<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Bondowoso &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-bondowoso/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 22 Jan 2022 11:30:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Bondowoso &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Gugatan Pilkades Terus Berlanjut di PN Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-gugatan-pilkades-terus-berlanjut-di-pn-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jan 2022 11:30:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162166</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso kembali menggelar sidang gugatan Pilkades, Kamis (20/01/2022) lalu. Kali ini, dengan agenda mendengarkan duplik dari kuasa para tergugat atas replik dari kuasa penggugat. Dalam persidangan itu, kuasa tergugat tidak membacakan duplik. Melainkan, hanya menyerahkannya kepada Majelis Hakim. Setelah itu, hakim meninggalkan ruang sidang PN Bondowoso. Pengacara penggugat, Edy [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso kembali menggelar sidang gugatan Pilkades, Kamis (20/01/2022) lalu. Kali ini, dengan agenda mendengarkan duplik dari kuasa para tergugat atas replik dari kuasa penggugat.</p>



<p>Dalam persidangan itu, kuasa tergugat tidak membacakan duplik. Melainkan, hanya menyerahkannya kepada Majelis Hakim. Setelah itu, hakim meninggalkan ruang sidang PN Bondowoso.</p>



<p>Pengacara penggugat, Edy Firman SH MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mempunyai hak untuk memperkuat argumentasinya. &#8220;Sidang sebelumnya, saya sebagai kuasa hukum penggugat membacakan gugatan saya. Sementara ketika sampai giliran sidang replik, tidak dibacakan,” kata Edi ketika dikonfirmasi Sabtu (22/01/2022).</p>



<p>Baca juga</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Dengan tidak dibacakannya replik tergugat, lanjutnya, maka masyarakat tidak tahu isi dari replik tersebut. Indikasi ini menunjukkan, tergugat tidak siap bertarung. Ditambahkan, minggu depan agenda sidangnya pembacaan putusan sela dari majelis hakim. Majelis hakim akan memutuskan, apakah perkara ini dilanjutkan atau sebaliknya.</p>



<p>Duplik ini tujuannya untuk referensi masukan bagi majelis hakim untuk melakukan putusan sela, berupa kompetensi absolut. Apakah kewenangan Pengadilan Negeri atau kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara. “Saya mengajukan keberatan pada majelis hakim terkait seringnya pergantian kuasa hukum tergugat. Karena secara administrasi hal tersebut salah,” jelasnya.&nbsp;</p>



<p>Walaupun dalam persidangan yang mempunyai hak prerogatif majelis hakim, tapi tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada sesuai dengan hukum acara.<strong> (sam/zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162166</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekda Saifullah Hadiri Sidang Perdana di PN Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/sekda-saifullah-hadiri-sidang-perdana-di-pn-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Aug 2020 14:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[ancaman kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Sekda Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121285-sekda-saifullah-hadiri-sidang-perdana-di-pn-bondowoso</guid>

					<description><![CDATA[Bondowoso, Memontum &#8211; Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) H. Saifullah, SE, M.Si. kini memasuki babak awal di PN (Pengadilan Negeri). Pasalnya, hari ini (kemarin, red), Sekda mengikuti proses sidang perdananya. Hal ini di benarkan oleh ketua PN Bondowoso I Wayan Eka Mariarta, SH, MHum di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020). Wayan menjelaskan, hari ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bondowoso, Memontum</strong> &#8211; Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) H. Saifullah, SE, M.Si. kini memasuki babak awal di PN (Pengadilan Negeri). Pasalnya, hari ini (kemarin, red), Sekda mengikuti proses sidang perdananya.</p>
<p>Hal ini di benarkan oleh ketua PN Bondowoso I Wayan Eka Mariarta, SH, MHum di ruang kerjanya, Selasa (11/08/2020). Wayan menjelaskan, hari ini Sekda menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.</p>
<p><div id="attachment_121286" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-121286" decoding="async" class="size-full wp-image-121286" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/sekda-1.-Ketua-PN-Wayan-sam-hans.jpg?resize=740%2C370&#038;ssl=1" alt="Ketua PN Wayan (sam-hans)" width="740" height="370" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/sekda-1.-Ketua-PN-Wayan-sam-hans.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/sekda-1.-Ketua-PN-Wayan-sam-hans.jpg?resize=300%2C150&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/sekda-1.-Ketua-PN-Wayan-sam-hans.jpg?resize=600%2C300&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/08/sekda-1.-Ketua-PN-Wayan-sam-hans.jpg?resize=200%2C100&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-121286" class="wp-caption-text">Ketua PN Wayan (sam-hans)</p></div></p>
<p>&#8220;Hari ini sidang perdana kasus dengan terdakwa Syaifullah, yang kini menjabat sebagai Sekda Bondowoso. Materinya pembacaan dakwaan dan Sekda hadir dalam pembacaan materi dakwaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ketua PN Bondowoso menjelaskan, sistem persidangan, kami menggunakan sistem telekonfren. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden, mengingat situasi Pandemi Covid 19 saat ini.</p>
<p>&#8220;Dalam kondisi Pandemi Covid 19 dan berdasarkan arahan Presiden, sidang harus mengikuti protokol kesehatan. Persidangan dilakukan dengan telekonfren, Majelisnya disini, Jaksa di Kejaksaan, terdakwa di sini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat dikonfirmasi hakim yang menangani kasus Sekda, Wayan menjelaskan, Hakim Ketua adalah Daniel Mario Halashon Sigalingging, SH, MH. Sedangkan anggotanya, Tri Darma Putra, SH dan Masridawati, SH.</p>
<p>Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Evi Lunggito. Proses pembacaan dakwaan kasus Sekda dengan Alun ini cukup lama, hampir 1 jam lebih. Sekda yang di dampingi kuasa hukumnya mengikuti proses tersebut dengan kooperatif.</p>
<p>Dengan sikap kooperatifnya Sekda, Wayan berharap proses persidangannya berjalan dengan baik dan tuntas dengan keputusan yang terbaik. “Saya berharap sidang berjalan lancar,” harapnya.<strong> (hans/sam/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121285</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Lembaga di Bondowoso, Gelar Sidang Pidana Umum Secara Vidcon</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-lembaga-di-bondowoso-gelar-sidang-pidana-umum-secara-vidcon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Apr 2020 12:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Dampak Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=111141</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Tiga lembaga peradilan Bondowoso yakni Pengadilan Negeri Bondowoso ,Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso menggelar sidang pidana umum secara online melalui Video Teleconfrence (Vidcon), Senin (6/4/2020). Hal itu dilakukan untuk mencegah Pandemi penyebaran virus Corona (covid-19).dengan menghindari penumpukan jumlah orang banyak serta social Physical Distancing yang biasa terjadi di ruang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Tiga lembaga peradilan Bondowoso yakni Pengadilan Negeri Bondowoso ,Kejaksaan Negeri Bondowoso dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso menggelar sidang pidana umum secara online melalui Video Teleconfrence (Vidcon), Senin (6/4/2020).</p>
<p>Hal itu dilakukan untuk mencegah Pandemi penyebaran virus Corona (covid-19).dengan menghindari penumpukan jumlah orang banyak serta social Physical Distancing yang biasa terjadi di ruang sidang Pengadilan.</p>
<p>Menurut Nurul Jamal Habaib,SH. Kuasa Hukum dari PERADI yang saat ini menangani Kasus pidana mengatakan pihaknya tidak kesulitan dengan sidang secara online (Vidcon).</p>
<p>&#8220;Cara ini sangat efektif dan tidak ada kesulitan meskipun sidang dilakukan tidak seperti biasanya di pengadilan negeri,saat ini saya sedang melakukan pledoy (pembelaan) terhadap klien saya yang sedang menjalani kasus pidana,&#8221; ujar Nurul Jamal</p>
<p>Saat ini Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaan negeri Bondowoso, Hakim Ketua dan anggota berada di Pengadilan Negeri sedang terdakwa dan Kuasa Hukum di ruangan khusus sidang di Lapas Kelas IIB Bondowoso.</p>
<p>Seluruh perangkat seperti Microfone, Camera dan Layar penghubung disiapkan sebelum sidang berjalan. Selanjutnya setelah perangkat terhubung ketiga lembaga menjalani sidang seperti diruang sidang pada umumnya.<strong> (dul/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">111141</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Predator Anak di Bondowoso Dipenjara 13 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/predator-anak-di-bondowoso-dipenjara-13-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Aug 2019 03:58:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pedofilia]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91462-predator-anak-di-bondowoso-dipenjara-13-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Akibat kelakuan bejatnya mencabuli anak dibawah umur, Sunardi alias Muhfid, warga Dusun Sumberwalin, Desa Pakisan Kecamatan Tlogosari Bondowoso, Jawa Timur harus mendekam di penjara untuk waktu cukup lama. Ini setelah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis Sunardi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga harus membayar denda uang Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Dalam sidang putusan di PN Bondowoso, Kamis (29/8/2019, dipimpin hakim ketua Subronto dan dua hakim anggota Daniel dan Ni Kadek menyatakan, Sunardi terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.</p>
<p>Dia telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.</p>
<p>Vonis majelis hakim, ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menuntut Sunardi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Atas vonis majelis hakim, Sunardi yang kini naik status dari terdakwa menjadi terpidana masih pikir-pikir untuk melakukan banding.</p>
<p>Namun, majelis hakim menjelaskan, kalau terpidana melakukan banding, biasanya vonis hukuman bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Sedangkan, keluarga korban mengaku senang dengan vonis hukuman 13 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Sunardi. Karena, mereka menilai pelaku memang pantas menerima hukuman tersebut. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91462</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PN Bondowoso Eksekusi Dua Ruko dan Rumah</title>
		<link>https://memontum.com/pn-bondowoso-eksekusi-dua-ruko-dan-rumah-dedy-lbh-api</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Nov 2018 12:48:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/64065-pn-bondowoso-eksekusi-dua-ruko-dan-rumah-dedy-lbh-api</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Pengadilan Negeri Bondowoso berhasil mengeksekusi tanah perkara yang di atasnya berdiri dua Ruko dan sebuah rumah. Sebagaimana dalam setifikat Hak Milik (SHM) No.1530 yang berada di kelurahan kotakulon , kecamatan Bondowoso. Tanah yang dimenangkan oleh Ahmad Fausi warga Sukowono rt 19 rw 6 kecamatan Pujer tersebut, yang dikuasakan kepada Dedi Rahman Hasyim, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Pengadilan Negeri Bondowoso berhasil mengeksekusi tanah perkara yang di atasnya berdiri dua Ruko dan sebuah rumah. Sebagaimana dalam setifikat Hak Milik (SHM) No.1530 yang berada di kelurahan kotakulon , kecamatan  Bondowoso. Tanah yang dimenangkan oleh Ahmad Fausi warga Sukowono rt 19 rw 6 kecamatan Pujer tersebut, yang dikuasakan kepada Dedi Rahman Hasyim, SH MH dari Lembaga Bantuan Hukum Adikara Pancasila Indonesia (LBH API)dan rekannya Saiful Rijal, SH. </p>
<p>“Saya disini selaku kuasa hukum dari Ahmad FAuzi pemenang perkara tersebut. Dalam penetapan oleh PN Bondowoso,  hari ini Rabu tanggal 14 November 2018 dinyatakan resmi tanah yang di atasnya berdiri dua ruko dan satu rumah telah sukses di eksekusi. Dan saat ini dalam penguasaan pihak kami dan klien,”jelas Dedi saat dikonfirmasi Memo X melalui telpn seluler.  </p>
<p>Dalam eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negri Bondowoso pada tanggal 6 November 2018. Nomer.09/pdt.eks.HT/2018/PN.Bdw. dalam penetapan tersebut akhirnya tanah dimenangkan oleh Ahmad Fausi . “Persidangannya sejak diajukan tanggal 3 September, dan  baru selesai hari ini. Klien kami menang lelang,  cuman tempat itu masih belum bisa dikuasai, karena pada saat itu bangunan tersebut masih ditempati pemilik sebelumnya. Saat ini,  kondisinya sudah dikosongkan. Alhamdulillah kami berhasil mengantar klien sampai menang dalam perkara ini,” imbuhnya.</p>
<p>Informasi yang berhasil dihimpun Memo X (memontum.com), hadir saat eksekusi dilangsungkan yakni dari pihak PN Bondowoso dan  staf kelurahan kota kulon. Eksekusi yang di lakukan berjalan dengan lancar dengan pengawalan pihak kepolisian dari polres Bondowoso.” Agus Santoso warga Badean selaku tereksekusi juga hadir. Secara hukum , tereksekusi tidak ada perlawanan selama proses eksekusi berlangsung. Bangunan ini berada di kelurahan Kotakulon, timur Gang Sapentol,”tutupnya. <strong>(ifa/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">64065</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
