<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bidang Cukai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bidang-cukai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Dec 2022 12:18:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bidang Cukai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Satpol PP Kabupaten Blitar Gandeng Bea Cukai, Gencarkan Sosialisasi Ketentuan UU Bidang Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kabupaten-blitar-gandeng-bea-cukai-gencarkan-sosialisasi-ketentuan-uu-bidang-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2022 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179201</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menggencarkan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Senin (28/11/2022) tadi. Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Acara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Satpol PP bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar, menggencarkan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Senin (28/11/2022) tadi.</p>



<p>Sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar tersebut, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Acara sendiri, dibuka secara resmi oleh Camat Ponggok, Purwanto dan dihadiri Muspika, perangkat desa serta perwakilan pedagang penjual rokok seluruh desa di Kecamatan Ponggok.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setya Budi, mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-215/PMK.07/2021, Satpol PP berperan sebagai fungsi penegakan hukum, membina dan mengajak masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak berpita cukai. &#8220;Saya mengajak pedagang, warung kelontong agar tidak menjual rokok ilegal, rokok yang tidak ada pita cukainya,&#8221; kata Rustin Tri Setya Budi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Rustin menegaskan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan tentang Cukai ini, diharapkan menjadikan warga masyarakat bisa memahami ketentuan dalam menjual rokok. Serta, sanksi yang akan diterima apabila mengedarkan rokok ilegal atau tanpa pita cukai tersebut.</p>



<p>&#8220;Pelanggaran Undang-undang Cukai, diantaranya adalah rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas dan rokok polos atau tanpa pita cukai,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Rustin menyampaikan, dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007, pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dapat dikenakan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.</p>



<p>&#8220;Saya menghimbau kepada masyarakat Ponggok dan Kabupaten Blitar, agar tidak menjual rokok ilegal. Jangan mudah dibujuk rayu oleh sales pengedar rokok bodong. Tolak rokok ilegal. Karena barang siapa yang menjual mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sangsi pidana,&#8221; tambahnya. <strong>(jar/gie/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179201</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Satpol PP Blitar Hadirkan Kesenian Jaranan</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-ketentuan-perundang-undangan-di-bidang-cukai-satpol-pp-blitar-hadirkan-kesenian-jaranan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2022 16:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Kesenian]]></category>
		<category><![CDATA[Kesenian Tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[satpol PP]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, terus menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Jumat (14/10/2022) malam. Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar. Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, terus menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Jumat (14/10/2022) malam. Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar.</p>



<p>Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, dalam kesempatan tersebut mengharapkan, agar sosialisasi yang dikemas dengan kesenian jaranan ini bisa lebih efektif. Karena, ini sebagai bentuk kegiatan tatap muka. Sehingga, pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam sosialisasi.</p>



<p>“Acara sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” kata Rustin Tri Setyo Budi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Rustin menyampaikan, kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, juga diisi dengan kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. &#8220;Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat, hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.</p>



<p>Di tempat yang sama, Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Blitar, Krisna Swanda Dwi Putra, juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana. Yaitu, pengamatan secara langsung. Adapun cirinya, yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.</p>



<p>“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” ujarnya. <strong>(jar/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasca Sosialisasi Bidang Cukai di Lumajang, KPPBC Probolinggo Akui Tingkat Keaktifan Masyarakat sangat Responsif</title>
		<link>https://memontum.com/pasca-sosialisasi-bidang-cukai-di-lumajang-kppbc-probolinggo-akui-tingkat-keaktifan-masyarakat-sangat-responsif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Nov 2021 11:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[KPPBC TMP C Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=158417</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, membawa dampak positif. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, pun mencatat peningkatan informasi yang masuk, terkait upaya &#8216;Gempur Rokok Ilegal&#8217;. &#8220;Pasca sosialisasi, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat. Selain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, membawa dampak positif. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo, pun mencatat peningkatan informasi yang masuk, terkait upaya &#8216;Gempur Rokok Ilegal&#8217;.</p>



<p>&#8220;Pasca sosialisasi, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat. Selain tidak mengkonsumsi (rokok ilegal, red), tetapi juga ikut melaporkan melalui saluran pengaduan atau bisa disampaikan langsung ke kami. Dan ini, kami merasa setelah sosialisasi, masyarakat lebih aktif melaporkan,&#8221; ungkap, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior KPPBC TMP C Probolinggo, Nila Rachmawati, saat sosialisasi di KPRI Guyub Rukun, Rowokangkung-Lumajang, Selasa (16/11/2021).</p>



<p>Sosialisasi ketentuan di bidang cukai sendiri, gencar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu. &#8220;Karena modus peredaran rokok ilegal, biasanya dijual langsung ke konsumen akhir. Inilah, yang masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya kedepannya mereka bisa membedakan rokok legal dan ilegal,&#8221; terangnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Nila Rachmawati menerangkan, bahwa selain aktif sosialisasi, pihaknya juga aktif menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Probolinggo. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di nomor 089-8181-5599 atau di media sosial bea cukai Probolinggo.</p>



<p>&#8220;Tentunya, setiap laporan yang kami terima ada prosedurnya. Tidak serta kami tindak, kami verifikasi terlebih dahulu, kami validasi kami cek, baru kalau memang terbukti di situ ada pelanggaran pasti langsung kami tindak,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang, Bekti Sawiji, menjelaskan bahwa keberadaan rokok ilegal merajalela. Oleh karenanya, keberadannya ditekan salah satunya melalui sosialisasi.</p>



<p>Bekti Sawiji berharap, hasil akhir sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang, semakin ditekan. &#8220;Rokok ilegal merugikan pemerintah dan kita sebagai masyarakat pada akhirnya. Karena, mereka tidak membayar cukai. Untuk diketahui, bahwa uang cukai ini dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti di bidang kesehatan dan lain sebagainya. Kegiatan sosialisasi ini, juga dibiayai hasil cukai tersebut,&#8221; jelasnya. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">158417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang di Situbondo Antusias Ikuti Sosialisasi Bidang Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-di-situbondo-antusias-ikuti-sosialisasi-bidang-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2021 06:58:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Antusias Ikuti Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=156183</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Situbondo Kembali, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Senin (18/10/2021). Yang mana, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Balai Desa Olean, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, mendapatkan respon positif dari sejumlah peserta yakni pedagang. Dalam sosialiasi bertema &#8216;Gempur rokok Ilegal&#8217;, itu Kantor Bea dan Cukai Jember [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Situbondo Kembali, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai, Senin (18/10/2021). Yang mana, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Balai Desa Olean, Kecamatan/Kabupaten Situbondo, mendapatkan respon positif dari sejumlah peserta yakni pedagang.</p>



<p>Dalam sosialiasi bertema &#8216;Gempur rokok Ilegal&#8217;, itu Kantor Bea dan Cukai Jember bekerjasama dengan Disperdagin, memberikan edukasi ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kegiatan ini dilakukan, sebagai langkah kebijakan penganggaran dalam APBD atas penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).</p>



<p>Salah satu pedagang yang mengikuti sosialisasi, Zainal Arbidin, mengatakan bahwa pihaknya sangat antusias untuk mengikuti sosialisasi gempur rokok ilegal bea dan cukai tersebut. Baginya, ini merupakan ilmu baru untuk mengetahui rokok ilegal yang di larang di Indonesia untuk diperdagangkan secara bebas.</p>



<p>&#8220;Antusias sekali. Termasuk saya pribadi jadi tahu, hukum menjual rokok ilegal yang di larang dan akibatnya seperti apa. Jadi, kian menambah ilmu pengetahuan saya,&#8221; ujarnya.<br>Sementara itu Kepala Bidang Pasar Disperdagin Situbondo, Agustiyono, mengatakan antusias pedagang yang sangat besar terhadap sosialisasi ini, diharapkan dapat membuka pemahaman kepada para pedagang. Dengan begitu, agar masyarakat atau penjual, sudah tidak menjual rokok ilegal. Karena nantinya, sudah barang tentu akan merugikan pedagang dan negara.</p>



<p>&#8220;Antusiasme para pedagang sangat besar, sejauh ini. Harapan kita dengan sosialisasi ini, pedagang kian paham betul tentang ruginya menjual rokok ilegal tanpa cukai atau pita. Artinya, bukan negara saja yang dirugikan. Namun, pedagang pun bisa rugi,&#8221; terangnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">156183</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bakesbangpol Situbondo Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai</title>
		<link>https://memontum.com/bakesbangpol-situbondo-gelar-sosialisasi-peraturan-perundang-undangan-bidang-cukai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 13:05:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Bakesbangpol Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Bidang Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152426</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo. Menggelar acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal, bertempat di Aula Rumah Makan Restu Karang Asem Situbondo, Rabu (01/09). Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan peserta, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, ormas LSM, forum perempuan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Situbondo. Menggelar acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal, bertempat di Aula Rumah Makan Restu Karang Asem Situbondo, Rabu (01/09).</p>



<p>Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan peserta, yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, ormas LSM, forum perempuan, Camat, Kepala Desa, FKUB dan FPK, di Wilayah Kecamatan Kendit, para peserta tampak sangat antusias sekali mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dpc-pdi-perjuangan-situbondo-gelar-aksi-berbagi-sembako">DPC PDI-Perjuangan Situbondo Gelar Aksi Berbagi Sembako</a></li>
</ul>


<p>Sosialisasi yang di tempatkan di Aula Rumah Makan Restu Karang Asem Situbondo ini, menghadirkan tiga Nara sumber yang terdiri dari, Bea Cukai Jember, Kejaksaan Negeri Situbondo, Bappeda Kabupaten Situbondo.</p>



<p>Humas Bea Cukai Jember, M Awaluddin, setelah acara sosialisasi kepada awak media mengungkapkan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.</p>



<p>&#8220;Kategori rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan dan dijual atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai dan rokok tersebut dikenal dengan istilah rokok polos atau rokok putihan,&#8221; ungkap M Awaluddin.</p>



<p>Lebih Lanjut, M Awaluddin, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi oleh pabrik yang belum memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), namun ada juga rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cuka, tapi pita cukai nya palsu atau dipalsukan atau sudah pernah dipakai atau bekas, untuk Rokok yang tidak sesuai peruntukannya, misalnya Produk Rokok SKM (Sigaret Kretek Mesin), rokok SKT (Sigaret Kretek Tangan) kedua rokok tersebut walau dilekati oleh pita cukai namun tarif cukainya lebih rendah.</p>



<p>&#8220;Sehingga tidak sesuai tarif cukai nya atau tidak sesuai personalisasi, misalnya pita cukai untuk perusahaan A tapi digunakan untuk perusahaan B,&#8221; jelas M Awaluddin.</p>



<p>Lanjut M Awaluddin, sedangkan obyek Cukai adalah Etil Alkohol, minuman mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau. meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.</p>



<p>Kata dia, bagi yang melanggar akan dikenakan Pidana Pelanggaran Cukai dan sanksi denda. Rokok yang dibuat oleh pabrik yang belum memiliki NPPBKC melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 Jo, UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.</p>



<p>&#8220;Sedangkan pidana dendanya paling sedikit 2 kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai,&#8221; kata M. Awaluddin.</p>



<p>M. Awaluddin menegaskan, sedangkan untuk pidana pelanggaran Cukai Rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai yang dikenal dengan istilah Rokok Polos atau Putihan, ini melanggar Undang-Undang sebagaimana tertuang di dalam pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.</p>



<p>&#8220;Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai, paling banyak 10 kali nilai cukai,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Selain itu, Sambung M. Awaluddin, pidana pelanggaran cukai rokok yang diedarkan dijual atau ditawarkan dilekati pita cukai namun pita cukainya palsu atau dipalsukan sudah pernah dipakai atau bekas tidak sesuai dengan tarif Cukai dan atau Harga Jual Eceran (HJE) yang seharusnya, perbuatan seperti ini melanggar pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 1995 Jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 8 tahun. Dengan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai. Paling banyak 20 kali nilai cukai.</p>



<p>&#8220;Sedangkan untuk penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil Tembakau dan pajak rokok sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, pasal 66A ayat 1. Penerimaan negara dari total penerimaan cukai secara Nasional 2 persennya akan didistribusikan lagi menjadi DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada seluruh Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang menjadi wilayahnya mempunyai pabrik hasil tembakau atau pun tidak, &#8221; ujar M. Awaluddin.</p>



<p>Ditambahkan dia, untuk program/kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan Nasional untuk alokasi DBHCHT tahun 2021 sebesar 50 persen untuk Jaminan Kesehatan. Besaran alokasi dana bagi hasil untuk masing–masing kota/Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di bawah Kementrian Keuangan untuk ditetapkan.</p>



<p>&#8220;Sedangkan capaian penerimaan Bea Cukai sampai dengan 31 Desember mengalami peningkatan di masa pandemi Covid-19,&#8221; ungkap M Awaluddin.</p>



<p>Sementara, menurut Kepala Seksi Penyuluhan, Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman, dihadapan para peserta menjelaskan, bahwa Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang-Undang.</p>



<p>&#8220;Sifat/karakteristik tersebut yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, perlu pembebanan cukai demi keadilan dan keseimbangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih Lanjut, Febra Pathurrachman mengatakan, dalam rangka pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pemerintah daerah setempat didorong untuk menjalankan program atau kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemberantasan peredaran hasil tembakau illegal.</p>



<p>&#8220;Hasil tembakau sendiri memiliki beragam jenis antara lain sigaret/rokok, cerutu, rokok daun/klobot, tembakau iris (tis), serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa vape dan shisha,&#8221; kata Febra Pathurrachman.</p>



<p>Menurutnya, adapun ciri-ciri rokok illegal yaitu rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok berpita cukai namun salah personalisasinya serta rokok berpita cukai namun salah peruntukannya.</p>



<p>&#8220;Rokok polos merupakan yang paling sering ditemui di lapangan, untuk itu kita diharapkan waspada akan hal ini,” ungkap, Febra Pathurrachman.</p>



<p>Lanjut dia, sosialisasi hari ini merupakan jalan pembuka bagi Pemda agar segera merealisasikan rencana kerja terkait pengelolaan DBHCHT.</p>



<p>&#8220;Diharapkan seluruh pemerintah daerah aktif dalam menjalin sinergi dengan Bea Cukai dalam setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga dapat diperoleh hasil penilaian kinerja yang maksimal,” kata Febra.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Bakesbangpol, Suyono, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo bekerjasama dengan Bea Cukai Jember, bersama-sama mensosialisasikan terkait cukai dan gempur rokok ilegal. Penyelenggaraan sosialisasi cukai dan gempur rokok ilegal tersebut tidak terbatasi oleh tempat dan waktu, akan tetapi tetap berada di beberapa wilayah Kabupaten Situbondo. “Saya berharap kepada peserta setelah mengikuti sosialisasi agar bisa mensosialisasikan kepada saudara dan keluarganya terkait rokok ilegal. Karena peran serta masyarakat sangat penting dalam mensosialisasikan, agar masyarakat menghindari adanya rokok ilegal dan jika memproduksi rokok agar dilengkapi dengan pita cukai. Biar tidak menyalahi perundang undangan di bidang cukai,&#8221; pesan Suyono. <strong>(her/mam/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152426</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
