<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Penculikan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/penculikan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Feb 2023 13:36:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Penculikan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Pesan Ancaman Penculikan Anak, Ini Kata Disdikbud Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-pesan-ancaman-penculikan-anak-ini-kata-disdikbud-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Feb 2023 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[penculikan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182409</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Maraknya pesan berantai di media sosial tentang ancaman penculikan anak yang terjadi di Indonesia, atau khususnya di Kota Malang, menimbulkan rasa cemas di masyarakat. Lebih-lebih bagi masyarakat yang memiliki anak usia sekolah. Mengantisipasi terjadinya kasus penculikan anak di Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, memberikan imbauan dan pencegahan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Maraknya pesan berantai di media sosial tentang ancaman penculikan anak yang terjadi di Indonesia, atau khususnya di Kota Malang, menimbulkan rasa cemas di masyarakat. Lebih-lebih bagi masyarakat yang memiliki anak usia sekolah.</p>



<p>Mengantisipasi terjadinya kasus penculikan anak di Kota Malang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, memberikan imbauan dan pencegahan.</p>



<p>Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengatakan jika pesan atau kejadian penculikan itu perlu diwaspadai. Terutama, ini menyangkut peran dari orang tua dan guru, dalam menjaga anak harus betul-betul diterapkan dengan baik.</p>



<p>“Memang perlu diwaspadai. Makanya, ini tentunya perlu sinergitas, perlu gerak bersama. Jadi, saya rasa mulai dari orang tua, guru, tenaga kependidikan, ini untuk terus memberikan edukasi dan langkah-langkah pencegahan, terkhusus kepada peserta didiknya,” jelas Suwarjana, Rabu (01/02/2023) tadi.</p>



<p>Disebutkan Suwarjana, jika ada beberapa langkah yang perlu dilakukan guna mewaspadai kasus penculikan yang terjadi. Pertama, menurutnya orang tua dan guru wajib untuk senantiasa mengawasi dan mengetahui keberadaan si anak.</p>



<p>“Senantiasa mengawasi anak. Dengan mengetahui keberadaan, dengan siapa dan sedang apa buah hati panjenengan lakukan. Dan memberikan wejangan agar tidak bermain terlalu jauh dari rumah atau bermain ditempat yang sepi,” tuturnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Kemudian, kedua yakni pentingnya memberikan pemahaman dan penjelasan kepada anak, agar tidak mengikuti ajakan dari orang yang tidak dikenal. Walaupun di iming-imingi uang, jajan ataupun dengan alasan bahwasannya disuruh menjemput.</p>



<p>“Bilamana diajak secara paksa, kita perlu memberikan penjelasan untuk si anak, agar jangan takut untuk berteriak minta tolong atau lari menjauh dari orang yang mengajak paksa itu,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut ditambahkan, jika orang tua juga harus tepat waktu dalam menjemput sang anak. Kemudian, juga tidak memperbolehkan orang yang tidak dikenal&nbsp; untuk menjemput anak dengan alasan apapun.</p>



<p>“Bilamana ada orang yang tidak dikenal ingin menjemput siswa dengan alasan orang tuanya terkena musibah atau semacamnya, guru dan orang tua ini harus saling kordinasi. Orang tua juga harus menjemput anak tepat waktu saat pulang sekolah sesuai jadwal yang ada, atau sesuai pemberitahuan,” imbuh Suwarjana.</p>



<p>Sebagai informasi, sebelumnya telah muncul informasi kasus percobaan penculikan anak di MIN Malang 1. Dari pesan berantai yang tersebar di WhatsApp, menyebutkan bahwa anak tersebut diiming-imingi permen oleh pelaku, yang mengaku sebagai orang suruhan ibunya. Beruntung, dalam narasi pesan tersebut dijelaskan bahwa si anak berhasil melawan dan menjauh dari ajakan pelaku. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182409</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pesan Berantai Penculikan Anak Hebohkan Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/pesan-berantai-penculikan-anak-hebohkan-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2023 12:29:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[kota blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[penculikan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=182326</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Warga Blitar Raya dihebohkan dengan pesan berantai penculikan anak. Pesan berantai tersebut, berisi voice note seorang wanita yang beredar di group WhatsApp di Blitar Raya. Pesan berantai berisi voice note itu, ditujukan kepada orang tua siswa, agar waspada terhadap aksi penculikan anak. Selain itu, dikatakan juga dalam pesan tersebut bahwa upaya penculikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Warga Blitar Raya dihebohkan dengan pesan berantai penculikan anak. Pesan berantai tersebut, berisi voice note seorang wanita yang beredar di group WhatsApp di Blitar Raya.</p>



<p>Pesan berantai berisi voice note itu, ditujukan kepada orang tua siswa, agar waspada terhadap aksi penculikan anak. Selain itu, dikatakan juga dalam pesan tersebut bahwa upaya penculikan anak dilakukan dengan sasaran anak-anak sekolah dasar saat sedang melakukan kegiatan olah raga.</p>



<p>Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Ahmad Rochan, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran, belum ada laporan ataupun aksi penculikan anak sekolah. &#8220;Siang ini kita melihat ada pesan berantai yang menyebar di group-group WhatsApp masyarakat. Katanya, ada percobaan penculikan di wilayah Kecamatan Sukorejo dan Kecamatan Sananwetan. Tapi saat kami konfirmasi ke wilayah itu, tidak ada laporan,&#8221; kata AKP Ahmad Rochan, Selasa (31/01/2023) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut AKP Ahmad Rochan menyampaikan, menyikapi informasi tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik. Karena hingga saat ini, di wilayah Kota Blitar tidak ada kasus percobaan penculikan anak sekolah.</p>



<p>&#8220;Memang perkembangan media sosial salah satunya di WhatsApp, memiliki kecepatan yang luar biasa. Jadi, kita juga harus bisa memfilter atau memilah, mana yang benar dan yang tidak benar. Dan alangkah baiknya, langsung konfirmasi ke Polsek terdekat supaya tidak terpancing,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Jajaran Polsek di wilayah Hukum Polres Blitar Kota, pun juga sudah melakukan pemantauan di sejumlah lembaga sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK maupun SD, supaya memberikan sosialisasi terkait informasi percobaan penculikan anak. &#8220;Yang penting, tetap berhati-hati jika ada masalah yang sekiranya membahayakan langsung laporkan ke polisi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>AKP Rochan meminta, kepada para orang tua agar lebih waspada manakala mendapatkan informasi dari media sosial yang belum diketahui secara pasti kebenarannya. <strong>(jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">182326</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tangkap Ibu Pemalsu Penculikan, Kapolres Pasuruan Cium Kening Bayi Perempuan</title>
		<link>https://memontum.com/tangkap-ibu-pemalsu-penculikan-kapolres-pasuruan-cium-kening-bayi-perempuan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2020 11:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[laporan palsu]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104598-tangkap-ibu-pemalsu-penculikan-kapolres-pasuruan-cium-kening-bayi-perempuan</guid>

					<description><![CDATA[Pasuruan, Memontum &#8211; Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan. Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan. &#8220;Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pasuruan, Memontum </strong>&#8211; Tuntas sudah kerja Polres Pasuruan dalam membongkar laporan palsu terkait penculikan anak yang dilakukan Eka Septian(30) seorang ibu rumah tangga asal Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.</p>
<p>Petugas tim sakera Satreskrim Polres Pasuruan dibawah kendali AKP Adrian Wimbarda, berhasil mengamankan 2 pelaku dengan waktu hampir bersamaan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-104599" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200121-WA0100-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Satreskrim berhasil membongkar kasus laporan abal-abal terkait penculikan anak yang menjadi perhatian khalayak umum, &#8221; tegas Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan.</p>
<p>Dijelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni Eka Septian yang juga ibu dari bayi mungil usia 2 bulan dan bertindak sebagai penjual bayi serta Mishadi (40) asal Dusun Krajan,Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejaya bertindak selaku pembeli bayi.</p>
<p>Adapun modus yang dilakukan oleh Eka Septian (ibu kandung bayi) yakni mengaku bahwa ia bersama bayinya diajak oleh seseorang yang menggunakan mobil saat berada di pasar Bangil, kemudian ia (Eka Septian) diturunkan di tengah jalan tol Surabaya-Pasuruan dan bayinya dibawa kabur. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif petugas, akhirnya terkuak kebenarannya.</p>
<p>Ternyata apa yang laporkan tersebut hoax dan anak bayinya digadaikan (sebagai jaminan hutang) pada seseorang yakni Mishadi sebesar Rp 1 juta.</p>
<p>Mishadi sendiri adalah seorang pegawai salah satu BPR yang tugasnya mencari nasabah. Eka Septian, meminjam uang sebesar Rp 1juta kepada Mishadi.</p>
<p>&#8220;Karena tidak bisa mengembalikan, Eka sang ibu memberikan anaknya yang masih berumur 2 bulan sebagai jaminan atas hutangnya tersebut,&#8221; terang R2H sapaan Kapolres Pasuruan.</p>
<p>R2H menambahkan, atas hal tersebut kedua pelaku terjerat dengan 2 pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pasal 83 jo pasal 76F UURI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.</p>
<p>Di tempat yang sama, saat ditanya awak media, Eka Septian mengaku bahwa ia nekat berhutang pada Mishadi untuk keperluan rumahtangganya. Sementara sandiwara tragedi penculikan, sengaja dilakukan agar tidak disalahkan suami dan keluarganya.</p>
<p>&#8220;Saya menyesal pak, dan mohon maaf pada semuanya terutama pada suami,&#8221; sembari menyeka airmatanya.</p>
<p>Di hadapan awak media Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, secara simbolis memberikan balita sebagai jaminan kepada ayahnya menyerahkan bayi kepada Gunawan (32) ayah dari Karina Maulidya Nofatra (bayi) yang masih berusia dua bulan.</p>
<p>&#8220;Kami berterimakasih terhadap Polres Pasuruan atas pengungkapan ini, anak saya bisa kembali, saya akan merawat anak saya dengan sebaik-baiknya,&#8221; terang Gunawan karyawan pabrik sepatu PT Karya Mitra Pandaan, bagian operator mesin ini.<strong>(arf/hen/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104598</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anak Bos Kontraktor Diculik Rekanan, Disandera 8 Hari, Dijadikan Jaminan Pembayaran Uang Proyek</title>
		<link>https://memontum.com/anak-bos-kontraktor-diculik-rekanan-disandera-8-hari-dijadikan-jaminan-pembayaran-uang-proyek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 12 Jan 2020 14:10:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103947-anak-bos-kontraktor-diculik-rekanan-disandera-8-hari-dijadikan-jaminan-pembayaran-uang-proyek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Seorang gadis 12 tahun berinisial ZA berhasil diselamatkan setelah delapan hari disekap oleh rekan ayahnya. Ia diculik setelah rekanan proyek ayahnya merasa dirugikan karena uang proyek yang digunakan oleh ayah korban tak kunjung dikembalikan. Abdullah (36) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan berhasil diringkus polisi pada 2 Januari lalu. Ia diringkus di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Seorang gadis 12 tahun berinisial ZA berhasil diselamatkan setelah delapan hari disekap oleh rekan ayahnya. Ia diculik setelah rekanan proyek ayahnya merasa dirugikan karena uang proyek yang digunakan oleh ayah korban tak kunjung dikembalikan.</p>
<p>Abdullah (36) warga Desa Tramok Kecamatan Kokop, Bangkalan berhasil diringkus polisi pada 2 Januari lalu. Ia diringkus di bandara usai ia mendarat dari perjalanannya ke Kalimantan.</p>
<p>Menurut pengakuan pelaku pada polisi, ia dan ayah ZA sebelumnya terlibat dalam satu proyek pembangunan jalan desa dari salah satu anggota dewan. Dari proyek tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang berkisar Rp 200 juta pada ayah korban dengan kesepakatan akan dikembalikan saat dana proyek cair.</p>
<p>Namun setelah dana tersebut dicairkan, ayah korban tak mengembalikan uang yang telah disepakati sejak awal dan hanya menjanjikannya pada pelaku. Akhirnya pelaku berang dan menculik ZA agar ayahnya terpancing untuk mengembalikan uangnya.</p>
<p>Akhirnya pada 25 Desember 2019, dia telah berniat menculik ZA dan menunggu ZA di sekitar rumahnya. Secara kebetulan, pagi itu ZA pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor. Saat baru keluar dari rumahnya, ia dicegat oleh Abdullah bersama satu rekannya bernama Maskor.</p>
<p>&#8220;Korban kemudian diberhentikan dan diajak masuk ke dalam mobil. Sedangkan satu rekan pelaku membawa motor ke rumah pelaku,&#8221; terang Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Sabtu (11/1/2020).</p>
<p>Setelah berhasil menculik anaknya, Abdullah menelepon ayah korban dan mengancamnya agar segera mengembalikan uang tersebut. Meski menculik ZA sebagai jaminan, namun pelaku tak melakukan kekerasan. Dia memperlakukan ZA dengan baik.</p>
<p>Tak hanya itu, dalam masa penculikan Abdullah secara berpindah-pindah menempatkan ZA. Mulai dari rumah temannya hingga di rumah mertuanya. Hal itu ia lakukan setiap dua hari sekali dan bertujuan untuk menghilangkan jejak.</p>
<p>&#8220;Dalam kasus ini, pelaku sudah menahan dan merampas kebebasan anak serta melakukan penculikan. Hal tersebut melanggar hukum sehingga harus dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Akibat tindakan tersebut pelaku dituntut pasal 83 junto pasal 76F UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103947</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Begini Motif Penculikan Bayi Trenggalek,  Pelaku Wanita Ungkap Alasannya</title>
		<link>https://memontum.com/begini-motif-penculikan-bayi-trenggalek-pelaku-wanita-ungkap-alasannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 09:44:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101256-begini-motif-penculikan-bayi-trenggalek-pelaku-wanita-ungkap-alasannya</guid>

					<description><![CDATA[Trenggalek, Memontum &#8211; Bukan hal yang tidak mungkin jika ingin mendapatkan uang orang bisa berbuat apa saja, tak terkecuali untuk melakukan tindak pidana. Seperti yang dialami salah satu remaja di Kabupaten Trenggalek, yang tergiur iming &#8211; iming upah Rp 40 juta dengan nekat menculik bayi laki &#8211; laki tetangganya. Usai mencuri bayi milik tetangganya ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Trenggalek, Memontum</strong> &#8211; Bukan hal yang tidak mungkin jika ingin mendapatkan uang orang bisa berbuat apa saja, tak terkecuali untuk melakukan tindak pidana. Seperti yang dialami salah satu remaja di Kabupaten Trenggalek, yang tergiur iming &#8211; iming upah Rp 40 juta dengan nekat menculik bayi laki &#8211; laki tetangganya.</p>
<p>Usai mencuri bayi milik tetangganya ini, pelaku DN warga Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek menyerahkan kepada pelaku lain untuk selanjutnya diasuh dan diakui sebagai anaknya.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek, DN menculik bayi berusia 25 hari ibu atas perintah dari pelaku Wulandari warga Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Saat melancarkan aksinya, kedua pelaku sudah merencanakan penculikan ini sejak 5 hari sebelumnya.</p>
<p>&#8220;Berawal saat pelaku Wulandari mengiming &#8211; imingi uang kepada pelaku DN sebesar Rp 40 juta jika ia berhasil menculik bayi yang dimaksud itu. Menurut pengakuan pelaku DN, uang tersebut bukan sepenuhnya diberikan dan baru diberi Rp 1 juta saja, &#8221; ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai awak media, Kamis (05/12/2019) siang.</p>
<p>Kapolres mengatakan, saat melakukan penculikan, pelaku Wulandari juga ikut ke rumah korban. Hanya saja ia hanya menunggu di luar dengan mengendarai sepeda motor. Setelah berhasil mengambil bayi tersebut, kedua pelaku membawa korban ke rumah mertuanya yang ada di Desa Ngares.</p>
<p>Menurut keterangan pelaku Wulandari, ia nekat membayar keponakannya untuk menculik bayi dengan alasan takut diceraikan suaminya lantaran tidak bisa memiliki anak. Bahkan, pelaku Wulandari juga mengelabuhi keluarganya dengan berpura-pura hamil dan melahirkan.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://trenggalek.memontum.com/1013-bayi-umur-25-hari-di-trenggalek-dicuri-tetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Bayi Umur 25 Hari di Trenggalek Dicuri Tetangga</a></p>
<p>&#8220;Pelaku Wulandari ini mengaku jika yang memotivasi dirinya nekat menculik bayu tersebut lantaran takut akan diceraikan suaminya karena tidak bisa memiliki anak. Pasca menikah 2 tahun lalu, pelaku tidak segera dikaruniai momongan. Karena takut akan diceraikan suaminya, akhirnya pelaku melakukan sandiwara hingga melukai tindak pidana penculikan bayi ini, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Masih terang Kapolres Trenggalek, pasca mengalami keguguran pada beberapa waktu lalu, pelaku Wulandari diketahui tidak bisa hamil lagi.</p>
<p>Oleh karena itu, ia melakukan sandiwara cukup apik dan rapi seolah &#8211; olah pelaku membahas berbadan dua. Beberapa diantaranya seperti mempersiapkan buku kontrol ibu dan anak dari bidan, membeli perlengkapan bayi hingga memberikan bukti konsultasi ke dokter spesialis kandungan.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://trenggalek.memontum.com/1018-palsukan-kehamilan-wanita-trenggalek-curi-bayi-tetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Palsukan Kehamilan, Wanita Trenggalek Curi Bayi Tetangga</a></p>
<p>&#8220;Saat berada di dokter spesialis kandungan, pelaku justru tidak konsultasi seputar kandungan melainkan terkait keluhan lain yang dialaminya, &#8221; kata Kapolres.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, polisi resmi menetapkan 2 pelaku atas kasus ini. Setelah sebelumnya, 3 orang terduga menjalani pemeriksaan diantaranya pelaku Wulandari, suami Wulandari dan keponakan Wulandari (DN) yang masih dibawah umur. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Palsukan Kehamilan, Wanita Trenggalek Curi Bayi Tetangga</title>
		<link>https://memontum.com/palsukan-kehamilan-wanita-trenggalek-curi-bayi-tetangga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2019 09:41:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 83]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101254-palsukan-kehamilan-wanita-trenggalek-curi-bayi-tetangga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan 2 pelaku penculikan bayi yang terjadi Rabu (04/12/2019) kemarin. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun). Berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan bayi laki &#8211; laki berinisial MSA di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, 2 pelaku tersebut adalah Wulandari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan 2 pelaku penculikan bayi yang terjadi Rabu (04/12/2019) kemarin. Dari 2 pelaku yang diamankan, 1 diantaranya masih dibawah umur (kurang dari 18 tahun).</p>
<p>Berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan bayi laki &#8211; laki berinisial MSA di Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, 2 pelaku tersebut adalah Wulandari dan DN.</p>
<p>Kedua pelaku diketahui tetangga korban yang rumahnya terletak 50 m dari rumah korban. Rencananya, bayi berusia 25 hari tersebut akan diasuh sendiri pelaku Wulandari.</p>
<p>Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan sebelum melakukan penculikan, keduanya memang sudah merencanakan secara matang.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku ini memang sudah sepakat dan merencanakan penculikan bayi ini dengan sangat matang. Bahkan untuk mengelabui keluarganya, pelaku Wulandari berpura-pura hamil dan juga berpura-pura melahirkan, &#8221; ungkap Calvinj, Kamis (05/12/2019) siang.</p>
<p>Yang mengejutkan, lanjut Calvinj, pelaku Wulandari juga menyiapkan plasenta palsu berupa daging sapi dan usus ayam.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Polres Trenggalek telah memeriksa 3 terduga pelaku. Dan hari ini, 2 pelaku resmi ditetapkan senagai tersangka. Sedangkan suami dari pelaku Wulandari belum terbukti ada keterkaitan dalam penculikan bayi ini.</p>
<p>&#8220;Kemarin kami sudah memeriksa 3 orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan bayi ini. Hingga akhirnya 2 orang resmi ditetapkan tersangka, sedangkan 1 orang lainnya masih belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai pelaku, &#8221; imbuhnya.</p>
<p><strong>BACA :</strong><a href="https://trenggalek.memontum.com/1013-bayi-umur-25-hari-di-trenggalek-dicuri-tetangga" target="_blank" rel="noopener noreferrer"> Bayi Umur 25 Hari di Trenggalek Dicuri Tetangga</a></p>
<p>Saat ini kedua pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Terhadap kedua pelaku akan dijerat pasal 76F Jo pasal 83 Undang &#8211; Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, &#8221; pungkas Calvinj.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penculikan bayi laki &#8211; laki dari pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah terjadi sekitar pukul 04.00 dini hari. Namun aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini tak kurang dari 5 jam. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101254</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bayi Umur 25 Hari di Trenggalek Dicuri Tetangga</title>
		<link>https://memontum.com/bayi-umur-25-hari-di-trenggalek-dicuri-tetangga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Dec 2019 08:24:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/101135-bayi-umur-25-hari-di-trenggalek-dicuri-tetangga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Seorang bayi laki &#8211; laki di Trenggalek dilaporkan diculik tetangganya sendiri. Diketahui musibah tersebut terjadi saat nenek korban Sukarti menanyakan keberadaan korban kepada ibunya usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumah. Diduga, bayi berusia baru 25 hari tersebut diculik saat tertidur lelap. Padahal si bayi saat itu tidur ditemani kedua orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Seorang bayi laki &#8211; laki di Trenggalek dilaporkan diculik tetangganya sendiri. Diketahui musibah tersebut terjadi saat nenek korban Sukarti menanyakan keberadaan korban kepada ibunya usai melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumah.</p>
<p>Diduga, bayi berusia baru 25 hari tersebut diculik saat tertidur lelap. Padahal si bayi saat itu tidur ditemani kedua orang tuanya.</p>
<p>Dikatakan Sukarti, warga Karangan Kabupaten Trenggalek, sebelum kejadian tepatnya sekitar pukul 04.00, ia hendak pergi ke masjid dan melihat korban tidur bersama kedua orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Awalnya saya mau salat Subuh di masjid depan rumah. Setelah pulang dari masjid, saya menanyakan keberadaan cucu saya ke ibunya. Namun ibunya bilang tidak ada,&#8221; ucapnya, Rabu (04/12/2019) siang.</p>
<p>Sukarti merasa curiga melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka. Ia juga tidak menaruh curiga jika pintu dapur terbuka karena seekor kucing.</p>
<p>&#8220;Saya juga merasa heran, pintu dapur terbuka begitu lebar. Apa mungkin kucing, &#8221; katanya.</p>
<p>Sukarti juga berpikir jika, cucunya dibawa pamannya yang rumahnya tidak jauh dari situ. Namun saat melihat dan mengecek kondisi di halaman rumah, ia merasa semakin cemas akan keberadaan cucunya.</p>
<p>&#8220;Pada akhirnya saya meneriaki Jamal (Paman bayi) dan bertanya dimana cucu ku. Tapi ia juga tidak tahu menahu, &#8221; katanya.</p>
<p>Mengetahui hal tersebut, Sukarti langsung berteriak dan panik karena cucunya telah hilang. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepala desa setempat dan pihak yang berwajib.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, polisi berhasil menangkap pelaku dan masih harus menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Menurut informasi yang diterima Memontum.com, bayi laki &#8211; laki tersebut berinisial MSA. MSA merupakan anak dari pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah warga Dusun Buret Desa Buluagung Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">101135</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penculikan Lesanpuro Hoax, Polisi Dalami Motif Penyebaran Informasi</title>
		<link>https://memontum.com/penculikan-lesanpuro-hoax-polisi-dalami-motif-penyebaran-informasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Oct 2018 13:31:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Hoax]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang kota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/62353-penculikan-lesanpuro-hoax-polisi-dalami-motif-penyebaran-informasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Polres Malang Kota masih melakukan penyelidikan terkait informasi hoax penculikan anak di kawasan Tegaron, RT 10/RW 01, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (25/10/2018). Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, pada Rabu (31/10/2018) siang, saat bertemu wartawan memastikan bahwa informasi penculikan yang disebar tersebut adalah hoax. &#8220;Orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Polres Malang Kota masih melakukan penyelidikan terkait informasi hoax penculikan anak di kawasan Tegaron, RT 10/RW 01, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (25/10/2018). Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH, pada Rabu (31/10/2018) siang, saat bertemu wartawan memastikan bahwa informasi penculikan yang disebar tersebut adalah hoax.</p>
<p>&#8220;Orang pertama kali yang menyebarkan informasi itu di media sosial, kini sudah melakukan klarifikasi bahwa berita yang dia sampaikan hoax. Anggota Reskrim sudah melakukan penyelidikan bahwa keterangan korban kurang pas rangkaian ceritanya dengan informasi yang telah disebar,&#8221; ujar AKBP Asfuri.</p>
<p>Untuk motif penyebaran informasi itu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. &#8220;Motif penyebaran informasi  Hoax ini masih kami dalami. Kalau menyebar berita bohong ya jelas ada pasalnya. Namun masih kita dalami. Anggota kita sudah mendatangi lokasi mencari orang yang mengetahui peristiwa ini. Namun tidak ada yang mengetahuinya. Warga tidak ada yang tau. Dalam waktu dekat kita akan klarifikasi dan rilis peristiwa ini,&#8221; ujar AKBP Asfuri.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa sebelunya ada informasi penculikan terhadap siswa SD berinisial RA (10) warga Tegaron. Dalam informasi itu pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza. RA berhasil kabur setelah meminta tolong dan berteriak maling. Informasi itu kemudian dilacak oleh petugas kepolisian hingga diketahui ketidakbenarannya. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">62353</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dewan Kecam Aksi Pencabulan Anak di Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/dewan-kecam-aksi-pencabulan-anak-di-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2018 16:55:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Penculikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30560-dewan-kecam-aksi-pencabulan-anak-di-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar mengecam keras atas kejadian penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat korban masih mempunyai masa depan yang panjang. Sehingga perlu upaya dari berbagai pihak terkait agar kasus penculikan maupun pencabulan anak tidak terulang kembali. Wakil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar </strong>– Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar mengecam keras atas kejadian penculikan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan, mengingat korban masih mempunyai masa depan yang panjang. Sehingga perlu upaya dari berbagai pihak terkait agar kasus penculikan maupun pencabulan anak tidak terulang kembali.</p>
<p>Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Susi Narulita menyikapi kasus ini menegaskan, kasus penculikan dan pencabulan anak tersebut sangat memprihatinkan. Pihaknya mengutuk pelaku pencabulan ini. Bahkan dia menegaskan, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. </p>
<p>&#8220;Kita kutuk tindakan penculikan dan pencabulan anak. Kita minta hukum bertindak seadil-adilnya. Karena ini sudah melanggar undang-undang perlindungan anak&#8221;, tegas Susi, Kamis (08/03/2018).</p>
<p>Susi menambahkan, tindakan penculikan maupun pencabulan terhadap anak di bawah umur ini tentu melanggar hak asasi manusia dan menghilangkan mada depan anak. Sehingga bagi pelaku harus dihukum berat agar menjadi efek jera bagi masyarakat lain dan membuat berfikir berkali-kali untuk melakukan penculikan maupun pencabulan anak di bawah umur.</p>
<p>Lebih lanjut Susi menyampaikan, bahwa pihaknya juga meminta kepada para orang tua, untuk menjaga anaknya ketika di rumah, sekolah, maupun dimana saja agar tidak lepas dari perhatian orang tua. Menurut Susi, pendidikan kepada anak-anak untuk tidak mudah menerima atau menolak ajakan dari orang yang baru dikenal sangat penting. </p>
<p>&#8220;Peran orang tua sangat penting. Mereka juga harus mengajarkan kepada anaknya agar bisa menolak diajak orang asing&#8221;, tandas Susi Narulita.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/11556-penculik-dan-pencabul-anak-di-blitar-terancam-hukuman-kebiri" rel="noopener" target="_blank">Penculik dan Pencabul Anak di Blitar Terancam Hukuman Kebiri</a> )</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Blitar, Wahid Rosyidi menyatakan, berdasarkan data sepanjang tahun 2017 lalu, ada 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Blitar yang terdiri dari kasus pelecehan seksual ada 23 kasus,  pencabulan ada 4 kasus, KDRT 20 kasus, trafficking ada 2 kasus, kekerasan terhadap anak 17  kasus, dan Anak Berhadapan Hukum (ABH) ada 19 kasus.</p>
<p>&#8220;Kalau dibandingkan dengan tahun 2016 yang lalu jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2016 ada 83 kasus&#8221;, tandas Wahid Rosyidi.</p>
<p>( <strong>baca juga :</strong> <a href="https://memontum.com/28967-penculik-dan-si-pencabul-anak-di-blitar-itu-pedofilia" rel="noopener" target="_blank">Penculik dan si Pencabul Anak di Blitar, itu Pedofilia?</a> )</p>
<p>Sementara Polres Blitar Kota telah berhasil membekuk MRS (22), pelaku yang juga warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat, Minggu (25/02/2018) lalu. Sedangkan korban berjumlah 2 anak, masing-masi g berusia 7 tahun,  warga Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar. <strong>(jar/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30560</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
