<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Zonasi &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/zonasi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Feb 2026 09:30:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Zonasi &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dishub Kota Malang Siapkan Tiga Zonasi Parkir untuk Mujahadah Kubro 1 Abad NU</title>
		<link>https://memontum.com/dishub-kota-malang-siapkan-tiga-zonasi-parkir-untuk-mujahadah-kubro-1-abad-nu</link>
					<comments>https://memontum.com/dishub-kota-malang-siapkan-tiga-zonasi-parkir-untuk-mujahadah-kubro-1-abad-nu#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Feb 2026 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[mujahadah]]></category>
		<category><![CDATA[Parkir]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229906</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Menjelang peringatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU yang akan digelar pada 7 hingga 8 Februari 2026 di Stadion Gajayana, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan tiga zonasi parkir untuk mengakomodasi kendaraan jamaah. Tiga zonasi tersebut, meliputi wilayah selatan, barat dan timur Stadion Gajayana. Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Menjelang peringatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU yang akan digelar pada 7 hingga 8 Februari 2026 di Stadion Gajayana, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan tiga zonasi parkir untuk mengakomodasi kendaraan jamaah. Tiga zonasi tersebut, meliputi wilayah selatan, barat dan timur Stadion Gajayana.</p>



<p>Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa penataan zonasi parkir ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan jamaah yang diperkirakan datang dalam jumlah besar. “Dishub Kota Malang menyiapkan zonasi parkir agar kendaraan tidak menumpuk di satu titik dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Rahmat, Senin (02/02/2026) tadi.</p>



<p>Untuk zonasi selatan, lokasi parkir meliputi Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Halmahera, Pendopo Kabupaten Malang, Kantor Dinas PUPR Kota Malang, Jalan Gajahmada, Jalan Sultan Agung, Jalan Trunojoyo, serta Jalan Ade Irma Suryani. Sementara itu, zonasi barat mencakup Jalan Simpang Balapan, Jalan Bondowoso, Dodikjur, Arhanud, Lapangan Rektorat Universitas Negeri Malang (UM), Graha Cakrawala UM, Universitas Brawijaya, Ki Angmor, Lapangan Rampal, Dodik Bela Negara, Jalan Panggung, Jalan Welirang, Jalan Merapi, Jalan Guntur, Jalan Retawu, Jalan Wilis dan Jalan Dempo. Adapun zonasi timur dipusatkan di kawasan Lapangan Rampal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selama kegiatan Mujahadah Kubro NU diberlakukan, ujarnya, tarif parkir insidentil sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan tarif parkir insidentil tersebut yakni Rp 20 ribu persekali parkir untuk truk, bus dan minibus, Rp 5 ribu untuk mobil sedan, jeep, pick upbdan sejenisnya, serta Rp 3 ribu untuk sepeda motor.</p>



<p>&#8220;Nantinya, akan diberlakukan tarif parkir insidentil dan untuk tempat parkir sesuai informasi yang sudah kami sampaikan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dalam hal ini, Rahmat juga mengimbau agar para jamaah memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditentukan dan tidak parkir sembarangan di badan jalan. Jika ditemukan juru parkir yang memungut tarif di luar ketentuan, masyarakat dapat segera melapor melalui nomor pengaduan Dishub Kota Malang.</p>



<p>&#8220;Bisa melapor ke Nomor WA/HP 082245405198 apabila ada yang memungut tarif di luar ketentuan,&#8221; katanya.</p>



<p>Untuk pengamanan parkir, Dishub Kota Malang akan melibatkan Juru Parkir (Jukir) yang sudah ada dengan dibantu dukungan personel Banser NU, khususnya pada lokasi parkir di luar badan jalan. Sementara petugas Dishub secara langsung berjaga di Gedung Parkir Kayutangan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dishub-kota-malang-siapkan-tiga-zonasi-parkir-untuk-mujahadah-kubro-1-abad-nu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229906</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hapus Sistem Zonasi, Berikut Seleksi SPMB SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang</title>
		<link>https://memontum.com/hapus-sistem-zonasi-berikut-seleksi-spmb-sd-dan-smp-di-dinas-pendidikan-kabupaten-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 06:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berikut]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221503</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Mulai tahun ajaran baru 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang tidak lagi memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan baru. Begitu juga, istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pun diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menerangkan bahwa sejumlah perubahan itu akan mulai diberlakukan dalam penerimaan siswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Mulai tahun ajaran baru 2025, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang tidak lagi memberlakukan sistem zonasi dalam penerimaan baru. Begitu juga, istilah lama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pun diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menerangkan bahwa sejumlah perubahan itu akan mulai diberlakukan dalam penerimaan siswa tahun ini. Perubahan pelaksanaan SPMB ini, berprinsip pada objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan tanpa diskriminasi.</p>



<p>&#8220;Jadi pada tahun ini, ada empat jalur seleksi bagi siswa baru. Empat jalur tersebut, diantaranya domisili, afirmasi, mutasi dan prestasi,&#8221; kata Kadisdik Kabupaten Malang.</p>



<p>Diterangkan Suwadji, bahwa keempat jalur itu memiliki prosentase dan poin berbeda-beda untuk siswa baru. Seperti jalur SPMB SD, jalur domisili memiliki prosentase 75 persen, jalur afirmasi 20 persen dan jalur mutasi sebanyak 5 persen.</p>



<p>&#8220;Sementara untuk SPMB SMP, prosentase jalur domisili 40 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur mutasi 5 persen dan jalur prestasi 35 persen,&#8221; terangnya.</p>



<p>Untuk jalur domisili dalam penerimaan murid baru di seleksi ini, lanjut Suwadji, diantaranya ditentukan oleh tempat tinggal berada di satu desa atau kelurahan hingga kecamatan dengan sekolah. Untuk SD, memiliki skor yang berbeda dan tergantung jarak antara tempat tinggal dan sekolah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sedangkan untuk SMP, diperuntukan bagi calon murid baru yang bertempat tinggal satu desa atau kelurahan dengan sekolah. Bisa memilih dua sekolah dan memiliki kuota maksimal 25 persen. Kemudian, diperuntukan bagi calon murid baru beda kecamatan tapi beririsan. Bisa memilih dua sekolah dan memiliki kuota minimal 15 persen. Untuk perangkingan atau skor adalah jarak,&#8221; ujar Suwadji.</p>



<p>Sementara untuk jalur afirmasi yang memiliki prosentase 20 persen untuk SD dan SMP, lanjutnya, memiliki klasifikasi tidak mampu dan disabilitas. Tidak mampu dalam spesifikasi ini, yakni memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan daerah. Kemudian, tidak boleh menggunakan SKTM (surat keterangan tidak mampu). Sedangkan untuk disabilitas, diperuntukkan bagi calon murid dengan kategori ringan. Kemudian, disertai dengan kartu penyandang disabilitas dari dinas sosial atau surat keterangan dari dokter atau psikolog.</p>



<p>&#8220;Sementara untuk jalur mutasi dengan prosentase 5 persen, baik untuk SPMB SD dan SMP, yaitu dengan dikuatkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Termasuk, surat keterangan pindah domisili. Kesemuanya dirangking berdasarkan jarak,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sedangkan untuk jalur prestasi di SPMB SMP, ungkapnya, terbagi atas kategori nilai raport dan hasil lomba. Untuk raport, memiliki nilai raport lima semester terakhir minimal 85,00. Dilengkapi surat keterangan peringkat raport dari sekolah asal. Sementara untuk hasil lomba, prestasi akademik dan non akademik hingga prestasi kepanduan.</p>



<p>&#8220;Semakin tinggi tingkatan yang diikuti murid baru, maka akan semakin besar poin atau skor yang diperoleh. Termasuk, apakah prestasi itu untuk tingkatan pemerintah dan nom pemerintah,&#8221; urai Suwadji. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221503</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala Disdikbud Kota Malang Nilai Sistem Zonasi Masih Efektif Diterapkan untuk PPDB</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-disdikbud-kota-malang-nilai-sistem-zonasi-masih-efektif-diterapkan-untuk-ppdb</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 09:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Disdikbud]]></category>
		<category><![CDATA[diterapkan]]></category>
		<category><![CDATA[efektif]]></category>
		<category><![CDATA[kepala]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=196422</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Adanya isu mengenai penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia, menuai perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. Disampaikan, bahwa sistem zonasi masih efektif untuk diterapkan. Terlebih, sistem zonasi memiliki dampak positif. Yaitu, mampu menghadirkan keterlibatan nyata dari pemerintah dalam pendidikan secara merata. “Sistem zonasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Adanya isu mengenai penghapusan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia, menuai perhatian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana. Disampaikan, bahwa sistem zonasi masih efektif untuk diterapkan. Terlebih, sistem zonasi memiliki dampak positif. Yaitu, mampu menghadirkan keterlibatan nyata dari pemerintah dalam pendidikan secara merata.</p>



<p>“Sistem zonasi ini memang efektif. Itu bukti, bahwa saat ini pemerintah nyata-nyata hadir melalui sistem tersebut. Jika dahulu kita mengenal istilah pinter-pinteran, kini kita mengembangkan konsep zonasi yang lebih inklusif,” ungkap Suwarjana, Selasa (22/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, jika dengan sistem zonasi tersebut memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang memiliki potensi kecerdasan yang beragam. Dengan adanya sistem tersebut, baik sekolah negeri maupun swasta menjadi pilihan bagi semua anak, tanpa memandang tingkat kecerdasan.</p>



<p>“Saya yakin bahwa manusia dilahirkan di dunia ini di sisi lain kurang kecerdasannya tapi di sisi lain pasti ada keistimewaan. Kalau kami setuju dengan sistem zonasi ini. Apalagi sistem ini juga memiliki tujuan baik untuk mewujudkan pemerataan pendidikan,” tambahnya.</p>



<p>Tidak hanya itu, pihaknya menegaskan jika keberadaan sistem zonasi tetap relevan karena memberikan kesempatan kepada semua anak, bahkan yang mungkin memiliki kelebihan dalam segi kecerdasan. &#8220;Bagaimanapun juga itu masih kita butuhkan. Pendidikan ini tidak ada yang bagus, tidak ada yang jelek, tapi semuanya bagus. Tidak ada yang favorit, tidak ada yang tidak favorit, tapi semuanya favorit. Yang memfavoritkan masyarakat, pemerataan pendidikan,” imbuh Suwarjana. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">196422</post-id>	</item>
		<item>
		<title>SMPN 7 Kota Batu Mulai Buka Pendaftaran Siswa Baru Jalur Zonasi</title>
		<link>https://memontum.com/smpn-7-kota-batu-mulai-buka-pendaftaran-siswa-baru-jalur-zonasi</link>
					<comments>https://memontum.com/smpn-7-kota-batu-mulai-buka-pendaftaran-siswa-baru-jalur-zonasi#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jun 2023 07:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[baru]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[buka]]></category>
		<category><![CDATA[jalur]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[mulai]]></category>
		<category><![CDATA[Pendaftaran]]></category>
		<category><![CDATA[Siswa]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191330</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Batu yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu mulai melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Pendaftaran yang dibuka mulai pada 19-21 Juni 2023, membutuhkan sebanyak 64 siswa. Pada hari pertama pendaftaran ini, sudah ada 55 siswa yang mendaftar. Dikatakan Plt Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 7 Kota Batu yang berada di Kecamatan Junrejo, Kota Batu mulai melaksanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Pendaftaran yang dibuka mulai pada 19-21 Juni 2023, membutuhkan sebanyak 64 siswa. Pada hari pertama pendaftaran ini, sudah ada 55 siswa yang mendaftar.</p>



<p>Dikatakan Plt Kepala Sekolah SMPN 7 Kota Batu, Budi Prasetyo, bahwa hari ini SMPN 7 Kota Batu sudah digunakan beraktifitas melayani pendaftaran siswa didik baru melalui jalur zonasi. &#8220;Jadi, hari ini di tempat yang baru. SMPN 7 ini sudah mulai digunakan untuk pendaftaran siswa baru melalui jalur zonasi. Dan, hari ini hari pertama pendaftaran,&#8221; terangnya di SMPN 7 Kota Batu, Senin (19/06/2023) tadi.</p>



<p>Untuk jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi, tambahnya, akan berlangsung selama tiga hari mulai 19 hingga 21 Juni 2023 san sudah ada 55 pendaftar di hari pertama. &#8220;Untuk kuota memang yang dibutuhkan 64 siswa. Dan, hari pertama pendaftaran ini yang sudah mendaftar 55 orang. Tetapi, untuk jalur zonasi ini SMPN 7 yang dibutuhkan 35 siswa,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Baca juga:</p>





<p>Kalau dirinci lebih lanjut, jelas Budi, jalur zonasi ini yang dibutuhkan 35 siswa. Kalau secara keseluruhan yang dibutuhkan 64 siswa, berarti sisanya yang 29 siswa sudah diterima lewat jalur non zonasi yang sudah berlangsung beberapa waktu lalu.</p>



<p>&#8220;Pendaftar ini masih bisa bertambah, karena sebagian mendaftarnya di SMPN lain. Seperti, SMPN 3 pilihan ke SMPN 7, lalu SMPN 6 pilihan ke&nbsp; SMPN 7. Maka, hingga saat ini belum bisa kita data kompilasinya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Teknik pendaftaran di SMPN 7, urainya, tahap pertama dilakukan verifikasi dokumen yang dibutuhkan di meja verifikasi. Setelah lengkap dan benar usai dilakukan verifikasi awal, baru diberikan kartu antrian.</p>



<p>Kemudian, dilakukan pendaftaran siswa dan pihak panitia yang membantu verifikasi data siswa. Selanjutnya dilakukan klik penitikan tempat domisili. Di sinilah dilihat dari satelit dan kemudian setelah orang tua memahami dilakukan persetujuan atas semua data dan selanjutnya menunggu pengumuman penerimaan.</p>



<p>&#8220;Tahun ini, layanan pendaftaran dipermudah. Yang dimaksud yaitu, layanan semi online dan semi offline. Di sini, orang tua tidak perlu lagi mengakses pendaftaran dari rumah. Tetapi, diharapkan datang langsung ke sekolah yang dituju,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Terkait rayonisasi, tegas Budi, saat ini sudah tidak ada royonisasi tetapi desa yang mendapat kuota sekolah. &#8220;Kalau rayonisasi tidak ada, tetapi desa yang dapat kuota sekolah. Seperti, SMPN 7 ini desa yang dapat kuota sekolah yaitu Junrejo, Tlekung, Pendem, Mojorejo dan Kelurahan Dadaprejo,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/smpn-7-kota-batu-mulai-buka-pendaftaran-siswa-baru-jalur-zonasi/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191330</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tutup PPDB Sistem Zonasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Masih Terima Aduan</title>
		<link>https://memontum.com/tutup-ppdb-sistem-zonasi-dinas-pendidikan-dan-kebudayaan-kota-malang-masih-terima-aduan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jun 2023 07:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[aduan]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kebudayaan]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[masih]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[sistem]]></category>
		<category><![CDATA[terima]]></category>
		<category><![CDATA[tutup]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191018</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, telah dimulai sejak Senin (12/06/2023) hingga Rabu (14/06/2023) kemarin. Meskipun ada beberapa kendala yang dialami, namun tetap berjalan dengan lancar dan cukup baik. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan jika masyarakat saat ini juga telah memahami bagaimana sistem dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi, telah dimulai sejak Senin (12/06/2023) hingga Rabu (14/06/2023) kemarin. Meskipun ada beberapa kendala yang dialami, namun tetap berjalan dengan lancar dan cukup baik.</p>



<p>Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan jika masyarakat saat ini juga telah memahami bagaimana sistem dari PPDB Zonasi tersebut. Yaitu, mengenai jarak dari titik tempat tinggal sampai dengan sekolah yang dituju.</p>



<p>“Alhamdulillah, semua berjalan dengan lancar dan baik. Masyarakat sudah paham bahwa jarak dari rumahnya menuju sekolah yang dituju itu sekian. Laporan dari teman-teman hanya sedikit banget yang bermasalah, karena kurang paham titiknya saja,” terang Suwarjana, saat dikonfirmasi, Kamis (15/06/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>




<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="400" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/06/Tutup-PPDB-Sistem-Zonasi-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Kota-Malang-Masih-Terima-Aduan-1.jpg?resize=600%2C400&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-191027" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/06/Tutup-PPDB-Sistem-Zonasi-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Kota-Malang-Masih-Terima-Aduan-1.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2023/06/Tutup-PPDB-Sistem-Zonasi-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Kota-Malang-Masih-Terima-Aduan-1.jpg?resize=300%2C200&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p>Ditambahkannya, jika ada beberapa masyarakat yang masih belum puas dengan sistem zonasi, juga bisa melakukan aduan ke posko sekolah yang dituju atau pun posko yang berada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Veteran No 19, Kota Malang. &#8220;Kalau mereka kurang puas karena jaraknya dengan tetangganya, kok malah yang keterima tetangganya, monggo silahkan bawa ke posko sekolah. Kalau posko sekolah sudah tidak bisa menangani, silahkan ke posko kami di Jalan Veteran,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, untuk saat ini mengenai data dari pendaftaran PPDB tersebut masih melalui proses pengolahan. Sehingga, pengumuman hasil akan dilakukan pada Jumat (16/06/2023) besok. Pihaknya berpesan, agar masyarakat tetap memperhatikan akun-akun milik sekolah.</p>



<p>“Mudah-mudahan besok kita umumkan, hari ini data masih kita olah. Untuk masyarakat yang sekarang mendaftarkan, itu dilihat akunnya di hp atau alatnya masing-masing, yang kurang apa dan jangan sampai terlambat. Karena kalau sudah ditutup, kami sudah tidak bisa. Tadi malam kita tutup pukul 23.59 WIB dan kita beri kesempatan masyarakat,” imbuh Suwarjana. (<strong>rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191018</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Salahi Aturan, SMPN 2 Kota Batu Coret Tiga Nama PPDB Jalur Zonasi</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-salahi-aturan-smpn-2-kota-batu-coret-tiga-nama-ppdb-jalur-zonasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jul 2022 12:15:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Online]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB Sekolah Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[SMPN]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171713</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Mengantisipasi dugaan kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, langkah tegas dilakukan SMPN 2 Kota Batu. SMP yang berlokasi di Jalan Bromo Kota Batu, itu mendiskualifikasi calon peserta didik baru (CPDB), karena menggunakan surat domisili. Bahkan, total ada tiga murid yang harus digagalkan masuk, karena ditengarai alamat yang disodorkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Mengantisipasi dugaan kecurangan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur zonasi, langkah tegas dilakukan SMPN 2 Kota Batu. SMP yang berlokasi di Jalan Bromo Kota Batu, itu mendiskualifikasi calon peserta didik baru (CPDB), karena menggunakan surat domisili.</p>



<p>Bahkan, total ada tiga murid yang harus digagalkan masuk, karena ditengarai alamat yang disodorkan memiliki alamat yang sama. Sehingga, dilakukan verifikasi dan diketahui surat keterangan domisilinya belum berusia minimal 1 tahun.</p>



<p>&#8220;Dari situ, akhirnya kita memutuskan untuk mencoret mereka. Kecurigaan kita, adalah pada alamat mereka yang sama, jarak sama dan menggunakan surat domisili. Saat verifikasi, pun kita juga sudah memanggil orang tua mereka,&#8221; ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Batu, Ida Misaroh, Senin (04/07/2022) tadi.</p>



<p>Mengantisipasi timbulnya gejolak atau tuduhan, Ida pun juga memberikan pendekatan kepada calon murid dan wali murid. Sebab, dirinya faham setiap orang tua tentu bingung bila sampai anaknya belum mendapatkan kejelasan statusnya akan sekolah di mana.</p>



<p>&#8220;Dari situ, pendekatan persuasif sangatlah penting. Sebelum berakhirnya pendaftaran, kami telah memanggil semua orang tua wali murid. Kami berikan gambaran dan dukungan. Nanti saya takutnya, anaknya sudah terlanjur senang malah tidak diterima. Saya sampaikan bahwa kualitas sekolah swasta juga tidak kalah bagusnya,&#8221; katanya.</p>



<p>Pendekatan yang persuasif, ini dinilai Ida dapat meredakan kekecewaan orang tua wali murid. Menurut Ida, pihak sekolah harus bisa memberi pengertian kepada orang tua dan calon peserta didik. Pihak sekolah juga mengkonfirmasi operator sekolah di tingkat SD, karena merekalah yang mengetahui status siswa.</p>



<p>&#8220;Secara teknis memang aturan pendaftaran hanya bisa dilakukan sekali. Namun, verifikasi jarak rumah bisa dilakukan berulang kali hingga jadwal pendaftaran selesai. Tidak itu saja, penggunaan surat domisili juga harus mengikuti petunjuk teknis,&#8221; urainya.</p>



<p>Dalam petunjuk teknis PPDB Kota Batu, surat domisili yang dibuat oleh pihak peserta didik baru, di dalamnya diterangkan bahwa calon murid sudah tinggal di alamat tersebut minimal lebih dari setahun. Termasuk persyaratan menggunakan Kartu Keluarga (KK).</p>



<p>Sebagai lembaga pelayanan publik di bidang pendidikan, sekolah memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat. Ida berpendapat, pihak sekolah terbuka terhadap kritik dan saran agar program bisa berjalan dengan lebih baik lagi. Ia juga mengusulkan, agar PPDB tidak menuai polemik, bisa mencontoh model PPDB di tingkat SMA.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Meskipun SMA tingkat provinsi, tapikan tidak ada polemik. Itu bisa dicontoh karena aturannya di sana ya hanya menggunakan KK saja,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Apa yang disampaikan Ida, tentu saja sangat bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Kepala Sekolah SMPN 1 Batu, Tatik Ismiati. Tatik dan Kabid Pembinaan SMP Hariadi, mengatakan bahwa calon siswa bisa mendaftar berulang kali. Pendaftaran yang berulang kali bisa dilakukan sehingga memungkinkan adanya peluang pindah domisili.</p>



<p>Oleh karena itu, pihak panitia tetap menerima calon peserta didik baru. Karenanya, Tatik bersikukuh bahwa pihak panitia dan sekolah tidak melakukan kesalahan. Dirinya juga memastikan tidak ada siswa titipan, meskipun dirinya juga mengakui ada upaya-upaya dari pihak lain menitipkan siswa.</p>



<p>Berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Nomor 420/1757/422.101/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Batu Tahun Ajaran 2022/2023, bagian ketiga persyaratan, poin (e) dijelaskan KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang diketahui lurah maupun kepala desa. Dokumen itu menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomilisi paling singkat setahun sejak diterbitkan surat keterangan domisili, serta menunjukan dokumen asli bila sudah dinyatakan diterima.</p>



<p>Keterangan di atas dijelaskan lagi pada Bagian Kelima, Dasar dan Cara Seleksi, Pasal 13 ayat 3. Juknis tersebut juga menjelaskan tentang Tim khusus verifikasi yang bertugas untuk memastikan dokumen-dokumen atau piagam dari calon peserta didik baru. Pada Pasal 21, jika setelah pengumuman PPDB ditemukan dokumen asli tapi palsu, maka kelulusan peserta didik yang melakukan kecurangan tersebut dibatalkan.</p>



<p>Ketika Memontum.com mendatangi SMP Negeri 1 Batu, pada Senin (4/7/2021), Kepala SMP 1 Batu, Tatik Ismati, diketahui tidak berada di ruang kerjanya. Informasi dari pegawai Tata Usaha, diketahui jika pihaknya sedang bertugas di luar kota tepatnya ke Jakarta. Sedangkan Ketua PPDB SMP 1 Batu, Yulianah, mengatakan rangkaian PPDB di SMPN 1 Batu telah selesai.</p>



<p>Beberapa hari lalu, Kabid SMP Dindik Batu, Hariadi saat dikonfirmasi melalui pesan pendek mengungkapkan adanya kemungkinan PPDB ulang. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko.</p>



<p>&#8220;Hasil pembicaraan dengan Ibu wali kota, kami mengusulkan untuk domisili dicabut seluruhnya. Sehingga, memakai KK. Opsi yang kedua, yakni PPDB diulang. Informasinya, wali kota menunggu perintah dari kepala dinas pendidikan tingkat provinsi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, secara terpisah mengingatkan kembali spirit di balik diberlakukannya PPDB sistem zonasi yaitu untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan pendidikan bagi anak-anak. &#8220;Jangan sampai PPDB justru menjadi ajang kecurangan. Jadi, sistem zonasi ini dibuat oleh pemerintah. Sehingga, seyogyanya dipatuhi dan tidak dilanggar,&#8221; kata politisi Nasdem ini.</p>



<p>Sebab, tambahnya, Komisi C DPRD Kota Batu memang sudah memantau isu yang saat ini beredar terkait adanya dugaan kecurangan PPDB jalur zonasi. &#8220;Kita akan terus awasi dan bakal mencari tahu serta mengevaluasi agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat,&#8221; terangnya. <strong>(bir/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171713</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinas Pendidikan Kota Batu Imbau Wali Murid Tak Salah Tentukan Zonasi</title>
		<link>https://memontum.com/dinas-pendidikan-kota-batu-imbau-wali-murid-tak-salah-tentukan-zonasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2022 13:06:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Murid]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Tahun ajaran baru tentu saja merupakan sebuah kesibukan bagi wali murid maupun pihak sekolah, di mana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini menggunakan jalur zonasi. Seperti PPDB jenjang SMP di Kota Batu, yang akan dimulai, Senin (20/06/2022) mendatang sampai Rabu (22/06/2022). Dan, setiap sekolah diberikan kuota sebanyak 55 persen dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Tahun ajaran baru tentu saja merupakan sebuah kesibukan bagi wali murid maupun pihak sekolah, di mana Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini menggunakan jalur zonasi.</p>



<p>Seperti PPDB jenjang SMP di Kota Batu, yang akan dimulai, Senin (20/06/2022) mendatang sampai Rabu (22/06/2022). Dan, setiap sekolah diberikan kuota sebanyak 55 persen dari kapasitas. Karenanya, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu, pun memberikan himbauan setiap wali murid supaya memberikan informasi yang akurat dalam penitikan lokasi.</p>



<p>Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Kota Batu, Hariadi, mengatakan di setiap tahunnya untuk PPDB, permasalahannya hampir sama. Yakni, masalah penitikan lokasi yang tak sesuai dengan alamat pendaftaran. Karena tak akuratnya penitikan itu, dapat menimbulkan permasalahan.</p>



<p>&#8220;Semua pendaftar ingin memiliki jarak yang dekat dengan lokasi sekolah yang dituju. Tapi hal tersebut malah membuat rugi pendaftar lain. Karena itu, untuk penitikan lokasi tempat tinggal harus benar-benar diperhatikan dengan jelas oleh para wali murid,&#8221; tutur Hariadi, Rabu (15/06/2022) tadi.</p>



<p>Agar penitikan sesuai dan tidak mengalami kesalahan, Hariadi menyarankan, kepada wali murid untuk meminta bantuan kepada operator sekolah. Selain itu, juga bisa menghubungi langsung pihaknya. Hal itu sangat perlu ditekankan, sebab penitikan sangat krusial.</p>



<p>&#8220;Saat peserta sudah mencetak bukti pendaftaran, namun ada kekeliruan di penitikannya. Maka hal tersebut sudah tidak bisa diganti lagi. Sehingga dapat merugikan pendaftar, karena dampaknya dapat didiskualifikasi dari proses seleksi,&#8221; bebernya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Untuk menanggulangi hal tersebut, sebelumnya Dindik Kota Batu juga telah menggelar Bimtek bagi operator di setiap sekolah. Bimtek itu dilakukan mengingat pentingnya mengisi data secara lengkap, jujur dan tepat.</p>



<p>&#8220;Di masing-masing sekolah akan disiapkan operator. Para operator ini kami persiapkan untuk wali murid yang kurang paham IT. Sehingga saat pengisian tidak dilakukan ngawur. Contohnya mengisi alamat, dengan hanya mencantumkan Jalan Raya Tlekung saja. Padahal Jalan Raya Tlekung itu sangat luas,&#8221; katanya.</p>



<p>Hariadi menambahkan, di Kota Batu terdapat delapan sekolah yang melakukan PPDB jalur zonasi. Namun terdapat tiga sekolah yang mendapatkan pengecualian. Yakni SMPN 5 Kota Batu, SMPN Satap Pesanggrahan dan SMP Satap Brau. Sedangkan untuk SMPN 1,2,3,4 dan 6 Kota Batu tetap melalui jalur zonasi.</p>



<p>&#8220;Pengecualian untuk SMPN 5, Satap Pesanggrahan dan Satap Brau karena sekolah tersebut akan diisi siswa yang berasal dari tempat tersebut. Misal di SMPN 5 Sumberbrantas akan diisi siswa dari Sumberbrantas. Begitu juga satu atap (Satap) Pesanggrahan dan Brau,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kemudian, dirinya juga menerangkan jika kuota penerimaan jalur zonasi di SMPN 1, 2 dan 3 menerima sebanyak 176 siswa. Sedangkan di SMPN 4 akan menerima 125 siswa. Di SMPN 5 menerima 52 siswa dan di SMPN 6 menerima 106 siswa. Kemudian SMP Satap Gunungsari dan Pesanggrahan akan menerima masing-masing 18 siswa.</p>



<p>Kepala SMPN 3 Kota Batu, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya sepakat dengan apa yang diucapkan oleh Dindik Kota Batu. Bahwa permasalahan tiap tahun memang berada di pentitikan lokasi. Untuk itu pihaknya berharap agar semua pendaftar khususnya wali murid meminta bantuan pada pihak yang berwenang jika menemui kendala.</p>



<p>&#8220;Untuk persiapan menuju PPDB jalur zonasi sudah 100 persen. Operator juga sudah mengikuti berbagai pelatihan dari Dindik dan Telkom. Kemudian kami juga sudah melakukan koordinasi secara internal guna mematangkan persiapan,&#8221; jelasnya. <strong>(bir/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Panggil Dinas Pendidikan dan Kemenag, Komisi VI Minta Pemerataan Siswa Baru Sesuai Regulasi</title>
		<link>https://memontum.com/panggil-dinas-pendidikan-dan-kemenag-komisi-vi-minta-pemerataan-siswa-baru-sesuai-regulasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2021 07:40:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[penerimaan siswa baru]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=135815</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dalam rangka memfasilitasi pemerataan jumlah siswa sekolah negeri dan swasta pada pendaftaran siswa baru tahun 2021, Komisi VI DPRD Trenggalek memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek. Hal itu selalu menjadi polemik dari kedua instansi, karena perbedaan aturan dari masing-masing kementerian. Ketua Komisi VI DPRD Trenggalek, Mugiyanto menjelaskan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/dprd-trenggalek">Memontum </a>Trenggalek</strong> &#8211; Dalam rangka memfasilitasi pemerataan jumlah siswa sekolah negeri dan swasta pada pendaftaran siswa baru tahun 2021, Komisi VI DPRD Trenggalek memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga serta Kementrian Agama Kabupaten Trenggalek.</p>



<p>Hal itu selalu menjadi polemik dari kedua instansi, karena perbedaan aturan dari masing-masing kementerian.</p>



<p>Ketua Komisi VI DPRD Trenggalek, Mugiyanto menjelaskan pihaknya telah membuat kesepakatan berupa regulasi agar polemik tersebut tak menjadi masalah.</p>



<p>&#8220;Kita sudah membuat kesepakatan dengan Dinas Pendidikan dan Juga Kemenag Trenggalek. Keduanya pun menyetujui kesepakatan itu untuk mematuhi regulasi yang ada. Sehingga jumlah siswa disekolah negeri maupun swasta bisa seimbang,&#8221; ucap Mugiyanto saat dikonfirmasi Selasa (02/03/2021) siang.</p>



<p><strong>BACA JUGA: <a href="https://memontum.com/135787-rekrutmen-tenaga-kesehatan-diduga-ada-kejanggalan-komisi-iv-dprd-panggil-dinkes-dan-kepala-puskesmas">Rekrutmen Tenaga Kesehatan Diduga Ada Kejanggalan, Komisi IV DPRD Panggil Dinkes dan Kepala Puskesmas</a></strong></p>



<p>Pihaknya meyakini nantinya saat penerimaan siswa baru tidak akan terjadi seperti tahun -tahun sebelumnya yakni terlalu banyak jumlah murid dalam satu rombongan belajar (rombel). Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Trenggalek minta pada kedua instansi untuk mematuhi regulasi sudah dibuat.</p>



<p>&#8220;Jadi untuk penerimaan jumlah siswa per kelasnya nanti maksimal 33 anak. Sedangkan untuk jumlah rombongan belajar maksimal 11 anak,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Politisi Partai Demokrat ini mencontohkan, seperti yang terjadi di Kemenag kemarin-kemarin dimana jumlah maksimal dalam satu rombel melebihi kuota. Diharapkan hal serupa tidak akan terulang lagi setelah ada regulasi ini.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudiyanto mengatakan memang regulasi dari masing-masing lembaga berbeda.</p>



<p>&#8220;Meski berbeda tapi jika regulasi itu dipatuhi maka semua akan berjalan dengan baik,&#8221; terang Totok.</p>



<p>Ia menyebut nantinya jumlah rombel akan disesuaikan dengan kondisi yang ada dimasing-masing lulusan dari setiap sekolah. Dengan begitu, akan diketahui berapa jumlah rombel pada setiap lulusan di suatu sekolah.</p>



<p><strong>Selebihnya Kabupaten Trenggalek,&nbsp;<a href="https://trenggalek.memontum.com/"><em>KLIK DISINI…</em></a></strong></p>



<p>Disinggung terkait proses penerimaan siswa baru, Totok menuturkan rencananya akan dimulai pada Bulan Juni mendatang.</p>



<p>&#8220;Awal Bulan Juni akan dimulai proses pendaftaran, kemudian di Bulan Juli akan ada pengumuman penerimaan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk proses pendaftaran akan dibuka menggunakan 4 jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, perpindahan orang tua dan jalur afirmasi. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">135815</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tiga Wilayah Di Kabupaten Malang di Pasang Bendera Zonasi Covid-19</title>
		<link>https://memontum.com/tiga-wilayah-di-kabupaten-malang-di-pasang-bendera-zonasi-covid-19</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Feb 2021 15:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Malang]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda Malang]]></category>
		<category><![CDATA[HM Sanusi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan Kepanjen]]></category>
		<category><![CDATA[kodim 0818]]></category>
		<category><![CDATA[Zona Hijau]]></category>
		<category><![CDATA[Zonasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134635</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Forkopimda Kabupaten Malang melakukan pemasangan bendera sesuai zonasi tingkat Covid-19, di tiga wilayah di Kabupaten Malang. Secara sombolis, Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kodim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, menyerahkan bendera untuk di pasang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro, Forkopimda Kabupaten Malang melakukan pemasangan bendera sesuai zonasi tingkat Covid-19, di tiga wilayah di Kabupaten Malang. Secara sombolis, Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar dan Kodim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra, menyerahkan bendera untuk di pasang sesuai tingkat zonasi Covid-19 kepada sejumlah Muspika di tiga wilayah di Kabupaten Malang.</p>



<p>Tiga wilayah tersebut, diantaranya Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi dan Kecamatan Lawang, pada Sabtu (13/02) tadi.</p>



<p>Bupati Malang, HM Sanusi, mengatakan bahwa pemasangan bendera merupakan inisiasi dari Polda Jawa Timur, sebagai upaya untuk untuk mendeteksi dan mencegah tersebarnya Covid-19 di Kabupaten Malang. Bendera akan dipasang di tiap-tiap desa, Rt, Rw selama penerapan PPKM Skala Mikro.</p>



<p>Masih menurut Sanusi, berdasarkan data yang ada, jumlah Rt yang masuk zona kuning di Kabupaten Malang, sebanyak 197 RT. Sedangkan untuk zona hijau sendiri sebanyak 11.126 Rt</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/134538-forkopimda-malang-evaluasi-ppkm-jilid-i-dan-ii-serta-penerapan-ppkm-skala-mikro#ixzz6mMfrR8bm" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Forkopimda Malang Evaluasi PPKM Jilid I dan II serta Penerapan PPKM Skala Mikro</a></strong></p>



<p>&#8220;PPKM Skala Mikro ini memang perlu peran Rt dan Rw yang lebih diutamakan, dalam mencegah penularan Covid-19. Semoga, melalui pencanangan bendera zonasi Covid-19 ini, dapat mengurangi dan virus Covid-19,&#8221; kata Sanusi.</p>



<p>Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, pun menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk memahami betul terkait PPKM Skala Mikro. Di mana, penerapan harus melibatkan seluruh Rt, Rw dan desa di wilayah Kabupaten Malang.</p>



<p>Kapolres menambahkan, bahwa&nbsp; ini adalah tugas kita bersama. Karenanya, mari saling menjaga agar zona yang saat ini hijau, tidak mengalami peningkatan. Pemasangkan bendera dalam rangka sosialisasi. Jangan sampai, bendera hijau berubah menjadi kuning. Sebaliknya, zona kuning harus bisa menjadi zona hijau.</p>



<p>&#8220;Mari bersama-sama kita laksanakan secara serius PPKM berbasis Mikro ini, dan untuk zona hijau bisa dilaksanakan sosialisasi dan penyemprotan secara rutin,&#8221; ungkapnya. <strong>(cw3/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134635</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
