<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PN Kepanjen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pn-kepanjen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Apr 2023 02:05:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PN Kepanjen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Ada Kesalahan Saat Memberikan Putusan, Hakim di PN Panjen Dilaporkan KY</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-salah-saat-memberikan-putusan-hakim-di-pn-kepanjen-dilaporkan-komisi-yudisial</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Apr 2023 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[putusan hakim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186966</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini seperti yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinilai menyalahi aturan dalam memberikan putusan, hakim gugatan perdata sengketa tanah PT Noto Joyo Nusantara, dilaporkan ke Komisi Yudisial. Hal ini seperti yang dijelaskan Sumardhan, kuasa hukum Bambang Setyawan, salah satu pemilik modal perusahaan tersebut. “Ya, sudah kami laporkan karena salah memberi putusan dalam perkara No.203/Pdt.G/2022/PN. Kpn tanggal 4 April 2023,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dirinya menyebutkan, perkara ini muncul setelah Suwoko, Dirut baru perusahaan PT Noto Joyo Nusantara menggugat tiga orang direksi lama. Yakni Dirut Abdul Khalim, Direktur Bambang Setyawan dan Komisaris M Yusuf Aminullah Yasir.</p>



<p>Dalam gugatannya, Suwoko meminta 57 SHGB tercatat atas nama PT Noto Joyo Nusantara dan dua Letter C No.674 atas nama Kamil dan Letter C No.1867 atas nama Naim yang belum disertifikatkan disahkan menjadi atas nama PT Noto Joyo Nusantara.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-relokasi-pasar-induk-gadang-pemkot-malang-pastikan-pedagang-pindah-usai-lebaran">Tinjau Relokasi Pasar Induk Gadang, Pemkot Malang Pastikan Pedagang Pindah Usai Lebaran</a></li>
</ul>


<p>Dijelaskan Sumardhan, bahwa Abdul Khalim (tergugat II) ketika masih menjabat sebagai Dirut PT Noto Joyo Nusantara telah membuat akta pengakuan hutang kepada Bambang Setyawan (tergugat I) senilai Rp 22,3 miliar. Hutang itu berasal dari sisa harga tanah dan hasil kerja pembangunan perumahan yang belum dibayar oleh PT Noto Joyo Nusantara.&nbsp;</p>



<p>“Namun hakim, malah memutuskan tanah itu milik PT Noto Joyo Nusantara. Hakim semestinya menyatakan bahwa gugatan penggugat kurang pihak karena error in persona. Bank dan Kantor BPN yang memberi hak tanggungan tidak ditarik sebagai pihak,” ungkap Sumardhan, Sabtu (15/04/2023).</p>



<p>Menurut Mardhan, tindakan hakim ini melanggar asas ultra petita. “Artinya, penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari yang dituntut. Atau Ultra petitum partium artinya penjatuhan putusan yang melampaui dari yang diminta oleh penggugat,” paparnya.</p>



<p>Sumardhan menilai majelis hakim juga tidak melihat bahwa yang digugat Suwoko, adalah pemilik perusahaan, pemilik modal dan pemegang saham. “Mereka belum melakukan RUPS sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, sesuai Pasal 1 (2) UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT. Organ Perseroan adalah RUPS Direksi dan Dewan Komisaris,” ujarnya.</p>



<p>Dikatakannya, setiap putusan pengadilan harus punya dasar hukum. Hakim juga harus profesional, sehingga hakim tidak boleh salah salam memutus perkara. &#8220;Jadi putusan ini bukan hanya akan kami laporkan ke MA, tapi juga akan kami laporkan ke Komisi Yudisial,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186966</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ajukan Penangguhan Penahanan Klien untuk Operasi Kencing Batu, Kuasa Hukum Sayangkan Respon PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/ajukan-penangguhan-penahanan-klien-untuk-operasi-kencing-batu-kuasa-hukum-sayangkan-respon-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2021 07:56:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kencing Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum PT GAJ Desak Usut Aliran Dana Yeyen]]></category>
		<category><![CDATA[Penangguhan Maria Ditolak]]></category>
		<category><![CDATA[penangguhan penahanan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148362</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim. Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dugaan penggelapan penjualan rokok milik PT Ragam Rasa Malang oleh Heri Prasetyo, telah masuk ke PN Kepanjen. Sayangnya, dalam sidang yang dijadwalkan Kamis (15/07) itu, harus ditunda majelis hakim.</p>



<p>Kuasa Hukum terdakwa penggelapan, Deni Rahadian Muhammad, mengatakan bahwa dalam kesempatan itu dirinya meminta kepada PN Kepanjen, untuk memberikan pertimbangan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, karena kliennya dalam kondisi sakit dan harus menjalani operasi.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-masalah-pendidikan-di-kabupaten-malang-bupati-sanusi-terima-audiensi-bersama-bem">Soroti Masalah Pendidikan di Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Terima Audiensi bersama BEM</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-malang-dampingi-gubernur-jatim-tinjau-pasar-murah-pemprov-jatim-di-taman-pelangi">Bupati Malang Dampingi Gubernur Jatim Tinjau Pasar Murah Pemprov Jatim di Taman Pelangi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gubernur-jatim-gelontor-bansos-rp-705-miliar-di-pendopo-agung-bersama-bupati-malang">Gubernur Jatim Gelontor Bansos Rp 7,05 Miliar di Pendopo Agung bersama Bupati Malang</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Klien kami sedang sakit kencing batu. Makanya, kami mengajukan penangguhan dengan harapan bisa melakukan operasi untuk sakitnya tersebut,&#8221; kata Deni Rahadian, Senin (19/07) tadi.</p>



<p>Deni menambahkan, sebagai bukti pendukung bahwa kliennya itu sedang sakit, juga menyertakan surat keterangan sakit dari dokter Lapas Kelas 1 Lowokwaru Kota Malang. Harapannya, tentu upaya penangguhan untuk pengobatan, bisa diberikan sehingga tidak mengganggu proses sidang.</p>



<p>&#8220;Surat tersebut sudah kami berikan ke PN Kepanjen,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dengan langkah itu, Deni berharap agar PN Kepanjen mempertimbangkan hak kemanusiaan tersebut. Yang mana saat ini kliennya benar-benar sedang mengalami sakit kencing batu.</p>



<p>&#8220;Kami berharap dapat menghormati praduga tidak bersalah sekaligus hak-hak tersangka. Harapan kami, ada kebijakan dari PN Kepanjen yang dapat memberi rasa kemanusiaan untuk mengalihkan jenis penahanan Heri Prasetyo,&#8221; urainya.</p>



<p>Deni pun menambahkan, kasus yang menimpa kliennya itu, sebenarnya bukan murni penggelapan. Berdasarkan keterangan dari Heri Prasetyo, dirinya menjual rokok itu, karena perintah Rubianto Gunawan.</p>



<p>&#8220;Dan dia menjual rokok tersebut dan sudah dibayar Heri dengan nilai 50 persennya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Sementara masalahnya adalah, tambahnya, 50 persennya itu belum terbayarkan. Itu bukan murni salah Heri. Sebab, pembayaran sisanya masih ada di penjual eceran dan belum ditarik hingga kini.</p>



<p>&#8220;Dan sebagian sudah ditarik dan dimusnahkan, karena sudah kadaluarsa cukainya,&#8221; kata dia.</p>



<p>Dari situlah, tambah Deni, kemudian Heri disuruh melakukan ganti rugi atas sisa uang penjualan rokok yang sudah kadaluarsa tersebut. &#8220;Atas dasar tersebut, klien kami dilaporkan oleh yang mengaku direktur PT Ragam Rasa Raya yang bernama Yohanes,&#8221; kata dia. Anehnya, Deni menambahkan, Heri tidak mengenal sama sekali pelapornya tersebut. &#8220;Untuk itu mari kami uji apakah kasus ini pidana atau perdata. Tegakkan hukum tanpa rekayasa,&#8221; tutur Presiden Direktur Law Firm Surabaya Pro Justitia itu. <strong>(ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148362</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terbukti Tidak Bersalah, Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/terbukti-tidak-bersalah-terdakwa-kasus-narkoba-divonis-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jul 2021 14:02:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[terdakwa narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Vonis bebas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146984</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam penjara, Zulkifli Sandy Agung (20), warga Jl. Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (02/07) sekitar pukul 15.00,akhinya keluar dari Lapas Kelas 1 Malang. Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memberikan vonis bebas kepada Sandy pada Kamis (01/07), [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah lebih dari lima bulan hidup dalam penjara, Zulkifli Sandy Agung (20), warga Jl. Wisnuwardhana, Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jumat (02/07) sekitar pukul 15.00,akhinya keluar dari Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memberikan vonis bebas kepada Sandy pada Kamis (01/07), karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan Pasal 112 Junto Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-harga-bahan-pangan-turun">Wali Kota Malang Pastikan Harga Bahan Pangan Turun</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-ajak-masyarakat-taat-pajak-dan-tertib-laporan-spt-tahunan">Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Tertib Laporan SPT Tahunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/1-270-pedagang-pasar-induk-gadang-direlokasi-swadaya-ke-lahan-sewa">1.270 Pedagang Pasar Induk Gadang Direlokasi Swadaya ke Lahan Sewa</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui Sandy telah dituduh sebagai pengedar narkotika jenis Shabu-Shabu (SS) dan dalam persidangan sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun. Namun karena tidak terbukti telah mengedarkan SS, majelis hakim memberikan vonis bebas.</p>



<p>Sumardhan SH dari kantor Advokat Edan Law, kuasa hukum Zulkifli mengatakan bahwa sehari-harinya Sandyi bekerja ikut dengan ayahnya sebagai tukang las, bukan pengedar narkotika. Diceritakan oleh Sumardhan bahwa berawal dari Aldy, ditangkap petugas Polsek Tumpang karena kasus narkotika.</p>



<p>&#8220;Awalnya Aldy dan Rico, mengambil satu poket SS seberat 0,2 gram menggunakan sistem ranjau di bawah tiang listrik di kawasan Tumpang atas perintah seseorang bernama Wahyu. Mereka kemudian berboncengan mengendarai motor. Sekitar 3 sampai 4 km, dihentikan oleh petugas Polsek Tumpang. Saat itu ditangkap dua orang. Saat diperiksa di Polsek Tumpang, Aldy mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari Sandy,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Sandy pun kemudian ditangkap. Penangkapan tersebut tidak ada barang bukti. &#8220;Saat di BAP oleh penyidik Polsek Tumpang, Sandy tidak didampingi penasehat hukum. Berdasarkan keterangan terdakwa saat di BAP, tidak terjadi tanya jawab tentang isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun langsung dibuatkan BAP dan diminta tanda tangan. Bahwa terdakwa Sandy bukan kejahatan yang dilakukan pada saat tertangkap tangan. Namun ada pengakuan dari terdakwa lain yakni Aldy,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Sumardhan menjadi penasehat hukum Sandy saat sudah proses persidangan. &#8221; Berdasarkan pengakuan Aldy, bahwa Rico tidak pernah di proses sampai sekarang. Sedangkan Sandy ditangkap tanpa ada barang bukti. Barang bukti yang dibuat untuk menjerat Sandy adalah barang bukti saat penangkapan Aldy yakni 0,2 gram. Dalam persidangan terdakwa Sandy, dua alat bukti tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dijelaskan pula, bahwa Aldy tidak.pernah mentransfer uang pembelian SS kepada Sandy. Melainkan tranfer ke rekening bernama Muhibatul Umam, yang tidak dikenal. &#8220;Dalam persidangan, terdakwa Aldy menyebut bahwa pembayaran pembelian narkoba tersebut melalui sistem tranfer ke rekening BCA atas nama Muhibatul Umam. Baik terdakwa Sandy maupun Aldy tidak ada yang kenal dengan nama tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dalam berjalannya persidangan, terdakwa Sandy dan juga terdakwa Aldy dituntut 6 tahun penjara. &#8221; Terdakwa Sandy dikenakan Pasal 112 junto 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar. Dia dituntut 6 tahun penjara,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dalam pembelaanya, Sumardhan SH membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Hingga pada Sidang putusan pada Kamis (01/07), majelis hakim berikan vonis bebas murni kepada terdakwa Sandy.</p>



<p>&#8220;Majelis kami memutus yang isinya mengadili menyatakan terdakwa Zulkifli Sandy Agung tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan aternatif penuntut umum. Membaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Dia mengatakan bahwa dengan putusan bebas murni ini, penuntut umum agar tidak menggunakan upaya hukum kasasi. &#8221; Klien kami sangat dirugikan karena telah ditahan sejak Februari 2021. Kalau ini putusan bebas murni, jaksa tidak boleh menggunakan upaya hukum lagi,&#8221; ujar Sumardhan<strong>. (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146984</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wanprestasi Rp 109 Juta, PT Gunadharma Anugerahjaya Digugat Rekan Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/wanprestasi-rp-109-juta-pt-gunadharma-anugerahjaya-digugat-rekan-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Oct 2020 15:30:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembayaran Rp 109 Juta]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[PT Gunadharma Anugerahjaya]]></category>
		<category><![CDATA[Wanprestasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126388</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Karena dianggap ingkar janji dalam pelunasan pembayaran pengerjaan proyek Gedung Olah Raga (GOR) Gajah Mada Kota Batu Tahun 2016, pihak PT Gunadharma Anugerahjaya digugat oleh James Iwan Niswar (50) warga Jl Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yakni karena kekurangan pembayaran Rp 109 juta. Gugatan Wanprestasi ini telah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Karena dianggap ingkar janji dalam pelunasan pembayaran pengerjaan proyek Gedung Olah Raga (GOR) Gajah Mada Kota Batu Tahun 2016, pihak PT Gunadharma Anugerahjaya digugat oleh James Iwan Niswar (50) warga Jl Puncak Buring Indah, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Yakni karena kekurangan pembayaran Rp 109 juta.</p>
<p>Gugatan Wanprestasi ini telah berjalan di PN Kepanjen dengan agenda mediasi. Namun mediasi tidak ada titik temu hingga sidang bakal berlanjut dengan pembacaan gugatan pada, Selasa (27/10/2020) di PN Kepanjen.</p>
<p>Moh Nadzib Asrori SH M Hum, kuasa hukum James saat bertemu Memontum.com di kantornya Jl KH Hasyim Ashari, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengatakan bahwa permasalahan ini bermula pada 24 September 2016. &#8220;Pihak tergugat melalui Edho Darmanto selaku Projeck Meneger menghubungi Pak James untuk mengerjakan proyek GOR Gajah Mada di Kota Batu, untuk membuat railing tangga dan fasade,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Pada 10 November 2016, terjadi kesepakatan antara pihak James dan PT Gunadharma dengan kontrak kerja senilai Rp 460.218.750. &#8220;Ada beberapa kali pembayaran dari pihak tergugat yakni total Rp 341 juta dari nilai proyek Rp 460 juta. Pengerjaan proyek tersebut sudah selesai pada Januari 2017. Namun sisa tunggakan pembayaran masih Rp 119 juta. Klien kami terus meminta sisa pembayarannya hingga ada pembayaran lagi Rp 10 juta. Jadi masih tersisa Rp 109 juta,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Untuk kekurangan pembayaran itu pihak James telah tiga kali melakukan somasi ke PT Gunadharma Anugerahjaya yang beralamatkan di Jl Wahid Hasyim, Desa Talok, Kecamatan turen, Kabupaten Malang. &#8220;Somasi 1 pada 16 September 2017, somasi Kedua 23 September 2017 dan somasi ketiga pada 26 September 2017. Tidak ada jawaban tidak ada itikat baik,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Tiga tahun setelah somasi, tepatnya pada 3 September 2020, James mengajukan gugatan Wanprestasi. &#8220;Sidang pertama awalnya mediasi para pihak disuruh hadir. Namun pihak Direktur PT Gunadharma Anugerahjaya, Nofan Eko Prasetyo diwakili pengacaranya. Saat itu ada penawaran satu bulan akan dibayar Rp 1 juta. Namun mediasi ketiga pihak tergugat mengeluarkan surat langsung ke Pak James. Memberitahukan bahwa perusahaan sedang kolaps. Tidak ada titik temu dalam mediasi. Sidang berikutnya kembali ke majelis,&#8221; ujar Nadzib.</p>
<p>Dalam gugatannya, James meminta sisa pembayarannya yang belum terbayar. &#8220;Kami berharap majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan kami. Sisa pembayaran juga harus dibayar. Supaya menghukum tergugat membayar uang paksa Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap,&#8221; ujar Nadzib. <strong>(gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126388</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Operasi Yustisi Mulai Berlakukan Denda</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-yustisi-mulai-berlakukan-denda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2020 13:36:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[denda Rp 50 ribu]]></category>
		<category><![CDATA[operasi yustisi]]></category>
		<category><![CDATA[Pergub Nomor 57 Tahun 2020]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123991</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Operasi Yustisi kembali digelar di wilayah hukum Polres Malang, Senin (21/9) tadi. Dalam operasi yang dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Kromengan itu, sedikitnya menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan. &#8220;Ada sekitar 18 pelanggar yang terjaring pada pelaksanaan tadi,&#8221; kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo. Perihal keberlakuan sanksi kepada pelanggar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Operasi Yustisi kembali digelar di wilayah hukum Polres Malang, Senin (21/9) tadi. Dalam operasi yang dipusatkan di Jalan Raya Kecamatan Kromengan itu, sedikitnya menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan.</p>
<p>&#8220;Ada sekitar 18 pelanggar yang terjaring pada pelaksanaan tadi,&#8221; kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.</p>
<p>Perihal keberlakuan sanksi kepada pelanggar yang terjerat dalam operasi, dirinya menjelaskan, bahwa sanksi denda mulai diberlakukan. &#8220;Untuk sanksi, sepertinya semua dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia, saat dikonfirmasi mengenai kepastian sanksi kepada pelanggar, tidak menapik mengenai hal itu. Menurutnya, apa yang disanksikan sudah sesuai dengan aturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Dalam Pasal 38, Pergub Nomor 57 Tahun 2020, dijelaskan bahwa sanksi untuk perorangan denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Sehingga, apabila tadi diberlakukan denda Rp 50 ribu, itu adalah hak prerogratif hakim,&#8221; terangnya.</p>
<p>Sekedar diketahui, untuk uang hasil denda setelah diterima oleh petugas di lapangan, akan masuk langsung dimasukkan ke anggaran daerah. <strong>(mg2/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123991</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Penganiayaan Kakek Sumberejo Pagak Masuk PN Kepanjen</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-penganiayaan-kakek-sumberejo-pagak-masuk-pn-kepanjen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2020 09:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119405-kasus-penganiayaan-kakek-sumberejo-pagak-masuk-pn-kepanjen</guid>

					<description><![CDATA[Keluarga Korban Minta Pelaku Diadili Sesuai Hukum Memontum Malang &#8211; Kasus penganiayaan seorang kakek bernama Mustaram alias Midud(85)warga Dusun Bekur RT48/RW10, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang April 2020 lalu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. &#8220;Pertanyaan Hakim sama seperti ketika saya menjalani pemeriksaan di Polsek Pagak dulu. Oleh Hakim saya ditanya, apakah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Keluarga Korban Minta Pelaku Diadili Sesuai Hukum</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kasus penganiayaan seorang kakek bernama Mustaram alias Midud(85)warga Dusun Bekur RT48/RW10, Desa Sumberejo, Kecamatan Pagak Kabupaten Malang April 2020 lalu kini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.</p>
<p>&#8220;Pertanyaan Hakim sama seperti ketika saya menjalani pemeriksaan di Polsek Pagak dulu. Oleh Hakim saya ditanya, apakah Pak Midud waktu dianiaya oleh Solot tak sampai jatuh?Lalu saya jawab, tidak sampai jatuh, karena dipegang oleh Suliman kakak pelaku,&#8221; terang Lita yang tercatat sebagai saksi Kamis (16/7/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan Lita, sidang perkara dengan jaksa Indah Merdiana SH itu akan digelar berikutnya dengan agenda tuntutan.</p>
<p>Selanjutnya, Lita minta, agar pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p>Di kesempatan yang sama, korban Mustaram alias Midud juga berharap agar ada efek jera, pelaku yang saat ini masih mendekam di LP Lowokwaru Kota Malang ini agar mendapat perlakuan hukum seadil-adilnya.</p>
<p>&#8220;Solot (pelaku) juga sempat minta maaf dan ngajak bersalaman.Kalau secara agama salaman ya tidak apa-apa, tetapi secara hukum, perkara ini juga harus tetap dilanjut,&#8221; terang Midud dengan bahasa Madura yang ia bisa.</p>
<p>Permasalahan ini dipicu dengan hal yang sangat sepele sekali.Ketika itu korban Midud melintas di depan rumah pelaku, ia melihat sebuah truk bermuatan batu bata. Toh, truk yang diketahui milik sebuah toko bangunan terdekat itu menghalangi jalan umum, korban tanpa banyak bicara, ia tetap melanjutkan perjalanannya.</p>
<p>Tetapi, hingga korban kembali pulang, truk tersebut masih dalam posisi semula. Apalagi, di tempat yang sama, korban melihat sebuah mobil pikup bermuatan usuk hendak melintas ke arah barat. Karena dalam kondisi terhalang, mobil pikup yang dikemudikan oleh Sodik itu juga tak bisa lewat.</p>
<p>Dan celakanya, setelah Midud menyarankan agar truk itu dimajukan, Solot secara tiba-tiba emosi dan memukul kakek itu beberapa kali. Akhirnya permasalahan itu pun dilaporkan ke Polsek Pagak. Dan kini dalam proses pembacaan tuntutan di PN Kepanjen.<strong> (Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119405</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sesuai Perma 2/2012, Terdakwa Pencurian Tas Berisi Uang Rp 85 Ribu Berharap Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/sesuai-perma-2-2012-terdakwa-pencurian-tas-berisi-uang-rp-85-ribu-berharap-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Jul 2020 02:12:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118245-sesuai-perma-2-2012-terdakwa-pencurian-tas-berisi-uang-rp-85-ribu-berharap-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus pencurian atas nama Taruwi alias Tarwi alias Gundul (45) warga Gunungjati, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Kamis (2/7/2020) siang, menjalani sidang pidananya di PN Kepanjen Kabupaten Malang. Yakni agenda putusan sela dari eksepsi penasehat hukumnya H Ahmad Zaini SH MH dan Abraham G Wicaksana SH. Dalam persidangan ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus pencurian atas nama Taruwi alias Tarwi alias Gundul (45) warga Gunungjati, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Kamis (2/7/2020) siang, menjalani sidang pidananya di PN Kepanjen Kabupaten Malang. Yakni agenda putusan sela dari eksepsi penasehat hukumnya H Ahmad Zaini SH MH dan Abraham G Wicaksana SH.</p>
<p>Dalam persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum Taruwi karena dianggap sudah masuk ke pokok perkara. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taruwi dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. Yakni terkait pencurian yang terjadi pada 22 Maret 2020 pukul 03.30. Saat itu Tarwi mencongkel jendela samping rumah milik Juma&#8217;asih. Dengan berbekal linggis kecil, jendela tersebut berhasil dicongkel. Taruwi berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri tas warna coklat yang berisikan uang Rp 85 ribu. Namun saat itu aksinya kepergok hingga dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.</p>
<p>Usai persidangan Ahmad Zaini SH MH, kuasa hukum Taruwi terlihat sedikit kecewa dengan putusan sela ini. &#8220;Tadi Perma No 2 Tahun 2012, diabaikan. Padahal jumlah kerugian dibawah Rp 2,5 juta. Harusnya sidang dilajukan dengan pemeriksaan cepat, biaya ringan dan sesuai Perma No 2 Tahun 2012 karena uang yang dicuri hanya Rp 85 ribu,&#8221; ujar Ahmad Zaini.</p>
<p>Dia menyebut pula harusnya dakwaan terhadap kliennya bukan 363 KUHP, melainkan 364 KUHP. &#8220;Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP. Kami berharap nantinya Perma No 2 Tahun 2012 ini dipertimbangkan oleh majelis hakim,&#8221; ujar Ahmad Zaini . <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118245</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituduh Serobot Rumah Kontrakan,Pasutri Karangploso Pasrah</title>
		<link>https://memontum.com/dituduh-serobot-rumah-kontrakanpasutri-karangploso-pasrah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jan 2020 12:20:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyerobotan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/103743-dituduh-serobot-rumah-kontrakanpasutri-karangploso-pasrah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sidang perkara dugaan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang di PN Kepanjen terus bergulir. Terdakwa terdiri dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) atas nama Soetopo dan Yuliana Satiarahayu.Sutopo yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini diperkarakan sang pemilik rumah bernama Sri Widarni warga Binangun, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Sidang perkara dugaan penyerobotan rumah kontrakan di Perum Griya Permata Alam blok H nomor 11, Karangploso, Kabupaten Malang di PN Kepanjen terus bergulir.</p>
<p>Terdakwa terdiri dari Pasangan Suami Istri (Pasutri) atas nama Soetopo dan Yuliana Satiarahayu.Sutopo yang berprofesi sebagai tukang ojek online ini diperkarakan sang pemilik rumah bernama Sri Widarni warga Binangun, Surabaya.</p>
<p>Kedua terdakwa ini sudah menjalani sidang sebanyak tiga kali. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, kemudian kedua eksepsi dan ketiga adalah pemanggilan saksi-saksi.</p>
<p>Sedianya,hari ini Soetopo dan Yuliana kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela. Namun, sidang keempat ini harus ditunda hingga minggu depan lantaran kuasa hukum Soetopo dan Yuliana berhalangan hadir.</p>
<p>&#8220;Harusnya sekarang putusan, apa sidang bisa dilanjutkan atau tidak. Sebenarnya sejak sidang awal itu hakim sudah tanya kepada saya.Lalu kata Jaksa yang bersangkutan koorperatif kepada penyidik. Jaksa juga sempat mengakui, ngomong sebenarnya ini perdata tapi kok dimasukkan ke pidana, sempat bingung,&#8221; ungkap Soetopo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (9/1/2020) siang.</p>
<p>Juga dijelaskan Soetopo, dirinya bersama sang istri sempat pergi ke Jakarta untuk bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Disana, Soetopo mengaku, telah mengungkapkan apa yang telah dialaminya kepada Hotman.</p>
<p>&#8220;Habis sidang pertama itu, malam hari, saya langsung berangkat kesana. Ya konsultasi, tidak lama, karena kan kliennya Hotman itu banyak sekali,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Lanjut Soetopo, atas perkara ini,pihaknya dan keluarganya mengaku sangat tertekan.</p>
<p>&#8220;Tekanan mental. Bukan hanya saya, tapi anak saya juga. Kalau tahu gitu gak saya teruskan dari dulu. Rugi mental, rugi materi,&#8221; ulasnya.<br />
Seperti agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (5/12/2019) lalu, Soetopo<br />
menceritakan secara detail kronologis kejadian.</p>
<p>&#8220;Saya mulai kontrak rumah itu tahun 2003. Awalnya kan Rp 1.250.000 per tahun, kemudian naik menjadi Rp 1.500.000, mulai tahun 2009 itu naik menjadi Rp 1.750.000, itu harus minimal dua tahun. Itu mulai 2003 sampai 2008 ada kwitansinya, tapi sejak 2009 sampai sekarang ini gak ada. Padahal sudah saya bayar sampai 2025,&#8221;urai Soetopo.</p>
<p>Lanjut Soetopo, belum sampai jangka waktu itu habis, ternyata pada tahun 2015, Sri Widarni berniat menjual rumah yang kami tempati.Wardani menawarkan terlebih dahulu kepada kami.</p>
<p>&#8220;Pertama datang ke rumah, minta DP (uang muka, red) Rp 150 juta dalam waktu satu bulan. Saya sanggupi. Tidak lama kemudian, hari itu juga, ganti diberi waktu satu minggu. Saya sanggupi lagi. Terakhir, hari yang sama, minta hari itu juga. Ya saya tidak bisa apa-apa. Darimana dapat uang segitu cuma satu hari,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Setelah pertemuan itu, Soetopo berhasil mendapatkan uang Rp 200 juta dan berniat membeli rumah tersebut dari Widarni. Namun,ketika mencoba menghubungi pemilik rumah tidak pernah ada tanggapan.</p>
<p>&#8220;Saya kejar terus. Saya hubungi tidak pernah respon, saya telpon, SMS. Kan sudah janji dijual ke saya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kemudian ada kabar dari Widarni,tiba-tiba mereka diperintahkan untuk angkat kaki dari rumah tersebut. Merasa masih berhak menempati rumah kontrakan itu hingga 2025, Soetopo enggan angkat kaki.</p>
<p>&#8220;Saya didatangi dua jaksa dari Batu, laki-laki dan perempuan. Ngakunya keponakan pemilik rumah. Disitu dia marah-marah, minta saya pergi dari rumah, sampai anak saya diseret-seret,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Tak berhenti di situ, pada bulan Prebuari 2019,Soetopo dan Yuliana dilaporkan ke Polres Malang.Mereka dilaporkan atas tindak pidana memaksa masuk rumah tanpa hak sesuai yang tertera dalam pasal 167 KUHP.</p>
<p>&#8220;Tahu-tahu kok ada surat panggilan. Sudah beberapa kali dipanggil ke Polres, dipanggil Kejaksaan satu kali. Sudah dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan, red). Sudah dicoba mediasi, tapi yang punya rumah gak mau datang. Sebenarnya kalau tidak dijual ke saya gak masalah, yang penting uang saya sisa pembayaran kontrakan sampai 2025 itu dikembalikan. Kalau tidak ya sudah kita ikuti proses sampai akhir. Saya sampai jual tanah, habis semua,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Kini, Soetopo dan istrinya hanya bisa pasrah mengikuti proses hukum. Soetopo pun berharap masalah tersebut bisa dapat segera terselesaikan dengan baik. <strong>(Sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">103743</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Pencuri HP Pagak Kurang Cukup Bukti, Pengacara Minta Terdakwa Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pencuri-hp-pagak-kurang-cukup-bukti-pengacara-minta-terdakwa-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 12:50:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97603-sidang-pencuri-hp-pagak-kurang-cukup-bukti-pengacara-minta-terdakwa-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sidang ke-10 Samsul bin Sarwi warga RT12 RW17 Dusun Sumbernongko, Desa/Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dinilai kurang cukup bukti. Samsul yang disidangkan di PN Kepanjen selaku terdakwa pencuri HP itu atas laporan Sakur ke Polsek Pagak nomor : Lp/15/V/2019/Jatim/Res Malang/Sek Pagak tanggal 27-Mei 2019 lalu. Akan tetapi, pelapor Sakur juga tidak mengetahui atau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sidang ke-10 Samsul bin Sarwi warga RT12 RW17 Dusun Sumbernongko, Desa/Kecamatan Pagak Kabupaten Malang dinilai kurang cukup bukti.</p>
<p>Samsul yang disidangkan di PN Kepanjen selaku terdakwa pencuri HP itu atas laporan Sakur ke Polsek Pagak nomor : Lp/15/V/2019/Jatim/Res Malang/Sek Pagak tanggal 27-Mei 2019 lalu. Akan tetapi, pelapor Sakur juga tidak mengetahui atau mengenali nama terlapor dalam pencurian tersebut.</p>
<p><div id="attachment_97604" style="width: 1010px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-97604" decoding="async" class="size-full wp-image-97604" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191010-WA0062-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="Tim pengacara terdakwa Samsul. (sur) " width="740" height="444" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191010-WA0062-copy.jpg?w=1000&amp;ssl=1 1000w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191010-WA0062-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191010-WA0062-copy.jpg?resize=768%2C461&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191010-WA0062-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191010-WA0062-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-97604" class="wp-caption-text">Tim pengacara terdakwa Samsul. (sur)</p></div></p>
<p>Agus Subyantoro SH, pengacara terdakwa berharap, majelis hakim harus bersikap obyektif sebagai mana fakta di persidangan, kalau tidak, selain mengajukan upaya hukum banding,ia juga akan mengajukan laporan etik profesi hakim kepada komisi yudisial dan badan pengawas Mahkamah Agung.</p>
<p>&#8220;Unsur-unsur pasal 363 KUHP tidaklah terpenuhi seluruhnya, karena bukan terdakwa Samsul bin Sarwi yang melakukan tindak pidana pencurian di rumah saksi Sakur. Sebagaimana fakta dan keterangan para saksi di persidangan yang seluruhnya merupakan rekayasa belaka. Karena alat bukti saksi, alat bukti surat dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan berbeda antara yang satu dengan yang lain. Bukti bukti tersebut didapat bukan dari Terdakwa melainkan dari saksi pelapor Sakur dan saksi samsuri, &#8221; urai Agus Subyantoro SH, kuasa hukum terdakwa Samsul Kamis (10/10/2019) siang.</p>
<p>Tambah Agus, surat perintah penyitaan nomor : Sp-TA/150/V/2019/Reskrim dan berita acara penyitaan berupa 1 buah dosbuk Hp OPPO disita dari terlapor tanggal 28-Mei 2019, melakukan penangkapan terhadap Samsul bin Sarwi kemudian diberi tanda T-2. Apalagi, dalam peristiwa ini, terdakwa ditangkap terlebih dahulu sebelum saksi pelapor dan saksi lain di periksa siapa pelaku pencurian yang sebenarnya.</p>
<p>&#8220;Terdakwa ditangkap tanggal 28-Mei 2019, sebelumnya tanpa melihat atau mempertimbangkan keterangan para saksi, baik pelapor dan saksi fakta lain. Padahal, terdakwa bukanlah pelaku yang tertangkap tangan, sehingga menunjukkan perkara ini satu rekayasa pelapor dan penyidik. Apalagi Saksi yang hadir di persidangan mengatakan kejadian tgl 19 Mei 2019, tapi laporan polisi Polsek pagak, dan dakwaan menyebutkan kejadian tgl 27 Mei 2019, &#8221; beber Agus.</p>
<p>Selanjutnya, masih kata Agus, surat penyitaan berupa sepeda motor Yamaha Yupiter N 4951 D, Nomor rangka MH35TP0065K446242 yang disita dari tangan Samsuri tanggal 28-Mei 2019, kemudian diberi tanda T-4. Menunjuk barang bukti yang didapat penyidik bukan dari tangan langsung, melainkan dari saksi Sakur sendiri dan dari saksi Samsuri.</p>
<p>&#8220;Menunjukkan jika perkara ini murni rekayasa saja, karena terdakwa ditangkap terlebih dahulu, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta keterangan para saksi itu jauh berbeda dengan keterangan di depan persidangan, &#8221; tandas Agus.</p>
<p>Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut, Agus meminta agar majelis Hakim memberikan putusan bebas. Apalagi saksi yang hadir di persidangan mengatakan kejadian 19 Mei 2019, tapi laporan polisi Polsek pagak, dan dakwaan menyebutkan kejadian 27 Mei 2019. <strong>(sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97603</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
