<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Pembunuh &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pembunuh/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Jun 2024 11:09:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Pembunuh &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Direkontruksi, Tersangka Peragakan 18 Adegan</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuh-mahasiswi-um-asal-ngawi-direkontruksi-tersangka-peragakan-18-adegan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jun 2024 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adegan]]></category>
		<category><![CDATA[Direkontruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[peragakan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210330</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya. Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus pembunuhan mahasiswi UM direkontruksi, Kamis (06/06/2024) tadi. Tersangka Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, didatangkan oleh petugas Reskrim Polresta Malang Kota ke lokasi kejadian. Yakni, di rumah kos perempuan milik Sri Bibit, neneknya.</p>



<p>Pelaksanaan rekontruksi ini cukup mengundang perhatian warga sekitar, hingga banyak yang menonton di sekitar lokasi kejadian. Hisyam tampak ditemani kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya, dan memperagakan satu persatu adegan pembunuhan tersebut.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa rekontruksi ini untuk melihat lebih jelas dan nyata bagaimana jalannya tindak pidana. &#8220;Dalam rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana ini ada 18 adegan,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Diantaranya, mulai dari tersangka minum Miras di rumah temannya yang berada tidak jauh dari TKP. Kemudian, tersangka pamit beli rokok, masuk ke TKP, mengambil pisau di Lantai 2, kemudian masuk ke kamar korban. &#8220;Dalam adegan ke 10, tersangka menusuk dada dan dekat leher korban sehingga meninggal dunia,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Adegan demi adegan satu persatu diperagakan, seperti merusak kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi dan membuangnya. Adegan yang berada di luar kos ini disaksikan banyak warga sekitar yang memadati area sekitar TKP. Adegan terakhir yakni tersangka membuang kamera CCTV hingga&nbsp; menjual HP milik korban ke Comboran.&nbsp; &#8220;Tidak ada temuan baru. Semuanya sudah sesuai,&#8221; ujar Kompol Danang.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Hisyam, Guntur Putra, mengatakan bahwa saat kejadian, tersangka masih di bawah umur. &#8220;Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024. Karena saat kejadian, tersangka masih di bawah umur, maka pasal yang harusnya dikenakan hanya Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi yang kos di Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, ditemukan tewas dibunuh di kamar kosnya pada Kamis (22/12/2022) lalu.</p>



<p>Pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru. Perlu diketahui bahwa Hisyam adalah cucu keponakan dari pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak 2 kali oleh Hisyam dengan menggunakan pisau dapur. Aksi pembunuhan ini baru terungkap pada Mei 2024 setelah petugas menemukan bukti-bukti baru keterangan saksi dan rekaman CCTV. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210330</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembunuh Mahasiswi UM Asal Ngawi Terungkap, Pelaku Adalah Cucu Ponakan Pemilik Kos</title>
		<link>https://memontum.com/pembunuh-mahasiswi-um-asal-ngawi-terungkap-pelaku-adalah-cucu-ponakan-pemilik-kos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 May 2024 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[adalah]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswi]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[pemilik]]></category>
		<category><![CDATA[ponakan]]></category>
		<category><![CDATA[terungkap,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209331</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Misteri kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, di tempat tidur kamar kosnya Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) lalu, akhirnya terungkap. Terduga pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Misteri kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) berinisial DIL (18), warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, di tempat tidur kamar kosnya Jalan Sumbersari Gang V C, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis (22/12/2022) lalu, akhirnya terungkap. Terduga pelakunya adalah Hisyam Akbar Pahlvi alias Zombie (19), warga Jalan Bendungan Sutami Gang I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru.</p>



<p>Sekedar diketahui, bahwa Hisyam adalah cucu dari keponakan pemilik kos yang dihuni oleh korban. Korban sendiri meninggal setelah ditikam sebanyak dua kali oleh Hisyam, dengan menggunakan pisau dapur.</p>



<p>Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa tersangka HA (Hisyam) saat melakukan aksinya masih berumur 17 tahun 9 bulan. Sebelum kejadian, tersangka sempat datang ke rumah warga atau teman berinisial EC di sekitar lokasi, dalam kondisi mabuk dengan membawa Miras.</p>



<p>&#8220;Pada Rabu (22/12/2022) sekitar pukul 01.00, HA berpamitan ke teman-temannya untuk keluar membeli rokok. Namun bukannya membeli rokok, tersangka malah menuju ke rumah kos milik kakeknya itu,&#8221; terang Kompol Danang, Senin (13/05/2024) tadi.</p>



<p>Karena rumah kos tersebut adalah rumah kakeknya, Hisyam dengan mudah bisa masuk dan mengetahui seluk beluk lokasi. &#8220;Pelaku HA ini kemudian mengambil pisau di dapur Lantai II kos. Selanjutnya, tersangka turun ke Lantai I dan berencana melakukan aksi pencurian. Semula HA berencana masuk ke kamar no 6. Saat itu, dirinya gagal masuk karena pintu kamar no 6 terkunci. Kemudian menuju ke kamar no 4. Saat dibuka, kamar dalam kondisi tidak terkunci dan mendapati korban sedang tidur sambil memeluk bantal,&#8221; urainya.</p>



<p>Hanya saja, dalam kejadian itu aksi Hisyam dipergoki oleh korban yang terbangun. Saat itulah, Hisyam langsung membekap wajah korban dengan menggunakan bantal. Tidak hanya itu, Hisyam juga menikam dada kanan dan kiri korban dengan menggunakan pisau dapur yang dibawanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah korban meninggal, Hisyam kemudian mencuri ponsel Infinix milik korban. &#8220;HA kemudian kembali ke Lantai II, untuk mencuci pisau tersebut di depan kamar mandi. Setelah itu, pisau dapur tersebut dikembalikan di tempat semula. Saat hendak keluar rumah, HA melihat ada CCTV yang mengarah kepadanya. Dirinya pun kemudian merusak CCTV tersebut dan membuangnya di gerobak sampah. Usai melakukan aksinya itu, HA kembali ke rumah temannya berinisial EC, seolah tidak terjadi apa-apa&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kejadian yang menimpa korban sendiri, baru diketahui siang harinya oleh teman kosnya. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Lowokwaru hingga diteruskan ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Sementara itu, Hisyam sendiri diketahui menjual ponsel hasil rampokannya ke Comboran. HP tersebut dijual seharga Rp 570 ribu kepada AK alias Kodir (48), warga Jalan Muharto, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing. Petugas terus melakukan pendalaman, meskipun saat itu minim saksi.</p>



<p>&#8220;Alat bukti minim sehingga kita melakukan pendalaman. Saya sampaikan belum terungkap bukan berarti kita lupakan, namun kita masih terus melakukan pendalaman. Dari pendalaman ini, ada saksi yang mengenali sosok yang tertangkap CCTV melintas di sekitar kos. Ada persesuaian alat bukti dan keterangan saksi,&#8221; jelas Kompol Danang.</p>



<p>Hisyam sendiri akhirnya dibekuk petugas Reskrim Polresta Malang Kota, pada Kamis (09/05/2024). &#8220;Kami sudah melakukan pra rekontruksi. Memang keseharian HA, track record buruk dan terindikasi terlibat penyalahgunaan Narkoba,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain menangkap Hisyam sebagai pelaku pembunuhan dan perampokan, petugas juga mengamankan Kodir sebagai penadah hasil kejahatan. &#8220;Tersangka HA kami kenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP atau Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak (saat melakukan aksinya, masih berusia 17 tahun). &#8220;Ancamannya 20 tahun penjara,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209331</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jatanras Polda Jatim Ringkus Tersangka Pembunuhan Janda Muda di Lumajang, Pelaku Ngaku sebagai Suami Siri Korban</title>
		<link>https://memontum.com/jatanras-polda-jatim-ringkus-tersangka-pembunuhan-janda-muda-di-lumajang-pelaku-ngaku-sebagai-suami-siri-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 03 Dec 2022 01:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179298</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Masih ingat dengan dugaan pembunuhan yang menimpa janda muda bernama Dian alias Vita (24) Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada dua bulan lalu atau tepatnya Jumat (28/10/2022) lalu? Tubuh korban yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di persawahan dengan sejumlah luka bacok, akhirnya bisa diurai tim gabungan Jatanras Polda Jatim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Masih ingat dengan dugaan pembunuhan yang menimpa janda muda bernama Dian alias Vita (24) Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada dua bulan lalu atau tepatnya Jumat (28/10/2022) lalu? Tubuh korban yang ditemukan tergeletak tak bernyawa di persawahan dengan sejumlah luka bacok, akhirnya bisa diurai tim gabungan Jatanras Polda Jatim dan Polres Lumajang.</p>



<p>Adalah Revan (27) tahun, yang berhasil digelandang petugas. Terduga tersangka, diciduk petugas di salah satu lokasi persembunyiannya yakni rumah di wilayah Kabupaten Sampang-Madura.</p>



<p>&#8220;Tersangka yang diduga sebagai pelaku pembunuhan, itu berhasil ditangkap oleh Jatanras Polda Jatim di Sampang Madura. Menurut keterangan dari pelaku, yang bersangkutan selama di Lumajang adalah warga Dusun Karetan, Desa Kaliboto, Kecamatan Jatiroto. Menurut pengakuan tersangka pula, bahwa dirinya mempunyai hubungan khusus dengan korban atau suami siri,&#8221; kata Kapolsek Randuagung, Iptu Darmanto kepada Memontum.com, Sabtu (03/12/2022) pagi.</p>



<p>Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, tambahnya, pihak Satreskrim Polres Lumajang bersama Jatanras Polda Jatim, langsung mengkeler tersangka guna melakukan rekontruksi pembunuhan terhadap janda bernama lengkap Dian Tri Sivia (24). &#8220;Rekontruksi langsung di TKP (tempat kejadian perkara),&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Tersangka pembunuhan, ujarnya, dihadirkan secara langsung untuk memerankan pembunuhan yang dilakukan. &#8220;Untuk pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar. Sedangkan untukpenyidikan kasus pembunuhan ditangani oleh tim Jatanras Polda Jatim. Kemudian, tersangka langsung dibawa ke Polda Jatim,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, warga Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, dibuat histeris pada Jumat (28/10/2022) lalu. Itu karena, seorang perempuan yang teridentifikasi bernama Dian alias Vita (24) warga setempat, ditemukan tergeletak tidak bernyawa di dekat atau tepi aliran sawah. Tragisnya, selain ditemukan dalam kondisi meninggal, di sejumlah tubuh korban juga didapati luka benda tajam. Diduga kuat, korban menjadi sasaran pembunuhan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179298</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Dibuatkan Ikan Bakar, Seorang Anak Perempuan Habisi Nyawa Ibu Kandung di Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/tak-dibuatkan-ikan-bakar-seorang-anak-perempuan-habisi-nyawa-ibu-kandung-di-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 Jul 2022 15:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172284</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kasus pembunuhan terhadap Nenek Riyani (75), warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, Sabtu (16/07/2022) malam. Adalah Sahwani (44), terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, Sahwani sendiri adalah anak kandung korban. Tidak hanya itu, pelaku juga berjenis kelamin perempuan. Sebagaimana diketahui, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kasus pembunuhan terhadap Nenek Riyani (75), warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, akhirnya berhasil diungkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Situbondo, Sabtu (16/07/2022) malam.</p>



<p>Adalah Sahwani (44), terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mirisnya, Sahwani sendiri adalah anak kandung korban. Tidak hanya itu, pelaku juga berjenis kelamin perempuan.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, Riyani ditemukan meninggal dunia mengenaskan di dalam dapur rumahnya. Setelah sembilan hari melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mencurigai anak kandung korban. Sehingga, Sahwani pun dilakukan penangkapan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni piring plastik tempat ikan dan batu bata.</p>



<p>Pelaku sendiri, diketahui diduga tega menghabisi nyawa ibunya, lantaran marah karena dibuatkan ikan goreng. Sebab, saat itu pelaku tidak mau ikan goreng melainkan meminta ikan bakar. Pelaku yang kesal, akhirnya menghabisi nyawa ibunya dengan cara dicekik.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan malam ini ada penangkapan terduga pembunuhan Nenek Riyani. &#8220;Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri diamankan ke Mapolres Situbondo berikut barang buktinya,&#8221; ujar Kasi Humas Polres Situbondo.</p>



<p>Sekedar informasi, mayat Nenek Riyani warga Dusun Bringin, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, kali pertama ditemukan oleh Desi, cucunya yang masih duduk di bangku sekolah dasar, pada hari Rabu (06/07/2022) lalu.</p>



<p>Melihat neneknya temukan terkapar di depan tungku api dengan kondisi sudah tidak bernyawa, Desi menangis dan langsung berteriak minta tolong. Mendengar tangisan Desi, banyak warga yang berdatangan melihat jenasah Nenek Riyani tersebut. Perlu diketahui bahwa Riyani sendiri sehari-harinya tinggal serumah dengan Sahwani, anaknya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172284</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terdakwa Pembunuh Mantan Istri Siri Dituntut 20 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/terdakwa-pembunuh-mantan-istri-siri-dituntut-20-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Mar 2022 15:53:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165326</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Sofianto Liamantoro (56), yang sebelumnya telah membunuh Ratna Darumi (56), istri sirinya di rumah kontrakan Jl Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Bahkan pada persidangan Rabu (09/03/2022), Sofianto menjalani agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Malang. JPU, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Sofianto Liamantoro (56), yang sebelumnya telah membunuh Ratna Darumi (56), istri sirinya di rumah kontrakan Jl Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Bahkan pada persidangan Rabu (09/03/2022), Sofianto menjalani agenda penuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>JPU, M Heriyanto, menuntut terdakwa Sofianto dengan pidana penjara selama 20 tahun dipotong masa tahanan. Karena tidak didampingi penasehat hukum, Sofianto langsung menyampaikan sendiri pembelaanya. Untuk persidangan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan yaitu pada tanggal 21 Maret 2022.</p>



<p>&nbsp;&#8220;Atas tuntutan dari penuntut umum, terdakwa SL yang memang tidak bersedia untuk didampingi oleh penasihat hukum menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya meminta keringanan hukuman atas tuntutan. Terdakwa tidak mengakui sebagian perbuatan yang telah dilakukan dengan alasan terdakwa tidak memiliki niat, serta tujuan untuk membunuh korban RD, melainkan hanya bermaksud untuk menyakiti saja,&#8221; ujar Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Sofianto Liamantoro (56), akhirnya dirilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa (28/09/2021) siang. Dia adalah tersangka pembunuhan terhadap Ratna Darumi (56) warga yang mengontrak rumah di Jl Emprit Mas, RT 04/RW 10, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Hubungan keduanya terikat pernikahan siri selama 14 tahun ini. Meskipun sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun keduanya masih tetap hidup bersama dalam satu rumah kontrakan.</p>



<p>Kasat Reskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo SIK MSi mengatakan bahwa setelah pihaknya mendapat lapotan dari anak korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.  &#8220;Meninggalnya korban dibuat oleh pelaku seoalah-olah terjatuh dari kamar mandi. Namun disini ada kejanggalan. Hasil visum di kepala korban ada beberapa luka robek. Luka tersebut akibat benda tumpul. Lebih dari lima kali pukulan hingga korban meninggal,” ujar Kompol Tinton, Selasa (28/09/2021).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Adanya kejanggalan ini,&nbsp; pihaknya melakukan pendalaman. Namun saat itu, penyelidikan petugas harus memecahkan misteri pintu kamar mandi yang terslot dari dalam saat jenazah korban pertama kali ditemukan. “Kami akhirnya menyajikan fakta sehingga pelaku tidak bisa berkata apa-apa lagi,” ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa saat Sofianto menjalanii pemeriksaan, dia mengaku sudah merencanakan pembunuhannya. “Tersangka merasa sakit hati kepada korban karena selama hidup bersama tidak dihargai sebagai suami siri. Ada banyak hal yang membuat pelaku tidak dianggap. Puncaknya saat korban akan pindah rumah di Jl Kurma, Kota Malang. Rencananya pelaku tidak diajak. Hal itu membuat pelaku emosi hingga merencanakan pembunuhan. Korban dan pelaku sudah pisah ranjang selama empat tahun ini, namun masih tinggal serumah,” ujar Kompol Tinton.</p>



<p>Pada Jumat (17/09/2021) malam, saat korban sedang mandi,&nbsp; Sofianto menyelinap masuk ke dalam kamar.&nbsp; Saat itu dia sudah membawa kepala palu yang berada di genggaman tangannya. Dia kemudian menyelinap ke dalam kamar mandi yang tidak terkunci. Korban kemudian dibekap dari belakang dan kepalanya dipukuli dengan kepala palu.</p>



<p>Saat korban sudah tergeletak, Sofianto&nbsp; segera keluar dari kamar mandi dan menutup pintunya. Soalah-olah pintu terslot dari dalam, dia mengambil bijakan kursi agar bisa mencapai di angin-angin pintu. Dia selanjutnya mengambil pipa panjang, untuk digunakan mengait slot agar bisa terkunci dari dalam. Usai pembunuhan itu,&nbsp; dia berganti pakaian dan membuang kaosnya yang ada bercak darah. Kaos itu buang di sungai belakang rumah dan kemudian sempat nongkrong ke tetangganya.</p>



<p>Beruntung Bayu, anak korban curiga dengan kematian ibunya hingga pada Minggu (19/09/2021) melapor ke Polresta Malang Kota. “Pelaku adalah orang teknik dan cukup pintar. Sehingga dia menyusun rencana pembunuhan itu sehingga soalah-olah seperti kecelakan,” ujar Kompol Tinton.</p>



<p>“Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, karena pembunuhan ini sudah direncanakan oleh tersangka,” ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sugeng &#8220;Jagal Manusia&#8221; Pasar Besar, Derita Schizophrenia ?</title>
		<link>https://memontum.com/sugeng-jagal-manusia-pasar-besar-derita-schizophrenia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2019 11:32:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembunuh]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Schizophrenia]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98651-sugeng-jagal-manusia-pasar-besar-derita-schizophrenia</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (28/10/2019) siang, kembali jalani persidangan di PN Malang dalam agenda eksepsi. Tim penasehat hukum dari Peradi Malang Raya, mengajukan eksepsi melakukan pembelaan terhadap Sugeng terkait fakta-fakta yang ditemukan dalam BAP pihak kepolisian. Usai persidangan, Ilhamul Huda Alfarisi SH, perwakilan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang, Senin (28/10/2019) siang, kembali jalani persidangan di PN Malang dalam agenda eksepsi.</p>
<p>Tim penasehat hukum dari Peradi Malang Raya, mengajukan eksepsi melakukan pembelaan terhadap Sugeng terkait fakta-fakta yang ditemukan dalam BAP pihak kepolisian.</p>
<p>Usai persidangan, Ilhamul Huda Alfarisi SH, perwakilan dari Tim Advokat Peradi Malang Raya, selaku pensehat hukum yang ditunjuk PN Malang, mengatakan bahwa ada temuan dalam BAP kepolisian bahwa dari pemeriksaan spikiater Sugeng menderita Schizophrenia.</p>
<p>&#8220;Schizophrenia adalah gangguan kejiwaan yang tidak bisa dikatakan oleh ahli hukum tapi bisa dikatakan psikiater. Penjelasan Schizophrenia tersebut termuat dalam BAP. Jadi apakah Sugeng yang menderita Schizophrenia bisa mempertanggungjawabkan secara pidana atau tidak, sesuai Pasal 44 KUHP. Kalau tidak bisa dilanjutkan ya direhabilitasi secara medis,&#8221; ujar Ilham.</p>
<p>Pihaknya menjelaskan bahwa pihaknya bukan membela yang salah melainkan membela hak-hak terdakwa.</p>
<p>&#8220;Kami ditunjuk sebagai penasehat hukum saat sudah dimulainya persidangan Senin lalu. Saat ini kami mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU kami anggap cacat materiil. Pertama berkaitan dengan kecermatan, kejelasan dan kelengkapan dakwaan,&#8221; urai Ilham.</p>
<p>&#8220;Disini tidak ada motif kenapa Sugeng membunuh, apa hubungan Sugeng dengan korban, apakah Sugeng yang membunuh atau tidak, sampai saat ini korbannya juga masih Mrs X, secara hukum dakwaan tidak lengkap. Bukan kita membela yang salah, tapi membela hak mereka,&#8221; ujar Ilham.</p>
<p>Sidang Sugeng dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda jawaban JPU. Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30.</p>
<p>Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.</p>
<p>Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/1747-terancam-hukuman-mati-sugeng-dapat-hadiah-pengacara-gratis" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Terancam Hukuman Mati, Sugeng Dapat “Hadiah” Pengacara Gratis</a></p>
<p>Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.</p>
<p>Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor.</p>
<p>Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98651</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
