Kota Malang

Respon Perizinan hingga Bangunan, Pengembang Aston Sigura-gura Klaim Tak Langgar Aturan

Diterbitkan

-

KETERANGAN: Kuasa hukum bersama owner dari PT Sigura Utama Malindo. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Polemik pembangunan Hotel Aston di Jalan Sigura-gura, Kota Malang, yang sempat diadukan sejumlah lembaga masyarakat ke DPRD Kota Malang, mendapat respon dari pihak pengembang. PT Sigura Utama Malindo menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan, termasuk dugaan bangunan mencapai 11 lantai, hanya perbedaan pemahaman terkait regulasi dan proses perizinan yang masih berjalan.

Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, mengatakan bahwa pihaknya menghormati masukan yang disampaikan masyarakat. Bahkan, juga siap memberikan penjelasan dalam forum lanjutan yang dijadwalkan pada 9 Juni 2026 mendatang.

“Kami berterima kasih karena masyarakat ikut memberikan masukan. Bagi kami itu hal yang positif untuk perbaikan,” ujar Sabri, Jumat (05/06/2026) tadi.

Sabri menegaskan, bahwa seluruh persyaratan substantif pembangunan telah dipenuhi. Sementara, sejumlah dokumen yang belum terbit masih dalam proses administrasi akibat penyesuaian sistem perizinan.

Advertisement

“Secara substantif semuanya sudah clear. Tim ahli maupun dinas terkait juga menyatakan demikian. Kami terus berkoordinasi dan mengikuti arahan pemerintah,” katanya.

Menanggapi sorotan terkait aktivitas hotel yang sudah berjalan sebelum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sabri menjelaskan bahwa kegiatan yang saat ini berlangsung masih sebatas masa uji coba atau trial operation, bukan operasional penuh.

Dikatakannya, bahwa masa trial diperlukan untuk menguji seluruh fungsi bangunan, mulai dari sistem mekanikal, elektrikal, hingga utilitas lainnya. Dari proses tersebut, pengelola dapat mengetahui bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki sebelum seluruh perizinan operasional diterbitkan.

Baca juga :

Advertisement

“Sekarang ini kami masih trial. Kalau dalam istilah hotel sering disebut soft opening, tetapi sebenarnya ini uji coba untuk memastikan seluruh fungsi gedung berjalan dengan baik,” tuturnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum PT Sigura Utama Malindo, Abdul Wahab, mengatakan bahwa masa trial juga menjadi bagian dari persiapan untuk memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU), yang harus dipenuhi setelah terbitnya SLF. Melalui masa uji coba tersebut, pengelola dapat mengevaluasi berbagai aspek operasional, seperti sanitasi, pengelolaan limbah B3, restoran, hingga fasilitas penunjang lainnya.

“Kalau belum trial, kami tidak bisa mengetahui apa saja yang masih perlu dibenahi. Justru masa ini digunakan untuk memastikan seluruh persyaratan operasional nantinya terpenuhi,” ucap Wahab.

Terkait polemik jumlah lantai, Wahab menjelaskan perbedaan itu muncul karena adanya perubahan regulasi dalam penghitungan bangunan. Beberapa bagian bangunan yang sebelumnya tidak dihitung sebagai lantai kini masuk dalam perhitungan berdasarkan aturan terbaru.

“Ada perubahan regulasi. Dari hasil pemeriksaan kemudian muncul perhitungan yang dianggap menjadi 11 lantai. Kami mengikuti ketentuan itu dan melakukan penyesuaian, termasuk revisi dokumen yang diperlukan,” jelasnya.

Advertisement

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa saat ini masih terdapat beberapa dokumen yang berproses, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Lingkungan. Meski begitu, sebagian besar tahapan teknis telah selesai, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan penilaian kelayakan struktur bangunan oleh tim ahli.

“Secara substansi sudah selesai. Yang berjalan saat ini hanya penyesuaian administratif karena proses peralihan sistem perizinan,” imbuh Wahab. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas