<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sarbumusi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sarbumusi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 May 2024 08:45:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sarbumusi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Peringati Hari Buruh, Sarbumusi Situbondo Turun Jalan dan Sampaikan Empat Tuntutan</title>
		<link>https://memontum.com/peringati-hari-buruh-sarbumusi-situbondo-turun-jalan-dan-sampaikan-empat-tuntutan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 May 2024 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[peringati]]></category>
		<category><![CDATA[sampaikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Tuntutan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208927</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo diwarnai dengan aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (01/05/2024) tadi. Bahkan, dalam aksi itu juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo. Dalam serangkaian aksi yang digelar di depan Kantor Dinas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Peringatan Hari Buruh di Kabupaten Situbondo diwarnai dengan aksi turun jalan yang dilakukan oleh ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), Rabu (01/05/2024) tadi. Bahkan, dalam aksi itu juga diikuti oleh buruh kerja yang tergabung pada Serikat KBKI Kabupaten Situbondo.</p>



<p>Dalam serangkaian aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo ini, Sarbumusi menyampaikan empat tuntutan terkait kondisi dan nasib buruh yang tersebar di seluruh perusahaan di kabupaten dengan julukan Kota Santri Pancasila tersebut. Disampaikan Wakil Ketua DPC Sarbumusi Situbondo, Taufik, mengungkapkan bahwa empat tuntutan Sarbumusi yang disampaikan saat aksi itu, antara lain yaitu pertama tolak upah murah UMK terendah se Jawa Timur. Kedua, sejahterakan buruh melalui jaminan sosial sesuai janji bupati May Day 2023. Ketiga, menuntut THR 2024 yang tidak sesuai dengan surat edaran pemerintah situbondo dan yang keempat menuntut pemerintah pro aktif dalam menyelesaikan masalah perusahaan yang melanggar peraturan.</p>



<p>Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa upah minimal di Situbondo sangat tidak sesuai dengan UMK yang ada. Padahal, sudah dilakukan Bipartit dengan Disnakertrans. Namun, belum juga direalisasikan hingga hari ini.</p>



<p>&#8220;Situbondo ini upah minimalnya terendah di Jawa Timur. Ini artinya, kesejahteraan buruh di Kabupaten Situbondo sedang tidak baik-baik saja,&#8221; kata Taufik.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinya berharap, empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi saat aksi tersebut bisa diindakan oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Karena, semua demi kesejahteraan buruh kerja.</p>



<p>&#8220;Jika selama tiga bulan, empat tuntutan tersebut tidak diindakan pemerintah kabupaten, maka kami akan kembali mengadakan aksi dengan jumlah masa yang lebih besar lagi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Usai melakukan orasi, masa Sarbumusi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo, Wawan Setiawan dan Kepala Disnakertrans Kholil. Dalam kesempatan itu, Sekda Wawan Setiawan menjelaskan bahwa Kabupaten Situbondo terus berupaya melakukan program untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh kerja dimana pemerintah kabupaten sedang berupaya menjadi jembatan dengan perusahaan dengan terus melalui mekanisme Bipartit dan Tripratit.</p>



<p>&#8220;Pemerintah Kabupaten Situbondo sedang terus berupaya membenahi segala program yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh kerja. Yaitu dengan mengundang para investor untuk datang ke Situbondo dan saat ini Kabupaten Situbondo akan membangun hotel Bintang 4 dan pabrik sepeda listrik. Hal ini diharapkan, juga menambah lapangan pekerjaan dan meningkatkan upah minimum di Kabupaten Situbondo,&#8221; kata Sekda Wawan.</p>



<p>Empat tuntutan yang disampaikan Sarbumusi, kata Sekda Wawan, akan dibawa untuk kemudian disampaikan kepada Bupati Situbondo, Karna Suswandi. &#8220;Kita akan sampaikan kepada Bapak Bupati Karna Suswandi, untuk kemudian semoga bisa dibicarakan bersama untuk kepentingan kesejahteraan buruh kerja di Kabupaten Situbondo,&#8221; paparnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208927</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sarbumusi Jember Tuntut Menaker Mundur dan Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022</title>
		<link>https://memontum.com/sarbumusi-jember-tuntut-menaker-mundur-dan-cabut-permenaker-nomor-2-tahun-2022</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Feb 2022 12:43:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[menaker]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=164516</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Ratusan buruh dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan gedung DPRD Jember, Jumat (25/02/2022). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) buruh pada usia 56 tahun, menurut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Ratusan buruh dari Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jember, menuntut pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Tuntutan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa buruh yang dilakukan di depan gedung DPRD Jember, Jumat (25/02/2022).</p>



<p>Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) buruh pada usia 56 tahun, menurut massa aksi itu telah membuat polemik sehingga layak untuk segera dicabut. Jika tidak segera dicabut, selain merugikan buruh juga merusak hubungan industrial dan produktivitas.</p>



<p>JHT menurut mereka adalah harapan terakhir para buruh ketika berhenti dari pekerjaan karena PHK ataupun mengundurkan diri dari perusahaan. Sehingga ketika baru bisa dicairkan ketika berumur 56 tahun maka sangat menyusahkan buruh. &#8220;Cabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, berlakukan lagi Permenaker nomor 19 tahun 2015,&#8221; kata Ketua Sarbumusi, Umar Farouk. Pengunjuk rasa juga meminta Presiden Jokowi memecat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Dua orang anggota DPRD Jember dari Komisi D, Ardi Pujo Prabowo dan Abdul Azis sempat menemui pengunjuk rasa. Ardi bahkan sempat didapuk untuk berorasi diatas truk pendemo. Menurut Ardi tuntutan para buruh telah diakomodir oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan perintah langsung kepada Menaker untuk merevisi Permenaker. &#8220;Presiden telah mendengarkan suara buruh dengan meminta Menaker merevisi pasal-pasal sekiranya mengacu pada keadilan,&#8221; kata legislator dari Partai Gerindra itu.</p>



<p>Demi para buruh, sebagai wakil rakyat dirinya akan membantu menyampaikan aspirasi buruh untuk mengirimkan tuntutan para buruh. &#8220;Kami tadi juga membantu para buruh mengirimkan fax tuntutan para buruh kepada DPR RI di Jakarta,&#8221; katanya. Pasca menyampaikan aspirasi dan mengirimkan fax di gedung DPRD, para buruh kemudian membubarkan diri dengan tertib. <strong>(rio/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">164516</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buruh Sarbumusi Jember Aksi Damai Depan Pemkab Jember</title>
		<link>https://memontum.com/buruh-sarbumusi-jember-aksi-damai-depan-pemkab-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Feb 2020 14:41:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[aksi damai]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/106163-buruh-sarbumusi-jember-aksi-damai-depan-pemkab-jember</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Ratusan Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Rabu (12/2/2020) pagi, menggelar aksi damai di Depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember dan Pendopo Bupati Jember, terkait pemberangusan serikat pekerja atau buruh yang dilakukan oleh pimpinan PT Bangun Indoparalon Sukses atau Mpoin Jember. Dalam aksinya, mereka menyampaikan 3 sikap diantaranya menolak Omnibus law, meminta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Ratusan Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember, Rabu (12/2/2020) pagi, menggelar aksi damai di Depan kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jember dan Pendopo Bupati Jember, terkait pemberangusan serikat pekerja atau buruh yang dilakukan oleh pimpinan PT Bangun Indoparalon Sukses atau Mpoin Jember.</p>
<p>Dalam aksinya, mereka menyampaikan 3 sikap diantaranya menolak Omnibus law, meminta penegakan hukum kepada perusahaan Mpoin yang telah melanggar hukum dan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK).</p>
<p><div id="attachment_106164" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-106164" decoding="async" class="size-full wp-image-106164" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0128-copy.jpg?resize=740%2C416&#038;ssl=1" alt="Bupati Jember dr Hj Faida MMr temui ratusan buruh di depan Pendopo. (ist)" width="740" height="416" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0128-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0128-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0128-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200212-WA0128-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-106164" class="wp-caption-text">Bupati Jember dr Hj Faida MMr temui ratusan buruh di depan Pendopo. (ist)</p></div></p>
<p>Menurut Ketua Sarbumusi Jember Umar Farouk disela-sela Aksi damai, karena gaji karyawan atau buruh khususnya di Kabupaten Jember belum layak dan jauh dari harapan, oleh karena itu harus ada pelaksanaan UMK yang benar-benar bisa dikawal, dipertanggung jawabkan dan Pemkab ikut memberi dukungan dan support.</p>
<p>“UMK 2,3 juta, gaji karyawan sekarang hanyalah berdasarkan kesepakatan bersama dan kami menghormati keputusan ini sebagai keputusan bersama, namun hari ini, kami hari ini kami menginginkan pelaksanaan UMK dan itu harus betul – betul di kawal dan Pemkab ikut memberi dukungan dan support ke kami,” ungkapnya.</p>
<p>Sikap kedua sambung Farouk agendanya yakni, mengambil sikap tegas dengan menolak rancangan undang-undang Omnibus Law atau undang &#8211; undang cipta lapangan kerja dari 82 Undang-undang yang mau dilebur menjadi 1992, dari kacamata Sarbumusi, sudah omong kosong ini akan dilakukan.</p>
<p>Farouk mengatakan, sebetulnya Sarbumusi berpositif thingking atau berbaik sangka kepada pemerintah, namun kenapa menolak, ada beberapa alasan yang cukup membuatnya merasa dirugikan, termasuk hilangnya upah minimum kabupaten, karena yang pada akhirnya nanti pemerintah menerapkan upah perjam.</p>
<p>“Ketika ini diterapkan (perjam) otomatis UMK Kabupaten tidak bisa diterima oleh para buruh, tidak mungkin dalam 1 minggu atau 40 jam upah bisa diterima, karena ada yang cuti, ada yang ibadah sesuai dengan agamanya, maka dari itu UMK tidak mungkin dan tidak sesuai, karena hitungan perjam,” jelasnya.</p>
<p>Sarbumusi meminta kepada penegak hukum dan dinas tenaga kerja Jawa Timur, untuk melakukan proses hukum yang sudah berjalan.</p>
<p>“Memang informasinya, 24 Februari mendatang ada gelar perkara di Polda Jatim dan akan mendatangkan saksi ahli, mudah-mudahan ini bisa terwujud, sehingga buruh di Jember bisa menerima kesejahteraan di negerinya sendiri, ” ujar Farouk.</p>
<p>Sementara, Bupati Jember dr Hj Faida MMr saat menemui aksi damai Sarbumusi Jember menyatakan berkomitmen, apabila perusahaan yang berada di kabupaten Jember tidak mematuhi aturan perburuhan serta undang &#8211; undang tenaga kerja atau lainnya akan ditindak dengan menutup izin perusahaan.</p>
<p>“Oleh karenanya, saya mendukung ikhtiar Sarbumusi untuk menempuh jalur hukum, karena negeri dinegeri ini, hukum harus ditegakkan, kita ikuti gelar perkara nanti, kita ikuti proses resmi yang prosedural dan tidak melakukan kegiatan yang diluar prosedural, yakinlah hukum di negeri ini menjadi payung keadilan bagi kita semuanya,” terang Faida.</p>
<p>Oleh karena itu, bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember ini, menghimbau kepada Sarbumusi, agar menjaga niat, meluruskan niat, karena visi-misi Sarbumusi tidak untuk kepentingan yang lain untuk kepentingan buruh.</p>
<p>&#8220;Terima kasih, Sarbumusi juga telah mensosialisasikan UMK Jember tahun 2020 dan terima kasih sudah jadi mitra yang baik Pemkab Jember,” pungkasnya.<strong> (gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">106163</post-id>	</item>
		<item>
		<title>22 Karyawan di PHK Sepihak, Pekerja dan Sarbumusi Unjuk Rasa</title>
		<link>https://memontum.com/22-karyawan-di-phk-sepihak-pekerja-dan-sarbumusi-unjuk-rasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2019 12:03:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Sepihak]]></category>
		<category><![CDATA[Sarbumusi]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/87262-22-karyawan-di-phk-sepihak-pekerja-dan-sarbumusi-unjuk-rasa</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Sekitar 22 orang Pekerja yang bekerja di PT. Bangun Indoparalon Sukses (Mpoin) yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember mengadakan Aksi Unjuk rasa di Depan Gudang Paralon dan Tandon milik Mpoin. Aksi itu di picu karena manajemen perusahaan tanpa dengan alasan yang jelas, tanpa mekanisme dan tanpa prosedur yang sesuai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Sekitar 22 orang Pekerja yang bekerja di PT. Bangun Indoparalon Sukses (Mpoin) yang tergabung dalam Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Jember mengadakan Aksi Unjuk rasa di Depan Gudang Paralon dan Tandon milik Mpoin.</p>
<p>Aksi itu di picu karena manajemen perusahaan tanpa dengan alasan yang jelas, tanpa mekanisme dan tanpa prosedur yang sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tiba &#8211; tiba melakukan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) terhadap 22 Pekerja.</p>
<p>Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jember Umar Faruk usai berorasi mengatakan, Perusahaan Mpoin telah melakukan cara &#8211; cara yang licik dan tidak sesuai dengan Perundangan &#8211; undangan yang berlaku, dalam melakukan PHK Pekerja.</p>
<p>Mengapa tidak, Pada tanggal 29 Mei 2019 sebelum hari raya idul fitri, pihak manajemen mengeluarkan THR dan Gaji, disaat bersamaan perusahaan juga memberikan uang pesangon, yang seharusnya tidak mereka lakukan.</p>
<p>&#8220;Dengan memberikan pesangon berarti Perusahaan itu sama halnya mem PHK pekerja sehingga kita tolak waktu itu, sudah selesai dan perusahaan mengumumkan libur,<br />
begitu pertama kerja pada tanggal 24, mereka (22 pekerja) diusir dan tidak boleh bekerja lagi di perusahaan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Mengacu pada UU tahun 2003, tentang tenaga kerja lanjut Faruk bahwa pemutusan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan ini akan batal demi hukum. “Ini sudah jelas, kami disini ingin mengantarkan saudara kami 22 pekerja anggota dan pekerja Mpoin agar bekerja lagi tanpa syarat,&#8221; ungkap Faruq.</p>
<p>Terkait hal tersebut sambung Faruk, Tiga upaya yang akan kita lakukan, pertama perundingan yang sudah ditangani Disnaker, gugatan pidana telah kami layangkan kepada Disnaker provinsi jatim, Polres Jember dan pihak terkait lainnya.</p>
<p>Sementara, menurut mediator dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi M. Yasin Yusuf usai menemui pendemo di gudang Wolter Monginsi yang terletak di Kecamatan Ajung menyampaikan jika teman-teman Sarbumusi intinya hanya menyatakan sikap saja.</p>
<p>“Nanti resminya akan mediasi hari Rabu pukul 09.00 WIB, sekarang hanya pernyataan sikap dari teman-teman Sarbumusi, kalau moderator hanya menyaksikan saja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ditanya perihal perwakilan dari perusahaan oleh memontum.com, Yusuf menjawab akan memanggil<br />
secara resmi dari pihak perusahaan terkait permasalan ini.</p>
<p>“Sudah kami panggil, dan kami beri undangan juga, artinya, sekarang belum ada keputusan,” tegas Yusuf. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">87262</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
