Kota Malang
Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta

Memontum Kota Malang – Pelantikan pejabat untuk mengisi delapan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini masih menunggu keputusan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Hal itu, disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono.
Pria yang akrab disapa Hendru, itu mengatakan bahwa seluruh instrumen yang dibutuhkan dalam proses pengisian jabatan telah tersedia. Termasuk, Komite Manajemen Talenta dan Tim Penilai Kinerja.
“Komite Manajemen Talenta itu sudah ada. Secara formasi sudah ada, seperti Tim Penilai Kinerja. Proses pelantikan tinggal menunggu arahan dari Pak Wali selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Hendru, Selasa (09/06/2026) tadi.
Ditambahkannya, bahwa nama-nama calon pejabat yang berpotensi mengisi jabatan kosong tersebut juga telah masuk dalam kategori boks talenta, khususnya boks 7 hingga 9 yang menjadi dasar penilaian dalam sistem manajemen talenta ASN. Bahkan, BKPSDM telah menerbitkan surat kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan pemutakhiran data ASN melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Baca juga :
“Kami kemarin sudah menerbitkan surat ke perangkat daerah untuk melakukan pemutakhiran data kepada seluruh ASN. Mereka diminta melengkapi profil di SIASN yang nanti terintegrasi di SiMATA. Itu akan memperkuat dan menentukan boks-boks mereka ada di mana, termasuk hasil profiling yang sudah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.
Terkait masih banyaknya jabatan yang diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), Hendru menegaskan, bahwa keterlambatan pengisian jabatan definitif bukan karena persoalan anggaran. Menurutnya, proses tersebut hanya tinggal menunggu keputusan dari PPK.
“Tinggal menunggu PPK saja,” katanya.
Meski begitu, Hendru mengakui bahwa keberadaan Plt dalam jangka panjang tidak ideal karena dapat memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan dan kinerja organisasi. “Plt itu idealnya tiga bulan, tetapi kembali lagi menjadi kewenangan PPK. Banyak daerah lain juga seperti itu, membutuhkan waktu untuk melakukan penilaian sebelum menetapkan pejabat definitif. Mudah-mudahan tidak terlalu lama karena pasti akan berefek pada layanan dan kinerja, khususnya dalam pengambilan keputusan. Karena berbeda antara Plt dengan pejabat definitif,” imbuh Hendru. (rsy/sit)












