<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sumberejo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sumberejo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Mar 2025 15:45:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sumberejo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN</title>
		<link>https://memontum.com/kawal-gugatan-sengketa-tanah-lapangan-desa-puluhan-warga-sumberejo-kota-batu-datangi-pn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=220384</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang. Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang.</p>



<p>Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, melakukan pengawalan sidang yang berlangsung Selasa (18/03/2025) tadi. Namun, sidang dalam agenda mediasi, ini harus ditunda karena beberapa pihak dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.</p>



<p>Perwakilan dari pihak warga sekaligus penggugat Markiyan, menegaskan bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi itu sejak 1972 telah digunakan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah sebagai makam dan lapangan, serta tidak pernah dijual atau ditukar guling.</p>



<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution, tersebut terdapat 11 tergugat dan turut tergugat. Sementara sidang ditunda, karena terdapat empat tergugat yang tidak hadir, termasuk Menik Rachmawati, warga Kota Batu yang disebut-sebut sebagai pemilik SHM tanah tersebut.</p>



<p>&#8220;Ada 11 tergugat. Beberapa tergugat tidak bisa hadir hingga persidangan dengan agenda mediasi ini ditunda. Warga akan mempertahankan tanah itu. Karena tanah itu milik warga dan tidak pernah dijual,&#8221; tegas Markiyan.</p>



<p>Dijelaskan Markiyan, bahwa lahan tersebut telah beberapa kali hendak dieksekusi, namun warga menolak. &#8220;Sudah tiga kali eksekusi, kami menolak. Tanah itu tanah warga. Kami berhak atas tanah itu dan mengajukan gugatan ke PN Malang. Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan SHM tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah desa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi, warga Desa Sumberejo.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di bank.</p>



<p>Pada tahun 2000, diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000, dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Kuasa hukum warga, MS Alhaidary SH MH, pada 4 Maret 2025 mengajukan gugatan ke PN Malang untuk meminta hakim membatalkan SHM atas tanah tersebut. Pihak yang digugat, antara lain Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling dan PT Satrya Pratama Berlian.</p>



<p>&#8220;Kami meminta hakim PN Malang untuk menyatakan pembelian lahan objek sengketa berupa tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi batal demi hukum.</p>



<p>Dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah semakin kuat, setelah diketahui bahwa pendaftaran hak atas tanah ini dilakukan atas nama Saidi, yang telah meninggal dunia sejak 1965 tanpa ahli waris. Meski kemudian SHM dialihkan ke Menik Rachmawati, faktanya tanah tersebut hingga kini masih digunakan oleh warga sebagai makam dan lapangan. Karenanya, klien kami masih mempertanyakan sekaligus meragukan kebenaran proses pendaftaran hak tanah objek sengketa atas nama Saidi, warga Dukuh Sumbersari, yang tidak memiliki istri dan ahli waris. Jadi mustahil, Saidi yang telah meninggal pada 1965 bisa mengajukan proses permohonan hak milik pada 1990,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Haidary sendiri tidak hanya meminta hakim untuk menyatakan jual beli objek sengketa dengan SHM No 43 itu, batal demi hukum. Namun, juga menyatakan bila Haryo Sawunggaling telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p>



<p>“Kami juga meminta agar peralihan hak atas sengketa tanah itu kepada Menik Rachmawati sebagai pemenang lelang, tidak sah dan batal. Menyatakan ia sebagai pembeli lelang tidak beritikad baik dan tidak berhak atas perlindungan undang-undang. Kami juga meminta membatalkan eksekusi pengosongan atas objek sengketa itu,” tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">220384</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanah Lapangan Desa Terancam Dieksekusi, Warga Sumberejo Kota Batu Bakal Tempuh Jalur Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/tanah-lapangan-desa-terancam-dieksekusi-warga-sumberejo-kota-batu-bakal-tempuh-jalur-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2024 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[tempuh]]></category>
		<category><![CDATA[terancam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan. Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, melakukan aksi penolakan rencana eksekusi tanah lapangan desa yang terletak di Jalan Indragiri 14, Dusun Sumbersari, Minggu (02/06/2024) tadi. Aksi itu dilakukan oleh puluhan warga dengan mendatangi lokasi dan memasang banner penolakan.</p>



<p>Banner penolakan itu, terpasang dengan tulisan &#8216;Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo&#8221;. Sedangkan banner lain, bertuliskan &#8216;Warga siap mati mempertahankan tanah lapangan dan makam, fasilitas umum milik Desa Sumberejo. Sumberejo bersatu&#8217;.</p>



<p>Melihat tulisan pada banner tersebut, tampak ketegasan warga Sumberejo untuk mempertahankan tanah tersebut. Memperjelas bahwa, warga desa tidak akan mundur dalam mempertahankan hak mereka. Rasa solidaritas dan kebersamaan warga juga sangat terlihat, ketika bergotong royong membersihkan area lapangan dan memasang banner tersebut.</p>



<p>Salah satu tokoh masyarakat setempat, Markiyan, mengatakan bahwa dirinya dan warga desa berkomitmen untuk melawan siapa saja yang mencoba mengambil alih tanah yang difungsikan untuk masyarakat ini. &#8220;Sudah jelas, warga Desa Sumberejo akan berjuang mempertahankan tanah ini. Sesuai banner yang kami pasang, warga siap mati demi mempertahankan lapangan dan memastikan bahwa tanah tersebut tetap menjadi bagian dari desa untuk generasi mendatang. Itu sudah menjadi tekad kami semua,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa aksi ini dilakukan setelah muncul kabar bahwa tanah lapangan yang digunakan sebagai tempat berkumpul, berolahraga dan melaksanakan berbagai kegiatan desa akan dieksekusi oleh pihak pengadilan. Dengan adanya kabar itu, warga berkomitmen untuk berjuang melakukan penolakan jika tanah tersebut sampai dieksekusi.</p>



<p>&#8220;Warga sangat kuatir dengan adanya kabar itu. Warga sudah menyampaikan ke desa, jika siap mempertahankan tanah lapangan ini sampai mati dan sekarang ini kami menggelar aksi pertama,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah kas desa yang berasal dari tanah eigendom.</p>



<p>Selain menyiapkan pertahanan fisik, warga juga sedang berkonsultasi untuk menempuh jalur hukum. &#8220;Kami siap menempuh jalur hukum. Segala cara yang legal untuk menjaga agar tanah tersebut tetap menjadi milik desa, akan kami lakukan. Selain itu, warga akan menelusuri hal ini, soalnya SHM tersebut terbit pada tahun 1990. Jika sampai terjadi eksekusi, tentunya warga menolak atau keberatan mengingat lahan sudah lama menjadi Fasum desa. Kami tegaskan, warga siap turun dengan jumlah yang lebih banyak untuk menghadang jika sampai eksekusi dilakukan,&#8221; tegasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan jika aksi ini buntut adanya undangan rapat koordinasi (Rakor) secara tiba-tiba melibatkan Pemdes Sumberejo, kepolisian dan TNI di Pengadilan Negeri Malang pada 13 Mei 2024 lalu. &#8220;Pertemuan itu membahas akan adanya eksekusi lahan di SHM Nomor 43 seluas 4.000 meter persegi yang saat ini dijadikan lapangan oleh masyarakat. Padahal selama ini, kami tidak pernah diundang saat sidang. Terang saja kami bersama kepolisian dan Koramil langsung menolak. Sehingga Rakor tersebut tidak menghasilkan keputusan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurutnya, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk solidaritas dan kekompakan melindungi tanah kas desa. Bahkan, warga siap melindungi tanah sampai kapan pun.</p>



<p>&#8220;Selamanya warga siap pertahankan keberadaan tanah lapangan ini. Mereka tidak mau tahu, pihak ketiga siapa saja yang mengeklaim tanah bakal ditolak. Sekarang warga juga tengah berkolaborasi melengkapi data dan kebutuhan untuk menunjuk kuasa hukum,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi (warga Desa Sumberejo).</p>



<p>Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di PT Bank Yakin Makmur (Yama Bank).</p>



<p>Pada tahun 2000 diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000 dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.</p>



<p>Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.</p>



<p>Tahun 2022, Menik diajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Malang sehingga terbit Penetapan Eksekusi Ketua PN Malang No. 17/Pdt.Eks/2022/PN Mlg tanggal 7 Agustus 2023. Atas rencana eksekusi itu, warga Sumberejo menolak atau keberatan mengingat lahan itu sudah sejak lama sekali jadi fasum warga setempat. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>TPS3R Desa Sumberejo Telah Siap, Pengadaan Mesin Pengolahan Malah Tunggu Kebijakan</title>
		<link>https://memontum.com/tps3r-desa-sumberejo-telah-siap-pengadaan-mesin-pengolahan-malah-tunggu-kebijakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Sep 2023 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengolahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[tunggu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197697</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Pengadaan mesin pembakaran sampah di TPS3R Desa Sumberejo, masih menunggu kebijakan dari Pemkot Batu. Sehingga, kondisi TPS3R di desa tersebut saat ini masih belum ada alat yang memadai. Sebaliknya, hanya satu tungku pembakaran sampah hasil swadaya masyarakat desa, yang ada di lokasi. Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan bahwa sebenarnya TPS yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Pengadaan mesin pembakaran sampah di TPS3R Desa Sumberejo, masih menunggu kebijakan dari Pemkot Batu. Sehingga, kondisi TPS3R di desa tersebut saat ini masih belum ada alat yang memadai. Sebaliknya, hanya satu tungku pembakaran sampah hasil swadaya masyarakat desa, yang ada di lokasi.</p>



<p>Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengatakan bahwa sebenarnya TPS yang dijadikan TPS3R milik desa itu dibangun sejak tahun 2020, dengan luasan sekitar 300 meter persegi. Dikarenakan, saat itu terjadi pandemi Covid-19, sehingga belum ada pengadaan mesin pengolahan sampah.</p>



<p>Sedangkan, tambahnya, dalam kondisi setelah terjadinya masalah sampah di TPA Tlekung dan diharuskan setiap desa membuat TPS3R, maka ini tentu menjadi kendala. Karena, secara otomatis butuh mesin pengolahan sampah.</p>



<p>&#8220;Kendala bagi kami di sini adalah mesin pengolahan sampah. Yaitu mesin incenerator atau pembakaran sampah yang harusnya ada di TPS3R,&#8221; terangnya di Kantor Desa Sumberejo, Kecamatan/Kota Batu, Kamis (07/09/2023) tadi.</p>



<p>Beberapa hari lalu, tambahnya, saat pertemuan dengan seluruh kepala desa dan lurah Kota Batu, hal itu sudah dibicarakan mengenai pengadaan mesin dan alat di TPS3R. Diantaranya, apakah akan menggunakan APBDes atau Pemkot Batu, yang memberikan bantuan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kami menunggu kebijakan dari Pemkot Batu, untuk pengadaan mesin di TPS3R. Untuk itu, kami mengajukan ke dewan untuk melaksanakan hearing atau dengar pendapat dengan Pemkot Batu,&#8221; urainya.</p>



<p>Sehingga, menurutnya, untuk pengadaan mesin pengolahan sampah itu hingga kini masih belum disusun perencanaan pembelanjaannya. &#8220;Pengadaan itu sebenarnya sudah dilakukan desa lewat APBDes. Namun, apakah ini nanti Pemkot Batu, mau menggantinya dengan pergeseran anggaran. Ini yang masih kita tunggu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kondisi TPS3R yang sudah ada bangunannya milik Desa Sumberejo, jelas Riyanto, hingga sekarang diakui masih belum ada mesin. &#8220;Kalau bangunan TPS3R sudah ada. Tetapi, di sana tidak ada mesin yang memadai. Ada satu tungku yang dibuat oleh warga dengan dana swadaya untuk membakar sampah,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa masyarakat desa di setiap dusun dalam kondisi seperti ini, bisa mengolah sampah secara mandiri untuk mengolah sampahnya. &#8220;Untuk mengatasi masalah sampah. Setiap dusun sudah membangun tempat pengolahan sampah secara mandiri. Di mana, setiap rumah diwajibkan memilah sampah. Salah satunya, yaitu di RW 07 yang berproses membangun tempat pengolahan sampah di lahan tanah kas desa. Yang nantinya, ini menangani sampah wilayah RT 04 dan RT 05,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih dari itu, dirinya menegaskan bahwa Pemkot Batu segera mencari solusi atas pengadaan mesin di TPS3R. Supaya, sampah di desa cepat teratasi. &#8220;Bagaimana pengadaan mesin ini ada jalan keluarnya. Yang jelas, kami menunggu kebijakan Pemkot Batu,&#8221; paparnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197697</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kritisi Jalan Rusak, Warga Sumberejo Jember Tanami Ruas Jalan Sepanjang 50 Meter dengan Padi</title>
		<link>https://memontum.com/kritisi-jalan-rusak-warga-sumberejo-jember-tanami-ruas-jalan-sepanjang-50-meter-dengan-padi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jan 2022 12:35:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[jalan rusak]]></category>
		<category><![CDATA[padi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<category><![CDATA[Tanami Ruas Jalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161335</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Kritisi kondisi jalan beraspal yang rusak di sekitaran Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, sejumlah warga melakukan aksi yang unik. Yakni, warga menanami jalan yang rusak itu, dengan bibit padi sepanjang kurang lebih 50 meter. Bentuk kritik tersebut dilakukan, setelah kondisi jalanan penghubung Kecamatan Jenggawan dan Kecamatan Balung, tersebut rusak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Kritisi kondisi jalan beraspal yang rusak di sekitaran Dusun Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, sejumlah warga melakukan aksi yang unik. Yakni, warga menanami jalan yang rusak itu, dengan bibit padi sepanjang kurang lebih 50 meter.</p>



<p>Bentuk kritik tersebut dilakukan, setelah kondisi jalanan penghubung Kecamatan Jenggawan dan Kecamatan Balung, tersebut rusak parah dan tak kunjung diperbaiki. Aksi warga menanam padi di jalanan rusak itu, pun diketahui viral karena diunggah di Medsos. Dalam video itu, terlihat beberapa orang menanam padi, sementara beberapa orang lainnya terlihat hanya berdiri menyaksikan.</p>



<p>Ada juga yang menanam pohon pisang di dekat padi yang ditanam di jalan itu. Bahkan, perekam dalam video sempat meminta tanggapan pengendara yang melintas di jalan tersebut.</p>



<p>Beberapa pengendara, pun memberikan tanggapan yang justru mendukung aksi warga menanam padi tersebut. &#8220;Piye Pak, sip yo (bagaimana pak, sip kan)?,&#8221; tanya perekam video itu.</p>



<p>Pengendara mobil, pun langsung bereaksi dengan mengacungkan jempol sambil berkata. &#8220;Mantap, sip tak dukung,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Si perekam juga menanyakan warga yang menanam padi itu, tentang apakah rutin membayar pajak. Warga pun mengakui, bahwa mereka rutin bayar pajak. Sehingga, mereka menuntut agar perbaikan jalan segera dilakukan.</p>



<p>Terkait hal itu, Kapolsek Wuluhan, AKP Solekhan Arif, membenarkan kejadian itu. Aksi itu dilakukan karena warga ingin jalan tersebut segera diperbaiki.</p>



<p>&#8220;Yang ditanami padi ada sepanjang kurang lebih 50 meter. Karena memang banyak lubang dan jalanannya rusak. Itu sendiri sebagai bentuk protes warga,&#8221; kata Arif</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuk-peringkat-7-besar-nasional-wali-kota-malang-terima-penghargaan-sertifikat-menuju-kota-bersih">Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gudang-bulog-dan-tbbm-jadi-sasaran-pemantau-bupati-dan-forkopimda-banyuwangi-hadapi-lebaran">Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-siapkan-pendanaan-revitalisasi-pasar-besar-dengan-skema-kpbu">Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pbi-dinonaktifkan-bpjs-malang-pastikan-warga-tak-mampu-bisa-aktifkan-kembali-kepesertaan">PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-dituntut-3-tahun-10-bulan">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Dituntut 3 Tahun 10 Bulan</a></li>
</ul>


<p>Namun, sambung Arif, pihaknya memberikan pemahaman kepada warga untuk tidak melakukan aksi yang justru mengganggu keamanan dan kenyamanan warga lainnya. Sebab, hampir separuh badan jalan ditanami padi.</p>



<p>&#8220;Alhamdulilah, setelah kita berikan pemahaman, warga akhirnya membersihkan tanaman padi itu yang ditanam di jalan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dikonfirmasi terpisah, Bupati Jember Hendy Siswanto, saat dikonfirmasi mengaku mengetahui aksi dari warga itu. Namun pihaknya menilai, aksi tersebut seharusnya jangan sampai terjadi.</p>



<p>&#8220;Ya, seharusnya jangan begitulah. Masih butuh proses dan waktu untuk perbaikan jalan. Tapi, tahun ini akan diperbaiki semua jalanan rusak di Jember. Kita kan mengikuti regulasi. Jika semua buru-buru malah nanti melanggar hukum bagaimana?&#8221; ucap Hendy saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (06/01/2022).</p>



<p>Hendy berharap, warga untuk melakukan kritik dengan cara yang tepat. &#8220;Apalagi itu jalan umum kan. Masak ditanami padi. Malah membahayakan jalan. Lakukan kritik dengan cara yang baik dan mungkin bisa berkomunikasi dengan perangkat desa setempat. Tahun ini, semua jalan akan diperbaiki, kita ikuti regulasi dan semuanya (jalan) akan baik,&#8221; sambungnya.</p>



<p>Dari pengamatan di sekitar lokasi, salah satu penyebab jalan aspal antar kecamatan itu rusak, diduga akibat setiap hari dilewati kendaraan damtruk yang mengangkut material berupa tanah. Tanah tersebut berasal dari aktifitas penambangan di salah satu bukit milik warga. Puluhan kendaraan tersebut, berlalu lalang mengangkut tanah.</p>



<p>Selain disebabkan akibat aktifitas lalu lintas kendaraan tambang tanah, kondisi jalan setempat lebih rendah dari saluran air atau drainase. Sehingga, saat hujan air menggenang. <strong>(ark/rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161335</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Mayat Laki-Laki Membusuk di Perbukitan Sumberejo</title>
		<link>https://memontum.com/mayat-laki-laki-membusuk-di-perbukitan-sumberejo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2020 14:40:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penemuan Mayat]]></category>
		<category><![CDATA[polres batu]]></category>
		<category><![CDATA[Sumberejo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120879-mayat-laki-laki-membusuk-di-perbukitan-sumberejo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Batu &#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu dikejutkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk dan berbau, Kamis (6/8/2020) di perbukitan Gunung Banyak. Mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh warga bernama Miseno ketika hendak mencari rumput untuk pakan ternak. &#8220;Waktu itu saya mencari rumput, kok ada bau menyengat lalu saya cari. Dan ada seorang mayat, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Batu </strong>&#8211; Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu dikejutkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk dan berbau, Kamis (6/8/2020) di perbukitan Gunung Banyak. Mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan oleh warga bernama Miseno ketika hendak mencari rumput untuk pakan ternak.</p>
<p>&#8220;Waktu itu saya mencari rumput, kok ada bau menyengat lalu saya cari. Dan ada seorang mayat, karena takut saya tak berani mendekat. Lalu langsung melapor ke Pak RT, karena RT gak ada saya langsung lapor ke desa,&#8221; jelas Miseno.</p>
<p>Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Sumberejo, Rianto. Desa mendapat laporan dari warga sekitar pukul 8.00 WIB. Warga melapor ke kantor desa memberitahu jika ada mayat di perbukitan yang sudah berbau.</p>
<p>&#8220;Lalu kami langsung menindaklanjuti menghubungi Bhabinkamtibmas dan ditindak lanjuti ke Polsek Batu,&#8221; jelas Rianto. Kemudian petugas langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP dan mengevakuasi mayat. Saat ditanya apakah mayat merupakan warga sekitar, Rianto mengaku tidak mengetahui.</p>
<p>&#8220;Tidak tahu orang mana. Sejauh ini belum ada informasi dari warga sekitar. Atau orang asli sini yang hilang,&#8221; imbuh dia. Ketika ditemukan keadaan mayat tertelungkup dan ada luka dibagian kepala.</p>
<p>&#8220;Itu setahu saya ada luka di kepala. Sekarang masih didalami petugas kepolisian,&#8221; tandasnya. Kanit Reskrim Polsek Batu Ipda Sugiarto menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi lokasi untuk olah TKP yang berada di lereng Gunung Banyak Desa Sumberejo.</p>
<p>&#8220;Kami langsung datang usai ada laporan warga, benar ada mayat tanpa identitas. Setelah olah TKP kita evakuasi ke RS untuk divisum,&#8221; jelas Sugiarto. Kondisi mayat sudah rusak, aroma bau menyengat tak sedap, kulit mengelupas berwarna coklat penuh belatung.</p>
<p>&#8220;Petugas inafis Polres Batu masih lakukan visum mengidentifikasi mayat. Untuk luka sementara belum diketahui, bahkan perkiraan waktu meninggal kita belum tahu. Kalau di lokasi tidak ditemukan bekas-bekas mencurigakan,&#8221; tutupnya. <strong>(lih/man)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120879</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
