandas Trijanto.</p>
<p>Triyanto yakin, jika mereka (anggota DPRD Jatim) belum mengetahui data dan dokumen, terkait penerbitan ijin lokasi dan hingga kini belum dilakukan pembebasan lahan. Namun saham PT Olam Sumber Manis (OSM), penerima ijin telah terjual Rp. 1,3 triliun.</p>
<p>“Kita yakin, bahwa mereka belum mengetahui saham PT penerima ijin telah terjual Rp 1,3 triliun. Sementara belum dilakukan pembebasan lahan”, tandasnya.</p>
<p>Diungkapkan Trijanto, setelah melakukan konfirmasi kepada beberapa anggota DPRD Jatim yang melakukan Sidak di Kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, ternyata tidak membawa selembar data.</p>
<p>“Mereka ternyata, hanya mendengarkan pemaparan dari dinas terkait. Untuk itu dugaan terjadinya konspirasi busuk dalam rencana pembangunan pabrik gula raksasa ini, harus kita bongkar”, tegasnya.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://pemerintahan.memontum.com/5973-terkait-pabrik-gula-komisi-b-dprd-jatim-datangi-dinas-pertanian-kabupaten-blitar" rel="noopener" target="_blank">Terkait Pabrik Gula, Komisi B DPRD Jatim Datangi Dinas Pertanian Kabupaten Blitar </a>)</p>
<p>Sementara anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Mohamad Alimin menyampaikan, ada regulasi yang kurang tepat terkait dengan pemahaman Perpres Nomor 44 tahun 2016 perihal keharusan 20 persen kepemilikan lahan yang harus dipunyai sebagai sumber bahan baku utama dan selanjutnya kerja sama dengan lahan petani.</p>
<p>“Kekhawatiran kita, jika dipaksakan pembangunannya, dan jika tidak sesuai dengan lahan bahan mentah, akan kekurangan yang akhirnya akan memproduksi row sugar atau gula ravinasi dan akan merugikan petani tebu, karena harga tebu akan semakin murah”, jelas Alimin.</p>
<p>Fraksi Golkar akan mendorong agar pendirian pabrik gulu di Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, agar dievaluasi kembali supaya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.</p>
<p>“Agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, kita dorong untuk dilakukan evaluasi ulang terkait pendirian pabrik gula Kaulon,” tegasnya.<strong> (jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">28472</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polda Jatim Segera Tentukan Nasib 12 Anggota DPRD Kabupaten Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/polda-jatim-segera-tentukan-nasib-12-anggota-dprd-kabupaten-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2018 12:04:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KONI Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[polres blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24040-polda-jatim-segera-tentukan-nasib-12-anggota-dprd-kabupaten-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Polres Blitar langsung menindaklanjuti laporan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) terkait dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Blitar yang menyeret 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengaku, jika kasus dugaan korupsi dana KONI yang melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Polres Blitar langsung menindaklanjuti laporan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) terkait dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Blitar yang menyeret 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.</p>
<p>Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengaku, jika kasus dugaan korupsi dana KONI yang melibatkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten tersebut, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur.</p>
<p>“Untuk mendapat masukan hukum sebelum pengambilan langkah berikutnya, kita diminta untuk gelar perkara di Polda”, kata Slamet Waloya, Jumat (02/02/2018).</p>
<p>Gelar Perkara tersebut nantinya untuk memutuskan nasib 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.</p>
<p>“Dalam gelar perkara nanti, akan diputuskan apakah 12 anggota dewan tersebut terlibat atau tidak”, tandas Slamet Waloya.</p>
<p>Sementara Ketua Umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto melaporkan 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. ke Polres Blitar, karena pihaknya menilai ke 12 anggota dewan tersebut turut serta menikmati dana korupsi KONI.</p>
<p>“Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, dikatakan ada dana KONI yang mengalir ke 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar”, jelas Trijanto.</p>
<p>Triyanto menilai polisi tidak fair dalam menuntaskan kasus korupsi KONI. Karena selama ini polisi terkesan tebang pilih. Mereka sama-sama mengembalikan dana, namun Ketua dan Bendahara KONI tetap dijebloskan ke dalam penjara.</p>
<p>“Ketua dan Bendahara KONI tetap dijebloskan ke dalam penjara, semnetara 12 anggota Komisi IV hingga kini tetap dibiarkan. Apa bedanya ? Mereka masih tetap berstatus saksi”, tandas Trijanto.</p>
<p>Lebih lanjut Trijanto menyampaikan, aksi ramai-ramai mengembalikan dana KONI Rp. 50 juta ke polisi sudah membuktikan, bahwa 12 anggota dewan tersebut turut menikmati aliran dana korupsi KONI.</p>
<p>&#8220;Kita meminta polisi segera menangkap ke 12 anggota Komisi IV yang turut menikmati dana korupsi KONI. Jangan tebang pilih&#8221;, tegas Ketua Umum KRPK.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya Ketua KONI Kabupaten Blitar, Dwi Wahyu Hadi (DW) dan Bendahara KONI, M. Arifin (MA) telah ditetapkan sebagai terpidana dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Blitar. Berdasarkan audit BPKP Jawa Timur, keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp. 972.438.000. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jawa Timur, kedua terdakwa mengatakan, bahwa ada dana KONI yang mengalir ke 12 anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24040</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Inventarisasi Permasalahan, Pansus Jatilenger Panggil 14 Instansi</title>
		<link>https://memontum.com/inventarisasi-permasalahan-pansus-jatilenger-panggil-14-instansi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jan 2018 12:08:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21209-inventarisasi-permasalahan-pansus-jatilenger-panggil-14-instansi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger langsung menjalankan tugasnya, setelah resmi dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/01/2018) kemarin, Langkah awal, untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Pansus memanggil empat belas instansi terkait. Keempat belas instansi tersebut diantaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger langsung menjalankan tugasnya, setelah resmi dibentuk melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (18/01/2018) kemarin, Langkah awal, untuk menyelesaikan permasalahan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Pansus memanggil empat belas instansi terkait.</p>
<p>Keempat belas instansi tersebut diantaranya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepolisian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ponggok hingga Kepala Desa (Kades) jatilengger, juga Asisten I, dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Blitar,</p>
<p>Anggota Pansus jatilengger DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk mengetahui dan inventarisasi akar permasalahan munculnya kasus tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, yang saat ini sudah dijadikan Perumahan Puri Ponggok Indah.</p>
<p>“Pihak-pihak terkait sengaja kami panggil, agar permasalahan tersebut terang benderang. Sehingga apa yang akan dikerjakan pansus nanti, bisa menjadi jelas dan terarah”, kata Wasis Kunto Atmojo, Jumat (19/01/2018).</p>
<p>Inventarisasi permasalahan Jatilengger ini, lanjut Wasis, perlu dilakukan untuk mengetahui permasalahan tersebut secara gamblang. Dengan demikian, nantinya rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus Jatilengger terkait tukar guling tersebut, sesuai dengan kondisi yang ada. Apakah tukar guling tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.</p>
<p>“Jadi atau tidaknya tukar guling lahan Jatilengger, nantinya tergantung dari rekomendasi pansus. Untuk itulah inventarisasi permasalahan kami lakukan, Sebelum mengeluarkan rekomendasi, kami harus mengetahui permasalahannya terlebih dahulu”, lanjut Wasis.</p>
<p>Menurut Wasis, DPRD Kabupaten Blitar berhak untuk menolak proses tukar guling lahan Jatilengger, jika nanti Pansus Jatilengger mengeluarkan rekomendasi bahwa tukar guling lahan Jatilengger dianggap tidak sesuai. Sedangkan rencana tukar guling dan lahan pengganti yang diajukan tersebut, merupakan kewenangan dari Pemkab Blitar. Pansus dan DPRD Kabupaten Blitar, tidak memiliki hak mengurus lahan ataupun proses tukar guling.</p>
<p>“Kami hanya merekomendasikan, apakah lahan yang akan dijadikan objek tukar guling, sudah sesuai atau tidak”, tandanya.</p>
<p>Terkait lahan pengganti yang diajukan untuk tukar guling, Pansus menyarankan agar eksekutif memakai nilai tafsiran harga sekarang. Dengan demikian nilai tafsiran harga sesuai atau sepadan dengan lahan asset Pemkab Blitar yang saat ini dijadikan perumahan tersebut.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/8097-anggota-pansus-jatilengger-diduga-terlibat-kasus-yang-akan-ditangani" rel="noopener" target="_blank">Anggota Pansus Jatilengger Diduga Terlibat Kasus yang Akan Ditangani</a> ) </p>
<p>“Lokasi lahan pengganti tersebut, bagi kami tidak masalah. Namun yang terpenting harga tanah di lahan pengganti harus sesuai dengan aset Pemkab tersebut. Karena pelepasan aset dilakukan pada 2007, sedangkan lahan pengganti yang diajukan pada 2018, maka nilai tafsiran harga harus mengikuti harga sekarang”, pungkas Wasis Kunto Atmojo.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, kasus perubahan aset milik Pemkab Blitar di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok tersebut, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sepuluh tahun, sejak 2007 hingga 2017.  Karena asset Pemkab Blitar yang sudah dijadikan Perumahan Puri Ponggok Indah tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.<strong> (jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21209</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anggota Pansus Jatilengger Diduga Terlibat  Kasus yang Akan Ditangani</title>
		<link>https://memontum.com/anggota-pansus-jatilengger-diduga-terlibat-kasus-yang-akan-ditangani</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 21 Jan 2018 11:56:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[aset]]></category>
		<category><![CDATA[KRPK]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Tukar Guling]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21205-anggota-pansus-jatilengger-diduga-terlibat-kasus-yang-akan-ditangani</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger yang dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/1/2018) kemarin. Mendapat sorotan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK). Karena anggota Pansus penyelesaian permasalahan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok tersebut, beranggotakan orang-orang yang dinilainya bermasalah. Dalam Pansus yang baru dibentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger yang dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/1/2018) kemarin. Mendapat sorotan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK). Karena anggota Pansus penyelesaian permasalahan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok tersebut, beranggotakan orang-orang yang dinilainya bermasalah.</p>
<p>Dalam Pansus yang baru dibentuk tersebut, ada beberapa anggota DPRD periode lama yang diduga ikut terlibat di dalam permasalahan tersebut. Namun diharapkan Pansus ini benar-benar netral dan bisa mengusut tuntas permasalahan tukar guling aset milik Pemkab Blitar tersebut.</p>
<p>“Sebaiknya anggota pansus Jatilengger di DPRD Kabupaten Blitar itu diisi oleh orang-orang yang tidak bermasalah dan diduga tidak ikut terlibat dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 milar”, kata Ketua KRPK Mohamad Trijanto, Minggu (21/1/2018).</p>
<p>Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat itu (2007), diduga telah membuat keputusan terkait aset Jatilengger dengan landasan surat dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Dan penanganan kasus korupsi tersebut masih berjalan di Kejaksaan Agung.</p>
<p>Sesuai pertimbangan Majelis Hakim Tipikor dalam putusan dengan terdakwa Agus Budi Handoko disebutkan, bahwa terdakwa hanya turut serta. Sedangkan pemeran utama dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1, 3 miliar ini adalah mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat itu.</p>
<p>“Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor, terdakwa Agus Handoko hanya turut serta, bukan pemeran utama. Saya harap pansus tidak menyembunyikan para pemeran utama”, tandas Trijanto. Jika anggota Pansus Jatilengger ini diisi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jatilengger, Trijanto khawatir, akan bernasib sama seperti Pansus Hak Angket KPK di DPR RI beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>“Uang negara diduga bakal dihambur-hamburkan tanpa basa-basi untuk melindungi politisi sejawat yang diduga terlibat kasus korupsi. Adakah aliran dana miliaran rupiah untuk setiap Fraksi di DPRD Kabupaten Blitar guna mengegolkan konspirasi politik yang dibungkus Sidang Paripurna terkait aset Jatilengger”, jelas Mohamad Trijanto.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/8105-inventarisasi-permasalahan-pansus-jatilenger-panggil-14-instansi" rel="noopener" target="_blank">Inventarisasi Permasalahan, Pansus Jatilenger Panggil 14 Instansi</a> ) </p>
<p>Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pansus Jatilengger, Endar Suparno, SH menegaskan, bahwa Pansus Jatilengger ini akan trnasparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sedangkan terkait pidana dan perdata merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan kewenangan legislatif.</p>
<p>“Pansus ini terbuka, yang menutup-nutupi itu siapa. Kami juga telah mengundang, kejaksaan, kepolisian, inspektorat, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya. Jika nanti pemeran utama tersebut terungkap dan dijadikan tersangka, itu merupakan kewenangan APH bukan kewenangan pansus”, tandas Endar Suparno. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21205</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
