<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>oknum ASN &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/oknum-asn/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Apr 2023 18:09:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>oknum ASN &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Terbukti Pungli Parkir di Pasar Yosowilangun, Oknum ASN Lumajang Divonis Turun Pangkat dan Dipindah</title>
		<link>https://memontum.com/terbukti-pungli-parkir-di-pasar-yosowilangun-oknum-asn-lumajang-divonis-turun-pangkat-dan-dipindah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2023 12:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186789</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Oknum ASN Pasar Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berinisial WG, akhirnya divonis terbukti alias bersalah, Rabu (12/04/2023) tadi. Sayangnya, sanksi akibat perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli) parkir di pasar tersebut, WG hanya diberi sanksi ringan yaitu berupa penurunan pangkat serta pemindahan tempat tugas. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Oknum ASN Pasar Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, berinisial WG, akhirnya divonis terbukti alias bersalah, Rabu (12/04/2023) tadi. Sayangnya, sanksi akibat perbuatannya melakukan pungutan liar (Pungli) parkir di pasar tersebut, WG hanya diberi sanksi ringan yaitu berupa penurunan pangkat serta pemindahan tempat tugas.</p>



<p>Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, kepada Memontum.com menyampaikan bahwa WG sudah diberikan SK hukuman disiplin. Bahkan, tadi (Rabu, red) pagi, SK itu diberikan.</p>



<p>&#8220;SKnya turun pangkat selama satu tahun dan nanti posisinya akan kita geser. Kita masih melihat peta staf yang masih dibutuhkan tenaganya,&#8221; ungkap Taufik, Rabu (12/04/2023) tadi.</p>



<p>Kepala BKD mengatakan, bahwa sanksi yang dikenakan itu adalah konsekuensi agar bisa menjadi pembelajaran bagi para ASN Pemkab Lumajang. &#8220;Untuk semuanya, apa yang dilakukan oleh ASN adalah menjadi pantauan. Karena, kita (ASN, red) itu pelayan masyarakat. Sehingga, harus mempunyai etika, mempunyai aturan aturan yang harus dipenuhi sesuai Undang-Undang, PP dan peraturan bupati yang sudah ada,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Sebelumnya, kata Abah Taufik-sapaannya, hukuman yang sama juga pernah diterima oleh beberapa ASN yang melakukan pelanggaran. Baik itu dari pelanggaran ringan sampai berat. Bahkan, sampai pemberhentian juga ada.</p>



<p>&#8220;Untuk pemberhentian, seingat saya ada dua. Kalau yang turun jabatan, mungkin sudah banyak yang tahu. Termasuk, pembebasan jabatan juga ada,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Perlu diketahui, terkait kasus dugaan Pungli parkir di Pasar Yosowilangun, untuk proses pemeriksaan sendiri berlangsung cukup panjang. Dari dugaan awal Pungli, internal satu atap dinas atau Dinas Koperindag, harus melakukan pemeriksaan internal. Dari hasil pemeriksaan internal, diteruskan laporannya ke inspektorat untuk kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan lanjutan.</p>



<p>Akibat cukup lamanya proses pemeriksaan, pun menjadi sorotan. Meskipun, hasil final dugaan Pungli akhirnya sudah diberikan putusan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186789</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Terduga Pungli Parkir Yosowilangun Lumajang Dieksekusi Berat atau Tidak Terbukti?</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-asn-terduga-pungli-parkir-yosowilangun-lumajang-dieksekusi-berat-atau-tidak-terbukti</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Apr 2023 12:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186665</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus dugaan pungli parkir yang dilakukan seorang oknum ASN di Pasar Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, mendekati final. Itu karena, bagaimana hasil serentetan proses pemeriksaan terhadap sang oknum yang diduga melakukan Pungli, akan diputuskan atau dieksekusi, pada Rabu (12/04/2023) besok. Hal itu, sebagaimana disampaikan Inspektorat Kabupaten Lumajang, melalui Irban (Inspektorat Pembantu) V [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kasus dugaan pungli parkir yang dilakukan seorang oknum ASN di Pasar Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, mendekati final. Itu karena, bagaimana hasil serentetan proses pemeriksaan terhadap sang oknum yang diduga melakukan Pungli, akan diputuskan atau dieksekusi, pada Rabu (12/04/2023) besok.</p>



<p>Hal itu, sebagaimana disampaikan Inspektorat Kabupaten Lumajang, melalui Irban (Inspektorat Pembantu) V atau Irbansus/investigasi, A&#8217;an, saat dikonfirmasi Memontum.com, Selasa (11/04/2023) tadi. Meski dalam keterangan enggan merinci apa putusan atau hasil pemeriksaan, namun pihaknya memastikan jika hasil final pemeriksaan akan disampaikan Rabu besok.</p>



<p>&#8220;Insyaallah, besok (Rabu, red) hasilnya, mas,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi hasil serangkaian pemeriksaan dan kesimpulan dugaan Pungli parkir.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Sebagaimana diketahui, melalui A&#8217;an pula, bahwa pemeriksaan terhadap oknum ASN, sudah selesai dilakukan. Namun, secara rinci apa kesimpulan akhir, tidak mau disampaikan. Sedangkan, sang ASN sendiri selama ini juga masih berdinas di Pasar Yosowilangun.</p>



<p>&#8220;Sudah selesai mas. Maksudnya, pemeriksaan oleh inspektorat sudah selesai. Ditunggu eksekusinya, mas. Nanti kalau dieksekusi, saya kabari. Sekarang belum untuk publikasi,&#8221; terang A&#8217;an.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang sebagai ASN Pemkab Lumajang, yang bertugas di Pasar Yosowilangun, sempat menjadi perhatian publik. Bahkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik, menyampaikan jika dugaan Pungli itu memang terbukti, maka bisa termasuk pelanggaran berat.</p>



<p>Sementara untuk proses pemeriksaan terduga, adalah dengan diawali dari pemeriksaan internal dinas satu atap. Baru kemudian, berlanjut hingga inspektorat. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186665</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Safari Bupati Sumenep Diberitakan Ada Dugaan Sumbangan Kades, Oknum ASN Lakukan Intervensi</title>
		<link>https://memontum.com/safari-bupati-sumenep-diberitakan-ada-dugaan-sumbangan-kades-oknum-asn-lakukan-intervensi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Jun 2022 14:25:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[Safari]]></category>
		<category><![CDATA[Sumbangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170225</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Pemberitaan seputar perjalanan politik Bupati Sumenep, yang dikemas dengan agenda Safari Kepulauan, membuat salah seorang ASN resah. Oknum ASN yang berkantor di Kecamatan Sapeken, itu tidak terima jika agenda Safari Bupati, juga diberitakan terkait adanya dugaan ada sumbangan para Kades. Bergulirnya pemberitaan Safari Kepulauan yang dinilai minim manfaat dan adanya sumbangan para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Pemberitaan seputar perjalanan politik Bupati Sumenep, yang dikemas dengan agenda Safari Kepulauan, membuat salah seorang ASN resah. Oknum ASN yang berkantor di Kecamatan Sapeken, itu tidak terima jika agenda Safari Bupati, juga diberitakan terkait adanya dugaan ada sumbangan para Kades.</p>



<p>Bergulirnya pemberitaan Safari Kepulauan yang dinilai minim manfaat dan adanya sumbangan para Kades, membuat salah seorang oknum ASN berinisial FF di Kecamatan Sapeken Berang, merasa kurang nyaman. Hingga yang bersangkutan, memprotes berita wartawan media online.</p>



<p>Diungkapkan Pimred media itu, R Faldy Aditya yang akrab disebut Aldy, mengatakan percakapan via telpon antara oknum ASN itu dengan dirinya terkesan bernada intervensi, Minggu (05/06/2022).</p>



<p>&#8220;Indikasinya dalam percakapan via telpon itu, dia menuding berita Suaramadura.id terkait minimnya manfaat safari kepulauan bupati dan dugaan adanya sumbangan itu tidak riil alias bohong,&#8221; terang Aldy, Minggu (05/06/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Jadi menurutnya berita yang disampaikan ke publik, dianggap tidak riil dan mengarang cerita. Bahakn, dirinya dikirim pesan via WA, &#8220;Maaf kalau membuat berita tolong yang riil mas, sambil lalu mengeshare berita yang sudah tayang di suaramadura.id&#8221;.</p>



<p>Usut punya usut, ternyata oknum ASN itu menjabat Kasi di Kecamatan Sapeken. Aldy mengungkapkan, tidak mungkin dirinya membuat berita yang tidak rill dan tidak ada narasumber yang jelas. Dirinya memastikan berita yang sudah tayang sudah sesuai dengan kaedah jurnalistik yang berlaku. “Saya sampaikan kepada yang bersangkutan apabila keberatan dengan berita yang saya tulis, saya persilahkan untuk menempuh jalur yang sudah disediakan oleh negara,” terang Aldy .</p>



<p>Tidak puas komunikasi dengan oknum ASN Kecamatan Sapeken tersebut, Aldy lantas menghubungi Camat Sapeken selaku atasan dari ASN tersebut. Pihaknya memberitahu kan ulah anak buahnya tersebut. Tapi Camat Sapeken meminta agar permasalahan ini jangan diperpanjang. “Sudah mas jangan diperpanjang, nanti saya tegur yang bersangkutan,” terang Aldi menirukan ucapan Camat Sapeken. <strong>(edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170225</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pulang Umroh, Suami ASN Lah Kok Jual Sabu</title>
		<link>https://memontum.com/pulang-umroh-suami-asn-lah-kok-jual-sabu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jan 2020 12:30:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 114]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103703-pulang-umroh-suami-asn-lah-kok-jual-sabu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Peredaran sabu di Bangkalan saat ini semakin beredar bebas. Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap pengedar sabu pada Jumat (3/1/2020). Ahmad Yusuf (49) warga Dusun Moroagung Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bancaran, Bangkalan. Yusuf diketahui baru pulang umroh pada November lalu dan sehari-hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Peredaran sabu di Bangkalan saat ini semakin beredar bebas. Terbaru, Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap pengedar sabu pada Jumat (3/1/2020). Ahmad Yusuf (49) warga Dusun Moroagung Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah diringkus usai kedapatan menyimpan sabu di rumahnya di Kelurahan Bancaran, Bangkalan.</p>
<p>Yusuf diketahui baru pulang umroh pada November lalu dan sehari-hari kerja sebagai supir carteran. Sedangkan sang istri merupakan salah satu ASN di Bangkalan. Merasa kebutuhan rumah tangganya tak cukup, Yusuf kemudian tergiur untuk berjualan sabu.</p>
<p>&#8220;Jadi sabu diperoleh dari salah satu pengedar berinisial S masih DPO. Tersangka membeli 2 gram dan akan dijual menjadi paket kecil. Namun saat dilakukan penggeledahan tersisa 1,15 gram dan sisanya telah dijual sebelumnya,&#8221;terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.</p>
<p>Dari penangkapan ini,polisi berhasil menyita 1,15 gram sabu, satu unit timbangan serta sebuah dompet milik tersangka.</p>
<p>Di lokasi berbeda, polisi juga berhasil menangkap dua budak narkoba yakni Mahhur (41) warga Desa Banyior Kecamatan Sepulu,Bangkalan yang juga merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, polisi berhasil meringkus Mat Ridi (52) warga Dusun Dajah Desa Keteleng Kecamatan Tragah,Bangkalan.</p>
<p>Keduanya merupakan jaringan yang berbeda, Mahhur membeli sabu dari salah satu rekannya di Sokobanah sebanyak 4 gram sedangkan di Tanjung Bumi sebanyak 1 gram. Ia diringkus dirumahnya pada 31 desember 2019 dengan barang bukti sabu 8 gram yang dibungkus dalam 14 klip kecil. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan digital, satu set alat hisap, uang tunai Rp 250 ribu serta satu buah handphone untuk melakukan transaksi.</p>
<p>Sementara Mat Ridi mendapatkan sabu dari menantunya berisial M dan saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia membeli sabu sebanyak 1 gram pada menantunya,selanjutnya ia pecah menjadi 12 paket kecil untuk diedarkan. Pelaku diamankan dirumahnya pada senin lalu (6/1/2020) dengan 5 poket sabu seberat 1,44 gram.</p>
<p>Akibat perbuatannya ini, kedua pelaku dituntut pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,&#8221; ucap Rama. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103703</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Kecamatan Blimbing Nipu Warga Pakisaji, Dijanjikan Jadi ASN Asal Bayar Rp 75 Juta</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-asn-kecamatan-blimbing-nipu-warga-pakisaji-dijanjikan-jadi-asn-asal-bayar-rp-75-juta</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Aug 2019 11:42:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90243-oknum-asn-kecamatan-blimbing-nipu-warga-pakisaji-dijanjikan-jadi-asn-asal-bayar-rp-75-juta</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang laki-laki berinisial Ks (25) warga Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum bernama Nanang Purwoaji (45).ASN staf Tantrib Kecamatan Blimbing warga Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Modusnya Nanang menjanjikan Ks bisa menjadi ASN/ PNS Pemkot Malang asal membayar Rp 75 juta. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seorang laki-laki berinisial Ks (25) warga Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum bernama Nanang Purwoaji (45).ASN staf Tantrib Kecamatan Blimbing warga Dusun Temu, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.</p>
<p>Modusnya Nanang menjanjikan Ks bisa menjadi ASN/ PNS Pemkot Malang asal membayar Rp 75 juta. Bahkan untuk memenuhi permintaan Nanang, Ks rela menjual 2 sapinya. Namun setelah dibayar Rp 75.juta, Nanang tidak pernah memenuhi janjinya.</p>
<p>Menurut keterangan Ks, saat bertemu dengan Memontum.com pada Selasa (13/8/2019) siang di Kantor Kecamatan Blimbing, mengatakan bahwa dirinya kenal dengan Nanang sekitaran Januari 2019.</p>
<p>&#8220;Saat itu saya dikenalkan oleh Pak Duriat, teman ayah saya. Pak Duriat mengenalkan saya kepada Pak Nanang yang katanya bisa memasukan kerja honorer di Satpol PP. Syaratnya saya harus bayar administrasi Rp 15 juta. Pada 21 Januari saya bayar Rp 10 juta dan pada 7 Februari Rp 5 juta,&#8221; ujar Ks.</p>
<p>Saat itu kuitansi yang diberikan oleh Nanang, cukup meyakinkan. Bagaimana tidak, pada kwitansi 7 Februari 2019 tersebut tertanda tanda tangan Wasto, Sekda Kota Malang. Namun stempelnya tertulis Badan Lengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Tentunya tanda tangan tersebut sengaja dipalsukan oleh Nanang untuk mempersaya Ks.</p>
<p>&#8220;Saya diminta melunasi uang administrasi satpol PP sebeaar Rp 15 juta. Nanang mengatakan kalau tanggal 30 April 2019, saya sudah bisa bekerja sebagai jonorer di Satpol PP dengan ganji Rp 1,9 juta,&#8221; ujar Ks.</p>
<p>Pengumuman kelulusan disebut pada 30 April 2019. &#8220;Saat sedang menunggu pengumuman kelulusan, Pak Nanang kembali bercerita kalau bulan Mei ada penerimaan CPNS. Katanya saya bisa masuk PNS jika membayar Rp 150 juta. Namun katanya dia bisa bantu setengahnya hingga saya hanya diminta Rp 75 juta. Pada 25 Maret 2019, saya bayar Rp 60 juta. Uang itu saya dapat setelah jual 2 sapi. Uang yang sudah saya bayar Rp 15 juta dan Rp 60 juta total Rp 75 juta,&#8221; ujar Ks.</p>
<p>Pada tanggal 30 Juli 2019, Ks datangi Satpol PP Kota Malang menanyakan kelulusan penerimaan tenaga honorer. &#8221; Walau saya dijanjikan jadi PNS, saya tetap datang ke Satpol PP.karena saya sudah memiliki kertas pelatihan dan pembekalan tenaga honorer. Saat itu saya diberi penjelasan kalau tidak ada lowongan dan tenaga baru di Satpol PP. Saya juga diberitahu kalau telah kena tipu,&#8221; ujar Ks.</p>
<p>Dengan perasaan kecewa, Ks akhirnya pulang dengan tangan hampa. &#8221; Saya kecewa berat dan merasa ditipu. Saya telp-telp gak pernah diangkat. Saya sanggong di rumahnya diberi janji-janji saja. Akhirnya uangbsaya dikembalikan Rp 20 juta. Saya tagih terus hanya diberi janji. Sekitar Kamis.kemarin saya.bertemu Pak Nanang katanya uang saya akan dikembalikan setelah tanahnya terjual. Namun sampai sekarang uang Rp.55 juta saya tidak juga dikembalikan,&#8221; ujar Ks saat datangi Kecamatan Blimbing untuk mencari Nanang.</p>
<p>Sementara itu, Camat Blimning Drs Muarib MSI, mengatakan bahwa pihaknya mengetahui kejadian ini sejak Juli 2019. &#8221; Awalnya saya mengira hanya utang piutang. Namun saat korbannya menjelaskan juga membawa foto kopi kuitansi. Nama Pak Sekda juga dicatut. Tanda tangan Pak Sekda dipalsukan, namun stempelnya menggunakan BPKAD yang juga diduga palsu. Korban dijanjikan menjadi ASN. Informasinya Pak Nanang sudah kembalikan Rp 20 juta,&#8221; ujar Muarib.</p>
<p>Pasca diketahui aksi ini, Nanang jarang kerja. &#8221; Juli dan Agustus dia jarang kerja. Katanya sakit namun hanya bawa keterangan surat sakit dari bidan. Karena jarang masuk, dia juga sudah kami kenakan sanksi. Saat ini sudah kami laporkan ke BKD dan kami diminta untuk ke Kabid Disiplin,&#8221; ujar Muarib. Nanang belum bisa dikonfirmasi karena.pada Selasa pagi, dia juga tidak masuk kerja.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90243</post-id>	</item>
		<item>
		<title>ASN Kota Malang Terdakwa di PN, Divonis  Bebas Murni</title>
		<link>https://memontum.com/asn-kota-malang-terdakwa-di-pn-divonis-bebas-murni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 May 2019 15:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[putusan bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83950-asn-kota-malang-terdakwa-di-pn-divonis-bebas-murni</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah menjalani penahanan tepat 100 hari, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Setelah menjalani penahanan tepat 100 hari, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) Pemkot Malang, warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (9/5/2019) siang, divonis bebas murni di PN Malang. Putusan bebas ini sangat melegakan dikarenakan sebelumnya JPU telah menuntut Dandung selama 3 tahun penjara dan tuntutan 10 bulan penjara kepada Andriono.</p>
<p>Baik Dandung maupun Andriono dalam kasus ini tidak terbukti bersalah hingga majelis hakim memutus keduanya dengan putusan bebas. Majelis hakim telah mempertimbangkan bahwa kerugian PT STSA karena Amin Suhardi tidak melunasi pembayaran pembelian ttanah milik PT.</p>
<p>Dengan demikian, kasus ini terjadi karena Amin kurang bayar ke PT bukanlah karena kesalahan terdakwa. Sedangkan terkait pemalsuan tanda tangan pada AJB dan surat kuasa pembuatan sertifikat, tidak menimbulkan kan kerugian. Dikarenakan ahli waris tidak merasa dirugikan. &#8220;Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana,&#8221; ujar majelis Hakim.</p>
<p>JPU Dewa Awatara SH, usai pembacaaan putusan bebas ini, langsung mengajukan kasasi. Sementara itu, Dandung dan Andriono setelah persidangan langsung sujud sukur di ruang persidangan. Begitu juga dengan pihak keluarga, tangis haru mewarnai vonis bebas Dandung dan Andriono. Bagaimana tidak, atas laporan PT STSA ini, Dandung dan Andriono telah ditahan di LP Lowokwaru selama 100 hari. Secara materiil dan imateriil, mereka merasa sangat dirugikan atas laporan PT STSA.</p>
<p>Namun apakah nantinya pihak Dandung dan Andriono bakal menempuh jalur hukum karena telah dirugikan, pihakny masih akan membicarakannya dengan penasehat hukumnya masing-masing.</p>
<p>Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak bersalah. &#8220;Bahwa dari awal unsur tindak pidananya tidak terpenuhi. Semestinya yang yang dituntut itu Amin Suhardi Atau Djoni Wijaya. Hal itu karena Amin tidak membayarkan uang yang sudah dibayar oleh masyarakat.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83950</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Kota Malang jadi Terdakwa, Yakin Tidak Bersalah,  Andriono Berharap Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-asn-kota-malang-jadi-terdakwa-yakin-tidak-bersalah-andriono-berharap-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Apr 2019 15:58:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83541-oknum-asn-kota-malang-jadi-terdakwa-yakin-tidak-bersalah-andriono-berharap-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negara) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (30/4/2019) siang, melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negara) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (30/4/2019) siang, melalui kuasa hukumnya masing-masing, melakukan pembelaan.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa dalam persidangan sebelumnya, Dandung Dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) selama 3 tahun penjara. Sedangkan Andriono dituntut JPU selama 10 bulan penjara. Sumardhan SH, kuasa hukum Andriono, dalam pembelaannya mengatakan bahwa klienya tidak bersalah dalam kasus pidana ini.</p>
<p>&#8220;Dalam pembelaan ini supaya klien saya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Klian saya tidak terkait persolan balik balik nama sertifikat dari ahli waris ke masyarakat. Sebab dasarnya sertifikat tersebut adalah akte jual beli yang dibuat Tahun 2009. Sedangkan klien saya diminta jasa pembuatan sertifikat Tahun 2015. Balik nama sertifikat itu dasarnya akte jual beli, bukan pada surat kuasa. Oleh karena itu tidak berakibat kerugian pada surat kuasa yang dipakai,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Menurut Sumardhan bahwa seharusnya yang berhak melapor pidana adalah Maki Cs, selaku ahli waris.</p>
<p>&#8221; Seharusnya yang berhak melapor adalah Maki Cs, yang dipalsukan tanda tangannya. Tapi kenyataanya Maki Cs tidak melapor. Sesuai Pasal 108 KUHAP, orangnyang merasa diruhikan secara langsung bisa melapor. Namun jika orang yang merasa dirugikan secara materiil bisa menggugat. Jadi PT STSA tidak berhak melapor kan masalah ini secara pidana. Juga salah sasaran harusnya yang dikejar oleh PT adalah Amin Suhardi, karena kurang bayar. PT dirugikan karena Amin selaku pembeli tanah belum melunasi pembeliannya. Jadi saya meminta majelis hakim untuk membebaskan Andriono, klian saya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.</p>
<p>Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.</p>
<p>Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83541</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Kota Malang Dituntut 3 Tahun, Abdriono Dituntut 10 bulan</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-asn-kota-malang-dituntut-3-tahun-abdriono-dituntut-10-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2019 14:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuanm sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/83125-oknum-asn-kota-malang-dituntut-3-tahun-abdriono-dituntut-10-bulan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah sempat ditunda 2 kali persidangan, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah sempat ditunda 2 kali persidangan, terdakwa Drs R Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasik Madu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (22/4/2019) siang, akhirnya mendengarkan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) di PN Malang.</p>
<p>JPU Dewa Awatara SH menuntut Dadung selama 3 tahun penjara, sedangkan Andriono hanya dituntut 10 bulan penjara. Tuntutan 3 tahun kepada Dandung itu membuat sedih keluarganya. Begitu juga dengan tuntutan 10 bulan kepada Andriono, yang selama persidangan tidak ada fakta yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pemalsuan tanda tangan di AJB pada Tahun 2009. Sebab Andriono hanya bertugas menguruskan sertifikat warga pada tahun 2015, jauh setelah AJB milik warga muncul.</p>
<p>Sumardhan SH MH, penasehat hukum Andriono mengatakan bahwa seharusnya JPU tidak perlu sungkan memberikan tuntutan bebas kepada Andriono.</p>
<p>&#8221; Semestinya 263 ayat 1 KUHP, gak ada hubungan dengan Pak Andriono. Harusnya jaksa tidak ragu-ragu menuntut bebas klien saya. Jika tidak cukup bukti, jaksa harusnya bisa menuntut bebas,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Akte jual beli yang dipermasalahkan juga bukan Andriono yang mempergunakan. Sumardhan menjelaskan bahwa AJB tersebut diserahkan sendiri oleh warga pembeli ke BPN.</p>
<p>&#8221; AJB itu sudah lama dibuat dan bukan Pak Andriono yang mempergunakan, juga bukan dia yang menyerahkan ke BPN. Pihak yang menyerahkan AJB ke BPN saat proses pembuatan sertifikat adalah warga yang membeli. Jadi tuntutan 10 bulan itu tidak ada dasar hukumnya. Dalam sidang selanjutnya, kami akan membuat pembelaan supaya Pak Andriono dibebaskan,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orenge.</p>
<p>Keduanya didakwa oleh JPU terkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.</p>
<p>Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Supta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersbut dari Amin Suhardi. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83125</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang ASN Kota Malang, Andriono : Saya Tidak Tahu Kalau Ada yang Palsu</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-asn-kota-malang-andriono-saya-tidak-tahu-kalau-ada-yang-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Apr 2019 00:13:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum ASN]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82623-sidang-asn-kota-malang-andriono-saya-tidak-tahu-kalau-ada-yang-palsu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (8/4/2019) siang, jalani sidang dalam agenda [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Dandung Julhardjanto MT (50) ASN (Aparatur Sipil Negera) warga Perum Dirgantara Permai, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau Perum Tirtasani Royal Resort, Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang dan terdakwa Andriono (45) warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (8/4/2019) siang, jalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim.</p>
<p>Dalam persidangan ini, Dadung menjelaskan bahwa penjualan tanah dari Amin Suhardi kepada warga sudah diketahui oleh PT STSA. Dia juga menyebut nama-nama seperti Joni, mantan GM, Suparmi alias Nanik, mantan bendahara dan juga Kodri, pihak dari PT STSA.</p>
<p>&#8221; Penjualan itu tidak ada masalah. Pihak PT juga mengetahui kalau tanah tersebut dijual oleh Amin ke warga. Pembuatan Akte Jual Beli (AJB) juga sudah diketahui Joni, Suparmi dan Kodri,&#8221; ujar Dandung.</p>
<p>Dandung juga pernah diminta tolong oleh pihak PT untuk menagih uang kepada Amin. &#8220;Bahkan Joni pernah meminta saya untuk menagih ke Pak Amin masalah kurang bayar. Pembayaran pembelian tanah oleh Amin kepada PT yang masih kurang pembayaran. Saat itu Pak Amin berjanji kalau sertifikatnya selesai baru dilunasi,&#8221; ujar Dadung.<br />
Pada Sepetember 2017, saat sertifikat sudah di split, ada pertemuan dengan Hani, GM PT STSA yang baru, dan juga Vera dari PT STSA.</p>
<p>&#8221; Kita ada pertemuan, terkait kapan Amin akan melunasi kurang bayar pembelian tanah tersebut. Saat itu disepakati akhir Desember 2017. Seingat saya dituangkan dalam perjanjian. Tapi saya tidak tahu ada penyelisaian atau tidak&#8221; ujar Dandung.</p>
<p>Didepan majelis hakim, Dandung mengatakan bahwa jika saya amin tidak kurang bayar, maka permasalahan ini tidak akan muncul kar3na sebelum-sebelumnya tidak ada yang komplain &#8221; Saat pembuatan AJB hingga sertifikat selesai. Semuanya tidak ada masalah dan tidak ada yang komplain,&#8221; ujar Dandung.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82623</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
