<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>penambangan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penambangan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 03 Mar 2025 12:56:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>penambangan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DPRD Lumajang Minta sejumlah Penambangan Pasir Tradisional segera Urus Perizinan</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-lumajang-minta-sejumlah-penambangan-pasir-tradisional-segera-urus-perizinan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2025 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[tradisional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219822</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, meminta agar para penambang tradisional yang melakukan penambangan di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengurus izin tambang sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Zaenal, kepada sejumlah perwakilan penambang tradisional dari Desa Pandan Arum, yang datang ke Gedung DPRD Lumajang, untuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Zainal, meminta agar para penambang tradisional yang melakukan penambangan di Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum mengurus izin tambang sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan Zaenal, kepada sejumlah perwakilan penambang tradisional dari Desa Pandan Arum, yang datang ke Gedung DPRD Lumajang, untuk menyampaikan keluh kesahnya terkait aktivitas penambangan.</p>



<p>&#8220;Sesuai aturannya, bahwa setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak. Untuk bisa bayar pajak, maka harus ada izinnya. Karenanya, saya meminta untuk sementara berhenti menambang sampai mengurus izin yang telah ditentukan,&#8221; terangnya (12/02/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, bahwa DPRD Lumajang siap mengawal proses perizinan yang akan diurus warga, agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat. &#8220;Asal mau mengurus izin, maka kita akan bantu mengawal prosesnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dalam kesempatan itu, anggota Komisi C DPRD Lumajang, Mukhamad Rizal, juga menjelaskan bahwa untuk penambang tradisional izinnya bisa dalam bentuk Izin Penambang Batuan (IPB), yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah. &#8220;Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berizin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan,&#8221; ungkapnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219822</post-id>	</item>
		<item>
		<title>November Ini PT Tamami Grup Segera Operasionalkan Penambangan di Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/november-ini-pt-tamami-grup-segera-operasionalkan-penambangan-di-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Oct 2024 04:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[november]]></category>
		<category><![CDATA[operasionalkan]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tamami]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215330</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; PT Tamami Grup siap beroperasi di Kabupaten Situbondo pada November 2024 nanti. Hal ini, disampaikan Owner PT Tamami Grup, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, dalam konferensi pers, Minggu (13/10/2024) tadi. Dikatakannya, bahwa PT Tamami Grup yang memiliki 106 lokasi tambang di Kabupaten Situbondo, akan segera beroperasi. Pengoperasian ini, akan melibatkan anak perusahaan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; PT Tamami Grup siap beroperasi di Kabupaten Situbondo pada November 2024 nanti. Hal ini, disampaikan Owner PT Tamami Grup, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, dalam konferensi pers, Minggu (13/10/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa PT Tamami Grup yang memiliki 106 lokasi tambang di Kabupaten Situbondo, akan segera beroperasi. Pengoperasian ini, akan melibatkan anak perusahaan.</p>



<p>“Rencana porporasi PT Tamami Grup bersama puluhan anak perusahaan akan memulai penambangan batu dan pasir serta yang lainya di November 2024 mendatang. Ketika PT Tamami Grup telah beroperasi, diharapkan Polres Situbondo dan Polda Jatim, telah melakukan pemetaan kawasan. Sehingga, jangan sampai apa yang dilakukan nantinya dianggap liar, karena di sini juga ada penambang liar,&#8221; kata Haji Lilur-panggilan akrabnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dengan penegakkan hukum secara tegas yang dilakukan aparat penegak hukum, sambung Haji Lilur, maka para penambang legal yang beroperasi di Kabupaten Situbondo, tidak kalah saing dalam penetapan harga jual hasil material penambangan tanpa izin. “Kita menginginkan penambangan yang berjalan di Kabupaten Situbondo, itu sesuai dengan kaidah-kaidah penambangan dan lingkungan hidup. Jadi, bukan penambangan yang asal-asalan yang bisa merusak kelestarian alam dan lingkungan,” kata Haji Lilur.</p>



<p>Dengan beroperasinya tambang-tambang PT Tamami Grup di Situbondo, tambah Haji Lilur, maka diharapkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipungut dari hasil pajak tambang dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Situbondo. Karena dalam pengoperasionalan nanti, juga akan melibatkan warga.</p>



<p>“Dengan hadirnya atau beroperasinya PT Tamami Grup pada penambangan legal ini, maka saya berharap PAD Situbondo bisa lebih meningkat dan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Situbondo terbuka lebar,” tambahnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215330</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dunia Maya Lumajang Dihebohkan Video Aktivitas Penambangan Pasir Diduga Ilegal di Kawasan Pantai Selatan</title>
		<link>https://memontum.com/dunia-maya-lumajang-dihebohkan-video-aktivitas-penambangan-pasir-diduga-ilegal-di-kawasan-pantai-selatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[aktivitas]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dihebohkan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pantai]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[selatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208073</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Pantai Selatan Lumajang, atau tepatnya di Pantai Kajaran Desa Bades, Kecamatan Pasirian, menghebohkan dunia maya di Kabupaten Lumajang. Itu karena, aktivitas penambangan pasir tersebut sempat sengaja direkam video dan disebarluaskan melalui jejaring Facebook dan WhatsApp. Dalam video yang diberi tulisan &#8216;Rudapaksa Pantai Pantai Dampar&#8217;, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di kawasan Pantai Selatan Lumajang, atau tepatnya di Pantai Kajaran Desa Bades, Kecamatan Pasirian, menghebohkan dunia maya di Kabupaten Lumajang. Itu karena, aktivitas penambangan pasir tersebut sempat sengaja direkam video dan disebarluaskan melalui jejaring Facebook dan WhatsApp.</p>



<p>Dalam video yang diberi tulisan &#8216;Rudapaksa Pantai Pantai Dampar&#8217;, menurut narasi yang disampaikan di video, &#8216;diduga banyak oknum yang terlibat&#8217;. Termasuk, mempertanyakan upaya Plt (Pj, red) dalam mengantisipasi atau mensikapi dugaan itu, melalui narasi yang disampaikan yakni &#8216;Apakah Bupati PLT itu Tak Berkuasa Apa2?&#8217;. Begitulah beberapa narasi di dalam video yang beredar.</p>



<p>Ketua LSM Ampel Kabupaten Lumajang, Arsyad Subekti, merespon beredarnya video itu menyampaikan bahwa jika benar isi video itu adalah penambangan yang diduga ilegal, maka akan berpotensi merusak lingkungan. Karenanya, pihaknya berharap ada langkah dari pemerintah daerah serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum</p>



<p>&#8220;Dalam pertambangan, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai, ada tebang pilih. Karena, semua manusia sama dan setara di hadapan hukum,&#8221; kata Arsyad kepada memontum.com, Selasa (02/04/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditegaskan Arsyad, bahwa di Lumajang memang masih banyak aktivitas penambangan secara ilegal. Baik yang dilakukan secara manual maupun dengan menggunakan alat berat.</p>



<p>&#8220;Penambang manual yang ilegal, harus ditertibkan. Tetapi juga ada yang tidak kalah pentingnya, bahwa di bawah banyak penambangan yang berizin, yang menggunakan alat berat. Pada prakteknya mereka itu melanggar aturan, dan contohnya mereka yang melakukan penambangan di luar titik koordinat,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Senada dengan itu, Aktifis Lingkungan Pesisir Pantai Selatan, Ali Ridho, berharap penambangan ilegal di pantai untuk ditutup. &#8220;Saya sebagai aktifis lingkungan mengharapkan ditutupnya tambang ilegal di Pantai Kajaran. Harapan saya, para penambang manual ikutlah dengan para penambang yang resmi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Diperoleh informasi, paska ramai beredar video aktivitas penambangan di pantai, Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, mengatakan bahwa saat ini area tersebut sudah dilakukan penutupan. Karenanya, pihaknya mengajak Satgas tambang untuk berkontribusi biar tidak menjadi mis ataupun persepsi yang berbeda</p>



<p>&#8220;Dari kami sudah kita lakukan upaya. Begitu ada informasi, kami lakukan penutupan di TKP yang diduga dilakukan tambang ilegal,&#8221; terang Kapolres. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208073</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kapolres Lumajang Tegaskan bahwa Penambangan Pasir Gunakan Mesin Sedot Melanggar Aturan</title>
		<link>https://memontum.com/kapolres-lumajang-tegaskan-bahwa-penambangan-pasir-gunakan-mesin-sedot-melanggar-aturan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Dec 2022 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Pasir]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179700</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kepala Kepolisian Resort Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka, menegaskan dan meminta agar penambang pasir yang menggunakan mesin atau alat sedot, menghentikan kegiatannya. Tidak hanya itu, penindakan tegas juga akan dilakukan jika masih ada pihak, baik perorangan atau kelompok, yang dinilai membandel tidak mengikuti aturan. Keterangan itu, disampaikannya melalui sambungan telephone dan didengarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kepala Kepolisian Resort Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka, menegaskan dan meminta agar penambang pasir yang menggunakan mesin atau alat sedot, menghentikan kegiatannya. Tidak hanya itu, penindakan tegas juga akan dilakukan jika masih ada pihak, baik perorangan atau kelompok, yang dinilai membandel tidak mengikuti aturan.</p>



<p>Keterangan itu, disampaikannya melalui sambungan telephone dan didengarkan langsung oleh puluhan orang (penambang menggunakan mesin sedot, red), saat menggelar aksi mendatangi Kantor Yambang LJS di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jumat (09/12/2022) tadi. Sejumlah penambang, saat itu bermaksud meminta kejelasan, sebab sudah tiga hari lamanya tidak diperbolehkan beraktivitas, yang menurut mereka sudah ada kesepakatan berkegiatan di lahan tambang berizin milik LJS.</p>



<p>Dengan dikawal oleh Kasi Propam Polres Lumajang dan anggota Kepolisian Sektor Pasirian, aksi mendatangi kantor itu, berjalan aman dan tertib. Bahkan, merekapun secara tidak langsung memperoleh pencerahan hukum dari Kapolres Lumajang, mengenai aturan pertambangan. Prinsipnya, tidak ada aturan manapun yang membenarkan menambang pasir menggunakan mesin atau alat sedotan.</p>



<p>Kapolres Lumajang sendiri, dalam memberikan penjelasan, pun menunjukkan rasa sayangnya pada warga melalui apa yang disampaikan. Yakni, dirinya tidak menginginkan warganya terbelit hukum, atas kegiatannya yang semata-mata ingin menafkahi masing-masing keluarganya, dengan menggunakan mesin penyedot pasir.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Namanya manual, tidak menggunakan sedotan alat. Manual yang saya tahu, itu menggunakan tangan, serokan atau sekop atau tenaga. Kalau menggunakan alat sedotan itu melanggar, maka tentu akan saya tangkap. Tidak ada dalam aturan tambang manapun yang menggunakan sedotan,&#8221; ujar Kapolres Lumajang.</p>



<p>Dijelaskannya, jika menambang memakai sedotan, maka yang disedot itu air ada pasirnya. Sehingga, yang diangkut dalam kondisi basah dan mempengaruhi batas angkut, bahkan bisa-bisa merusak badan jalan yang afiliasinya merupakan bangunan pemerintah bagi masyarakat umum. Belum lagi, timbulnya kerusakan di areal tambang itu sendiri.</p>



<p>Disisi lain, jika para penambang manual mau tertib dan benar-benar beraktivitas menambang, dengan sejatinya manual (tidak menggunakan sedotan), maka pihaknya berkenan memberikan fasilitasi akses rekomendasi kepada pemilik tambang yang berizin. Sehingga, Kapolres Lumajang tidak ingin pihaknya dikategorikan melakukan pembiaran terhadap adanya suatu pelanggaran. Termasuk, untuk penambang yang biasa menambang dengan memakai sedotan, untuk mau melihat dan menghargai orang atau pihak yang selama ini sudah mau tertib dan mengikuti aturan.</p>



<p>&#8220;Ini negara, negara hukum. Tolong ikuti dan taati aturan hukum yang berlaku,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Pasca menerima penyampaian dari Kapolres, sejumlah penambang akhirnya menyadari dan berkenan taat menghindari tersangkut permasalahan hukum. Merekapun dipersilahkan beraktivitas akan tetapi dengan catatan, tidak menggunakan alat yang dimaksud. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179700</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Keruk Tanah untuk Matrial Stadion Desa, Izin Penambangan Kades Yosowilangun Lor Lumajang Disoal</title>
		<link>https://memontum.com/keruk-tanah-untuk-matrial-stadion-desa-izin-penambangan-kades-yosowilangun-lor-lumajang-disoal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jul 2022 12:24:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember atau wilayah perbatasan dengan Kecamatan Yosowilangun, menuai tanya. Itu karena, aktivitas pengerukan untuk tanah urug rencana pembangunan Stadion Yosowilangun, diduga tidak mengantongi izin dan sesuai peruntukan. Hal ini, sebagaimana disampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Aktivitas penambangan Galian C yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Yosowilangun Lor, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember atau wilayah perbatasan dengan Kecamatan Yosowilangun, menuai tanya. Itu karena, aktivitas pengerukan untuk tanah urug rencana pembangunan Stadion Yosowilangun, diduga tidak mengantongi izin dan sesuai peruntukan.</p>



<p>Hal ini, sebagaimana disampaikan Ketua Laskar Nusantara, Decky Agung Setyo Budi. Menurutnya, apakah penambangan di wilayah Kabupaten Jember yang digunakan untuk aktivitas pembangunan di Stadion Yosowilangun, sudah sesuai dan sudah berizin. Karena, sebagaimana berdasarkan UU. No.11 tahun 1967 pasal 3 ayat 1 memberikan definisi, bahwa galian tambang golongan C adalah bahan tambang yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah.</p>



<p>&#8220;Salah satu contoh kongkrit Galian C adalah pasir dan tanah timbun. Seperti yang dilakukan di Desa Padomasan, Kecamatan Jombang, itu untuk struktur rencana pembangunan Stadion Yosowilangun. Saya menduga, itu belum berizin. Padahal, yang bersangkutan mengolah hasil bumi dan itu dinamakan penambangan,&#8221; terang Decky pada memontum.com, Minggu (24/07/2022) tadi.</p>



<p>Jadi, tambahnya, yang bersangkutan sudah menggunakan alat berat dan sudah mengambil hasil bumi untuk peruntukan lain atau stadion desa. Maka, yang bersangkutan harus mengantongi prosedur soal itu. Karena, pembangunan proyek desa itu artinya adalah proyek pemerintah.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<figure class="wp-block-embed is-type-video is-provider-youtube wp-block-embed-youtube wp-embed-aspect-16-9 wp-has-aspect-ratio"><div class="wp-block-embed__wrapper">
<iframe title="Keruk Tanah untuk Matrial Stadion Desa, Izin Penambangan Kades Yosowilangun Lor Lumajang Disoal" width="740" height="416" src="https://www.youtube.com/embed/mUcX7qEFzUA?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe>
</div></figure>



<p>&#8220;Karena peruntukannya untuk proyek desa, jadi ada dugaan dana yang digunakan adalah menggunakan uang negara. Jadi, material yang digunakan, pun harus material yang sudah legal alias berizin. Sementara informasi yang saya terima, yang bersangkutan melakukan penambangan dan dirinya juga yang mempergunakan hasil tambang itu untuk proyek desanya,&#8221; terang Decky.</p>



<p>Dijelaskannya juga, bahwa pemilik tambang Galian c ilegal, sanksi hukumnya sudah jelas diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara serta UU No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. &#8220;Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPT, IUPK, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37,40 ayat 3,pasal 48,pasal 67,ayat 1,pasal 74,ayat 1 atau 5, sanksinya jelas pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 miliar rupiah, dan juga hasilnya bisa dijerat dengan UU No 08 Tahun 2010 tentang money laundering, pidana penjara paling lama 10 tahun denda 10 miliar,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Kades Yosowilangun Lor, Rudi Hartono, saat dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut mengatakan jika tanah yang digali untuk dikeruk merupakan tanah milik orang lain yang bernama Badri. Yang bersangkutan, meminta tolong agar tanahnya itu bisa dijadikan atau dirubah menjadi tanah sawah (lahan basah, red).</p>



<p>&#8220;Pak Badri intinya ingin tanah itu jadi sawah. Jadi, saya pun izin ke Kadesnya (Padomasan, red). Apalagi, Pak Badri juga menyampaikan jika hasil tanahnya juga bisa digunakan untuk mengurug areal rencana stadion,&#8221; terangnya.</p>



<p>Karena hal itulah, tambah Rudi, dirinya pun kemudian meminta izin ke Polsek. Selanjutnya, tanah pun mulai diambil untuk pengurukan, meskipun kebutuhan tanah urug untuk stadion sekarang sudah cukup.</p>



<p>&#8220;Karena tanahnya belum jadi sawah, akhirnya saya pun bingung. Akhirnya, siapa yang ingin mengambil tanah, dipersilahkan dengan hanya cuma membayar lodernya. Yang penting, tanah itu dihabiskan dan bisa untuk sawah. Sementara, tanah di sana itu tanah padas, sehingga perlu alat berat yang selama ini saya juga membayarnya perjam,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Rudi juga menjelaskan, bahwa pengambilan tanah yang sudah mengaku dilakukannya, kurang lebih berjalan sebulan. &#8220;Aktifitas itu dilakukan kurang lebih sekitar sebulanan,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172645</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Keluhan Warga Terkait Aktivitas Penambangan Pasir yang Digelar di Istana Negara, Ini Tanggapan Kapolres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-keluhan-warga-terkait-aktivitas-penambangan-pasir-yang-digelar-di-istana-negara-ini-tanggapan-kapolres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Jul 2022 17:56:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan warga]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang Pasir]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172266</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Aksi warga Lumajang, persisnya warga Desa Sumberwuluh-Lumajang, yang berjalan kaki ke Jakarta dan menggelar aksi terkait aktivitas penambangan pasir di depan Istana Negara, mendapat perhatian Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Kepada Memontum.com, Kapolres mengatakan jika persoalan tersebut sudah lama terjadi. Bahkan, peristiwa itu berlangsung sebelum dirinya bertugas atau menjabat sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Aksi warga Lumajang, persisnya warga Desa Sumberwuluh-Lumajang, yang berjalan kaki ke Jakarta dan menggelar aksi terkait aktivitas penambangan pasir di depan Istana Negara, mendapat perhatian Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Kepada Memontum.com, Kapolres mengatakan jika persoalan tersebut sudah lama terjadi. Bahkan, peristiwa itu berlangsung sebelum dirinya bertugas atau menjabat sebagai Kapolres Lumajang.</p>



<p>Karenanya, mensikapi peristiwa itu, dirinya pun siap mengurai dengan melakukan investigasi yang melibatkan berbagai pihak. &#8220;Terkait dengan saudara-saudara kita yang dari Sumberwuluh (Desa, red) atau yang berangkat ke Jakarta dengan berjalan kaki dan mengadukan permasalahan terkait tambang di Desa Sumberwuluh yang diduga atau mereka prasangka, kami masih mengurai mengenai permasalahan itu. Karena, permasalahan ini sudah lama. Sedangkan saya, baru menjabat (Kapolres, red) 4 bulan lewat 20 hari. Jadi, permasalahan ini tentunya akan saya urai. Kalau masalah itu dituduhkan sebagai penyebab, maka saya sudah berkoordinasi atas petunjuk arahan Bapak Kapolda Jatim. Saya sudah minta koordinasi juga dengan Bapak Dirkrimsus dan sudah diutus dari Subdit 4 Bidang Sumber Daya Lingkungan. Tujuannya, untuk sama-sama melakukan investigasi atau penyelidikan awal. Jadi, kita akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari ahli akademisi, kemudian dari badan vulkanologi, yang memahami bagaimana perkiraan, prediksi kenapa bisa sampai lahar meluber seperti itu,&#8221; terang Kapolres Lumajang, Jumat (15/07/2022) malam.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa dari informasi yang didapat itu, pihaknya akan melakukan kajian. Sehingga, untuk sementara waktu belum bisa memutuskan siapa yang diduga bersalah dalam hal ini.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Dari informasi awal yang kita peroleh, bahwa semua istilahnya material yang turun dari Semeru tersebut, nanti kita tanya secara riil. Bahwa BVBG 60 juta meter kubik dan itu belum pernah sebesar itu, katanya. Biasanya, kan hanya lahar dingin. Lahar dingin ini, kan tumpahan dari kawah langsung. Sehingga, menyebabkan atau bahkan jembatan Gladak Perak, pun jebol. Kan gitu, kalau anggapannya. Sehingga, kita harus melalui kajian. Kami Polri ini tetap independen. Independen, sehingga tidak bisa memutuskan siapa yang diduga bersalah, sebelum ada kajian-kajian dari ahlinya,&#8221; terang pria dengan pangkat dua Melati di Pundak itu.</p>



<p>Dewa Putu Eka Darmawan juga mengatakan, kalau pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati Lumajang. Tujuannya, guna mencari solusi sambil menunggu perkembangan.</p>



<p>&#8220;Saya sudah koordinasi juga dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pak Bupati. Pak bupati juga sudah ketemu dengan saya, untuk sama-sama kita mencarikan solusi dengan cara yang bisa mendekat ke arah menganalisa dengan lebih benar. Nanti, dari akademisinya mana. Sementara dari warga yang ke Jakarta, informasinya sudah akan diklarifikasi di satuan atas di Polda, untuk pengaduan yang pernah dibikin. Karena, mereka sudah pernah diundang, namun belum bisa datang karena harus menunggu pulang dari Jakarta. Ya sudah, kita tunggu dan nanti kita juga persiapkan timnya seperti apa. Kita akan membuat forum, agar tidak terjadi saling duga, saling tuduh. Polri dalam hal ini tetap independen di tengah-tengah dan tidak ada memihak ke salah satu pihak. Nanti, biar dari ahli-ahli yang terlibat yang menjadikan dasar bagi Polri kedepannya,&#8221; terangnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172266</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Lumajang Gelar Aksi di Istana Negara Terkait Aktifitas Penambangan Pasir</title>
		<link>https://memontum.com/warga-lumajang-gelar-aksi-di-istana-negara-terkait-aktifitas-penambangan-pasir</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Jul 2022 15:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Aksi]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Warga Lumajang yang melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara, guna meminta perhatian atas carut marutnya aktivitas penambangan pasir di Lumajang, akhirnya sampai di Jakarta. Bahkan pada Kamis (13/07/2022) tadi, atau dalam aksi yang bersamaan dengan agenda mingguan setiap Kamis atau yang dikenal dengan kata Kamisan, banyak mendapat dukungan sejumlah aktivis dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Warga Lumajang yang melakukan aksi jalan kaki ke Istana Negara, guna meminta perhatian atas carut marutnya aktivitas penambangan pasir di Lumajang, akhirnya sampai di Jakarta. Bahkan pada Kamis (13/07/2022) tadi, atau dalam aksi yang bersamaan dengan agenda mingguan setiap Kamis atau yang dikenal dengan kata Kamisan, banyak mendapat dukungan sejumlah aktivis dari Korban Hak Asasi Manusia Indonesia atau yang dikenal dengan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).</p>



<p>Advokat dan Intelektual Indonesia, Haris Azhar SH MA, yang turut hadir dalam Kamisan tersebut menyoroti kejadian yang ada di Kabupaten Lumajang. Di mana menurutnya,&nbsp; pemerintah harus hadir dalam hal tersebut. Apalagi, dalam kejadian Semeru (APG, red), ada faktor dari praktek-praktek dari manusia.</p>



<p>Padahal, menurutnya, tambang berizin akan lebih mudah untuk diperiksa dan negara bertanggung jawab untuk penegakan hukum. Serta, menindak aparatur-aparatur dan pejabat yang terlibat.</p>



<p>&#8220;Negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam penegakan hukum kepada pengusaha tambang. Kejadian ini, memang bencana alam dari atas gunung. Akan tetapi, kejadian tersebut memperburuk keadaan karena ada praktek-praktek dari manusia. Negara harus menindak dan menghukum pada dirinya sendiri. Dalam artian, aparatur-aparatur atau pejabat-pejabat yang ikut mengambil keuntungan dari praktek tambang tersebut,&#8221; jelas Haris.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Ditambahkannya, perusahaan berizin belum tentu juga &#8216;sah&#8217; dalam pengelolaan pertambangan. Karena, bisa jadi titik koordinatnya (pengelolaan, red) meluas, teknologi yang tidak tepat, hasil tambang berlebihan dan itu semua ruang-ruang kesalahan yang berakibat fatal.</p>



<p>Ketua Paguyuban Peduli Erupsi Semeru (PPES), Nur Kholik (39), dalam kesempatan orasinya di depan Istana Negara, berharap untuk kasus Erupsi Semeru, dilakukan pemetaan terkait wilayah-wilayah dampak bencana tersebut. Khususnya, untuk dua dusun yang ada di Dusun Kamarkajang, Desa Sumberwuluh dan Dusun Kampungrenteng. Karena, kuat dugaan adanya kesengajaan yang mengakibatkan puluhan korban jiwa dan materi serta kerusakan lingkungan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Kami berharap, pemerintah pusat memetakan wilayah-wilayah terdampak, khususnya dua dusun di Desa Sumberwuluh. Hal itu, perlu pengkajian data dan keterangan dari masyarakat setempat, sebelum dan sesudah erupsi,&#8221; tegasnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Babak Baru Dugaan Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Padang Savana Bakal Digelar di PN Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/babak-baru-dugaan-kasus-penambangan-pasir-ilegal-di-padang-savana-bakal-digelar-di-pn-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jan 2022 15:11:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[Padang Savana]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang Pasir]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162284</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Babak baru kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang menyeret inisial SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka tunggal dalam kejadian itu, bakal segera dimulai. Itu karena, berkas pemeriksaan yang menyeret sejumlah barang bukti tersebut, sudah lengkap alias P21. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Babak baru kasus dugaan penambangan pasir ilegal di kawasan Padang Savana, Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang menyeret inisial SA (41) warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka tunggal dalam kejadian itu, bakal segera dimulai. Itu karena, berkas pemeriksaan yang menyeret sejumlah barang bukti tersebut, sudah lengkap alias P21. Hal tersebut, disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio Erdinanda SH MH, kepada memontum.com, Senin (24/01/2022) tadi.</p>



<p>Diterangkan Mirzantio, bahwa berkas BAP (berita acara pemeriksaan) dugaan tersebut sudah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksanaan. Sehingga, setelah P21 dan dipelajari, langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Sidang sendiri, dijadwalkan bakal digelar besok.</p>



<p>&#8220;P21 sudah. Dan sudah dilimpahkan ke PN, besok (Selasa) sidang perdana,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam kasus tersebut, ada dua kali penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian. Yaitu, pada April 2021 dengan berhasil mengamankan dua unit alat berat dan satu unit truk. Serta pada September 2021 dengan barang bukti empat unit truk.</p>



<p>Saat ini, satu unit excavator warna biru yang informasinya milik CV Gunung Indah, itu sudah tidak ada ditempat. Informasi dari Kasi Pidum Kejaksaan, jika pemilik dari alat berat tersebut mengajukan pinjam pakai. &#8220;Iya, alat berat tersebut milik Gunung Indah dan mengajukan izin pinjam pakai,&#8221; terang Kasi Pidum.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Sementara itu, Ketua LSM Ampel, Arsyad Subekti, yang getol menyoroti kasus penambangan ilegal Padang Savana, memberikan penjelasan jika pada penggerebekan 30 April 2021, petugas berhasil mengamankan satu unit excavator catter pilar warna kuning dan satu unit excavator warna biru serta satu unit dump truck Toyota Dyna, Nopol : N 9672 UY.</p>



<p>Satu Lembar surat keterangan asal barang ( SKAB ) warna merah No. Seri. 021728 N0. IUP OP : PET/14/15.02/II/2017. Atas nama Moh.Sofyanto. &#8220;September 2021 terjadi lagi kegiatan penambangan tanpa ijin yang kedua kalinya, yang diduga bukan dilakukan tersangka SA. Saat itu petugas dalam penggerebekan mengamankan 4 unit truk diantaranya Nopol : B 9075 SPA. Nopol : G 1816 BD dan Nopol : N 8726 YF. Serta satu Lembar surat keterangan asal barang ( SKAB ) tertanggal 08 September 2021 warna Putih No. Seri. 024123 N0. IUP OP : PET/14/15.02/II/2017. Atas nama Moh.Sofyanto,&#8221; ungkap Arsyad.</p>



<p>Dirinya berharap, hukum betul-betul ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Lumajang.</p>



<p>&#8220;Apalagi, pasca kuasa hukum tersangka waktu itu yakni Basuki Rahmat SH M.Hum C.LA, berstatement pada media, jika tersangka kala itu mengakui adanya keterlibatan beberapa orang atau nama yang disebutkan dalam kaitan penambangannya. Meski pun, beberapa nama itu, menyangkal dengan apa yang sudah disampaikan SA,&#8221; tegasnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162284</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Penyidikan Dugaan Penambangan Ilegal Padang Savana Lumajang, Pemerhati Tambang Datangi Mapolres</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-penyidikan-dugaan-penambangan-ilegal-padang-savana-lumajang-pemerhati-tambang-datangi-mapolres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Nov 2021 08:52:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[penambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penambangan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=159290</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Beberapa orang yang mengatas-namakan elemen masyarakat pemerhati pertambangan Lumajang, yakni Indra Hosy Effendhy S.H M.H dan Arsyad Subekti, mendatangi Mapolres Lumajang, Senin (29/11/2021). Kedatangan mereka, yang selama ini cukup getol atau inten mengawal jalannya proses dugaan penambangan ilegal di Padang Savana Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, untuk bertemu Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Beberapa orang yang mengatas-namakan elemen masyarakat pemerhati pertambangan Lumajang, yakni Indra Hosy Effendhy S.H M.H dan Arsyad Subekti, mendatangi Mapolres Lumajang, Senin (29/11/2021). Kedatangan mereka, yang selama ini cukup getol atau inten mengawal jalannya proses dugaan penambangan ilegal di Padang Savana Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh, untuk bertemu Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno dan Kasat Reskrim Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo.</p>



<p>Tidak hanya sekedar bertemu, mereka juga memberikan surat ke Mapolres Lumajang, dalam kaitannya dugaan kasus penambangan ilegal yang telah menetapkan seorang tersangka SA (41), warga Desa Bunder, Kecamatan Pademawuh, Kabupaten Pamekasan-Madura. Dalam surat itu, mereka menyampaikan dukungannya agar proses penyidikan dugaan penambangan ilegal yang dilakukan Polres Lumajang, diusut tuntas.</p>



<p>Termasuk, pihak-pihak atau nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan pertambangan ilegal di Padang Savana, sebagaimana berita acara pemeriksaan (BAP), juga didalami oleh penyidik.</p>



<p>&#8220;Apapun hasilnya, agar hasil dari penyidikan itu juga disampaikan kepada publik,&#8221; ujar Hosy.</p>



<p>Ditambahkan pengacara muda Lumajang itu, bahwa pengakuan dari tersangka dalam BAP, tentunya hal tersebut menjadi pintu pembuka kepada penyidik untuk melakukan pengembangan. &#8220;Intinya, agar semuanya terang benderang. Apakah ada keterlibatan pihak lain dan apa perannya,&#8221; tambah Hosy.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Masih menurutnya, bahwa mustahil jika pertambangan itu hanya dilakukan seorang saja atau SA. Apalagi, juga menggunakan alat berat. &#8220;Bagaimana dengan berkas perkara? Apakah sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, ini juga turut perlu disampaikan dan kami pertanyakan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, melalui Kasat Reskrim Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, mengatakan jika proses penyidikan masih berjalan. &#8220;Ya masih proses penyidikan (dan, red) kita masih melengkapi berkas perkara,&#8221; ujar Kasat Reskrim, Selasa (30/11/2021) tadi.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, satu orang inisial SA (41), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dirinya diamankan pada akhir Oktober lalu dan terancam dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu.</p>



<p>Sempat menjadi konsumsi publik, pasca kuasa hukum tersangka saat itu yakni Basuki Rahmat SH M.Hum C.LA, berstatement pada media, jika tersangka kala itu mengakui adanya beberapa orang atau nama yang disebutkan dalam kaitan penambangannya. Meski pun, beberapa nama itu, menyangkal dengan apa yang sudah disampaikan SA. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159290</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
