<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Omnibus Law &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/omnibus-law/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Nov 2022 12:15:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Omnibus Law &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Organisasi Profesi di Trenggalek Gelar Aksi Damai</title>
		<link>https://memontum.com/tolak-ruu-kesehatan-omnibus-law-organisasi-profesi-di-trenggalek-gelar-aksi-damai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2022 09:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[Aksi Damai Tolak Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[RUU]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Omnibus Law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179012</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan), perwakilan organisasi profesi di Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi damai. Aksi damai yang terpusat di Tugu Alun-Alun Trenggalek, dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Kantor DPRD, dengan diikuti perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Fisioterapi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Tolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan), perwakilan organisasi profesi di Kabupaten Trenggalek, menggelar aksi damai. Aksi damai yang terpusat di Tugu Alun-Alun Trenggalek, dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Kantor DPRD, dengan diikuti perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Fisioterapi Indonesia serta Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).</p>



<p>&#8220;Hari ini kita kedatangan dari tujuh perwakilan organisasi profesi, yang bernaung di Dinas Kesehatan. Yang mana, mereka menyampaikan aspirasinya ke Kantor DPRD,&#8221; ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam, saat dikonfirmasi seusai menemui perwakilan organisasi profesi di Aula Kantor DPRD, Senin (28/11/2022) sore.</p>



<p>Adapun beberapa alasan yang membuat mereka menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, tambahnya, salah satunya adalah Undang-undang harus mengikuti prosedur soal keterbukaan kepada masyarakat. Sedangkan dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, mereka sama sekali tidak tahu menahu terkait pembahasan itu. Bahkan, terkesan tertutup dan tersembunyi.</p>



<p>&#8220;Nantinya, diharapkan wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD, ini bisa meneruskan kepada pemangku kepentingan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Adapun beberapa aspirasi yang disampaikan kali ini, ungkapnya, diantaranya dari profesi perawat yakni jika RUU ini disahkan. Maka, ini akan sangat merugikan. Misalnya, jika tenaga perawat asing yang dinilai kurang kompeten harus menggantikan posisi perawat yang sudah ada di Trenggalek.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sambut-ramadan-bri-regional-13-malang-gelar-bazar-umkm-binaan-plus-beragam-promo-menarik">Sambut Ramadan, BRI Regional 13 Malang Gelar Bazar UMKM Binaan Plus Beragam Promo Menarik</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-gangguan-layanan-air-komisi-b-dprd-kota-malang-hearing-evaluasi-operasional-wtp-sungai-bango">Soroti Gangguan Layanan Air, Komisi B DPRD Kota Malang Hearing Evaluasi Operasional WTP Sungai Bango</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dampak lain, jika tenaga perawat asing ini menggantikan posisi perawat yang ada. Tentunya, ini akan menyempitkan ruang tenaga perawat dalam negeri. Sehingga, menimbulkan permasalahan baru yaitu bertambahnya pengangguran yang ada di Trenggalek,&#8221; terang Samsul.</p>



<p>Selain itu, ujarnya, ada pula yang menyatakan jika Undang-undang terkait keperawatan yang baru saja disahkan di tahun 2014 dan baru ditindaklanjuti tahun 2019, dalam waktu yang singkat harus dijadikan satu dalam RUU Omnibus Law. Hal ini, dinilai sangat tidak efektif dan efisien.</p>



<p>&#8220;Oleh sebab itu, kami mencoba memberi ruang kepada mereka untuk menyampaikan aspirasinya melalui narasi dan diksi, yang nanti akan ditindaklanjuti di tingkat DPRD melalui masing-masing fraksi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dengan demikian, ujarnya, diharapkan para pemangku kepentingan bisa mengakomodasi aspirasi yang disampaikan organisasi profesi yang ada di bidang kesehatan.</p>



<p>Dalam aksi damai itu, tidak hanya meneriakkan kata-kata orasi. Namun, bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, yang dilakukan aksi masa adalah dengan membentangkan spanduk bertuliskan RUU Kesehatan Omnibus Law Mengancam Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat, Menolak RUU Kesehatan Omnibus Law Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan Korbankan Hak Sehat Rakyat. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179012</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temui Masa Aksi, Ketua DPRD Trenggalek Minta UU Omnibus Law Direvisi</title>
		<link>https://memontum.com/temui-masa-aksi-ketua-dprd-trenggalek-minta-uu-omnibus-law-direvisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 13:33:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Samsul Anam]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126279</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam temui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menyuarakan aspirasinya terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD setempat, Kamis (22/10). Dikonfirmasi usai menemui massa aksi, Ketua DPRD Trenggalek mengaku sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan ke wakil rakyat. &#8220;Saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam temui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menyuarakan aspirasinya terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Cipta_Kerja" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Undang-Undang Cipta Kerja</a> di depan gedung DPRD setempat, Kamis (22/10).</p>
<p>Dikonfirmasi usai menemui massa aksi, Ketua DPRD Trenggalek mengaku sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan ke wakil rakyat. &#8220;Saya ucapkan terimakasih kepada temen-temen GMNI yang hadir di kantor DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami sebagai wakil rakyat dan kantor ini pun juga rumah rakyat maka kami meniscayakan untuk menerima aspirasi masyarakat,&#8221; ucap Samsul, Kamis (22/10/2020) siang.</p>
<p>Pihaknya menyebut beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya adalah soal perijinan, kehutanan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana itu semua dirasa dampak dari Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja).</p>
<p>&#8220;Ada beberapa hal yang disampaikan tadi oleh juri bicara masa aksi. Jika pada rancangan sebelumnya banyak dampak yang kurang tepat, maka perlu penyempurnaan dari Undang-Undang Omnibus Law itu sendiri,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, sebagai wakil rakyat tentu bersama rakyat untuk menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat. Sebagai wakil rakyat tentu hal-hal semacam ini perlu disampaikan dan dipertimbangkan.</p>
<p>Disingung terkait pencabutan Undang-Undang Omnibus Law ini dengan Peraturan Perubahan Undang-Undang (Perpu) bisa dilakukan atau tidak, politisi Partai PKB ini menegaskan jika hal itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat.</p>
<p>&#8220;Yang jelas aspirasi masyarakat akan kita sampaikan, mengingat itu kewajiban Pemerintah Pusat. Masalahnya ini kan bukan Perda tapi Undang-Undang, jadi ada peraturan pemerintah barangkali ada kompromi politik ditingkat elit. Artinya Undang-undang ini kan masih umum, implementasinya nanti kedalam Peraturan Pemerintah,&#8221; tutup Samsul. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126279</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Bocah Dalam Kerusuhan Demo Omnibus Law</title>
		<link>https://memontum.com/polisi-dalami-dugaan-keterlibatan-tiga-bocah-dalam-kerusuhan-demo-omnibus-law</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 14:40:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125707</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 38 anak bawah umur yang sempat diamankan petugas Polresta Malang Kota pada Selasa (13/8/2020) siang, akhirnya sudah diperbolahkan pulang ke rumahnya masing-masing usai jalani pendataan dan rapid test. Dari hasil rapid test, semuanya non reaktif. Meskipun semuanya sudah bisa pulang, namun petugas Polresta Malang Kota masih akan kembali memeriksa tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 38 anak bawah umur yang sempat diamankan petugas Polresta Malang Kota pada Selasa (13/8/2020) siang, akhirnya sudah diperbolahkan pulang ke rumahnya masing-masing usai jalani pendataan dan rapid test.</p>
<p>Dari hasil rapid test, semuanya non reaktif. Meskipun semuanya sudah bisa pulang, namun petugas Polresta Malang Kota masih akan kembali memeriksa tiga diantaranya karena ada dugaan ikut dalam kerusuhan saat demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kota Malang Kamis (8/10/2020) .</p>
<p>&#8220;Untuk ke 38 orang anak, kemarin sudah kami pulangkan. Namun ada tiga orang anak yang masih kami dalami. Nantinya akan kita laksanakan gelar. Dugaan sementara tiga orang ini mengikuti aksi pada 8 Oktober 2020. Nantinya akan kita panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Nanti akan kita dalami karena ada dugaan ke arah sana (dugaan ikut terlibat kerusuhan)r. Saat ini statusnya masih saksi. Masih di dalami,&#8221; ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK.</p>
<p>Sebelumnya, sebanyak 38 anak bawah umur dengan kisaran 14 hingga 17 tahun, diamankan ke Polresta Malang Kota. Mereka didapati bergerombol di depan Stasiun Kota Malang dan di depan Hotel Tugu, pada Selasa (13/10/2020) siang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa informasinya yang beredar bahwa pada Selasa (13/10/2020) pagi akan ada unjuk rasa lanjutan Omnibus Law Cipta Kerja lanjutan di depan Gedung DPRD Kota Malang. Sebanyak 3000 petugas kepolisian dari Polda Jatim dan Polres jajaran telah bersiaga. Begitu juga aliansi Ormas Kota Malang yang tergabung dalam Arek Malang juga telah bersiaga untuk memastikan unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.</p>
<p>Pengunjuk rrasa penolakan UU Omnibus Law tidak jadi hadir di depan Gedung Dewan. Meskipun demikian, Petugas Polresta Malang Kota tetap melakukan penyisiran karena banyak anak yang bergerombol di sekitar lokasi. Yakni banyak anak di bawah umur berkaos hitam yang bergelombol di depan Stasiun Kota Malang dan Depan Hotel Tugu. Beberapa diantaranya juga kedapatan mengendarai motor tanpa membawa helm.</p>
<p>Sebanyak 368 anak terjaring petugas dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan rapid test dan pendataan. Diantaranya sempat ada yang mengatakan hanya jalan-jalan saja di sekitaran depan stasiun, ada pula yang mengaku hendak mengerjakan tugas kelompok dan ada juga yang mengaku diajak untuk ikut berdemo. Bahkan ada pula yang mengaku datang ke sekitaran bundaran tugu untuk melihat demo.</p>
<p>Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membenarkan bahwa pihaknya mengamanka 36 orang anak-anak. &#8220;Kita amankan karena saat penyosiran ada anak-anak berkumpul dan mau ikut demo. Juga ada salah satunya yang ikut demo pada 8 oktober 2020. Kalau memang ada tindak.pidana ya kita tahan, kalau tidak akan kami pulangkan,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan ponsel anak-anak ini ternyata diantaranya ditemukan ajakan untuk berdemo. &#8220;Dari beberapa HP yang kami periksa ada ajakan-ajakan di pesan WA dari anak-anak yang kami amankan. Mereka terpisah ada juga yang berkelompok. Pesan di WA tersebut ada yang membuat grup WA maupun pesan pribadi. Untuk pencegaha kita lakukan rapid test . Ada yang pelajar juga ada juga yang menganggur. Mereka dari Kota Malang maupun dari Kabupaten Malang. Orang tuanya akan kami lakukan pemanggilan,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125707</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perbaikan Draft, Omnibus Law Bakal Jadi Dasar Perbaikan</title>
		<link>https://memontum.com/perbaikan-draft-omnibus-law-bakal-jadi-dasar-perbaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 12:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Menko Perekonomian RI]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perbaikan Draft]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125659</guid>

					<description><![CDATA[Video Conferens Pjs Bupati Malang dengan Menko Perekonomian RI Memontum Malang &#8211; Pjs Bupati Malang, Drs Sjaichul Ghulam dan Forkopimda serta OPD terkait, mengelar video conferens dengan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, Rabu (14/10) siang. Pelaksanaan yang dipusatkan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang itu, terkait kebijakan Omnibus Law. Hasil dari forum Tripartit (Forum Komunikasi, Konsultasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Video Conferens Pjs Bupati Malang dengan Menko Perekonomian RI</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pjs Bupati Malang, Drs Sjaichul Ghulam dan Forkopimda serta OPD terkait, mengelar video conferens dengan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, Rabu (14/10) siang. Pelaksanaan yang dipusatkan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang itu, terkait kebijakan Omnibus Law.</p>
<p>Hasil dari forum Tripartit (Forum Komunikasi, Konsultasi dan Musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, Penguasa, Organisasi dan Serikat Pekerja/Buruh) akan dijadikan dasar pemerintah melakukan perbaikan draft ke DPR RI dan 95 persen aspirasi untuk masyarakat umum untuk perbaikan.</p>
<p>Menurut World Economic Forum (WEF), dalam The Global Competitiveness Report 2019, skor daya saing Indonesia pada tahun 2019 sebesar 64,6 dan menempati peringkatan 50 dari 141 negara yang tercakup. Untuk pendidikan sendiri, pada 2019 yang masuk perguruan tinggi hanya mencapai 34,58 persen dari keseluruhan.</p>
<p>Hal tersebut, menjadi ketimpangan. Di mana, untuk kawasan ASEAN tingkat pendidikan Indonesia masih rendah, jika dibandingkan sebanyak 47 persen warga negeri Jiran &#8211; Malaysia telah menempuh pendidikan tinggi.</p>
<p>Hal tersebut, menjadi landasan DPR dan Presiden untuk mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja, guna meningkatkan SDM masyarakat sendiri dengan berkaca kualitas SDM di negara tetangga.</p>
<p>&#8220;Jika tidak disahkan, salah satu dampaknya di lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Dalam pandemi seperti ini, bukannya pemerintah memaksa, justru kondisi saat inilah butuh lapangan kerja yang maksimal. Sehingga, terwujudlah UU Cipta Kerja,&#8221; ujar Menko Perekonomian RI secara daring.</p>
<p>Kepentingan Pasal ketemagakerjaan UU 13 tahun 2003, harus diperhatikan juga secara sungguh-sungguh berdasarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan, keterlibatan publik untuk membantu penyusunan UU Cipta Kerja ini.</p>
<p>&#8220;Khusus untuk tenaga kerja asing, persyaratannya tergantung pada masa kerja. Waktu dan bidang ahlinya wajib ada, serta perjanjian kerja harus mumpuni juga. Jadi, tidak sembarangan perusahaan memakai tenaga kerja asing,&#8221; tutupnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125659</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DLH Mulai Benahi Kerusakan Akibat Aksi Omnibus Law</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-mulai-benahi-kerusakan-akibat-aksi-omnibus-law</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2020 05:16:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[benahi kerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[DLH Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Unjuk Rasa Anarkis]]></category>
		<category><![CDATA[UPT Pengelolaan Taman]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125618</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang – Pembenahan demi pembenahan terus dilakukan Pemkot Malang, menyusul banyaknya kerusakan yang diakibatkan aksi anarkis pada aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (8/10) lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melalui UPT Pengelolaan Taman Aktif dan Kebun Bibit suatu misal, tidak hanya mendata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> – Pembenahan demi pembenahan terus dilakukan Pemkot Malang, menyusul banyaknya kerusakan yang diakibatkan aksi anarkis pada aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Depan Gedung DPRD Kota Malang, pada Kamis (8/10) lalu. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, melalui UPT Pengelolaan Taman Aktif dan Kebun Bibit suatu misal, tidak hanya mendata kerusakan taman. Namun, juga mulai melakukan pembenahan.</p>
<p>&#8220;Beberapa tanaman di taman kota, juga terdampak akibat aksi kemarin (penolak Omnibus Law). Seperti tanaman Kana, kerusakannya hingga sekitar 500 meter di areal tanam. Lalu, Bligo sekitar 300 meter dan tanaman Melati Jepang, sekitar 50 meter,” terang Kepala UPT Pengelolaan Taman Aktif dan Kebun Bibit, Lukman Hidayat kepada Memontum.com, Selasa (13/10) pagi.</p>
<p>Sekitar beberapa tanaman di taman, tambahnya, kerusakan fasilitas pemerintah juga terjadi pada enam set tong sampah di Taman Tugu dan dua set di Kertanegara. Lalu, rusaknya pipa PDAM, panel lampu dekorasi, tempat sampah dorong yang dibakar, lampu taman tiga unit, hingga springkel yang hilang dan rusak sebanyak 15 biji.</p>
<p>“Kalau ditafsir sementara, kerugian untuk taman bisa mencapai Rp 100 juta. Jumlah itu, masih belum termasuk rusaknya tempat sampah tematik yang mencapai sekitar Rp 24 juta. Lalu, tempat sampah pilah oval bahan plastik HDPE sekitar Rp 3,6 juta, pembenahan pipa pvc PDAM, panel lampu, tempat sampah roda 120 L bahan plastik HDPE sekitar Rp 600 ribu per satu unit, lampu led 100 watt hingga springkle penyiraman taman yang rusak hingga 15 biji,&#8221; paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut Lukman menambahkan, untuk tanaman yang rusak, beberapa diantaranya bisa langsung diganti dari lokasi pembibitan tanaman di Kebun Pembibitan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. &#8220;Untuk beberapa komponen pemeliharaan rutin, seperti fasilitas pendukung taman aktif, suku cadang atau spare part dan dekorasi kota, dianggarkan melalui APBD. Untuk tanaman yang rusak dari kebun pembibitan DLH sendiri,” pungkasnya. <strong>(mg1/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125618</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beredar Pesan Berantai Ajakan Demo, 36 Anak Bawah Umur di Rapid Test</title>
		<link>https://memontum.com/beredar-pesan-berantai-ajakan-demo-36-anak-bawah-umur-di-rapid-test</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 14:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Rapid Test]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125572</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 36 anak bawah umur dengan kisaran 14 hingga 17 tahun, diamankan ke Polresta Malang Kota. Mereka didapati bergerombol di depan Stasiun Kota Malang dan di depan Hotel Tugu, pada Selasa (13/10/2020) siang. Perlu diketahui bahwa informasinya yang beredar bahwa pada Selasa (13/10/2020) pagi akan ada unjuk rasa lanjutan Omnibus Law [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 36 anak bawah umur dengan kisaran 14 hingga 17 tahun, diamankan ke Polresta Malang Kota. Mereka didapati bergerombol di depan Stasiun Kota Malang dan di depan Hotel Tugu, pada Selasa (13/10/2020) siang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa informasinya yang beredar bahwa pada Selasa (13/10/2020) pagi akan ada unjuk rasa lanjutan Omnibus Law Cipta Kerja lanjutan di depan Gedung DPRD Kota Malang. Sebanyak 3000 petugas kepolisian dari Polda Jatim dan Polres jajaran telah bersiaga. Begitu juga aliansi Ormas Kota Malang yang tergabung dalam Arek Malang juga telah bersiaga untuk memastikan unjuk rasa berjalan aman dan kondusif.</p>
<p>Pengunjuk rasa penolakan UU Omnibus Law tidak jadi hadir di depan Gedung Dewan. Meskipun demikian, Petugas Polresta Malang Kota tetap melakukan penyisiran karena banyak anak yang bergerombol di sekitar lokasi. Yakni banyak anak di bawah umur berkaos hitam yang bergelombol di depan Stasiun Kota Malang dan Depan Hotel Tugu. Beberapa diantaranya juga kedapatan mengendarai motor tanpa membawa helm.</p>
<p><div id="attachment_125576" style="width: 860px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-125576" decoding="async" class="size-full wp-image-125576" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Petugas Polwan saat membagikan roti kepada anak-anak yang diamankan. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/10/ppolwan-bagi-roti.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-125576" class="wp-caption-text">Petugas Polwan saat membagikan roti kepada anak-anak yang diamankan. (gie)</p></div></p>
<p>Sebanyak 36 anak terjaring petugas dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan rapid test dan pendataan. Diantaranya sempat ada yang mengatakan hanya jalan-jalan saja di sekitaran depan stasiun, ada pula yang mengaku hendak mengerjakan tugas kelompok dan ada juga yang mengaku diajak untuk ikut berdemo. Bahkan ada pula yang mengaku datang ke sekitaran bundaran tugu untuk melihat demo.</p>
<p>Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK membenarkan bahwa pihaknya mengamanka 36 orang anak-anak. &#8220;Kita amankan karena saat penyisiran ada anak-anak berkumpul dan mau ikut demo. Juga ada salah satunya yang ikut demo pada 8 oktober 2020. Kalau memang ada tindak pidana ya kita tahan, kalau tidak akan kami pulangkan,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan ponsel anak-anak ini ternyata diantaranya ditemukan ajakan untuk berdemo. &#8220;Dari beberapa HP yang kami periksa ada ajakan-ajakan di pesan WA dari anak-anak yang kami amankan. Mereka terpisah ada juga yang berkelompok. Pesan di WA tersebut ada yang membuat grup WA maupun pesan pribadi. Untuk pencegahan kita lakukan rapid test. Ada yang pelajar juga ada juga yang menganggur. Mereka dari Kota Malang maupun dari Kabupaten Malang. Orang tuanya akan kami lakukan pemanggilan,&#8221; ujar AKP Azi. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125572</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo Omnibus Law</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-orang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kerusuhan-demo-omnibus-law</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 13:24:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[Tetapkan 3 tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125564</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas terus melakukan pengembangan mencari pelaku unjuk rasa anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yangbterjadi pada Kamis (8/10/2020) di depan Gedung Dewan Kota Malang. Setelah menetapkan tersangka terhadap AN (21) kuli bangunan, warga Kecamatan wagir, Kabupaten Malang, terkait pengerusakan bus milik Polres Batu, kini petugas kembali menetapkan dua tersangka lainnya. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas terus melakukan pengembangan mencari pelaku unjuk rasa anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yangbterjadi pada Kamis (8/10/2020) di depan Gedung Dewan Kota Malang.</p>
<p>Setelah menetapkan tersangka terhadap AN (21) kuli bangunan, warga Kecamatan wagir, Kabupaten Malang, terkait pengerusakan bus milik Polres Batu, kini petugas kembali menetapkan dua tersangka lainnya.</p>
<p>Dua tersangka tersebut yakni berinisial BK (23) mahasiswa, asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan RP (27) security, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Senin (12/10/2020) malam.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK saat bertemu Memontum.com pada Selasa (13/10) sore, membenarkan bahwa ada penambahan dua tersangka lagi dalam kasus kerusuhan di depan gedung DPRD Kota Malang.</p>
<p>&#8220;Saat ini ada penambahan dua tersangka. Selain menetatapkan tersangka terhadap AN, kini ada dua tersangka lainnya berinisial BK dan RP. Terkait peremparan petugas, gedung DPRD maupun pengerusakan mobil. Kemarin malam sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Ternyata salah satu tersangka baru adalah dari 129 orang yang sempat diamankan saat kerusuhan terjadi. &#8220;Satu tersangka dari 129 orang yang yang kami amankan. BK terlibat dalam pelemparan gedung DPRD sedangkan RP terlibat peremparan mobil Satpol PP. Kita masih terus melakukan pengembangan, kita lakukan penyelidikan dengan dikuatkan bukti rekaman yang ada. Keduanya kami kenakan Pasal 170 KUHP,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10). Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka.</p>
<p>Bus Polres Batu yang di parkir tak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Walikota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar. Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Sebanyak 4 motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan.</p>
<p>Akibat unjuk rasa yang anarkis ini petugas melakukan penindakan hukum. Diantaranya mengamankan 129 pengunjuk rasa. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan. Pada Jumat sore sebanyak 128 pengunjuk rasa informasinya sudah diperbolehkan pulang. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125564</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tersangka Pengrusakan Bus Polres Batu Mengaku Hanya Meluapkan Emosi</title>
		<link>https://memontum.com/tersangka-pengrusakan-bus-polres-batu-mengaku-hanya-meluapkan-emosi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 12:40:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Pengrusakan Bus Polres Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Malang Kota]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125557</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pengunjuk rasa anarkis berinisial AN (21) kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang, yang kini telah menjadi tersangka di Polresta Malang Kota, hingga Selasa (13/10/2020) siang, masih terus menjalani pemeriksaan petugas. Ternyata dia tidak ikut kelompok manapun dalam unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) pagi. Dia datang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pengunjuk rasa anarkis berinisial AN (21) kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang, yang kini telah menjadi tersangka di Polresta Malang Kota, hingga Selasa (13/10/2020) siang, masih terus menjalani pemeriksaan petugas. Ternyata dia tidak ikut kelompok manapun dalam unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) pagi. Dia datang ke depan Gedung DPRD Kota Malang bersama istrinya.</p>
<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu SH SIK mengatakan bahwa tersangka AN bukan dari kelompok manapun. &#8220;Dia ikut demo karena melihat postingan aja. Dia jalan bersama istrinya ke tempat demo. Istrinya yang mengajak lihat demo. Jadi dia tidak masuk ke kelompok manapun, dia memang sendiri. Saat AN ditangkap, istrinya pulang sendiri mengendarai motor,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Dari 129 orang yang sempat diamankan, ada ada lima kuli bangunan namun tidak saling mengenal. &#8220;Dia terprovokasi karena melihat ada ramai-ramai. Hasil pemeriksaan dia kesal dengan petugas (polisi). Dia meluapkan emosi dengan melempar. Merusak bagian sebelah kiri kaca pakai batu, pengakuannya berkali-kali juga melempari petugas yang saat itu berjaga,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Tersangka AN mengikuti unjuk rasa setelah melihat postingan di media sosial. Terkait Omnibus Law, AN juga mengaku tidak faham. &#8221; Dia tidak faham, dia mengaku tidak tahu terkait apa demonstrasinya cuma karena emosi dan diluapkan. Dia hanya ikut-ikutan,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Petugas juga masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait unjuk rasa anarkis pada 8 Oktober 2020 di Kota Malang. Termasuk apakah ada keterlibatan kelompok anarko yang menyusup dalam unjuk rasa tersebut.</p>
<p>AN (21) kuli bangunan, warga kawasan Wagir, Kabupaten Malang adalah salah satu dari 129 orang demonstran yang sempat diamankan petugas. Dia dijadikan tersangka terkait pengerusakan bus Polres Batu. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Apalagi pelaku pengerusakan Bus Polres Batu, beberapa diantaranya terekam wajahnya.</p>
<p>&#8220;Ancamannya Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 406 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan,&#8221; ujar AKP Azi.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa unjuk rasa.penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja berlangsung anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020). Baik pengunjuk rasa maupun petugas Polri banyak yang mengalami luka. Bus Polres Batu yang di parkir tak jauh dari lokasi dirusak dengan cara dilempari batu, mobil CRV Satpol PP Patwal Wakil Wali Kota Malang yang di parkir di Jl Majapahit, digulingkan dan dibakar.</p>
<p>Truk Polres Blitar juga dilempari batu. Sebanyak 4 motor dinas Polresta Malang Kota dibakar di Jl Kahuripan. Serta beberapa mobil milik Pemkot Malang mengalami pecah kaca. Bagian depan gedung dewan juga alami kerusakan.</p>
<p>Akibat unjuk rasa yang anarkis ini petugas melakukan penindakan hukum. Diantaranya mengamankan 129 pengunjuk rasa. Mereka menjalani pemeriksaan dan pendataan. Pada Jumat sore sebanyak 128 pengunjuk rasa informaasinya sudah diperbolehkan pulang. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125557</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aliansi Peduli Kabupaten Malang Audiensi dengan DPRD, Tolak Omnibus Law</title>
		<link>https://memontum.com/aliansi-peduli-kabupaten-malang-audiensi-dengan-dprd-tolak-omnibus-law</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2020 04:25:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125495</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kabupaten Malang, menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang. Salah satu aktivis, Ahmad Khoirul, yang ikut serta dalam audiensi mengungkapkan, kedatangannya bersama kawan-kawan untuk mendapatkan respon cepat dari DPRD Kabupaten Malang. &#8220;Selain mendapatkan respon cepat, kami juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kabupaten Malang, menyampaikan aspirasinya terkait penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang.</p>
<p>Salah satu aktivis, Ahmad Khoirul, yang ikut serta dalam audiensi mengungkapkan, kedatangannya bersama kawan-kawan untuk mendapatkan respon cepat dari DPRD Kabupaten Malang. &#8220;Selain mendapatkan respon cepat, kami juga meminta agar DPRD Kabupaten Malang, bisa bersurat bukan hanya ke DPR RI, tetapi juga kepada Presiden,&#8221; ujar Khoirul, Selasa (13/10/2020).</p>
<p>Menanggapi aspirasi berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa hingga aliansi yang berdatangan ke gedung DPRD Kabupaten Malang, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyambut baik dan berharap aspirasi yang disuarakan oleh kawan-kawan ini akan ditampung dan dikawal secara proporsional.</p>
<p>&#8220;Kami akan selalu menerima dan mengakomodir aspirasi yang saat ini terus berdatangan kepada kami. Baik audiensi ataupun unjuk rasa damai,&#8221; ungkap Darmadi.</p>
<p>Usai audiensi, Zia Ul Haq yang juga anggota Komisi III, menyampaikan terkait permintaan aktivis yang menginginkan bisa menyuratkan tuntutan kepada Presiden RI.</p>
<p>&#8220;Untuk permintaan para aktivis ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan mekanismenya, sehingga aspirasi mereka tetap bisa terlayani,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Miskat, memberikan sikap &#8216;Welcome&#8217; terhadap para aktivis yang ingin menyuarakan pendapat mereka dengan cara dan mekanisme yang elegan.</p>
<p>&#8220;Kita semua tahu, fungsi anggota dewan adalah menjadi wakil rakyat. Sehingga kami sangat &#8216;welcome&#8217; karena memang itu tugas kami untuk menjembatani masyarakat agar suara mereka bisa didengar oleh pemerintah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebagai informasi, dalam audiensi tersebut turut hadir anggota DPRD Kabupaten Malang seperti Amarta Faza dan Sudarman dari Komisi III juga Sekertaris DPRD, Bagus Sulistyawan. <strong>(riz/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125495</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
