<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Terus Berlanjut &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terus-berlanjut/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Jun 2021 14:42:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Terus Berlanjut &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kemnaker Pastikan Layanan Publik e-PP dan e-PKB Terus Berlanjut Secara Online di Masa Pandemi</title>
		<link>https://memontum.com/kemnaker-pastikan-layanan-publik-e-pp-dan-e-pkb-terus-berlanjut-secara-online-di-masa-pandemi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Jun 2021 14:42:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bangkit di Masa Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[kemnaker]]></category>
		<category><![CDATA[layanan publik]]></category>
		<category><![CDATA[Secara Online]]></category>
		<category><![CDATA[Terus Berlanjut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146664</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa layanan&#160; Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB akan tetap berlanjut di masa pandemi Covid-19. Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis, melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB. “Layanan ini harus terintegrasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa layanan&nbsp; Pengesahan Perusahaan (PP) dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara online yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB akan tetap berlanjut di masa pandemi Covid-19. Tuntutan perkembangan jaman dengan berbasis teknologi, mengharuskan pelayanan lebih cepat dan praktis, melalui sistem aplikasi e-PP dan e-PKB.</p>



<p>“Layanan ini harus terintegrasi dengan Sistem Informasi ketenagakerjaan (Sisnaker) agar pendataan bisa terintegrasi dalam pelayanan satu atap satu pintu,“ ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, di Jakarta, Selasa (29/06).</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-korupsi-pengadaan-jasa-outsourcing-kpk-tetapkan-bupati-pekalongan-sebagai-tersangka">Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-pekalongan-dua-periode-terjaring-ott-kpk">Bupati Pekalongan Dua Periode Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tinjau-progres-pembangunan-knmp-lateng-banyuwangi-menteri-kkp-beri-bantuan-dan-janjikan-kapal">Tinjau Progres Pembangunan KNMP Lateng Banyuwangi, Menteri KKP Beri Bantuan dan Janjikan Kapal</a></li>
</ul>


<p>Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, manfaat PP atau PKB bagi pekerja dan pengusaha yakni ialah, memastikan adanya pengaturan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, adanya pengaturan tata tertib yang berlaku di perusahaan, serta adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dan hubungan kerja antar pekerja.</p>



<p>“Manfaat lain PP dan PKB yakni sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja buruh dan keluarganya, serta instrumen dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mewujudkan ketenangan bekerja dan kelangsungan usaha,“ ujarnya.</p>



<p>Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggora Putri, mengatakan dalam rangka mewujudkan kondisi hubungan Industrial yang kondusif di perusahaan sesuai pasal 108 hingga pasal 135 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta syarat-syarat kerja harus di tuangkan dalam PP atau PKB.</p>



<p>Ketentuan mengenai persyaratan serta tata cara pembuatan PP dan PKB baik baru, pembaruan, perpanjangan, perubahan, sampai pengesahan PP dan pendaftaran PKB diatur di Permenaker Nomor 28 Tahun 2014.</p>



<p>“Fungsi PP atau PKB adalah sebagai aturan atau syarat-syarat kerja yang berlaku di perusahaan. PP dan PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau minimal sama dengan peraturan perundang-undangan,“ kata Dirjen Putri.</p>



<p>Dirjen Putri menegaskan, PP merupakan hal wajib bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja 10 orang atau lebih. “Sedangkan PKB, wajib bagi setiap perusahaan yang telah memiliki PP atau telah terbentuk Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan,“ ujarnya</p>



<p>Menurut Dirjen Putri, pengesahan PP atau pendaftaran PKB selama ini dilakukan secara manual oleh perusahaan yaitu melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Kementerian, sesuai dengan lingkup operasional perusahaannya. Namun sejak 19 November 2020 lalu, Kemnaker telah meluncurkan pelayanan pengesahan PP dan pendaftaran PKB secara on line yang dikenal dengan e-PP dan e-PKB.</p>



<p>Dirjen Putri mengatakan, pengesahan PP atau pendaftaran PKB untuk perusahaan yang lingkup perusahaannya Kabupaten/Kota, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Kepala Dinas di SKPD bidang Ketenagakerjaan kabupaten/kota. Sedangkan bagi perusahaan yang lingkup perusahaannya lintas Kabupaten/Kota, pengesahan atau pendaftarannya oleh kepada Kepala Dinas SKPD bidang Ketenagakerjaan Provinsi. “Sementara, bagi perusahaan yang lingkup usahanya lintas Provinsi, maka pengesahan atau pendaftarannya oleh Dirjen yang membidangi Hubungan Industrial atau pejabat yang ditunjuk,“ kata Dirjen Putri. <strong>(hms/ker/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146664</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kapolres Situbondo Pastikan Dugaan Ilegal Mining Terus Berlanjut</title>
		<link>https://memontum.com/kapolres-situbondo-pastikan-dugaan-ilegal-mining-terus-berlanjut</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 10:13:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Ilegal Mining]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Terus Berlanjut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140115</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Polres Situbondo terus melakukan proses hukum terkait penanganan dugaan tindak pidana ilegal mining dengan Nomor laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik, Perum Panji Permai Blok H-6 RT.002 RW.022, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, SH, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Polres Situbondo terus melakukan proses hukum terkait penanganan dugaan tindak pidana ilegal mining dengan Nomor laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik, Perum Panji Permai Blok H-6 RT.002 RW.022, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.</p>



<p>Hal itu, sebagaimana disampaikan Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, SH, SIK. Dijelaskannya, bahwa Kepolisian Resor Situbondo terus melakukan perkembangan hasil penyidikan terkait tindak pidana ilegal mining dengan Nomor Laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik.</p>



<p><em><strong>Baca Juga :</strong></em></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-ikuti-gelaran-bimtek-penguatan-perda-dan-reformasi-birokrasi-di-surabaya">DPRD Situbondo Ikuti Gelaran Bimtek Penguatan Perda dan Reformasi Birokrasi di Surabaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tersangka-pembunuhan-gadis-open-bo-dilimpahkan-ke-kejaksaan">Tersangka Pembunuhan Gadis Open BO Dilimpahkan ke Kejaksaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-rapat-paripurna-penandatanganan-berita-acara-persetujuan-empat-raperda">DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda</a></li>
</ul>


<p>Berikut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LPTK 140/ VI 2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor Sprin. Sidik 248.c/II/2018/Reskrim tanggal 05 Februari 2018; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin. Sidik 248.c/X/2018/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2018.</p>



<p>Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor : B/464/VII/2018 Sat Reskrim tanggal 3 Juli 2018, Surat Pembentahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/ X/2019/ Sat Reskrim tanggal 10 Oktober 2019 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/IX/2019/Sat Reskrim tanggal 20 November 2019.</p>



<p>Kemudian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/464.d/III /2020/Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor: B/ 464.e/VI/2020/ Sat Reskrim tanggal 30 Mei 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/ 464.f/XII/2020/ Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2020.</p>



<p>“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka penyidik telah mengirimkan permohonan kepada Kepala Laboratorium Forensic Surabaya pada tanggal 10 Februari 2021 untuk meneliti barang bukti kontra kerja terkait dengan tanda tangan tersangka Hahan Prihandoko, ST alias Handoko,” jelas Kapolres Situbondo, Kamis (15/04) tadi.</p>



<p>Berkenaan dengan point 02, sambung Kapolres Imam Rifai, bahwa kepala Laboratorum Forensic Surabaya telah mengirim surat kepada Ka bahwa dokumen pembanding Collected tanda tangan atas nama Hahan Prihandoko, ST alias Handoko yang dikirim tidak memenuhi persyaratan tehnis karena tanda tangan yang terdapat pada dokumen pembanding tidak stabil/konstan. Selanjutnya, kata pria dengan dua Melati di Pundak itu, penyidik segera akan mencari dan mengirim dokumen pembanding sesuai dengan persyaratan pemeriksaan Laboratorium Forensik di Surabaya. “Intinya perkara ini terus berlanjut,” papar AKBP Achmad Imam Rifai. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140115</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
