<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Notaris &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/notaris/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 02 Jul 2024 12:16:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Notaris &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pj Bupati Lumajang Tekankan Pentingnya Organisasi INI di Pengawasan Kode Etik Notaris</title>
		<link>https://memontum.com/pj-bupati-lumajang-tekankan-pentingnya-organisasi-ini-di-pengawasan-kode-etik-notaris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2024 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[organisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pengawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pentingnya]]></category>
		<category><![CDATA[tekankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211344</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-116 Ikatan Notaris Indonesia (INI), Senin (01/07/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan akan pentingnya peran INI dalam pembinaan dan pengawasan kode etik notaris. Mengingat, betapa krusialnya peran notaris dalam menjaga perilaku dan tindakan profesional agar terhindar dari penyalahgunaan yang dapat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-116 Ikatan Notaris Indonesia (INI), Senin (01/07/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan akan pentingnya peran INI dalam pembinaan dan pengawasan kode etik notaris. Mengingat, betapa krusialnya peran notaris dalam menjaga perilaku dan tindakan profesional agar terhindar dari penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.</p>



<p>Disampaikan Pj Bupati Yuyun-sapaan akrabnya, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan profesinya dengan integritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karenanya, pembinaan dan pengawasan oleh INI sangat dibutuhkan untuk memastikan notaris bekerja dengan standar profesionalisme yang tinggi.</p>



<p>&#8220;Peran organisasi INI selaku lembaga pembinaan dan pengawasan kode etik notaris sangat penting. Notaris harus menjalankan profesi mereka dengan baik, meningkatkan kualitas profesionalisme dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,&#8221; kata Pj Bupati Yuyun.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya juga mengingatkan, agar para notaris untuk selalu berpegang pada moral etika profesi dan undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, notaris dapat menghasilkan akta autentik yang menjadi bukti hukum kuat dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terkait.</p>



<p>&#8220;Notaris harus menjaga perilaku dan tindakannya agar tidak rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat. Mari bersama-sama mematuhi dan memahami aturan yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dengan pengawasan yang ketat dan pembinaan yang konsisten, lanjutnya, diharapkan para notaris di Lumajang dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih baik. Sehingga, kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris dapat terus meningkat. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211344</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkas Dugaan Penipuan Libatkan Oknum Notaris dalam Jual Beli Hotel Dilimpahkan ke PN Malang, Korban Merugi Rp 3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/berkas-dugaan-penipuan-libatkan-oknum-notaris-dalam-jual-beli-hotel-dilimpahkan-ke-kejari-malang-korban-merugi-rp-3-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Mar 2022 11:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[jual beli]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli hotel murah di Kota Malang, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (04/03/2022). Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa salah satu tersangka adalah oknum notaris di Malang. &#8220;Tiga tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli hotel murah di Kota Malang, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Jumat (04/03/2022).</p>



<p>Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, bahwa salah satu tersangka adalah oknum notaris di Malang. &#8220;Tiga tersangka itu, yakni DI (55), MSW (34) dan LDL (39) yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perlu diketahui, tersangka DI merupakan seorang notaris di wilayah Malang,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dia menjelaskan, modus penipuan yang dilakukan para tersangka, yaitu melakukan jual beli hotel murah. Peristiwa penipuan yang dilakukan para tersangka itu terjadi pada bulan Januari 2021. Dengan cara, saksi berinisial R (yang telah diputus pada perkara lain pada tahun 2021) menjual hotel kepada DC.</p>



<p>&#8220;Namun selang beberapa waktu, atas ide dari tersangka LDL dan tersangka MSW, saksi R menawarkan hotel yang sama kepada saksi korban IS (pelapor) dengan harga senilai Rp 7 miliar. Namun, korban IS melakukan penawaran di harga Rp 4 miliar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Setelah terjadi kesepakatan harga antara saksi R dan saksi korban IS, dalam proses transaksi jual beli hotel tersebut, tersangka MSW dan LDL memiliki peran tersendiri. Yakni meyakinkan saksi korban IS dengan memperkenalkan kepada tersangka DI, notaris..&nbsp;</p>



<p>&#8220;Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS, bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman. Apabila terjadi permasalahan, maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,&#8221; bebernya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-lebaran-dishub-kota-malang-petakan-titik-rawan-macet-di-pusat-perbelanjaan">Jelang Lebaran, Dishub Kota Malang Petakan Titik Rawan Macet di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-malang-salurkan-bantuan-untuk-warga-terdampak-angin-kencang-di-gunungsari-tajinan">Pemkab Malang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Gunungsari Tajinan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/nilai-investasi-capai-rp-250-miliar-pemkot-malang-kaji-proyek-kabel-bawah-tanah">Nilai Investasi Capai Rp 250 Miliar, Pemkot Malang Kaji Proyek Kabel Bawah Tanah</a></li>
</ul>


<p>Kemudian IS melakukan pembayaran uang muka (DP) senilai Rp 3 miliar. Namun setelah melakukan pembayaran DP, IS tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas atas hak dari hotel yang telah dibeli. Kemudian, IS mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli.</p>



<p>&#8220;Tetapi, saksi korban yakni IS, tidak mendapat respons baik. Selanjutnya, saksi korban IS meminta pengembalian uang muka senilai Rp 3 miliar yang telah dibayarkan. IS puj menerima cek untuk pembelian kembali (buyback) yang diserahkan melalui tersangka LDL di hadapan tersangka DI. Saat cek tersebut dicairkan, ternyata cek itu ditolak oleh bank. Dengan keterangan dana tidak cukup. Akibat perbuatan dari para tersangka, IS mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Adapun barang bukti berupa 3 cek Bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 cek Bank Jatim atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS, dan 3 cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan &#8220;dana tidak cukup&#8221; telah diterima oleh Kejari Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Untuk selanjutnya, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Dan pada hari ini, Jumat (04/p3/2022), perkara berikut tersangka telah kami limpahkan ke PN Malang untuk segera disidangkan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Kuasa hukum korban, Suhendro Priyadi mengaku bersyukur atas dilimpahkannya para tersangka beserta barang bukti ke PN Malang. &#8220;Hal tersebut merupakan kewenangan dari JPU Kejari Kota Malang. Berarti, proses hukum terus berjalan. Klien saya, tidak akan melepaskan uang pembelian hotel, kalau tidak ada penjamin dari notaris,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya berharap, agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku &#8220;Para tersangka itu dilaporkannya, karena mereka turut serta. Dan klien saya itu, tidak kenal dengan saksi R ini. Namun, dengan jaminan dari tersangka DI, klien saya akhirnya mau membayar DP sebesar Rp 3 miliar,&#8221; ujar Hendro. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dikbud Malang Teken MoU Untuk Fasilitasi Lembaga Budaya yang Tidak Berakta Notaris</title>
		<link>https://memontum.com/dikbud-malang-teken-mou-untuk-fasilitasi-lembaga-budaya-yang-tidak-berakta-notaris</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 11:09:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[MoU]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137146</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang Kota &#8211; Peningkatan ketahanan budaya terus digalakkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Malang. Seperti yang terlihat dalam giat Peningkatan Kapasitas Lembaga Kebudayaan, Kamis (18/03) di salah satu hotel Kota Malang. Dalam kegiatan yang juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dikbud juga menandatangani MoU dengan Ikatan Notaris [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang Kota</strong> &#8211; Peningkatan ketahanan budaya terus digalakkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (<a href="https://memontum.com/tag/disdikbud-kota-malang">Dikbud</a>) Kota Malang.</p>



<p>Seperti yang terlihat dalam giat Peningkatan Kapasitas Lembaga Kebudayaan, Kamis (18/03) di salah satu hotel Kota Malang.</p>



<p>Dalam kegiatan yang juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dikbud juga menandatangani MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI).</p>



<p>Kepala Dikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan fasilitas bagi para budayawan yang belum memiliki akta notaris.</p>



<p>&#8220;Kami lihat masih banyak lembaga kebudayaan di Kota Malang yang belum ada akta notarisnya. Sedangkan menurut aturan terbaru, kami bisa berikan dana hibah ke lembaga kebudayaan jika mereka punya akta notaris. Sehingga MoU dilakukan sebagai bentuk fasilitas mempermudah teman-teman budayawan untuk mendapatkan akta notaris,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/135045-penilaian-keseharian-jadi-syarat-kelulusan-siswa-kota-malang-tahun-2021">Penilaian Keseharian Jadi Syarat Kelulusan Siswa Kota Malang Tahun 2021</a></strong></p>



<p>Namun, Suwarjana mengaku, masih belum bisa memastikan jumlah lembaga Kebudayaan yang belum memiliki akta.</p>



<p>&#8220;Ada berapa lembaga masih didata. Yang jelas pak Wali beri intruksi dan arahan untuk lebih banyak berinteraksi dengan budayawan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tidak adanya akta notaris bagi lembaga kebudayaan juga membuat Pemkot Malang juga kesulitan dalam memberi bantuan. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Malang, Sutiaji, yang juga menghadiri giat tersebut.</p>



<p>&#8220;Jadi hari ini nanti kita kuatkan para budayawan. Karena saat ini sebenarnya sudah enak, ada payung hukumnya yaitu UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut, orang nomor satu di Kota Malang itu menyampaikan peningkatan budaya ini juga harus diterapkan dalam aktifitas sehari-hari.</p>



<p>&#8220;Contohnya saja budaya bersosial media, netizen Indonesia miris karena terkenal kurang sopan. Jadi saya harap pendidikan berkarakter harus dikuatkan. Dan para budayawan harus turut serta juga dalam upaya ini,&#8221; tutur pemilik kursi N1 ini. <strong>(mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137146</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Lumajang Pastikan Notaris LIW Tidak Mendapatkan Penangguhan Penahanan</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-lumajang-pastikan-notaris-liw-tidak-mendapatkan-penangguhan-penahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 05 Sep 2020 02:31:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[kejari lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123365</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak akan menangguhkan penahanan LIW, seorang notaris terkenal Lumajang yang pada 7 Agustus lalu diamankan karena tersangkut kasus tanah. Hal itu ditegaskan Ari Chandra D N, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur kepada memontum.com Jumat (4/9/2020) malam melalui sambungan telepon. &#8220;Gak mas selama menjadi tahanan kami [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak akan menangguhkan penahanan LIW, seorang notaris terkenal Lumajang yang pada 7 Agustus lalu diamankan karena tersangkut kasus tanah.</p>
<p>Hal itu ditegaskan Ari Chandra D N, SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur kepada memontum.com Jumat (4/9/2020) malam melalui sambungan telepon.</p>
<p>&#8220;Gak mas selama menjadi tahanan kami gak akan kami tangguhkan,&#8221; tegas Ari Chandra.</p>
<p>Dijelakannya, bahwa perkara LIW saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang guna proses lebih lanjut. &#8220;Namun perkaranya suda dilimpahkan ke pengadilan,&#8221; pungkas Ari.</p>
<p>Sebelumnya, Mansur Syah, seorang warga dari Kecamatan Tempeh Lumajang berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Lumajang meminta kepada lembaga penegak hukum tersebut untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan LIW, seorang notaris di Lumajang yang saat ini ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang.</p>
<p>Menurut Mansyur Syah, keluarganya juga menjadi korban dari Notaris LIW karena urusan tanahnya tak kunjung selesai, walaupun sudah membayar sejumlah uang.</p>
<p>&#8220;Kalau LIW ditangguhkan penahanannya, kami akan kesulitan untuk menanyakan urusan kami kepada LIW. Jika yang bersangkutan tetap ditahan, maka melalui Kejaksaan kami bisa melakukan koordinasi tekait dengan urusan kami,&#8221; kata Mansur Syah.</p>
<p>Ia juga mengatakan, masalah hukum yang menimpa notaris LIW, bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya karena urusan yang sama LIW, juga menjalani pidana kurungan di Lumajang.</p>
<p>&#8220;Ini bukan yang pertama kalinya LIW berurusan dengan penegak hukum. Mungkin akan ada laporan lainnya dari warga Lumajang yang merasa dirugikan oleh LIW yang akan melapor. Oleh karena itu penangguhan penahanan ini akan mempersulit proses hukum kepada LIW, karena bukan hanya keluarga saya yang dirugikan, kabarnya ada yang lain,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Mansur Syah mengaku, selain mengirim surat ke Kejaksaan Negeri Lumajang dirinya juga berkirim surat ke Kejati Jatim dan Kejaksan Agung. Ini dilakukan agar proses hukum terhadap LIW berjalan mulus dan tanpa adanya penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan.</p>
<p>Dirinya juga mengatakan, terkait kabar akan adanya permohonan penangguhan penahanan dari LIW, memang merupakan hak dari tersangka LIW untuk mengajukan dan menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menangguhkan.</p>
<p>&#8220;Kami selama ini kalau menghubungi tidak pernah bisa. Menemuinya saja sudah, maka dengan ditahan, akan lebih mudah karena kami berharap ada penyelesaian dari yang bersangkutan terhadap masalah yang menimpa keluarga kami,&#8221; ujarnya kemudian.</p>
<p>Notaris LIW merupakan notaris yang cukup dikenal luas di Lumajang. Bahkan pasca menjalani pidana kurungan di Lapas Lumajang, LIW juga pernah menjajal keberuntungan untuk menjadi Wabup Lumajang, namun gagal di DPRD Lumajang. Beberapa pekan lalu, LIW harus ditahan kembali oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena kasus tanah.<strong> (adi/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123365</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Notaris Ternama Lumajang Dijebloskan Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-lakukan-penipuan-oknum-notaris-ternama-lumajang-dijebloskan-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 07:20:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kejari lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121211-diduga-lakukan-penipuan-oknum-notaris-ternama-lumajang-dijebloskan-tahanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Seorang oknum notaris ternama inisial LIW ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Arie Candra DN SH pada memontum.com, Senin (10/8/2020) siang menyampaikan, LIW saat ini sudah ditahan. &#8220;Kita titipkan di Tahanan Polres Lumajang,&#8221; ungkapnya ketika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Seorang oknum notaris ternama inisial LIW ditangkap dan dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya.</p>
<p>Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Arie Candra DN SH pada memontum.com, Senin (10/8/2020) siang menyampaikan, LIW saat ini sudah ditahan. &#8220;Kita titipkan di Tahanan Polres Lumajang,&#8221; ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya.</p>
<p>Dijelaskan, kasus ini berawal dari rencana korban (pemilik lahan) yang akan menjual tanah miliknya di Wilayah Kecamatan Tempeh. Saat itu datang LIW bersama temannya yang akan membeli tanah tersebut dan melakukan penawaran hingga ada kesepakatan.</p>
<p>&#8220;Datanglah LIW sama temannya melakukan penawaran terkait dengan obyek itu. Disepakatilah terkait dengan harga. Pada saat itu perjanjiannya dia mengatakan bahwa 3 bulan. Jadi itu memang ada DPnya. DP 150 juta kemudian sisanya akan di lunasi kemudian,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Ternyata ini. Jadi yang beli sebenarnya LIW, tapi menggunakan nama orang lain. Ternyata sertifikat ini ketika dikeluarkan, oleh LIW digadaikan ke orang lain, ternyata uang gadainya itu diserahkan ke pelapor itu, tanpa sepengetahuan dari pemilik, akhirnya setelah 3 bulan kemudian, datanglah orangnya, tadi kan dia mengatas namakan orang. Datanglah orang itu kesana, pak ini gimana tanahnya kok ngak dibayar, akhirnya dia bilang, bukan saya yang beli tanah bapak, yang beli adalah LIW,&#8221; imbuh Kasi Pidum</p>
<p>Atas perbuatannya menggadaikan sertifikat tersebut, Kejaksaan Negeri Lumajang menahan LIW dan saat ini LIW ditahan di Sel Mapolres Lumajang.</p>
<p>&#8220;Sertifikat itu ke 4 nya diserahkan ke LIW cuma bukti penjualannya itu bukan atas nama LIW. Kalau tidak salah harganya Rp 550 juta. Sudah di tahan, Kita titipkan di polres. Kami menganggap bahwa apa yang dilakukan itu sebenarnya memenuhi unsur penggelapan, ada unsur penipuannya disana,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kasat Rekrim Polres Lumajang AKP Maskur SH ketika dikonfirmasi terkait penangkapan oknum notaris LIW membenarkan dan pihaknya sudah menyerahkan ke Kejaksaan.</p>
<p>&#8220;Bukan ditangkap, tapi di serahkan ke kejaksaan karena berkas sudah selesai lengkap,&#8221; ungkap Kasat Reskrim.<strong> (adi/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121211</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Divonis Bersalah Sejak 2016, Seorang Notaris Baru Tertangkap</title>
		<link>https://memontum.com/divonis-bersalah-sejak-2016-seorang-notaris-baru-tertangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Oct 2019 12:49:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98105-divonis-bersalah-sejak-2016-seorang-notaris-baru-tertangkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Seorang Notaris Irwan Yudhiyanto (47) asal Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bersama dua anggota TNI, sebab terbukti melakukan pemalsuan akte tanah. Ia ditangkap saat berada di kantornya di Ruko Metro Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, Kamis (17/10/2019) siang. Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, eksekusi ini dilakukan sebab Irwan telah terbukti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Seorang Notaris Irwan Yudhiyanto (47) asal Surabaya ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bersama dua anggota TNI, sebab terbukti melakukan pemalsuan akte tanah. Ia ditangkap saat berada di kantornya di Ruko Metro Jalan Pemuda Kaffa Bangkalan, Kamis (17/10/2019) siang.</p>
<p>Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, eksekusi ini dilakukan sebab Irwan telah terbukti melakukan pemalsuan akte tanah dan telah diputuskan bersalah sejak 2016 lalu. Meski bersalah, ia tak kunjung ditangkap dan masih melakukan aktifitas seperti biasa.</p>
<p>&#8220;Hari ini kami berhasil melaksanakan eksekusi terpidana tindak pidana pemalsuan surat-surat sesuai dengan pasal 263 ayat 1 yg dilakukan berulang-ulang,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Diketahui, praktik haram ini dilakukan oleh tiga rekan lain. Tiga rekan lainnya sudah di putuskan bersalah dan menjalani hukuman. Sedangkan Irwan, telah diputuskan bersalah tanggal 27 oktober 2016 lalu dengan hukuman penjara dua tahun.</p>
<p>&#8220;Ini perkara sudah lama, namun belum pernah di eksekusi. Maka kami selaku JPU, melakukan dan menjalankan penegakan hukum yang ada,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Dikatakan, tiga pelaku lain yang telah dihukum yakni Muhammad Sahari, Muhammad Hari Yamin dan Tjunaedy Wibowo. Motif pemalsuan surat tanah tersebut yakni digunakan untuk agunan peminjaman dana ke sebuah bank.</p>
<p>&#8220;Ada sepuluh korban dengan barang bukti tanda penerimaan uang , sertifikat tanah,serta surat legalisir sertifikat tanah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Diketahui, Irwan saat ini langsung menempati rutan Klas ll B Bangkalan. Sebelum dijebloskan ke penjara, Irwan terlebih dahulu di cek kesehatan oleh tim dokter yang ditunjuk oleh Kejari. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98105</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
