<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Perda RTRW &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/perda-rtrw/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Jan 2022 12:41:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Perda RTRW &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Pengembangan Wisata dan Lokasi Produktif, Bupati Jember Segera Merevisi Perda RTRW</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pengembangan-wisata-dan-lokasi-produktif-bupati-jember-segera-merevisi-perda-rtrw</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 12:41:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Jember]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi Perda]]></category>
		<category><![CDATA[wisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161669</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Di tengah kegiatannya meresmikan Grand Launching lokasi wisata keluarga Jember Mini Zoo (JMZ) di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Pemkab Jember berencana merevisi Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut, disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, Rabu (12/1/2022). Bupati Hendy mengatakan, sebagai kepala pemerintah dirinya mendukung pengembangan lokasi-lokasi produktif. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Di tengah kegiatannya meresmikan Grand Launching lokasi wisata keluarga Jember Mini Zoo (JMZ) di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Pemkab Jember berencana merevisi Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut, disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, Rabu (12/1/2022).</p>



<p>Bupati Hendy mengatakan, sebagai kepala pemerintah dirinya mendukung pengembangan lokasi-lokasi produktif. Dirinya mencontohkan, lokasi produktif adalah lokasi wisata yang memiliki konsep edukasi dan cocok untuk keluarga.</p>



<p>Terkait dukungannya akan pengembangan potensi lokasi-lokasi wisata dan lahan-lahan produktif, Bupati Hendy juga akan fokus untuk memperbaiki konsep dan penerapan dari Perda soal RT/RW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)</p>



<p>&#8220;Adanya lokasi wisata Jember Mini Zoo, sangat saya apresiasi. Saya melihatnya bukan sekedar wisata biasa. Justru, lebih bergagasan untuk kaum millenial. Ini ada ide kreatif dan edukasi terhadap anak-anak. Untuk menyukai flora dan fauna untuk menyatu dengan alam. Tentunya juga penting, untuk mencintai lingkungan,&#8221; ujar Bupati Hendy saat dikonfirmasi wartawan.</p>



<p>Adanya konsep lokasi wisata yang kebetulan untuk JMZ berada di tengah kota, lanjut Hendy, perlu adanya penataan tata ruang wilayah yang tepat. &#8220;Nanti juga kami akan menjaga itu, karena Perda RT/RW baru selesai tahun ini. Kemarin terkait soal Perda RT/RW kurang tepat, yang sudah lama bergeser posisinya. Sehingga yang saat ini, kami perbaiki dan merevisi di tahun 2021 kemarin. Sekarang sedang mengurus terkait fasilitas ke provinsi,&#8221; katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/miliki-65-hektare-lahan-cabai-kota-malang-dinilai-mampu-jaga-ketersediaan-stok">Miliki 65 Hektare Lahan Cabai, Kota Malang Dinilai Mampu Jaga Ketersediaan Stok</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-cabai-tpid-kota-malang-siapkan-intervensi-via-warung-tekan-inflasi">Stabilkan Harga Cabai, TPID Kota Malang Siapkan Intervensi Via Warung Tekan Inflasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
</ul>


<p>Pentingnya ada Perda yang mengatur soal RDTR, kata Hendy, sekaligus juga menjaga tentang ekosistem dari alam di wilayah Jember. &#8220;Karena detail tata ruang yang akan kami lakukan itu. Menjadi kunci kita, agar kita taat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Sehingga, menjadi seimbang,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Lebih jauh saat ditanya soal pengembangan wisata lokal dan pentingnya lokasi wisata untuk pergerakan ekonomi, disampaikan bahwa kedepannya, Jember Mini Zoo harus eksis terus dan menjadi contoh. &#8220;Dari konsep wisata dengan lokasi dan memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat Jember,&#8221; katanya.</p>



<p>Tidak lupa, soal perhatian terhadap pengembangan wisata lokal, juga perlu menjadi perhatian. &#8220;Terlebih seperti di JMZ ini, tidak hanya karyawan yang bekerja yang butuh perhatian. Tapi juga ada hewan-hewan yang perlu adanya biaya yang cukup lumayan tinggi untuk perawatannya. Jadi nanti Pemkab Support, masyarakat tentunya juga sama,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Masih menurut Hendy, untuk berwisata saat ini, tidak perlu lagi ke luar kota. Cukup di Jember, kita tata lokasinya dengan tepat. &#8220;Juga kita bantu kembangkan. Sehingga, pergerakan ekonomi jadi baik dan tepat,&#8221; terangnya.<strong>(ark/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161669</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sikapi Perda RTRW Jember, Ratusan Mahasiswa Turun Jalan berikut Lakukan Aksi Bakar Ban</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-perda-rtrw-jember-ratusan-mahasiswa-turun-jalan-berikut-lakukan-aksi-bakar-ban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Nov 2021 14:17:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bakar]]></category>
		<category><![CDATA[Bakar Ban]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=157947</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Aksi unjuk rasa sekitar 200 mahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, diwarnai dengan aksi bakar dua ban bekas mobil, Rabu (10/11/2021). Tidak hanya itu, massa juga sempat menarik pagar kawat berduri yang dipasang polisi. Dari aksi unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa menuntut soal adanya keterbukaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa sekitar 200 mahasiswa yang menamakan dirinya Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember, diwarnai dengan aksi bakar dua ban bekas mobil, Rabu (10/11/2021). Tidak hanya itu, massa juga sempat menarik pagar kawat berduri yang dipasang polisi.</p>



<p>Dari aksi unjuk rasa itu, ratusan mahasiswa menuntut soal adanya keterbukaan informasi publik soal pembahasan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Jember, soal revisi Perda RT RW. Juga, meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas, soal penyusunan dan pembahasan Perda RT RW. Serta, bertujuan menolak adanya praktek pertambangan di Kabupaten Jember.</p>



<p>Pantauan wartawan di lokasi, aksi ratusan mahasiswa itu dikawal secara ketat oleh ratusan anggota Polres Jember dan 2 pleton anggota Brimob Polda Jatim. Massa, berkumpul di Double Way Unej Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari. Kemudian, dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju depan Kantor DPRD Jember, untuk menyampaikan orasi dan aspirasi langsung di depan anggota dewan dan dilanjutkan di depan Kantor Pemkab Jember.</p>



<p>Terkait aksi membakar dua ban bekas mobil dan menarik sampai rusak pagar kawat berduri, terjadi di depan Kantor Pemkab Jember. Ini dilakukan, sebagai bentuk kekecewaan ratusan mahasiswa, karena kurang lebih setengah jam menunggu kehadiran Bupati Jember, Hendy Siswanto, ataupun Wakil Bupati (Wabup), Muhammad Balya Firjaun Barlaman.</p>



<p>Namun, kericuhan itu dapat segera mereda, setelah Wabup yang akrab dipanggil Gus Firjaun itu datang menemui massa aksi. Terkait aksi Unras yang dilakukan ratusan mahasiswa itu, Korlap Aksi, Muhammad Faqih Al Haramain, mengatakan bahwa bentuk penyampaian pendapat di muka umum itu, sebagai bentuk penolakan tegas adanya pertambangan di Kabupaten Jember. Pasalnya pertambangan di Jember, dapat terjadi karena saat pembahasan revisi Perda RT RW, tidak dilakukan terbuka dan terkesan sengaja memasukkan klausul soal tambang di Jember.</p>



<p>&#8220;Aksi kita ini monyoal revisi perda RTRW yang sudah harus dilakukan pada tahun ini. Kenapa? Karena pada keputusan teknovatif ketika proses pengesahan RTRW 2015 lalu, itu ada pasal mengenai arahan terkait klausul pertambangan eksplorasi ilmu pengetahuan,&#8221; kata Faqih saat dikonfirmasi disela aksi Unras, Rabu (10/11/2021).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/miliki-65-hektare-lahan-cabai-kota-malang-dinilai-mampu-jaga-ketersediaan-stok">Miliki 65 Hektare Lahan Cabai, Kota Malang Dinilai Mampu Jaga Ketersediaan Stok</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/stabilkan-harga-cabai-tpid-kota-malang-siapkan-intervensi-via-warung-tekan-inflasi">Stabilkan Harga Cabai, TPID Kota Malang Siapkan Intervensi Via Warung Tekan Inflasi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
</ul>


<p>Faqih menjelaskan, terkait klausul pertambangan itu pula, diduga di dalam proses pengesahan, dilakukan secara voting. &#8220;Sehingga ada 7 klausul tambang yang masuk. Nah ketika ada pengesahan itu menjadi 11 (klausul), titik-titiknya di sini (penentuan pertambangan). Kemudian yang kedua, RPJMD yang sudah disahkan ini kan dilakukan sebelum RTRW yang harusnya. RTRW menjadi acuan dari RPJMD,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pria yang juga menjabat Ketua PC PMII Jember ini menyampaikan, dari analisa yang dilakukan pihaknya, seharusnya Perda RTRW disesuaikan dengan RPJMD. &#8220;Harusnya kan birokrasinya dimulai dari RTRW dulu,&#8221; katanya.</p>



<p>Karena dicurigai adanya kepentingan pertambangan, maka dari itu PC PMII Jember menghendaki ada komitmen untuk menghapus soal klausul pertambangan. &#8220;Karena arahannya menjadi jelas. Kalau tidak, kemudian arahannya itu untuk eksplorasi ilmu pengetahuan, maka hari ini harus dihapuskan,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Terkait hal itu, ratusan mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan. Diantaranya, pertama meminta keterbukaan informasi publik menyoal revisi Perda RTRW. Kedua meminta adanya ruang partisipasi publik secara luas menyoal penyusunan dan pembahasan Perda RTRW.</p>



<p>Ketiga penghapusan klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW. Keempat mendesak klausa peruntukan pertambangan dalam Perda RTRW, dan kelima meminta kepada DPRD Jember untuk menjalankan komitmen menolak pertambangan di Kabupaten Jember.</p>



<p>Saat melakukan aksinya di Depan Gedung Dewan, para mahasiwa ditemui langsung oleh 3 orang perwakilan anggota DPRD Jember. Diantaranya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember Ghufron, Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto dan Anggota Bapemperda, Gembong.</p>



<p>Menerima aspirasi mahasiswa, Ketua Bapemperda DPRD Jember, Ghufron menandatangani surat tuntutan mahasiswa yang terdiri dari 5 poin tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Gembong juga menegaskan, terkait soal penolakan tambang Bapemperda DPRD Jember ikut membahas soal Perda RT RW dan pertambangan.</p>



<p>&#8220;Untuk Perda RT RW saat ini sedang revisi oleh pemerintah sekarang. Perda RT RW itu masih belum masuk di meja DPRD, masih kajian. Insya Allah kami berpihak kepada mahasiswa dan masyarakat Jember, terkait pertambangan dan perda RT RW itu, saya sampaikan nantinya, saat pembahasan Perda RT RW 2022,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pihaknya berjanji akan menolak pertambangan yang merusak lingkungan. &#8220;Karena kita belum menerima apapun (terkait revisi Perda RT RW), tapi kita komitmen menolak pertambangan merusak lingkungan di Jember. Kita tetap menyuarakan suara masyarakat,&#8221; tegas legislator dari PKB ini.</p>



<p>Terpisah saat ditemui di depan Kantor Pemkab Jember, Wabup Jember Gus Firjaun, juga menegaskan yang sama soal penolakan adanya pertambangan di Jember. Ketegasan tolak soal tambang itu, juga dikuatkan dengan kesediaan Gus Firjaun menandatangani nota kesepakatan tuntutan ratusan mahasiswa tersebut.</p>



<p>&#8220;Selalu disampaikan di beberapa tempat, bahwa kami (Bupati dan Wabup) tidak akan mengeluarkan rekomendasi soal pertambangan. Karena bagaimanapun juga, ini (Jember) daerah saya,&#8221; ucap Gus Firjaun saat dihadapan ratusan mahasiswa. <strong>(ark/rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">157947</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
