<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Rutan Kelas 2B Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/rutan-kelas-2b-trenggalek/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Aug 2021 12:16:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Rutan Kelas 2B Trenggalek &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>201 Warga Binaan di Rutan Kelas 2B Trenggalek Terima Remisi</title>
		<link>https://memontum.com/201-warga-binaan-di-rutan-kelas-2b-trenggalek-terima-remisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Aug 2021 12:16:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kelas 2B Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Terima Remisi]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Binaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150936</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sebagai kado atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Trenggalek terima remisi atau potongan hukuman. Sedikitnya sekitar 201 warga binaan yang mendapat remisi kali ini, sedangkan 3 diantaranya dinyatakan bebas atau keluar tahanan. Plt Kepala Rutan Kelas 2B Trenggalek, Dadang Rais Saputro, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sebagai kado atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas 2B Trenggalek terima remisi atau potongan hukuman. Sedikitnya sekitar 201 warga binaan yang mendapat remisi kali ini, sedangkan 3 diantaranya dinyatakan bebas atau keluar tahanan.</p>



<p>Plt Kepala Rutan Kelas 2B Trenggalek, Dadang Rais Saputro, mengatakan jika pemberian remisi ini rutin diberikan kepada warga binaan saat peringatan HUT Kemerdekaan RI atau saat hari besar keagamaan.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Pemberian remisi atau keringanan masa tahanan ini memang rutin dilakukan. Ini juga sebagai bentuk hadiah bagi warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan,&#8221; ungkap Dadang saat dikonfirmasi, Selasa (17/08) tadi.</p>



<p>Dari 201 warga binaan yang mendapat remisi, 60 orang mendapat remisi 1 bulan, 52 orang mendapat remisi 2 bulan, kemudian 16 orang mendapat remisi 4 bulan, juga 7 orang mendapat remisi 5 bulan dan 4 orang lainnya mendapat remisi selama 6 bulan.</p>



<p>&#8220;Seharusnya dalam pemberian remisi kali ini ada 4 orang yang bebas. Akan tetapi, 1 diantaranya masih harus menjalani hukuman subsider. Jadi hanya 3 orang yang resmi bebas hari ini,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sedangkan untuk jenis kasus dari masing-masing penerima remisi juga bermacam-macam.</p>



<p>&#8220;Ada kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak dan penggelapan serta pembunuhan,&#8221; jelas Dadang.</p>



<p>Masih kata Dadang, para warga binaan yang menerima remisi ini juga telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.</p>



<p>Seperti halnya, berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan sekurang-kurangnya 6 bulan.</p>



<p>&#8220;Untuk total warga binaan yang ada di Rutan kelas 2B Trenggalek ini ada 473 warga binaan. Selama berada disini pun, mereka juga diajarkan berbagai ketrampilan,&#8221; paparnya. Berbekal ketrampilan dari program-program yang diberikan oleh Lapas, diharapkan warga binaan yang dinyatakan bebas dari hukuman bisa mengaplikasikan ketrampilannya dan mengembangkan ketrampilan itu di tengah-tengah masyarakat. <strong>(mil/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150936</post-id>	</item>
		<item>
		<title>4 Warga Binaan di Rutan Kelas 2B Trenggalek Dapat Remisi Masa Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/4-warga-binaan-di-rutan-kelas-2b-trenggalek-dapat-remisi-masa-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Dec 2019 11:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kelas 2B Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102623-4-warga-binaan-di-rutan-kelas-2b-trenggalek-dapat-remisi-masa-tahanan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas 2B Trenggalek akan mendapatkan potongan masa tahanan (remisi). Berdasarkan informasi yang diterima, di Rutan Kelas 2B Trenggalek tercatat ada 6 warna binaan yang beragama nasrani. Seharusnya dari jumlah tersebut, semuanya mendapatkan remisi. Akan tetapi 2 warga binaan gagal mendapatkan remisi Natal tahun ini karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas 2B Trenggalek akan mendapatkan potongan masa tahanan (remisi). Berdasarkan informasi yang diterima, di Rutan Kelas 2B Trenggalek tercatat ada 6 warna binaan yang beragama nasrani. Seharusnya dari jumlah tersebut, semuanya mendapatkan remisi. Akan tetapi 2 warga binaan gagal mendapatkan remisi Natal tahun ini karena sesuatu hal.</p>
<p>Dikonfirmasi terkait pemberian remisi kepada warga binaan, Kasubsi Pelayanan tahanan Rutan Kelas 2B Trenggalek, Adi Santosa mengatakan jika hanya 4 warga binaan saja yang mendapatkan remisi natal pada 25 Desember mendatang.</p>
<p>&#8220;Dari 6 warga binaan yang ada di Rutan Kelas 2B Trenggalek, 2 gagal mendapatkan remisi. Hal tersebut dikarenakan salah satu melanggar peraturan dengan membawa dan menggunakan alat komunikasi berupa handphone selama beberapa terakhir, &#8221; ungkap Adi, Jumat (20/12/2019) siang.</p>
<p>Dijelaskan Adi kepada Memontum.com, selain kedapatan membawa ponsel, 1 warga binaan lain yang gagal mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan baru menjalani hukuman sekitar 6 bulan.</p>
<p>Disinggung terkait syarat warga binaan yang mendapat remisi, Adi menjelaskan jika warga binaan harus sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib Rutan dan aktif mengikuti program pembinaan.</p>
<p>&#8220;Dari 4 warga binaan, 3 diantaranya dapat dipastikan mendapat pemotongan masa tahanan. Masing &#8211; masing 1 bulan, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Ketiga warga binaan tersebut nantinya akan bebas pada tanggap 19 Februari, 26 Juni dan 27 april 2020 mendatang.</p>
<p>Untuk kasus 3 warga binaan yang mendapat remisi, yakni kasi perampokan, penerapan dan Narkotika dibawah pidana 5 tahun. Sedangkan 1 warga binaan lain, belum muncul karena hukuman pidana lebih dari 5 tahun.</p>
<p>&#8220;Sebelum resmi mendapatkan remisi, dalam PP 99/2009 perihal remisi, napi narkotika, teroris, dan korupsi dengan vonis di atas 5 tahun harus mendapat surat justice collaboration dan membayar ganti rugi putusan, &#8221; tutur Adi.</p>
<p>Sementara itu, pihak rutan belum bisa mengungkap nama-nama penerima remisi Natal tahun 2019 ini. Dengan alasan, proses pemberian potongan tahanan itu akan langsungkan tepat di Hari Natal.</p>
<p>Perlu diketahui, di Rutan Kelas 2B Trenggalek terdapat 342 warga binaan. Dan hanya ada 6 warga binaan saja yang beragama nasrani. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kado Kemerdekaan RI, 194 Warga Binaan di Trenggalek Dapat Remisi</title>
		<link>https://memontum.com/kado-kemerdekaan-ri-194-warga-binaan-di-trenggalek-dapat-remisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2019 10:53:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[HUT RI]]></category>
		<category><![CDATA[remisi]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan Kelas 2B Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90522-kado-kemerdekaan-ri-194-warga-binaan-di-trenggalek-dapat-remisi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Sejumlah 194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas 2B Trenggalek menerima remisi umum. Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Kepala Rutan Kelas 2B Kabupaten Trenggalek, Dadang Sudrajat mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak dari warga binaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Sejumlah 194 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas 2B Trenggalek menerima remisi umum. Remisi atau pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman.</p>
<p>Kepala Rutan Kelas 2B Kabupaten Trenggalek, Dadang Sudrajat mengatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak dari warga binaan pemasyarakatan yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Remisi ini ada 2, remisi yang diberikan di Bulan Agustus dalam rangka HUT RI dan remisi di hari besar keagamaan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-21742" src="https://i0.wp.com/pemerintahan.memontum.com/wp-content/uploads/sites/5/2019/08/IMG-20190817-WA0122-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Hari ini sejumlah 194 warga binaan mendapatkan remisi, 14 diantaranya bebas hari ini. Sebenarnya semua warga binaan sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi, akan tetapi hanya disetujui sejumlah tersebut, &#8221; ungkap Dadang saat dikonfirmasi, Sabtu (17/08/2019) siang.</p>
<p>Dadang menambahkan, di Rutan Kelas 2B Trenggalek ini terdapat 324 WBP. Dari jumlah tersebut, WBP yang paling mendominasi adalah kasus Narkotika.</p>
<p>Pihaknya juga mengucapkan kepada seluruh instansi Pemerintahan atas dukungan dan kerjasama yang diberikan, karena selama ini Rutan Kelas 2B Trenggalek aman terkendali, tanpa adanya kejadian &#8211; kejadian yang menonjol.</p>
<p>Lebih lanjut Ka Rutan mengatakan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana selama memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ada seperti minimal sudah menjalani 6 bulan penahanan, berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan.</p>
<p>Pihaknya berharap, usai diberikan remisi ini warga binaan yang akan kembali ke masyarakat telah memiliki keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik sehingga dapat diterima kembali sekaligus menghapus stigma negatif.</p>
<p>“Banyak pelajaran yang diperoleh para narapidana selama menjalankan pembinaan di dalam Rutan. Seperti bimbingan sholat, mengaji dan kegiatan agama lainnya, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pihaknya berharap kepada para WBP pasca keluar dari Rutan agar tidak kembali lagi. Dan menjadi pribadi yang lebih baik, dengan tidak mengulang kembali kesalahan yang dilakukan sebelumnya.</p>
<p>&#8221; Kami berharap bagi para warga binaan pasca keluar dari sini bisa diterima masyarakat dan mendapatkan pekerjaan yang layak. Jika mereka mendapatkan pekerjaan, insyaallah mereka tidak akan terjerumus kedalam kesalahan &#8211; kesalahan yang pernah diperbuat, &#8221; pungkas Dadang. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90522</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
