<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pemalsuan dokumen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemalsuan-dokumen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Jun 2022 10:49:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pemalsuan dokumen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kajari Sumenep Nyatakan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Ponpes Annuqayah P21</title>
		<link>https://memontum.com/kajari-sumenep-nyatakan-kasus-dugaan-pemalsuan-dokumen-ponpes-annuqayah-p21</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jun 2022 16:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Pondok Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[ponpes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170408</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Sejak beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus jadi sorotan, kini kinerja Kejari Sumenep mulai &#8216;ngebut&#8217;. Seperti eksekusi narapidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan kasus oknum jaksa nakal yang dicopot jabatannya. Kini kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Ponpes Annuqayah, Guluk Guluk, Sumenep juga mulai ditangani [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Sejak beberapa kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terus jadi sorotan, kini kinerja Kejari Sumenep mulai &#8216;ngebut&#8217;. Seperti eksekusi narapidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan kasus oknum jaksa nakal yang dicopot jabatannya.</p>



<p>Kini kasus dugaan pemalsuan dokumen Bantuan Operasional Pesantren (BOP) Ponpes Annuqayah, Guluk Guluk, Sumenep juga mulai ditangani cepat oleh pihak kejaksaan. Terbukti, perkara dugaan pemalsuan dokumen BOP itu berkasnya sudah dinyatakan P21. Padahal sebelumnya hendak diganti ke perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh mantan Kasi Pidum Kejari Sumenep. Meski berkas yang dilimpahkan Polres Sumenep ke Kejari Sumenep berupa perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum).</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan pada awak media, bahwa perkara tersebut sudah P21 atau lengkap baik syarat formil dan materil berdasarkan Nomor: 13/M.5.35/EUK.I/VI/2022 per tanggal 7 Juni 2022. Berkas tersebut dinyatakan P21 berdasar hasil kajian Kejari Sumenep sejak Senin 6 Juni 2022.</p>



<p>Dijelaskan penyidik Polres Sumenep sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen BOP Ponpes Annuqayah. “Semuanya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” terangnya, Selasa (07/06/2022).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kualitas-indek-pelayanan-publik-pemkab-lumajang-kian-meningkat-dan-masuk-kategori-sangat-tinggi">Kualitas Indek Pelayanan Publik Pemkab Lumajang Kian Meningkat dan Masuk Kategori Sangat Tinggi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-probolinggo-lantik-67-pejabat-administrator-dan-pengawas">Wali Kota Probolinggo Lantik 67 Pejabat Administrator dan Pengawas</a></li>
</ul>


<p>Dalam berkas itu, Penyidik Polres Sumenep menetapkan 4 orang tersangka. Yakni berinisial JA (40), AH (40), AF (34) yang merupakan warga Asal Kabupaten Pamekasan. Sedangkan inisial HA (49) warga asal Kabupaten Sumenep.</p>



<p>Lantaran berkas perkaranya sudah lengkap, kejaksaan meminta penyidik Polres Sumenep untuk segera menyerahkan 4 tersangka.&nbsp; Sekaligus menyerahkan Barang Bukti (BB) yang dijadikan bahan dugaan pemalsuan dokumen BOP dan pencatutan nama baik Ponpes Annuqayah.</p>



<p>“Harus segera diserahkan ke tahap dua untuk diproses ke tahap penuntutan. Intinya dalam penanganan perkara prinsipnya harus cepat, murah dan profesional. Berdasarkan peraturan perundang undangan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.</p>



<p>Ke empat tersangka dijerat 2 pasal yakni Primer dan Subsider. Primer Pasal 266 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sedangkan Subsider Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” ujarnya. <strong>(edo/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170408</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penerima BOP dengan Data Palsu Akhirnya Dipolisikan</title>
		<link>https://memontum.com/penerima-bop-dengan-data-palsu-akhirnya-dipolisikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 May 2021 12:45:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan dokumen]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141849</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep – Disinyalir tidak ada itikad baik dari penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren diduga fiktif kepada Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa dan Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam membuat kedua lembaga mempolisikan para penerima BOP pesantren tersebut. Kuasa hukum pelapor dari Yayasan Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa yakni Sulaesi Abdurrazaq mengungkapkan, laporan itu akhirnya digulirkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> – Disinyalir tidak ada itikad baik dari penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren diduga fiktif kepada Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa dan Yayasan Sosial dan Dakwah Siratul Islam membuat kedua lembaga mempolisikan para penerima BOP pesantren tersebut.</p>



<p>Kuasa hukum pelapor dari Yayasan Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa yakni Sulaesi Abdurrazaq mengungkapkan, laporan itu akhirnya digulirkan ke jalur hukum. Itu lantaran terindikasi kuat mencatut dan memalsukan nama Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa, Desa Guluk- Guluk dan Yayasan Siratul Islam, Desa Por Depor, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep.</p>



<p><strong><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dalami-laporan-pelayanan-mbg-dprd-kota-malang-akan-panggil-sppg">Dalami Laporan Pelayanan MBG, DPRD Kota Malang Akan Panggil SPPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-sampaikan-lkpj-2025-dprd-akan-dalami-sumber-surplus-anggaran">Wali Kota Malang Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Akan Dalami Sumber Surplus Anggaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antrean-pasar-murah-membludak-meski-munculkan-kecewa-diskopindag-kota-malang-bakal-lakukan-evaluasi">Antrean Pasar Murah Membludak Meski Munculkan Kecewa, Diskopindag Kota Malang Bakal Lakukan Evaluasi</a></li>
</ul>


<p>Lantaran melibatkan kedua lembaga, kata dia, akhirnya Ponpes Annuqayah dan Yayasan Siratul Islam melaporkan ke Mapolres Sumenep secara bersama-sama. Sebab kedua lembaga tersebut yang merasa namanya tercoreng dan dirugikan akibat dugaan pemalsuan data dan pencatutan nama.</p>



<p>“Kita lakukan laporan bersama, karena kita (Pondok Annuqayah Lubangsa dan Yayasan Siratul Islam) adalah yang dirugikan. Dan pelaku pemalsuan data BOP ini juga tidak ada itikad baik. Makanya kita laporan bersama,” kata Sulaesi Abdurrazaq, Jumat (09/04) malam.</p>



<p>Menurut Sulaisi, laporan resmi dilakukan pada hari Kamis (08/04/21) di Polres Sumenep sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/87/IV/RES.1.9./2021/RESKRIM/SPKT POLRES SUMENEP tanggal 8 April 2021. Dengan Terlapor Jamaluddin dan Marsuto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsidair Pasal 263 KUH Pidana.</p>



<p>“Laporan tersebut adalah jalan terakhir (ultimum remedium) bagi Ponpes Annuqayah Daerah Lubangsa dan Yayasan Siratul Islam. Itu setelah sekian lama melakukan tabayun dan ikhtiar agar masalah ini segera selesai dan agar tergambar secara terang benderang,” ucapnya.</p>



<p>Direktur LKBH IAIN Madura itu juga menegaskan, salah satu bahan untuk tabayun yang diabaikan pelaku adalah hasil-hasil diskusi, musyawarah. Selain itu juga atas saran-saran yang disampaikan oleh pihak Kemenag Sumenep bahwa pelaku penyalahgunaan BOP harus diusut sampai tuntas.</p>



<p>“Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di BNI Unit Prenduan dan ternyata BNI Cabang Sumenep menyatakan proses pencairan BOP Pesantren Annuqayah Lubsa tersebut telah memenuhi syarat untuk dicairkan oleh pelaku. Sementara pihak Kemenag Sumenep menegaskam bahwa piagam izin operasional Pondok Pesantren yang digunakan pelaku tidak pernah dikeluarkan oleh Kemenag Sumenep alias palsu,” ungkapnya.</p>



<p>Advokat yang cukup vocal ini mengatakan pihaknya sudah melakukan tabayun dan bahkan sudah mendapat surat keterangan dari pihak Kemenag Sumenep yang langsung ditemui Kasubag TU, Moh. Rifa’i Hasyim.</p>



<p>“Berdasarkan keterangan dari Kantor Kemenag Sumenep, peristiwa dugaan penyimpangan BOP Pesantren ini tidak hanya terjadi pada Ponpes Annuqayah melainkan juga banyak pesantren dan lembaga-lembaga lain yang menjadi korban,” tegas Sulaesi Abdurrazaq.<strong> (edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141849</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim PH Keberatan Jika Kliennya Dituding Palsukan Dokumen</title>
		<link>https://memontum.com/tim-ph-keberatan-jika-kliennya-dituding-palsukan-dokumen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jan 2018 15:08:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan dokumen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/21832-tim-ph-keberatan-jika-kliennya-dituding-palsukan-dokumen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Tim Penasehat Hukum (PH) dr. Soepriyo Iman membantah tudingan tersebut dan merasa keberatan atas pemberitaan di beberapa media terkait kasus dr. Soepriyo Iman yang tidak sesuai fakta sebenarnya, Dalam pemberitaan tersebut dr. Soepriyo Iman dituding telah melakukan pemalsuan surat akta cerai untuk menikah lagi. Menurut Ansorul Huda, akta cerai yang dimiliki kliennya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Tim Penasehat Hukum (PH) dr. Soepriyo Iman membantah tudingan tersebut dan merasa keberatan atas pemberitaan di beberapa media terkait kasus dr. Soepriyo Iman yang tidak sesuai fakta sebenarnya, Dalam pemberitaan tersebut dr. Soepriyo Iman dituding telah melakukan pemalsuan surat akta cerai untuk menikah lagi.</p>
<p>Menurut Ansorul Huda, akta cerai yang dimiliki kliennya dr. Soepriyo Iman dan yang telah digunakan kliennya menikah adalah akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Kediri nomor 1862 / AC / 2008 / PA / Msy. Kab. Kdr.</p>
<p>&#8220;Klien kami tidak pernah memalsukan akte nikah. Justru sebaliknya, akta nikah yang menjadi sengketa hukum selama ini adalah akta nikah No: 511/63/XII/95 tanggal 17 Desember 1995. Akte nikah ini yang justru cacat hukum atau palsu. Bahkan terkait kepalsuan akta nikah tersebut, Ida Nuraini sendiri (pelapor.red)  telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jatim sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/1135/VII/2015/UM/SPKT,  Tanggal 28 Juli Tahun 2015. Atas dugaan kasus Pemalsuan akta nikah yang jadi sengketa&#8221;, papar Ansorul Huda kepada wartawan, Selasa (23/01/2018).</p>
<p>Ansorul Huda menambahkan, selain itu bahwa antara dr. Soepriyo Iman dengan Ida Nuraini hanya melakukan pernikahan secara siri dan telah bercerai secara siri, bahkan sudah dikembalikan kepada orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Jadi di sini, permasalahannya bukan terkait pemalsuan surat nikah. Namun klien kami dituduh menikah tanpa seijin istri sebelumnya. Sedangkan dengan Ida Nuraini, klien kami hanya menikah siri, sehingga tidak perlu akta cerai denganya untuk  menikah&#8221;, jelas Ansorul Huda.</p>
<p>Lebih lanjut Ansorul meyampaikan, sebelum melaporkan ke Polres Blitar, pelapor Ida Nuraini mengajukan permohonan pembatalan nikah di Pengadilan Agama Mojokerto.</p>
<p>“Dari permohonan tersebut ditemukan fakta hukum, bahwa antara Ida Nuraini dan dr. Soepriyo Iman tidak pernah melangsungkan pernikahan secara sah. Baik secara agama maupun melalui  Kantor Urusan Agama (KUA) Mojokerto”, ujarnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">21832</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
