<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>revisi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/revisi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Aug 2025 12:44:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>revisi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Antisipasi Lonjakan Tarif PBB, DPRD Kota Malang Sarankan Lakukan Revisi</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-lonjakan-tarif-pbb-dprd-kota-malang-sarankan-lakukan-revisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 12:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[lonjakan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[sarankan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224961</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itu karena, didalamnya mengatur kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 357 persen. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Itu karena, didalamnya mengatur kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 357 persen.</p>



<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengatakan bahwa kenaikan dari 0,055 persen menjadi 0,2 persen, itu dinilai berpotensi memicu gejolak di masyarakat. Salah satunya, seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.</p>



<p>&#8220;Yang saya khawatirkan itu, kalau masyarakat yang minta revisi, rapatnya di depan Balai Kota. Tapi kalau DPRD yang minta, bisa dibahas di ruang paripurna,” ujar Arief, dalam interupsi rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (13/08/2025) tadi.</p>



<p>Menurutnya, kenaikan tarif yang hampir empat kali lipat ini, paling berdampak pada warga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah. Dirinya mencontohkan, warga dengan NJOP di bawah Rp 1,5 miliar yang sebelumnya membayar 0,055 persen kini dikenakan 0,2 persen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Saya lebih cocok klasifikasi seperti Perda yang lama. Harga NJOP sampai dengan Rp 1,5 miliar itu ditetapkan 0,055 persen. NJOP sampai dengan Rp 5 miliar ditetapkan 0,112 persen. Kemudian NJOP sampai dengan Rp 100 miliar ditetapkan 0,145 persen. Kemudian di atas Rp 100 miliar ditetapkan 0,167 persen. Tetapi dengan Perda yang baru semuanya ditetapkan 0,2 persen. Semuanya,&#8221; katanya.</p>



<p>Arief juga menegaskan, bahwa kasus yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seharusnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah. &#8220;Kenaikan tarif di Malang bahkan lebih tinggi dari Pati. Kalau tidak segera direvisi, bukan tidak mungkin akan ada aksi besar di sini,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arief menegaskan, Perda dapat direvisi kapan saja tanpa harus menunggu beberapa tahun. &#8220;Senyampang masih baru, perbaiki saja. Kalau sudah direvisi, masyarakat akan paham bahwa Pemkot dan DPRD berpihak pada rakyat,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Meskipun dasar kebijakan tarif tunggal PBB berasal dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Arief menilai besaran tarif tetap sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. &#8220;Kami tidak menolak single tarif, tapi 0,2 persen itu terlalu tinggi,&#8221; imbuh Arief. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224961</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bahas Agenda Kerja, Banmus DPRD Trenggalek Revisi Jadwal Kegiatan</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-agenda-kerja-banmus-dprd-trenggalek-revisi-jadwal-kegiatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Aug 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[agenda]]></category>
		<category><![CDATA[Banmus]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan]]></category>
		<category><![CDATA[kerja,]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=195918</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek sepakat bahwa jadwal kegiatan di Agustus 2023, direvisi. Hal ini, dikarenakan adanya beberapa kegiatan yang belum dimasukkan di luar perkiraan. Dalam pembahasan tersebut, ada agenda DPRD yang dalam prediksi dijadwalkan pada September, namun dapat diselesaikan di Agustus. Selain itu juga, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Trenggalek</strong> &#8211; Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek sepakat bahwa jadwal kegiatan di Agustus 2023, direvisi. Hal ini, dikarenakan adanya beberapa kegiatan yang belum dimasukkan di luar perkiraan.</p>



<p>Dalam pembahasan tersebut, ada agenda DPRD yang dalam prediksi dijadwalkan pada September, namun dapat diselesaikan di Agustus. Selain itu juga, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang harus ditindaklanjuti.</p>



<p>&#8220;Agenda perubahan ini untuk kegiatan pada Agustus. Karena sebelumnya, telah dibahas dalam Banmus dan maka masih perlu perubahan untuk menyesuaikan jadwal beberapa badan dan komisi,&#8221; kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, saat dikonfirmasi, Selasa (15/08/2023) sore.</p>



<p>Sebelumnya, kata Agus, prediksi dalam pembahasan KUA PPAS memakan waktu yang panjang. Sehingga, pada Agustus tidak ada agenda jadwal kegiatan dalam membahas nota RAPBD 2023.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Jadi, paparnya, pembahasan APBD perubahan dan rapat komisi hingga Banggar sudah selesai. &#8220;Namun pembahasan KUA PPAS belum ada jadwal untuk membahas RAPBD perubahan. Maka, perubahan jadwal ini akan digunakan untuk membahas beberapa kegiatan,” imbuhnya.</p>



<p>Maka dari itu, ujarnya, bahwa hari ini di Agustus akhir, akan ada beberapa perubahan kegiatan serta telah dirancang untuk agenda pekan pertama di September bahwa APBD perubahan sudah disahkan. Terutama, pembahasan pada kegiatan agenda peraturan daerah, dimana ada tindak lanjut hasil evaluasi dari Kemenkumham dan akan ada rapat komisi selama dua hari. Semua itu, kembali dijadwalkan dalam pembahasan ini.</p>



<p>“Intinya, agenda ini untuk menyesuaikan ulang beberapa jadwal yang akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah,” papar Politisi PKS. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">195918</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dukung Pengembangan Wisata dan Lokasi Produktif, Bupati Jember Segera Merevisi Perda RTRW</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pengembangan-wisata-dan-lokasi-produktif-bupati-jember-segera-merevisi-perda-rtrw</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 12:41:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Jember]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[Perda RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Revisi Perda]]></category>
		<category><![CDATA[wisata]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161669</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Di tengah kegiatannya meresmikan Grand Launching lokasi wisata keluarga Jember Mini Zoo (JMZ) di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Pemkab Jember berencana merevisi Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut, disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, Rabu (12/1/2022). Bupati Hendy mengatakan, sebagai kepala pemerintah dirinya mendukung pengembangan lokasi-lokasi produktif. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Di tengah kegiatannya meresmikan Grand Launching lokasi wisata keluarga Jember Mini Zoo (JMZ) di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Pemkab Jember berencana merevisi Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal tersebut, disampaikan Bupati Jember, Hendy Siswanto, Rabu (12/1/2022).</p>



<p>Bupati Hendy mengatakan, sebagai kepala pemerintah dirinya mendukung pengembangan lokasi-lokasi produktif. Dirinya mencontohkan, lokasi produktif adalah lokasi wisata yang memiliki konsep edukasi dan cocok untuk keluarga.</p>



<p>Terkait dukungannya akan pengembangan potensi lokasi-lokasi wisata dan lahan-lahan produktif, Bupati Hendy juga akan fokus untuk memperbaiki konsep dan penerapan dari Perda soal RT/RW atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)</p>



<p>&#8220;Adanya lokasi wisata Jember Mini Zoo, sangat saya apresiasi. Saya melihatnya bukan sekedar wisata biasa. Justru, lebih bergagasan untuk kaum millenial. Ini ada ide kreatif dan edukasi terhadap anak-anak. Untuk menyukai flora dan fauna untuk menyatu dengan alam. Tentunya juga penting, untuk mencintai lingkungan,&#8221; ujar Bupati Hendy saat dikonfirmasi wartawan.</p>



<p>Adanya konsep lokasi wisata yang kebetulan untuk JMZ berada di tengah kota, lanjut Hendy, perlu adanya penataan tata ruang wilayah yang tepat. &#8220;Nanti juga kami akan menjaga itu, karena Perda RT/RW baru selesai tahun ini. Kemarin terkait soal Perda RT/RW kurang tepat, yang sudah lama bergeser posisinya. Sehingga yang saat ini, kami perbaiki dan merevisi di tahun 2021 kemarin. Sekarang sedang mengurus terkait fasilitas ke provinsi,&#8221; katanya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/disdikbud-kota-malang-tegaskan-bus-sekolah-tetap-beroperasi-meski-ada-angkot-gratis-pelajar">Disdikbud Kota Malang Tegaskan Bus Sekolah Tetap Beroperasi Meski Ada Angkot Gratis Pelajar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/demi-uang-baru-ratusan-warga-malang-raya-serbu-kas-keliling-bi">Demi Uang Baru, Ratusan Warga Malang Raya Serbu Kas Keliling BI</a></li>
</ul>


<p>Pentingnya ada Perda yang mengatur soal RDTR, kata Hendy, sekaligus juga menjaga tentang ekosistem dari alam di wilayah Jember. &#8220;Karena detail tata ruang yang akan kami lakukan itu. Menjadi kunci kita, agar kita taat dan menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Sehingga, menjadi seimbang,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Lebih jauh saat ditanya soal pengembangan wisata lokal dan pentingnya lokasi wisata untuk pergerakan ekonomi, disampaikan bahwa kedepannya, Jember Mini Zoo harus eksis terus dan menjadi contoh. &#8220;Dari konsep wisata dengan lokasi dan memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat Jember,&#8221; katanya.</p>



<p>Tidak lupa, soal perhatian terhadap pengembangan wisata lokal, juga perlu menjadi perhatian. &#8220;Terlebih seperti di JMZ ini, tidak hanya karyawan yang bekerja yang butuh perhatian. Tapi juga ada hewan-hewan yang perlu adanya biaya yang cukup lumayan tinggi untuk perawatannya. Jadi nanti Pemkab Support, masyarakat tentunya juga sama,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Masih menurut Hendy, untuk berwisata saat ini, tidak perlu lagi ke luar kota. Cukup di Jember, kita tata lokasinya dengan tepat. &#8220;Juga kita bantu kembangkan. Sehingga, pergerakan ekonomi jadi baik dan tepat,&#8221; terangnya.<strong>(ark/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161669</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Raperda Inisiatif DPRD Bondowoso Terkait Pesantren Disarankan Revisi</title>
		<link>https://memontum.com/raperda-inisiatif-dprd-bondowoso-terkait-pesantren-disarankan-revisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Jan 2022 13:21:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren]]></category>
		<category><![CDATA[Raperda]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161537</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bondowoso tentang pesantren, disarankan untuk direvisi. Saran itu disampaikan, setelah pemerintah daerah Bondowoso, melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Ketua Fraksi PKB, H Tohari SAg mengatakan, bahwa yang disarankan direvisi hanya judul Raperdanya. Tujuannya, agar dibuat lebih sederhana, bukan substansial. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Bondowoso tentang pesantren, disarankan untuk direvisi. Saran itu disampaikan, setelah pemerintah daerah Bondowoso, melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jatim, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).</p>



<p>Ketua Fraksi PKB, H Tohari SAg mengatakan, bahwa yang disarankan direvisi hanya judul Raperdanya. Tujuannya, agar dibuat lebih sederhana, bukan substansial. Sehingga, tidak berpengaruh terhadap isi didalamnya.</p>



<p>“Semula berjudul ‘Fasilitasi Pesantren dan Kelembagaan lainnya’. Setelah direvisi, maka menjadi ‘Fasilitasi Pesantren’. Agar tidak terjadi pemborosan kalimat,” kata Tohari, Senin (10/01/2022).</p>



<p>Ditambahkannya, perubahan nama Perda (setelah disahkan), dari ‘Fasilitasi Pesantren dan Kelembagaan lainnya’ menjadi ‘Fasilitasi Pesantren’, tetap mengakomodir kegiatan yang dikelola pesantren. Misalnya, seperti kegiatan Madrasah Diniyah.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/disdikbud-kota-malang-tegaskan-bus-sekolah-tetap-beroperasi-meski-ada-angkot-gratis-pelajar">Disdikbud Kota Malang Tegaskan Bus Sekolah Tetap Beroperasi Meski Ada Angkot Gratis Pelajar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/demi-uang-baru-ratusan-warga-malang-raya-serbu-kas-keliling-bi">Demi Uang Baru, Ratusan Warga Malang Raya Serbu Kas Keliling BI</a></li>
</ul>


<p>Jadi, tambahnya, hanya judulnya. Namun, untuk seluruh kegiatan pesantren, tetap mendapat perhatian dari pemerintah. Tidak mengurangi sedikitpun.</p>



<p>Ditambahkannya, yang dikonsultasikan Bapemperda, baru judulnya. Sedangkan untuk pembahasan selanjutnya, masih terus berjalan. Membutuhkan waktu yang cukup panjang. Karena harus dibahas dengan eksekutif. &#8220;Pembahasannya terus berlanjut, karena Raperda inisiatif ini sudah masuk dalam Prolegda tahun ini. Kita doakan saja agar lancar untuk kemajuan Pesantrens di Bondowoso,” ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa Raperda Fasilitasi Pesantren ini tidak hanya berisikan pembangunan fisik. Tetapi juga sistem menejemen dan transfer keilmuannya. Sehingga, originalitas pesantren tetap terjaga. <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161537</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Sutiaji Paparkan Revisi RTRW pada Kementerian ATR/BPN</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-sutiaji-paparkan-revisi-rtrw-pada-kementerian-atr-bpn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Dec 2021 15:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[RTRW]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160348</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) kemarin.  Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2021-2041 di Jakarta, Rabu (15/12/2021) kemarin. </p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, yang hadir langsung memimpin delegasi perangkat daerah terkait mengutarakan bahwa tata ruang wilayah Kota Malang, telah berkembang semenjak disahkan pada tahun 2011. Baik yang dipengaruhi perkembangan internal struktur dan pola ruang maupun faktor eksternal seperti kebijakan strategis nasional.</p>



<p>&#8220;Maka dari itu, revisi RTRW memiliki urgensi sebagai respon atas faktor-faktor tersebut. Proses menuju revisi telah kami mulai sejak 2015 dan seluruhnya mengacu ketentuan dan pedoman yang telah ditentukan kementerian,&#8221; terang Sutiaji.</p>



<p>Lebih lanjut orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut menjelaskan, bahwa dalam substansi revisi RTRW 2021-2041 telah mewadahi lima muatan strategis yang menjadi prasyarat sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hut-112-kota-malang-pemkot-malang-segera-tetapkan-logo-baru">HUT 112 Kota Malang, Pemkot Malang segera Tetapkan Logo Baru</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kolaborasi-dengan-pihak-swasta-pemkot-malang-gelar-mudik-gratis-tahun-2026">Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Pemkot Malang Gelar Mudik Gratis Tahun 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dukung-ketahanan-pangan-bupati-malang-ikuti-hlm-tpid-dan-tp2dd-jatim-2026">Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Malang Ikuti HLM TPID dan TP2DD Jatim 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/disdikbud-kota-malang-tegaskan-bus-sekolah-tetap-beroperasi-meski-ada-angkot-gratis-pelajar">Disdikbud Kota Malang Tegaskan Bus Sekolah Tetap Beroperasi Meski Ada Angkot Gratis Pelajar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/demi-uang-baru-ratusan-warga-malang-raya-serbu-kas-keliling-bi">Demi Uang Baru, Ratusan Warga Malang Raya Serbu Kas Keliling BI</a></li>
</ul>


<p>Muatan strategis pertama adalah penyesuaian batas administrasi sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2012. Kedua, revisi RTRW telah mengakomodir kebijakan strategis nasional seperti pengembangan jalan bebas hambatan dan jalur double track kereta api dan yang ketiga adalah pemetaan dan strategi pemenuhan kebutuhan ruang terbuka hijau publik.</p>



<p>Dua muatan strategis lainnya adalah mengenai penyediaan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Mitigasi Bencana. &#8220;Selain lima muatan strategis, RTRW hasil revisi juga mengatur mengenai tiga kawasan strategis dan struktur ruang baru dengan dua Pusat Pelayanan berskala kota, yakni PPK Klojen dan PPK Buring,&#8221; tambah Sutiaji.</p>



<p>Plt Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, dalam arahannya meminta pasca kegiatan lintas sektor ini, baik Kementerian ATR/BPN maupun Pemerintah Kabupaten/Kota harus bergerak cepat menuju dicapainya persetujuan substansi dalam tenggat waktu yang cukup padat. &#8220;Kita punya waktu 20 hari untuk perbaikan hasil hari ini. Lalu Pemerintah daerah (kab/kota) setelah persetujuan substansi terbit, segera diproses lanjut untuk menetapkan Perda Revisi RTRW,&#8221; imbuh Abdul. <strong>(hms/mus/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160348</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temukan Data Tak Sinkron, Fraksi Keadilan Hati Nurani Minta LKPJ 2019 Direvisi</title>
		<link>https://memontum.com/temukan-data-tak-sinkron-fraksi-keadilan-hati-nurani-minta-lkpj-2019-direvisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jul 2020 04:40:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[LKPJ]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119736-temukan-data-tak-sinkron-fraksi-keadilan-hati-nurani-minta-lkpj-2019-direvisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Adanya selisih pada data LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 dan Raperda 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 membuat Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan mengusulkan untuk direvisi. Hal itu diungkap Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Musawwir saat Rapat Paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati tentang LKPJ [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Adanya selisih pada data LKPJ Kepala Daerah tahun 2019 dan Raperda 2020 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 membuat Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan mengusulkan untuk direvisi.</p>
<p>Hal itu diungkap Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan, Musawwir saat Rapat Paripurna pembacaan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Bupati tentang LKPJ 2019. Ia mengatakan banyak terjadi selisih dalam data kedua berkas tersebut. Sehingga pihaknya menduga pihak Bappeda dan BPKAD minim koordinasi sehingga terjadi ketidaksinkronan data.</p>
<p>&#8220;Intinya, dalam data tersebut terdapat selisih sehingga perlu direvisi agar bisa sinkron. Kenapa selisih ini bisa terjadi, berarti pihak Bappeda dan keuangan tidak berkoordinasi dengan baik. Pun para pegawai yang mengerjakan laporan ini harus teliti sebab ini terkait keuangan daerah tidak boleh satu angka pun berbeda,&#8221;tuturnya,Senin (20/7/2020).</p>
<p>Ketidaksinkronan itu terlihat dari jumlah realisasi pendapatan daerah di Raperda sebanyak Rp 2.331.628.800.501,49 sementara realisasi pendapatan daerah di LKPJ 2019 sebesar Rp 2.331.535.859.441.72.</p>
<p>&#8220;Tidak hanya itu, pada belanja daerah, pembiayaan netto dan Silpa juga terdapat selisih. Ini yang harus dirubah. Satu angka saja bisa merubah semua jumlah yang ada,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Tak hanya itu, pihaknya juga menyorot adanya ketergantungan daerah pada penggunaan dana perimbangan serta besarnya penggunaan anggaran pada belanja pegawai. Pihaknya menyimpulkan, banyaknya alokasi belanja pegawai menunjukkan daerah kurang kreatif dalam pembangunan dan pelayanan publik.</p>
<p>&#8220;Artinya, porsi anggaran untuk rakyat lebih kecil daripada belanja pegawai,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Fraksi gabungan partai PKS dan Hanura itu juga meminta penggantian pimpinan PDAM Bangkalan agar memilih seorang yang memiliki keahlian di bidang tersebut. Pihaknya juga mendesak inspektorat untuk mengaudit APBDes Desa Arosbaya Kecamatan Arosbaya yang dinilai tidak melakukan realisasi pembangunan sesuai tahun anggaran.</p>
<p>&#8220;Temuan kami juga ada penggunaan APBDes tahun 2019 namun realisasi pembangunan dilakukan tahun 2020. Hal ini agar dilakukan audit oleh inspektorat,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Sementara itu, nota jawaban Bupati diagendakan akan disampaikan esok hari. Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron mengatakan seluruh penyampaian semua fraksi akan menjadi acuan untuk nota jawaban esok hari.</p>
<p>&#8220;Ya, sudah kami dengarkan bersama untuk penyampaian tiap fraksi. Hal itu akan jadi acuan kami. Untuk nota jawaban, besok akan kami sampaikan,&#8221; pungkasnya.<strong> (Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119736</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ridwan Hisjam Wacanakan Revisi UU Pers, Ikuti Perubahan Zaman</title>
		<link>https://memontum.com/ridwan-hisjam-wacanakan-revisi-uu-pers-ikuti-perubahan-zaman</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Feb 2019 13:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Ridwan Hisjam]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Wacana]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=77637</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seiring perkembangan jaman dalam menghadapi revolusi industri 4.0, dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) media di Indonesia diharapkan segera berbenah diri. Jika tidak, maka produk jurnalistik akan tergilas oleh media sosial dan produk teknologi lainnya. Salah satunya, dengan mengupdate dasar hukum Pers yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Seiring perkembangan jaman dalam menghadapi revolusi industri 4.0, dalam momentum Hari Pers Nasional (HPN) media di Indonesia diharapkan segera berbenah diri. Jika tidak, maka produk jurnalistik akan tergilas oleh media sosial dan produk teknologi lainnya. Salah satunya, dengan mengupdate dasar hukum Pers yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999.</p>
<p>Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPRI, Ridwan Hisjam yang menyampaikan UU tentang pers di revisi, karena media saat ini berhadapan dengan industri bisnis dan tantangan revolusi industri 4.0. Jika tidak, berita hoax akan semakin besar merajalela.</p>
<p>&#8220;UU 40/1999 itu produk lama dan sudah berusia hampir 20 tahun. Sudah saatnya diubah atau diperbarui mengikuti perkembangan jaman. Apalagi saat ini, sebagian besar pers sudah menjadi sebuah industri informasi. Jangan kalah cepat dan update dibandingkan medsos. Karena media mainstream masih sebagai tolak ukur akurasi informasi,&#8221; jelas Riswan Hisjam, saat ditemui di Caffe Phoenam Malang, Sabtu (9/2/2019) malam.</p>
<p>Ditambahkan politisi Golkar asal Malang ini, ketika musim politik tiba, banyak kalangan menjadi apatis dan pesimis akan media. Sebab masyarakat sudah pandai menilai mana media terpercaya dan bukan. Karena pers yang seharusnya bersikap independen dan netral, dipakai sebagai alat sosialisasi dan kampanye para parpol dan Paslon tertentu.</p>
<p>&#8220;Harus direvisi disesuaikan dengan perubahan zaman. Karena sekarang sudah masuk ke era bisnis, bagaimana media itu harus hidup. Meski untuk hidup itu tak harus menjual idealisme untuk kepanjangan tangan penguasa dan pemilik kepentingan. Tapi bagaimana mengendalikan sistem yang diinginkan masyarakat umum,&#8221; tegasnya</p>
<p>Menurutnya, munculnya media sosial juga menjadi tantangan tersendiri bagi insan pers. Informasi yang diberikan oleh media, cendrung lebih lambat dari informasi yang disebarkan melalui media sosial. Oleh karenanya, dengan adanya revisi UU tentang pers, diharapkan mampu meningkatkan lagi ketajaman dan kualitas pers dalam pemberitaan dan atau selalu mengedepankan konfirmasi. &#8220;Jika tidak, insan pers akan kalah dengan penyebar hoax,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Disampaikannya, saat ini negara maju lainnya, seperti Cina sudah mempersiapkan diri menghadapi industri ke-5. Sementara Indonesia masih revolusi industri 4.0. Setidaknya, Indonesia dapat mengambil gambaran bagaimana perkembangan teknologi industri informasi ke depan. <strong>(adn/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">77637</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Trenggalek Wacanakan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-trenggalek-wacanakan-revisi-rencana-tata-ruang-wilayah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Oct 2018 07:22:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pemkab trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tata Ruang Wilayah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/59825-pemkab-trenggalek-wacanakan-revisi-rencana-tata-ruang-wilayah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Pemerintah Kabupaten Trenggalek mewacanakan akan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum melakukan revisi, Pemkab Trenggalek melalui Bapeda Litbang Trenggalek lakukan sosialisasi dan konsultasi publik di Gedung Bhawarasa Pendopo Manggala Praja Negara. Konsultasi publik ini ditujukan untuk mencari pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat Trenggalek mengenai pentingnya dilakukan revisi rencana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Trenggalek mewacanakan akan melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebelum melakukan revisi, Pemkab Trenggalek melalui Bapeda Litbang Trenggalek lakukan sosialisasi dan konsultasi publik di Gedung Bhawarasa Pendopo Manggala Praja Negara. </p>
<p>Konsultasi publik ini ditujukan untuk mencari pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat Trenggalek mengenai pentingnya dilakukan revisi rencana tata ruang wilayah ini.</p>
<p>Ditanya mengenai alasan apa, Pemkab Trenggalek mewacanakan melakukan revisi RTRW, Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak, didampingi Wakilnya Mochammad Nur Arifin menjelaskan, melihat kondisi dilapangan, 21% kurang lebih RTRW kita membutuhkan perubahan karena tidak sesuai dengan realita dilapangan. </p>
<p>&#8220;Ada kantor kita yang berdiri dikawasan hutan,&#8221; ucap Wakil Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin, Jumat (12/10/2018). </p>
<p>Ditambahkan Arifin, beberapa hari kemarin sempat juga menjadi permasalahan hukum, padahal itu masih tanahnya sendiri namun dianggap sebagai batas kawasan hutan.</p>
<p>Terpisah Bupati Trenggalek mengatakan, selain itu Pemerintah Daerah pernah ingin membangun gedung rawat inap namun itu harus menjadi kawasan persawahan padahal ini merupakan kawasan strategis untuk fasilitas publik untuk menyelamatkan nyawa orang. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">59825</post-id>	</item>
		<item>
		<title>8 Aspirasi yang Dituntut GTT dan PTT di Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/8-aspirasi-yang-dituntut-gtt-dan-ptt-di-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Sep 2018 14:17:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Kabupaten Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[GTT]]></category>
		<category><![CDATA[revisi]]></category>
		<category><![CDATA[UU ASN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57617-8-aspirasi-yang-dituntut-gtt-dan-ptt-di-trenggalek</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Forum Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Kabupaten Trenggalek menyampaikan 8 aspirasi yang perlu dijadikan perhatian oleh Pemerintah Daerah. Yang pertama, mendesak kepada Bupati Trenggalek, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala BKD Kabupaten Trenggalek dan Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek untuk mendukung dan mempercepat realisasi revisi Undang &#8211; Undang ASN Nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Forum Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Sekolah Dasar Kabupaten Trenggalek menyampaikan 8 aspirasi yang perlu dijadikan perhatian oleh Pemerintah Daerah. </p>
<p>Yang pertama, mendesak kepada Bupati Trenggalek, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala BKD Kabupaten Trenggalek dan Kepala Dikpora Kabupaten Trenggalek untuk mendukung dan mempercepat realisasi revisi Undang &#8211; Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.</p>
<p>Yang kedua, mendesak kepada Bupati Trenggalek, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Kepala BKD Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Trenggalek untuk mendukung penolakan tes CPNS secara umum dan PPPK sebelum GTT dan PTT yang sudah mengabdi lama diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil secara berkeadilan melalui formasi khusus, verifikasi dan validasi data yang akurat dengan mempertimbangkan masa pengabdian kepada negara. </p>
<p>Yang ketiga, mendesak kepada Bupati Trenggalek dan instansi terkait untuk segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek dalam rangka mengentaskan masalah GTT dan PTT di Kabupaten Trenggalek. </p>
<p>Yang keempat, mendesak kepada Bupati Trenggalek dan instansi terkait untuk meningkatkan kuota dan angka kesejahteraan bagi GTT dan PTT serta melindungi hak &#8211; hak keprofesionalannya dari pelaku dan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang kelima, mendesak kepada Bupati Trenggalek dan instansi terkait untuk memberikan jaminan kesehatan bagi GTT maupun PTT berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Trenggalek. </p>
<p>Yang keenam, mendesak kepada Bupati Trenggalek untuk segera menyelesaikan Surat Keterangan (SK) kan GTT maupun PTT yang sudah masuk dalam database Kabupaten Trenggalek. Yang ketujuh, melakukan optimalisasi jaringan i terletak di seluruh pelosok di Kabupaten Trenggalek demi kelancaran Akses  Data  Pokok  Pendidikan Dasar. Yang terakhir adalah Stop diskriminasi dan intimidasi. <strong>(mil/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57617</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
