<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PTUN &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ptun/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Jan 2022 15:57:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PTUN &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buntut Tak Dijalankannya Putusan PTUN soal Pilkades, Kembali ARM Sumenep Turun ke Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-tak-dijalankannya-putusan-ptun-soal-pilkades-kembali-arm-sumenep-turun-ke-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jan 2022 15:57:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi Rakyat Menggugat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkades]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161953</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Untuk kesekian kalinya, kembali massa aksi dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang berasal dari warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, turun ke jalan. Mereka, menyuarakan tuntutan sama yakni mengenai dugaan ketidakadilan lantaran hukum tidak ditegakkan. Dalam aksi jilid III ini, massa aksi lebih keras dalam pekikan suara ketiadakdilan. &#8220;Apakah kita akan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Untuk kesekian kalinya, kembali massa aksi dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) yang berasal dari warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, turun ke jalan. Mereka, menyuarakan tuntutan sama yakni mengenai dugaan ketidakadilan lantaran hukum tidak ditegakkan.</p>



<p>Dalam aksi jilid III ini, massa aksi lebih keras dalam pekikan suara ketiadakdilan. &#8220;Apakah kita akan mempercayakan kabupaten yang kita cintai ini pada pemimpin pengecut? Yang kalau rapat sembunyi-sembunyi. Yang kalau ambil keputusan sembunyi-sembunyi. Bahkan yang menyulap rapatnya belum terjadi, keputusan rapatnya sudah ada dan akan mereka jual pada pihak lain?,&#8221; ujar orator aksi massa, Imam.</p>



<p>Imam dalam aksinya itu, kembali mempertanyakan pejabat atau jin? Mari viralkan bupati telah membiarkan anak buahnya mengelola pemerintahan dengan sembarangan. Sehingga, nanti hasil kebijakan hukumnya bias, dipastikan bersumber dari jin yang bersarang di kantor ini.</p>



<p>&#8220;Hari ini, kita semua berdiri di sini disatukan oleh keinginan yang sama. Yaitu, tegaknya keadilan yang sudah dirampas oleh Yati (Inspektur), Hizbul Wathan (Kabag Hukum) dan Moh Ramli (Kepala DPMD). Saudara, kembali saya tanya, pantaskah kita tunduk pada kedzoliman?,&#8221; ujarnya bertanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/musrenbang-rkpd-2027-bupati-ipuk-sebut-fokus-penguatan-sdm-ekonomi-berbasis-hirilisasi-dan-pariwisata">Musrenbang RKPD 2027, Bupati Ipuk Sebut Fokus Penguatan SDM, Ekonomi Berbasis Hirilisasi dan Pariwisata</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
</ul>


<p>Biar rencana dan akal bulus mereka lebih mendapat legitimasi, Wathan dan Ramli mengkonsultasikan putusan pengadilan ke Mendagri. Lalu hasil konsultasi dengan orang yang diduga oknum Kemendagri, itu mau dijadikan dasar pengambilan keputusan untuk menggagalkan perintah pengadilan.</p>



<p>&#8220;Astaghfirullahal Adzim.</p>



<p>penting untuk dicatat wahai yang terhormat bapak bupati. Ini adalah awal, karena kami akan terus bergerak untuk menuntut keadilan dengan cara kami sendiri. Keluar bupati. Kita ingin ajak bupati berdialog di kursi pengadilan rakyat ini. Agar supaya bupati tidak selalu mereka sesatkan, atau bahkan pura-pura tersesat?,&#8221; kritik Imam.</p>



<p>Sementara perwakilan Pemkab Sumenep, Moh Ramli dan Hezbul Wathan, mengatakan bupati tetap tunduk pada putusan pengadilan. Buktinya, SK Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019 sudah dicabut. Lalu untuk melantik Kades Rasidi, masih menunggu balasan surat dari Kemendagri pasca konsultasi ke Kemendagri. <strong>(edo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161953</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanahnya Diusik, Warga Tegalrejo Sumawe Ajukan Gugatan PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/tanahnya-diusik-warga-tegalrejo-sumawe-ajukan-gugatan-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2021 15:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136366</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 6 warga Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, yakni Sumardhan SH, Ari Hariadi SH dan Wijiati SH, gugatan PTUN tersebut sudah dilayangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 6 warga Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.</p>



<p>Melalui kuasa hukumnya, yakni Sumardhan SH, Ari Hariadi SH dan Wijiati SH, gugatan PTUN tersebut sudah dilayangkan pada 4 Maret 2021, perkara No 29/G/2021/PTUN.Sby.</p>



<p>Sedangkan para penggugat adalah Kusnadi, Anjat Arohman, Sunami, Misnari, Sutiah dan Samidi, semuanya warga Tegalrejo.</p>



<p>Menurut keterangan Sumardhan SH saat bertemu Memontum.com pada Senin (8/3/2021) di Kantor Hukum Edan Law, mengatakan bahwa masyarakat menggugat karena terdapat timpang tindih sertifikat.</p>



<p>&#8220;Masyarakat sudah memiliki sertifikat pada 15 Juni 1983. Bukan hanya 6 orang saja yang telah menerima sertifikat numun kurang lebih 700 KK,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Namun pada 24 Juni 2010 terbitlah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). &#8220;Pada Juni 2010, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, diterbitkanlah SHGU No 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan XXIII. Masa berlaku 24 Juni 2010 berakhir sampai 31 Desember 2012. Terdapat perpanjangan lagi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 /HGU/KEM ATR/BPN/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT Perkebunan Nusantara XII. Berakhir pada 31 Desember 2037,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Yakni dengan luas tanah 13.213.520 meter persegi. &#8220;Di dalam SHGU atas nama PT Perkebunan Nusantara XII ini terdapat tanah masyarakat 700 KK. Disamping itu juga terdapat fasum seperti Masjid, Mushola, ada SD dan juga gedung SMP juga terdapat rumah-rumah warga satu desa di atas tanah tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Atas terbitnya SHGU tersebut dianggap bertentangan dengan UU Agraria No 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 20.</p>



<p>&#8220;Disini jelas, Pasal 20 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dimiliki orang atas tanah. Jadi SHM melekat dan SHGU hanya berlaku 25 tahun saja. Masyarakat sudah mendapat tanah tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No DA/218/SK/HM/1980/ No 908, No 856, No 660 No 833 No 632 dan No 545. Masyarakat mendapat sertifikat Tahun 1983, sedangkan SHGU terbit Tahun 2010, sudah beda jauh,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://memontum.com/136188-kuasa-hukum-tergugat-sebut-tanah-negara-sengketa-dusun-junggo-semakin-memanas">Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas</a></p>



<p>Selain itu juga dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak barat.</p>



<p>Bertentangan dengan peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.</p>



<p>&#8220;Juga bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, terkait asas kecermatan formal dan asas akuntabilitas. Apakah ada mafia tanah disini?. Sebab saat kantor agraria mengukur tanah tidak tahu ada di lokasi itu, tidak tahu ada sertifikat padahal mereka juga yang menerbitkan sertifikat. Ini aneh dan tidak prosedur. Kalau memang ada pengukuran pasti tahu ada tanah tanah warga. Saat perpanjangan SHGU pada 2015, kepala desa menolak menadatangani tentang penentuan batas tanah. Karena kepala desa tahu bahwa ada kampung dan masyarakat. Ada pernyataan penolakan. Inikan aneh, kalau tidak ada penyimpangan tidak mungkin bisa keluar SHGU ini. Berdasarkan fakta ini warga mengajukan gugatan PTUN,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Atas gugatan itu warga meminta agar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 2 yang diterbitkan atas nama PTPN XII berkedudukan di Surabaya, dicabut dan dicoret.</p>



<p>&#8220;Kami meminta SHGU No 2 Desa Tegalrejo, atas nama PT Perkebunan Nusantara XII, dibatalkan. Perpanjangan SHGU No 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan Nusantara XII, dibatalkan,&#8221; ujar Sumardhan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136366</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penetapan Cakades Dianggap Cacat Hukum, Bacakades Akan Gugat ke PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/penetapan-cakades-dianggap-cacat-hukum-bacakades-akan-gugat-ke-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2019 02:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Cakades]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98674-penetapan-cakades-dianggap-cacat-hukum-bacakades-akan-gugat-ke-ptun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Mat Tinggal Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Panggung, Kecamatan Sampang yang digugurkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa (P2KD) karena dianggap ada perbedaan data dalam berkas persyaratan yakni nama orang tua dalam Ijazah dan akta kelahiran berbeda. Atas gugurnya dirinya, Mat Tinggal melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang untuk meminta keadilan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Mat Tinggal Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Panggung, Kecamatan Sampang yang digugurkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa (P2KD) karena dianggap ada perbedaan data dalam berkas persyaratan yakni nama orang tua dalam Ijazah dan akta kelahiran berbeda.</p>
<p>Atas gugurnya dirinya, Mat Tinggal melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang untuk meminta keadilan, karena menurutnya ada produser yang keliru. Sebab tidak ada pemberitahuan kepada dirinya dan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas.</p>
<p>&#8220;Tanpa adanya pemberitahuan dari P2KD, jadi langsung dilakukan penetapan calon kepala desa, disini saya sebagai rakyat kecil merasa dirugikan,&#8221; ungkapnya kepada wartawan usai melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Senin (28/10/2019) sore.</p>
<p>Lebih lanjut, Mat Tinggal akan menempuh jalur hukum yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurutnya hal tersebut merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan.</p>
<p>&#8220;Langkah ini kami ambil untuk mencari keadilan, karena semua cara sudah kami lakukan termasuk meminta masukan eksekutif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua P2KD Panggung, Mursyid menyatakan jika sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan yang ada dan pihaknya siap apabila benar ada gugatan nantinya di PTUN.</p>
<p>&#8220;Terserah mereka, itu hak dari Bacakades, intinya kami siap menghadapi,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Kemudian,Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Ubaidillah mengatakan bahwa P2KD harus transparansi terhadap proses tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kerjasama yang baik antar anggota P2KD.</p>
<p>&#8220;Panitia yang ada kurang bekerjasama, team worknya lemah, mereka masih belum memahami bahwa proses bekerjanya harus collective collegial,&#8221; ucapnya.<strong> (zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98674</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kades Sonowangi Ampelgading Bantah Digugat ke PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/kades-sonowangi-ampelgading-bantah-digugat-ke-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2019 10:48:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa pilkades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91576-kades-sonowangi-ampelgading-bantah-digugat-ke-ptun</guid>

					<description><![CDATA[Buntut Pemenang Pilkades 3 Suara &#160; Memontum Malang &#8211; Kendati sudah menjalani prosesi pelantikan Kamis (29/8/2019) lalu, Yadiono seorang Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang kabarnya justru digugat oleh pihak rivalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya. Tetapi gugatan itu tidak jelas, karena sampai berita ini ditulis Cakades [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Buntut Pemenang Pilkades 3 Suara</strong></h2>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Kendati sudah menjalani prosesi pelantikan Kamis (29/8/2019) lalu, Yadiono seorang Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih Desa Sonowangi Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang kabarnya justru digugat oleh pihak rivalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.</p>
<p>Tetapi gugatan itu tidak jelas, karena sampai berita ini ditulis Cakades petahana 2 periode ini juga mengaku tidak tahu nama penggugat dan tepatnya kapan gugatan itu dilayangkan.</p>
<p>&#8220;Kalau saya memang digugat, selama ini tidak ada tembusan. Dan jika gugatan itu ternyata memang benar, tentunya ada pemberitahuan, baik dari Pemkab Malang maupun dari kantor Kecamatan Ampelgading, &#8221; terang Yadiono Sabtu (31/8/2019) sore.</p>
<p>Dengan didampingi ketua panitia Pilkades Sonowangi Sulikan dan Ketua BPD Sutrisno, Yadiono tunjukkan surat permohonan pengesahan sebagai Cakades terpilih kepada Plt Bupati Malang dan ditindak lanjuti ke Camat Ampelgading nomor 14/35.07.06.2013/2019 yang ditandatangani oleh Sutrisno Ketua BPD Sonowangi.</p>
<p>Seperti diketahui, dalam Pilkades Sonowangi Juni 2019 lalu,diikuti oleh dua Cakades, seperti FY Subroto yang duduk dikursi nomor urut 1 ini meraih sebanyak 1418 suara. Selanjutnya Yadiono Cakades petahana nomor urut 2 memperoleh 1421 suara.</p>
<p>Ironisnya, begitu diketahui ada selisih 3 suara, para saksi dari calon nomor urut 1 tiba-tiba tidak ada di tempat.</p>
<p>&#8220;Sesuai perolehan suara,Yadiono sudah ditetapkan oleh panitia dan BPD sebagai Cakades terpilih, &#8221; terang Sutrisno Ketua BPD.Dia juga berharap, agar desa ini kondusif dan tidak ada masalah, ia mengajak berdamai, sehingga tidak mengundang keresahan di masyarakat.</p>
<p>&#8220;Selesai penghitungan suara, juga tidak ada masalah, termasuk permintaan dihitung ulang dari saksi nomor urut satu,&#8221; ulas Sutrisno.</p>
<p>Di tempat yang sama, Sulikan Ketua Panitia Pilkades Sonowangi menjelaskan, pihaknya juga sudah mendatangani berkas atas terpilihnya Cakades Yadiono.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, desa ini kondusif. Apalagi nama Yadiono sudah dinyatakan sebagai pemenang bahkan sudah dilantik, &#8221; tandas Sulikan.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91576</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Dikabulkan, Rifai Kalahkan KPU Sidoarjo di PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-dikabulkan-rifai-kalahkan-kpu-sidoarjo-di-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2019 06:13:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81403-gugatan-dikabulkan-rifai-kalahkan-kpu-sidoarjo-di-ptun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai memenangkan gugatan dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di Juanda, Selasa (19/3/2019). Tidak tangggung-tanggung, putusan majelis hakim PTUN Surabaya ini memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Sidoarjo yang mencoret nama M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai memenangkan gugatan dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di Juanda, Selasa (19/3/2019). Tidak tangggung-tanggung, putusan majelis hakim PTUN Surabaya ini memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Sidoarjo yang mencoret nama M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) yang bakal digelar 17 April 2019 mendatang.</p>
<p>&#8220;Kami sangat bersyukur karena majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan,&#8221; terang M Rifai paska persidangan di PTUN, Selasa (19/3/2109).</p>
<p>Rifai yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini mengungkapkan jika keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta menggugurkan pencalegan dirinya. Dengan demikian pihaknya mengklaim tetap bisa mencalonkan diri menjadi Caleg Partai Gerindra Dapil V (Sukodono &#8211; Taman).</p>
<p>&#8220;Karena majelis hakim meminta KPU Sidoarjo mengabulkan seluruh gugatan yang sudah kami ajukan dan dikabulkan majelis hakim secara keseluruhan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin dikonformasi atas putusan majelis hakim PTUN ini mengaku pada prinsipnya KPU Sidoarjo memghormati keputusan majelis hakim PTUN itu. Pihaknya bakal melaporkan hasil putusan itu sekaligus berkoordinsi dan berkonsultasi ke KPU Propinsi Jatim atas putusan itu.</p>
<p>&#8220;Langkah kami akan konsultasi ke KPU Jatim dulu. Karena kalau melihat keputusan majelis hakim penggugat bisa ikut dalam Pemilu. Sementara putusan kami sebelumnya mencoret dari DCT,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.</p>
<p>Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadikan Negeri Sidoarjo itu.</p>
<p>Dasar pencoretannya selain adanya petikan putusan MA juga merujuk sejumlah peraturan. Diantaranya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta SE Nomor 31 KPU RI tertanggal 9 Januari 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska penetapan DCT. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81403</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasun Gunung Krikil Siap gugat di PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/kasun-gunung-krikil-siap-gugat-di-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jan 2018 17:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/19974-kasun-gunung-krikil-siap-gugat-di-ptun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8212; Diberhentikan tanpa alasan yang tidak jelas alasannya, Kepala Dusun (Kasun) Gunung Krikil, Selamet Riyanto, siap gugat Kepala Deaa (Kades) Tegalharjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kepada Memo X, Kasun Tegalharjo Selamet Riyanto mengatakan, sehelai surat pemberhentian itu sangat tidak masuk akal, dan alasan pemberhentian itu juga tidak masuk akal. &#8220;Mana ada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8212; Diberhentikan tanpa alasan yang tidak  jelas alasannya, Kepala Dusun (Kasun) Gunung Krikil, Selamet Riyanto, siap gugat Kepala Deaa (Kades)  Tegalharjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).</p>
<p>Kepada Memo X, Kasun Tegalharjo Selamet Riyanto mengatakan, sehelai surat pemberhentian itu sangat tidak masuk akal, dan alasan pemberhentian itu juga tidak masuk akal.</p>
<p>&#8220;Mana ada baru menjabat dua hari sudah bisa menilai saya, tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, dan menulis nama saya juga salah,&#8221;ungkap Selamet Riyanto.<br />
Disamping itu, kata Kasun Gunung Krikil, dalam melengserkan dirinya jadi Kasun, seharusnya mematuhi aturan yang ada, yakni Perda No. 3 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Di Perda ini sudah diatur, dan mekanisme pemberhentian sangat jelas.</p>
<p>&#8220;Salah satunya, dalam memberhentikan perangkat desa itu harus ada persetujuan dari Camat setempat, namun dalam SK yang diberikan kepada saya, tidak ada persetujuan itu, dan yang tanda tangan hanya Kades Tegalharjo saja, inikan lucu,&#8221;paparnya.</p>
<p>Yang aneh lagi, kata Selamet Riyanto bentuk surat SK pemberhentian dirinya tidak seperti itu, dan ada aturannya, setidaknya ada klausul-klausul alasannya, seperti menimbang, mengingat dan memutuskan.<br />
&#8220;Masa membuat SK Pemberhentian saja tidak bisa&#8221;jlentreh Kasun Gunung Krikil ini.</p>
<p>Digugatnya Kades Tegalharjo ini, agar sikap kesewenang-wenangannya tidak dilakukan lagi, dan pemberhentian secara sepihak ini tidak terjadi di perangkat desa yang lain.  Disamping itu, kata  Selamet Riyanto dirinya melakukan ini,  ingin menertibkan administrasi desa Tegalharjo.</p>
<p>&#8220;Saya tidak mikir gugatan saya nanti kalah atau menang, namun dengan gugatan ini setidaknya bisa dibuat pelajaran oleh Kades Murayid, kalau memecat pegawai itu ada aturannya, tidak seenak udelnya saja,&#8221;kata Selamet Riyanto dengan tegas.<br />
Yang harus dipahami, lanjut Kasun Gunung Krikil ini, sikap otoriter dan arogansi Kades Mursyid agar mampu merubah pemikirannya, jangan sampai kejadian yang dialaminya akan dialami oleh perangkat desa yang lainnya.</p>
<p>&#8220;Saya gugat Kades Tegalharjo di PTUN ini, agar dia lebih berhati-hati dalam menentukan sikapnya, dan buat pelajaran Kades kedepan, dan memimpin Desa Twgalharjo dengan arif dan bijak,&#8221;pungkasnya. <strong>(tut/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">19974</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
