<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>menaker &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/menaker/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Aug 2023 11:28:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>menaker &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Festival Bentoel Bangun Bangsa, Menaker RI Dorong Perusahaan Besar Tingkatkan Literasi Digital UMKM</title>
		<link>https://memontum.com/festival-bentoel-bangun-bangsa-menaker-ri-dorong-perusahaan-besar-tingkatkan-literasi-digital-umkm</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Aug 2023 11:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[bangun]]></category>
		<category><![CDATA[Bentoel]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[dorong]]></category>
		<category><![CDATA[Festival]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196979</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah, mengapresiasi gelaran Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023, yang diselenggarakan di salah satu pusat perbelanjaan Kota Malang, Selasa (29/08/2023) tadi. Dalam gelaran tersebut, komitmen yang dijalankan oleh Perusahaan Bentoel yakni dengan menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar secara berkelanjutan, yang salah satunya yaitu dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziah, mengapresiasi gelaran Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023, yang diselenggarakan di salah satu pusat perbelanjaan Kota Malang, Selasa (29/08/2023) tadi. Dalam gelaran tersebut, komitmen yang dijalankan oleh Perusahaan Bentoel yakni dengan menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar secara berkelanjutan, yang salah satunya yaitu dengan meningkatkan literasi digital para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Malang Raya.</p>



<p>“Jadi, saya mengapresiasi kepada perusahaan Bentoel yang sudah melakukan ini dan kami dorong perusahaan untuk melakukan hal yang sama. Dengan adanya CSR dari perusahaan Bentoel, kita harapkan pelaku UMKM bisa naik kelas. Dari usaha mikro menjadi kecil, menengah, dan seterusnya,” kata Menaker Ida, seusai mengikuti gelaran.</p>



<p>Ditambahkannya, jika dengan adanya UMKM yang ada, tentu mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 90 persen. Apalagi, jika semua perusahaan besar turut andil berkontribusi untuk mengembangkan UMKM.</p>



<p>“Insyaallah, kalau perusahaan ikut berkontribusi, maka semakin produktif UMKM di sini. Apalagi para pelaku UMKM ini memiliki beberapa tantangan, seperti keterbatasan akses pemasaran dan digitalisasi. Sehingga, perlu adanya CSR ini,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Presiden Direktur Bentoel Group, William Lumentut, menjelaskan jika perusahaannya tidak membatasi sektor yang dibantu dalam peningkatan digital literasi UMKM. Pihaknya juga berencana untuk bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam inisiatif tersebut.</p>



<p>&#8220;Tapi kalau bicara omzet yang didapatkan oleh pelaku UMKM yang sudah kami bantu, kadang-kdang itu masalah confidential. Karena belum tentu pelaku UMKM itu dapat berbagi dengan kami. Tapi kami kedepannya akan melakukan tracing untuk itu,&#8221; ungkap William.</p>



<p>Di sisi lain, Direktur Hubungan Eksternal Bentoel Group, Dian Widyanarti, menekankan bahwa perusahaannya telah memulai upaya inklusi digital UMKM sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, Bentoel telah memberikan bantuan berupa alat, seperti laptop, kepada 250 UMKM untuk membantu mereka dalam mengembangkan keterampilan digital.</p>



<p>&#8220;Komitmen kami untuk melanjutkan inklusi digital ini adalah karena kelemahan UMKM terkait kesadaran penggunaan digital, itu masih kurang. Di tahun itu juga kami telah menyelenggarakan pameran selama 2 hari, yang merupakan hasil pelatihan UMKM. Dari situ, mereka sudah bisa menghasilkan penghasilan secara digital dan masuk ke e-commerce,&#8221; imbuh Dian. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196979</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sarbumusi Jember Tuntut Menaker Mundur dan Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022</title>
		<link>https://memontum.com/sarbumusi-jember-tuntut-menaker-mundur-dan-cabut-permenaker-nomor-2-tahun-2022</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Feb 2022 12:43:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Ratusan buruh dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan gedung DPRD Jember, Jumat (25/02/2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) buruh pada usia 56 tahun, menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Ratusan buruh dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan gedung DPRD Jember, Jumat (25/02/2022).</p>



<p>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) buruh pada usia 56 tahun, menurut massa aksi itu telah membuat polemik sehingga layak untuk segera dicabut. Jika tidak segera dicabut, selain merugikan buruh juga merusak hubungan industrial dan produktivitas.</p>



<p>JHT menurut mereka adalah harapan terakhir para buruh ketika berhenti dari pekerjaan karena PHK ataupun mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga ketika baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun maka sangat menyusahkan buruh. &#8220;Cabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, berlakukan lagi Permenaker nomor 19 tahun 2015,&#8221; kata Ketua Sarbumusi, Umar Farouk. Pengunjuk rasa juga meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Dua orang anggota DPRD Jember dari Komisi D, Ardi Pujo Prabowo dan Abdul Azis sempat menemui pengunjuk rasa. Ardi bahkan sempat didapuk untuk berorasi diatas truk pendemo. Menurut Ardi tuntutan para buruh telah diakomodir oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan perintah langsung kepada Menaker untuk merevisi Permenaker. &#8220;Presiden telah mendengarkan suara buruh dengan meminta Menaker merevisi pasal-pasal sekiranya mengacu pada keadilan,&#8221; kata legislator dari Partai Gerindra itu.</p>



<p>Demi para buruh, sebagai wakil rakyat dirinya akan membantu menyampaikan aspirasi buruh untuk mengirimkan tuntutan para buruh. &#8220;Kami tadi juga membantu para buruh mengirimkan fax tuntutan para buruh kepada DPR RI di Jakarta,&#8221; katanya. Pasca menyampaikan aspirasi dan mengirimkan fax di gedung DPRD, para buruh kemudian membubarkan diri dengan tertib. <strong>(rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-lakukan-monitoring-dan-evaluasi-penyaluran-bantuan-subsidi-upah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Sep 2021 12:41:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Monitoring]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi Upah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=153738</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Cilegon &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 yang dalam kesempatan ini, dilakukan di beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (17/09) tadi. &#8220;Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Cilegon</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 yang dalam kesempatan ini, dilakukan di beberapa perusahaan yang terdapat di wilayah Cilegon, Banten, pada Jumat (17/09) tadi.</p>



<p>&#8220;Kehadiran saya dan rekan-rekan dari Kemnaker ingin terus memastikan penyaluran BSU tahun 2021 ini lancar dan tidak ada pemotongan sepeserpun baik untuk biaya administrasi, dan lain-lainnya&#8221; jelas Menaker Ida.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pencari-kerja-dari-loker-palsu-kemnaker-integrasikan-aplikasi-karirhub-dengan-job-portal-swasta">Lindungi Pencari Kerja dari Loker Palsu, Kemnaker Integrasikan Aplikasi Karirhub dengan Job Portal Swasta</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puncak-peringatan-hpn-2026-cak-imin-tegaskan-pers-tidak-boleh-kalah-dari-algoritma">Puncak Peringatan HPN 2026, Cak Imin Tegaskan Pers Tidak Boleh Kalah dari Algoritma</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-hpn-2026-ketua-pwi-pusat-tegaskan-pers-sebagai-pilar-penting-demokrasi">Peringatan HPN 2026, Ketua PWI Pusat Tegaskan Pers sebagai Pilar Penting Demokrasi</a></li>
</ul>


<p>Salah satu penerima bantuan subsidi upah, di perusahaan PT Cilegon Raya Motor Utama, Banten, Muhiddin, menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya “kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Ibu Menteri, Ida Fauziyah, atas bantuan yang telah di terimanya,” ujar Muhidin.</p>



<p>Menurutnya, bantuan yang telah disalurkan ini, merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditunjukkan mutlak untuk membantu para pekerja/buruh yang perusahaannya terdampak karena pandemi, sehingga dengan adanya bantuan tersebut, dapat memulihkan dan membantu perekonomian keluarga pekerja.</p>



<p>Menaker Ida menyampaikan, kepada seluruh Bank Himbara yang telah diamanatkan oleh Pemerintah dalam menyalurkan BSU agar terus bisa dimonitor, baik penyalurannya maupun rekapitulasi data yang telah disalurkan, dan sebelumnya sudah melalui screening dari Kemnaker.</p>



<p>Menaker Ida, turut menyampaikan apresiasi kepada perusahaan karena telah mendaftarkan para pekerjanya menjadi kepesertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan selama 3 tahun. &#8220;Sebagai penutup, saya tak henti-hentinya berpesan baik kepada perusahaan maupun pekerja, seiring ditetapkannya penuruanan level PPKM wilayah Jawa-Bali menjadi level 3, agar jangan lengah, jangan terlalu euforia, dan tentu mulai membiasakan menaati protokol kesehatan yang ketat, serta pentingnya mengukuti vaksinasi,&#8221; ucap Menaker Ida. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">153738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Himbau Pelaku Usaha untuk Berikan Akses Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-himbau-pelaku-usaha-untuk-berikan-akses-pekerjaan-bagi-penyandang-disabilitas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Aug 2021 17:38:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berikan Akses Pekerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha Pariwisata Harus Berbadan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Penyandang Disabilitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Makasar &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Mengingat, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya. “Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Makasar</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas. Mengingat, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya.</p>



<p>“Mempekerjakan penyandang disabilitas mampu memberikan benefit/nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan, sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif, dalam penghormatan asas kesetaraan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat memberikan arahan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disablitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan Provinsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/08) tadi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pencari-kerja-dari-loker-palsu-kemnaker-integrasikan-aplikasi-karirhub-dengan-job-portal-swasta">Lindungi Pencari Kerja dari Loker Palsu, Kemnaker Integrasikan Aplikasi Karirhub dengan Job Portal Swasta</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puncak-peringatan-hpn-2026-cak-imin-tegaskan-pers-tidak-boleh-kalah-dari-algoritma">Puncak Peringatan HPN 2026, Cak Imin Tegaskan Pers Tidak Boleh Kalah dari Algoritma</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-hpn-2026-ketua-pwi-pusat-tegaskan-pers-sebagai-pilar-penting-demokrasi">Peringatan HPN 2026, Ketua PWI Pusat Tegaskan Pers sebagai Pilar Penting Demokrasi</a></li>
</ul>


<p>Anwar Sanusi mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per-Januari 2020, telah tercatat sekitar 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas, dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebesar 538.518 orang.</p>



<p>Dilihat dari rasio kebekerjaan penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal tersebut, Anwar Sanusi mengakui bahwa hal tersebut masih terhitung rendah. Untuk itu, melalui penyelenggaraan ULD yang memperkuat layanan bidang ketenagakerjaan kepada tenaga kerja, maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas, semakin membuktikan tenaga kerja penyadang disabilitas bukan hanya memiliki hak, tetapi merupakan sumber daya manusia yang mampu bekerja dengan etos kerja sangat baik dan produktif.</p>



<p>Anwar Sanusi menjelaskan, penetapan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 60 tahun 2020 tentang ULD Bidang Ketenagakerjaan, diharapkan semakin memperkuat kesadaran (awareness raising) semua pihak bahwa ULD bidang Ketenagakerjaan wajib diselenggarakan, untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.</p>



<p>Terkait dengan prinsip pemenuhan hak pekerjaan, Anwar Sanusi mengatakan pasal penting yang terkait dengan pekerjaan adalah Pasal 53, Ayat (1) yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, dan Ayat (2) yang mewajibkan Perusahaan swasta untuk mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.</p>



<p>“Sementara pasal 56 dan pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, pelindungan, dan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas untuk berwirausaha atau mendirikan badan usaha sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, serta memberikan pelatihan kewirausahaan kepada Penyandang Disabilitas yang menjalankan unit usaha mandiri,” ujarnya.</p>



<p>Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, mengingatkan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektor, sehingga penanganannya memerlukan kerja sama kolaboratif antar pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, termasuk para penyandang disabilitas sendiri.</p>



<p>&#8220;Terkait hal tersebut, untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi tentang kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan Kementerian/Lembaga, dan pemangku kepentingan terkait,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sedangkan Plt. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengungkapkan data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan per Agustus 2021, terdapat 7690 Penyandang Disablitas di Sulawesi Selatan, terdiri dari 4177 laki-laki dan 3513 perempuan.</p>



<p>Bersama Kemnaker, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya memiliki pemetaaan untuk memperhatikan proyeksi (Penyandang Disabilitas) ke depan, untuk ambil bagian dalam sistem pembangunan nasional.</p>



<p>“Pemprov menunggu arahan dari Kemnaker untuk perbaikan ke depan dan mengimplementasikan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, termasuk layanan kesehatan, pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, baik pusat, daerah maupun swasta tanpa ada diskriminasi di dalamnya,” kata Andi Sudirman Sulaiman. <strong>(hms/ker/aye)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Minta Seluruh Pihak untuk Upayakan Hindari PHK</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-minta-seluruh-pihak-untuk-upayakan-hindari-phk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 15:16:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hindari PHK]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=147465</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta agar semua semua pihak, terutama pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah, untuk mematuhi dan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Permintaan Menaker Ida tersebut, menyusul terbitnya Surat Edaran [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta agar semua semua pihak, terutama pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, pengusaha dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah, untuk mematuhi dan mengikuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.</p>



<p>Permintaan Menaker Ida tersebut, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya. Utamanya, untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan (Prokes) di tempat kerja, serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pencari-kerja-dari-loker-palsu-kemnaker-integrasikan-aplikasi-karirhub-dengan-job-portal-swasta">Lindungi Pencari Kerja dari Loker Palsu, Kemnaker Integrasikan Aplikasi Karirhub dengan Job Portal Swasta</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puncak-peringatan-hpn-2026-cak-imin-tegaskan-pers-tidak-boleh-kalah-dari-algoritma">Puncak Peringatan HPN 2026, Cak Imin Tegaskan Pers Tidak Boleh Kalah dari Algoritma</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-hpn-2026-ketua-pwi-pusat-tegaskan-pers-sebagai-pilar-penting-demokrasi">Peringatan HPN 2026, Ketua PWI Pusat Tegaskan Pers sebagai Pilar Penting Demokrasi</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan. Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh,&#8221; kata Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Rabu (07/07) tadi.</p>



<p>Menaker Ida, juga meminta kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.</p>



<p>&#8220;Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja atau buruh dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh maupun serikat pekerja/serikat buruh,&#8221; ujar Menaker Ida.</p>



<p>Menaker Ida menambahkan, bahwa selain dialog bipartit di perusahaan, dialog di tingkat tripartit juga penting. Berkaitan dengan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida Fauziyah mengimbau, agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya. &#8220;Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan,&#8221; ucap Menaker Ida. <strong>(hms/ker/aye/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">147465</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Putusan MK, Menaker Minta Seluruh Jajaran Hormati Putusan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-putusan-mk-menaker-minta-seluruh-jajaran-hormati-putusan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 16:14:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hormati Putusan]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Seluruh Jajaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146888</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) (SBSI) karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. &#8220;Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyambut baik putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan (Konfederasi) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K) (SBSI) karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Kamis (01/07).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pencari-kerja-dari-loker-palsu-kemnaker-integrasikan-aplikasi-karirhub-dengan-job-portal-swasta">Lindungi Pencari Kerja dari Loker Palsu, Kemnaker Integrasikan Aplikasi Karirhub dengan Job Portal Swasta</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puncak-peringatan-hpn-2026-cak-imin-tegaskan-pers-tidak-boleh-kalah-dari-algoritma">Puncak Peringatan HPN 2026, Cak Imin Tegaskan Pers Tidak Boleh Kalah dari Algoritma</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-hpn-2026-ketua-pwi-pusat-tegaskan-pers-sebagai-pilar-penting-demokrasi">Peringatan HPN 2026, Ketua PWI Pusat Tegaskan Pers sebagai Pilar Penting Demokrasi</a></li>
</ul>


<p>Menaker Ida berharap, agar seluruh pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK. &#8220;Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi,&#8221; katanya.</p>



<p>Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh pemohon Konfederasi SBSI. Putusan MK tersebut, telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas dari MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.</p>



<p>Dalam Amar putusannya, Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan permohonan Konfederasi SBSI tidak dapat diterima.&nbsp; &#8220;Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&#8221; kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring.</p>



<p>Menurut Mahkamah, pemohon tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.</p>



<p>Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, Pemohon dalam permohonannya menerangkan selaku Badan Hukum Perkumpulan yang telah tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH MH, selaku Ketua Umum DPP Konfederasi SBSI dan Vindra Whindalis selaku Sekretaris Jenderal berdasarkan hasil Kongres ke-6 (K) SBSI. Sebelum Mahkamah lebih lanjut mempertimbangkan kerugian konstitusional Pemohon, terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan kapasitas Pemohon sebagai Badan Hukum Perkumpulan untuk mengajukan permohonan.</p>



<p>Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar (K)SBSI dan Pasal 12 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyatakan, Ketua Umum berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi. Kemudian Pasal 12 ayat (8) huruf a Anggaran Rumah Tangga (K)SBSI menyebutkan bahwa, Sekretaris Jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terkait dengan administrasi organisasi baik kedalam maupun keluar organisasi.</p>



<p>Dengan demikian, yang dapat bertindak untuk mewakili Badan Hukum Perkumpulan (K)SBSI adalah Ketua Umum untuk mewakili organisasi secara umum dan Sekretaris Jenderal terbatas pada administrasi organisasi. &#8220;Oleh karena itu, dalam konteks permohonan pengujian Undang-Undang di MK, yang berwenang mengajukan permohonan secara absolut harus ketua umum,&#8221;&nbsp; jelas Suhartoyo.</p>



<p>Pemohon dalam permohonannya, mengujikan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Adapun norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya adalah Pasal 81 angka 15, Pasal 81 angka 18, Pasal 81 angka 19, Pasal 81 angka 26, Pasal 81 angka 27, Pasal 81 angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 angka 42 (Pasal 154A ayat (1) dan ayat (2) UU Cipta Kerja terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945. Persidangan dengan agenda sidang pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di MK pada 21 April 2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah meminta penjelasan terkait dengan meninggalnya Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MH, selaku Ketua Umum (K)SBSI yang bertindak mewakili Pemohon dalam persidangan. Kuasa hukum Pemohon membenarkan hal tersebut. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146888</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Posko Pembayaran THR Sudah Ada di 34 Provinsi</title>
		<link>https://memontum.com/posko-pembayaran-thr-sudah-ada-di-34-provinsi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 12:56:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141278</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di setiap Provinsi di seluruh Indonesia. &#8220;Semua, di 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” ucap Menaker Ida di Jakarta, Senin (26/04) tadi. Menaker Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta </strong>&#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 sudah ada di setiap Provinsi di seluruh Indonesia. &#8220;Semua, di 34 provinsi sudah ada Posko THR-nya,” ucap Menaker Ida di Jakarta, Senin (26/04) tadi.</p>



<p>Menaker Ida mengatakan, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal tersebut, dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Menaker Ida meminta, gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Langkah yang dimaksud yakni, memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.</p>



<p>Kesepakatan tersebut, memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan Tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan dan dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.</p>



<p>&#8220;Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu, ia meminta gubernur dan Bupati/Wali Kota agar menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Penegakan hukum sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.</p>



<p>&#8220;Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Lebih lanjut ia menyatakan, dalam menyelesaikan kasus perusahaan yang benar-benar tidak mampu membayar, maka pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog guna menyepakati pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.</p>



<p>&#8220;Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada Gubernur/Walikota/Bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,&#8221; terangnya. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141278</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Terus Perbaikan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan ABK Indonesia</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-terus-perbaikan-tata-kelola-penempatan-dan-pelindungan-abk-indonesia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Apr 2021 11:03:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ABK]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139996</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing, masih rentan menjadi korban eksploitas. Untuk itu, perlunya peningkatan perlindungan bagi para ABK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pun terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, yang bekerja di kapal berbendara asing. &#8220;Pemerintah telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal berbendera asing, masih rentan menjadi korban eksploitas. Untuk itu, perlunya peningkatan perlindungan bagi para ABK. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pun terus membenahi tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia, yang bekerja di kapal berbendara asing.</p>



<p>&#8220;Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan yang memang secara karakteristik lebih rentan terhadap tindak eksploitasi,&#8221; kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan Keynote Speech pada seminar Melindungi ABK Indonesia di Kapal Asing yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative di Jakarta, Rabu (14/04) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Menaker Ida menyampaikan, perbaikan tata kelola ini akan mudah direalisasikan jika terdapat instrumen hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, pemerintah saat ini masih terus menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), terutama terkait aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP), untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing. Saat ini, rancangan PP telah selesai proses harmonisasi dan telah diajukan ke Sekretariat Negara.</p>



<p>Menaker Ida menyatakan, RPP tersebut membawa harapan agar pelindungan ABK menjadi lebih lengkap atau paripurna mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja. Selain itu, permasalahan dualisme perizinan, lemahnya pendataan dan koordinasi antar K/L terkait, rendahnya kompetensi awak kapal perikanan kita, serta lemahnya pengawasan, diharapkan juga tidak lagi muncul.</p>



<p>&#8220;Substansi pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelindungan Awak Kapal, yang mana rujukan pengaturannya kita ambil, baik dari instrumen internasional, yaitu Konvensi ILO mengenai maritim (Maritime Labour Convention) dan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerja di Sektor Perikanan, serta aturan perundang-undangan nasional terkait lainnya, seperti di bidang pelayaran, kepelautan, serta perikanan,&#8221; jelas Menaker Ida.</p>



<p>Pihaknya, juga senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan penempatan pekerja migran, termasuk yang menempatkan awak kapal perikanan, guna memastikan perusahaan ini dalam operasionalnya tidak melanggaran aturan.</p>



<p>Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan bahwa pokok permasalahan sulitnya penanaganan ABK perikanan di Indonesia, yakni muaranya adalah ketidakjelasan tata kelola penempatan ABK. Hal ini, dikarenakan masih terdapatnya tumpang tindih dalam memberikan izin penempatan bagi awak kapal yang ingin bekerja di kapal berbendara asing.</p>



<p>Sebagai penutup, Menaker Ida mengapresiasi Indonesia Ocean Justive Initiative (IOJI) yang concern terhadap isu pelindungan awak kapal migran Indonesia. Salah satu kontribusinya yakni dalam bentuk Policy Brief mengenai Perbaikan Tata kelola Pelindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing. <strong>(hms/ker/aye/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139996</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Menaker Tegaskan Industri Konstruksi Agar Terus Tingkatkan K3</title>
		<link>https://memontum.com/menaker-tegaskan-industri-konstruksi-agar-terus-tingkatkan-k3</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2021 15:54:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Industri Konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Tingkatkan K3]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139468</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta agar industri konstruksi terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurut Menaker Ida, penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir berbagai kekurangannya. &#8220;Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta agar industri konstruksi terus meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Menurut Menaker Ida, penerapan K3 di tempat kerja merupakan sesuatu yang prinsip dan tidak boleh ditolerir berbagai kekurangannya.</p>



<p>&#8220;Selalu menerapkan K3 di lokasi kerja itu sangat penting, apalagi sektor bangunan dan konstruksi ini termasuk sektor yang cukup berisiko dalam proses kerjanya,&#8221; kata Menaker Ida, saat membuka Munas VII Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP BPU-SPSI) di Jakarta, Kamis (08/04).</p>



<p>Menaker Ida menyatakan, bahwa dalam kasus kecelakaan kerja tiap tahun terus mengalami penurunan. Hal tersebut, diketahui berdasarkan data dari Direktorat K3 Kemnaker yang menunjukkan bahwa 2019 terjadi 155.327 kecelakaan kerja, dan di 2020 terjadi 153.055 kasus.</p>



<p>Namun demikian, sambungnya, penurunan yang terjadi sangat tipis, dan pemerintah sama sekali belum puas dengan penurunan angka tersebut. Oleh karena itu, dia juga akan terus mengingatkan jajaran pengawas agar tetap memantau dan mensupervisi pelaksanaan K3 di lokasi-lokasi pembangunan.</p>



<p>Dirinya mengatakan sebagai industri, sektor konstruksi dan pekerjaan umum berada di bawah naungan Kementerian PUPR, tetapi dalam hal pekerja dan pelaksananya, menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.</p>



<p><strong>Baca Juga : </strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Oleh karena itu, saya tidak akan rela jika banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga kemudian menjadi tidak produktif, menjadi difabel, bahkan kehilangan nyawa. Risiko itu terlalu berat untuk dipikul oleh keluarga-keluarga pekerja ini,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut dia mengatakan, konstruksi merupakan sektor yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo. Konstruksi bukan hanya untuk mempercepat pembangunan ekonomi, ketersediaan akses dan pelayanan masyarakat. Namun, sektor ini juga penting mengingat begitu banyaknya industri turunannya.</p>



<p>Industri turunan yang dimaksud, yaitu industri semen, industri pengolahan besi, industri alat berat, bahkan sampai industri informal, seperti warung makanan, kos-kosan, dan makanan kaki lima menjadi hidup karena ada proyek-proyek konstruksi.</p>



<p>&#8220;Oleh karena itu, teman-teman pekerja semua, bersyukurlah dan tetaplah optimis. Akan banyak pekerjaan untuk teman-teman semua di sektor ini, sehingga bisa membawa pulang rezeki bagi keluarga,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Sebagai informasi, data terbaru dari hasil pendataan dan verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja sebanyak 3,2 juta pekerja. Mereka terbagi dalam 10.748 PUK/Serikat Pekerja, 161 federasi, dan 16 konfederasi. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139468</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
