<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Mosi Tidak Percaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/mosi-tidak-percaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 15 Aug 2022 15:56:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Mosi Tidak Percaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Suarakan Mosi Tidak Percaya Hasil Muscab Ke-IV DPC Partai Demokrat Kota Malang, Empat DPAC Gelar Unjuk Rasa</title>
		<link>https://memontum.com/suarakan-mosi-tidak-percaya-hasil-muscab-ke-iv-dpc-partai-demokrat-kota-malang-empat-dpac-gelar-unjuk-rasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2022 10:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dpc demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Mosi Tidak Percaya]]></category>
		<category><![CDATA[Muscab]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Demokrat]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=173798</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Puluhan kader Partai Demokrat Kota Malang dari perwakilan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yakni DPAC Lowokwaru, DPAC Klojen, DPAC Sukun dan DPAC Blimbing, menggelar aksi damai di depan Kantor DPC Partai Demokrat Jl Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (15/08/2022) sekitar pukul 15.00. Mereka menyuarakan mosi tidak percaya terhadap [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Puluhan kader Partai Demokrat Kota Malang dari perwakilan Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), yakni DPAC Lowokwaru, DPAC Klojen, DPAC Sukun dan DPAC Blimbing, menggelar aksi damai di depan Kantor DPC Partai Demokrat Jl Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (15/08/2022) sekitar pukul 15.00.</p>



<p>Mereka menyuarakan mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Muscab ke IV DPC Partai Demokrat Kota Malang dan mosi tidak percaya terhadap H Imron sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang. H Imron sendiri adalah Ketua DPC Demokrat Kota Malang, yang terpilih versi Muscab (musyawarah cabang) ke IV pada 7 Juli 2022 lalu, di Kantor DPD Demokrat Jatim Surabaya.</p>



<p>Ketua DPAC Lowokwaru, Daryanto, mengatakan bahwa aksi damai ini berawal dari empat Ketua DPAC telah di Plt-kan secara sepihak. Padahal, SK sebagai Ketua DPAC, masih berjalan hingga tahun 2023.</p>



<p>&#8220;Pertama intinya kita tidak rela, empat DPAC di Plt-kan secara sepihak. Dengan harapan, mereka bisa mengadakan Muscab, sehingga syah menurut mereka. Padahal, syarat syahnya Muscab harus dihadiri 2/3 keanggotaan Ketua DPAC di Kota Malang. Sementara di Kota Malang, ada lima DPAC. Jadi, proses pelaksanaan Muscab di DPD Jatim dan itu melanggar AD/ART maupun Peraturan Organisasi (PO) partai,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Mereka menyuarakan mosi tidak percaya pelaksanan Muscap ke -IV 7 Juli 2022. &#8220;Kami menolak H Imron yang sudah ditetapkan sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang. Ini adalah aksi damai, agar marwah partai tetap terjaga dan tidak diinjak-injak di Kota Malang. Kami kader yang militan dan sudah lama di Partai Demokrat Kota Malang. Karena verifikasi Sipol tidak akan terlaksana, tanpa perjuangan kita. Saat ini, kami merasa sangat direndahkan,&#8221; ujar Daryanto.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan, bahwa di DPC Partai Demokrat Kota Malang, juga sudah mengajukan gugatan di Mahkamah Partai. &#8220;Teman-teman DPC sudah melakukan gugatan di Mahkamah Partai dan sudah ditanggapi. Muscab di DPD cacat hukum dan tidak sesaui AD/ART, ini sangat mencederai kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa lima PAC di Kota Malang, sudah memiliki calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang. &#8220;Lima PAC sudah mendeklarasikan 1 calon adalah H Ghufron Marzuqi. Bahkan saat itu, H Imron juga ikut mendukung. Pendaftaran calon ketua pada 9 hingga 13 Juni 2022, sudah ditutup di DPC Partai Demokrat Kota Malang. Kami sudah aklamasi H Ghufron, tapi tiba-tiba DPD membuka pendaftaran. Tiba-tiba H Imron mendaftar dan difasilitasi DPD,&#8221; ujar Daryanto yang dibenarkan oleh tiga ketua DPAC lainnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">173798</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mosi Tidak Percaya Warnai Proses Pilkades Desa Pesanggrahan Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/mosi-tidak-percaya-warnai-proses-pilkades-desa-pesanggrahan-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2022 14:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Desa Pesanggrahan]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Mosi Tak Percaya]]></category>
		<category><![CDATA[Mosi Tidak Percaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pesanggrahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=173060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Masyarakat Desa Pesanggrahan, Kecamatan/Kota Batu, kecewa dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa. Pasalnya, dari sembilan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), panitia hanya memutuskan lima Calon Kepala Desa (Cakades) yang  berhak maju untuk mengikuti Pilkades. Keputusan itu, tidak ayal membuat masyarakat meluapkan kekecewaannya dengan membuat penandatanganan mosi tidak percaya. Salah seorang warga, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Masyarakat Desa Pesanggrahan, Kecamatan/Kota Batu, kecewa dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa. Pasalnya, dari sembilan Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades), panitia hanya memutuskan lima Calon Kepala Desa (Cakades) yang  berhak maju untuk mengikuti Pilkades.</p>



<p>Keputusan itu, tidak ayal membuat masyarakat meluapkan kekecewaannya dengan membuat penandatanganan mosi tidak percaya. Salah seorang warga, Muslimin, mengatakan bahwa penandatanganan mosi tidak percaya itu untuk menyikapi putusan penetapan Cakades yang awalnya berjumlah sembilan orang menjadi lima orang. Hal itu, dirasakan janggal saat pengumuman Cakades, dari sembilan pendaftar yang diundang dalam pengumuman putusan hanya lima orang.</p>



<p>&#8220;Bakal calon kepala desa yang mendaftar sebanyak sembilan orang. Sedangkan, yang diundang saat putusan hanya lima orang. Ini yang jadi perhatian kami, ada apa gerangan? Karena itu, masyarakat ingin mempertanyakan hal tersebut,&#8221; tegas Muslimin, Selasa (02/08/2022).</p>



<p>Pilkades tahun ini, tambahnya, merupakan Pilkades serentak di lima desa se-Kota Batu. Dalam pelaksanaan Pilkades, ini ada panitia dari tingkat kota dan desa. Namun, saat pengambilan putusan Cakades hanya dihadiri oleh panitia dari tingkat desa.</p>



<p>&#8220;Fenomena macam apa seperti ini. Parahnya lagi, dari lima Cakades yang diloloskan itu, saat ini semuanya berstatus sebagai perangkat desa,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Oleh karena itu, pihaknya menuntut keterbukaan dan transparansi. Sehingga, masyarakat bisa menilai jalannya Pilkades ini. Sebab, Pilkades serentak adalah pesta rakyat. Maka, rakyat memiliki hak untuk menilai dan memilih.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Selain itu, terangnya, pihaknya juga ingin mengetahui undang-undang yang mengatur Cakades hanya dibatasi lima orang di setiap desa. &#8220;Kejanggalan lain, saat kami melakukan shearing dengan ketua panitia untuk mempertanyakan sistem penilaian, kami tidak mendapatkan penjelasan sama sekali dari ketua panitia. Bahkan, ketua panitia dengan lantang mengundurkan diri di depan kami, tanpa ada paksaan untuk mengundurkan diri. Karena itu, kembali jadi pertanyaan, kenapa ketua panitia langsung mengundurkan diri tanpa alasan,&#8221; beber dia.</p>



<p>Selain melakukan penandatanganan mosi tidak percaya, dengan adanya temuan ini pihaknya turut membagikan selebaran kepada masyarakat. Bagi masyarakat yang menilai ada kecurangan dipersilahkan untuk turut menandatangani selebaran tersebut.</p>



<p>&#8220;Tidak ada pemaksaan untuk menandatangani. Ini adalah inisiatif masyarakat karena tidak puas dengan keputusan itu. Kami merasa ada kecurangan dalam penetapan Bakal Calon Kepala Desa Pesanggrahan,&#8221; katanya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Pesanggrahan, Faisal Sofyan, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan warga perihal tidak ada keterbukaan dan transparansi, merupakan hal yang salah. Sebab, pihaknya sudah sejak jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi tahapan dan saat pendaftaran Bacakades sudah diinformasikan.</p>



<p>&#8220;Kami sudah menjalankan amanah sebagai panitia Pilkades sesuai dengan regulasi Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilkades dan sesuai Perwali No 32 Tahun 2016,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, saat ditanya mengenai tidak adanya undangan bagi para calon yang mendaftarkan disaat pengumuman setelah tes yang dilakukan oleh panitia Pilkades Kota Batu, Faisal menyampaikan, jika pihaknya memang sengaja tidak mengundang. &#8220;Hal itu kami lakukan untuk menjaga perasaan dan meminimalisir massa bergerombol. Meski begitu, kami sudah membacakan hasilnya kepada seluruh peserta yang hadir,&#8221; terangnya. <strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">173060</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FABPD Kirim Surat Mosi Tidak Percaya, Penyelesaian Tanah Aset Desa Kebaman</title>
		<link>https://memontum.com/fabpd-kirim-surat-mosi-tidak-percaya-penyelesaian-tanah-aset-desa-kebaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 08:35:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Desa]]></category>
		<category><![CDATA[FABPD]]></category>
		<category><![CDATA[Mosi Tidak Percaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106126-fabpd-kirim-surat-mosi-tidak-percaya-penyelesaian-tanah-aset-desa-kebaman</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Desakan masyarakat Desa Kebaman agar pemerintah segera mengambil alih tanah aset desa yang saat ini dikuasi orang lain terus berlanjut. Bahkan Forum Anak Bangsa Peduli Desa (FABPD) pada 6 Februari 2020 melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman. Ketua FABPD, Sampir Riyanto mengatakan, terkait surat yang tidak ditanggapi oleh Kepala Desa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Desakan masyarakat Desa Kebaman agar pemerintah segera mengambil alih tanah aset desa yang saat ini dikuasi orang lain terus berlanjut. Bahkan Forum Anak Bangsa Peduli Desa (FABPD) pada 6 Februari 2020 melayangkan surat mosi tidak percaya kepada Desa Kebaman.</p>
<p>Ketua FABPD, Sampir Riyanto mengatakan, terkait surat yang tidak ditanggapi oleh Kepala Desa (Kades) Desa Kebaman Alih Burhanuddin. Dirinya bersama 3 tokoh masyarakat langsung mendatangi kantor Desa Kebaman untuk menanyakan secara langsung permasalahan aset Desa yang dikuasai orang lain.</p>
<p>&#8220;Saya bersama 3 tokoh masyarakat mendatangi kantor Desa dan bertemu dengan Kades Kebaman. Dalam pertemuan tersebut, masih belum mendapat jawaban yang tegas dari Kades Alif Burhanuddin,&#8221; ujar Sampir Riyanto.</p>
<p>Terkait permasalahan aset desa (eks GNI Srono) yang saat ini dikuasi oleh orang lain. Dirinya bersama 3 tokoh masyarakat ingin mendapat jawaban yang tegas dari Desa. Agar polemik yang ada di Desa Kebaman bisa terselesaikan.</p>
<p>&#8220;Dalam pertemuan tersebut, Kades Kebaman minta waktu sebulan untuk menyelesaikan permasalahan aset desa yang saat ini dikuasai oleh orang lain,&#8221; terangnya.</p>
<p>Meski mendapat jawaban dari Kades Kebaman Alif Burhanuddin, Sampir Riyanto bersama 3 tokoh masyarakat merasa tidak puas. Jawaban Kades, menurut Sampir, kesannya berbelit-belit dan kurang tegas.</p>
<p>&#8220;Padahal dalam buku kerawangan sudah jelas, kalau eks GNI Srono itu tanah aset Desa, kenapa harus menunggu satu bulan. Tapi saya tetap menghargai jawaban dari Kades Kebaman. Jika dalam waktu sebulan masih belum ada realisasinya, saya akan menagih kembali,&#8221; tegas purnawirawan TNI itu.</p>
<p>Bahkan Sampir Riyanto mengancam jika pada kurun waktu yang sudah dijanjikan itu belum ada realisasi. Dirinya bersama tokoh masyarakat akan menempuh jalur hukum.</p>
<p>&#8220;Saya bersama tokoh masyarakat sangat menghargai permintaan waktu dari Kades Kebaman. Tapi kalau sampai sebulan masih belum ada kejelasan, saya akan menempuh jalur hukum sesuai dengan konstitusi,&#8221; ancamannya.</p>
<p>Sementara Kades Kebaman, Alif Burhanuddin saat dikonfirmasi membenarkan Furum Anak Bangsa Peduli Aset Desa berkirim surat ke Desa Kebaman agar segera mengambil alih aset Desa yang saat ini dikuasi oleh orang lain.<br />
Menurut Alif Burhanuddin, terkait desakan dari FABPD pihaknya sudah membicarakan masalah ini dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kebaman.</p>
<p>&#8220;Hasil musyawarah dengan BPD. Kami bersama BPD akan mendatangi Bagian Pemerintahan Desa untuk minta petunjuk dan arahan,&#8221; ujar Kades Kebaman Alif Burhanuddin kepada Memontum.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/02/2020) siang.</p>
<p>Dan harus diketahui, kata Alif Burhanuddin dirinya baru menjabat Kades. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Kebaman ini masih kurang paham.</p>
<p>&#8220;Petunjuk dan arahan dari Pemerintahan Desa nanti yang akan kami jalankan,&#8221; pungkasnya. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106126</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
