Kota Malang
Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan

Memontum Kota Malang – Komisi A DPRD Kota Malang menggelar audiensi lanjutan bersama pihak pengelola, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (09/06/2026) tadi. Dalam audiensi tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan administrasi yang perlu ditelaah lebih lanjut, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan UKL-UPL, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih belum mengambil keputusan. Itu karena, diperlukan pembahasan lanjutan untuk memastikan seluruh aspek hukum dan administrasi dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
“Yang jelas dapat dipastikan izin-izin terkait PBG, salah satunya UKL-UPL, kemudian SLF, ini masih ada beberapa yang saling tumpang tindih, ” ujar Harvad, seusai audiensi.
Salah satu persoalan yang muncul, ujarnya, berkaitan dengan perbedaan penafsiran tingkat risiko usaha dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah pusat menilai, usaha tersebut masuk kategori risiko menengah, sementara pemerintah daerah memandang risiko usahanya berada pada kategori menengah tinggi sehingga membutuhkan dokumen UKL-UPL.
Karena itu, DPRD Kota Malang memutuskan untuk kembali menggelar rapat lanjutan sebelum menyampaikan kesimpulan resmi. “Kami masih meminta waktu untuk mengkaji. Nanti minggu depan baru kami akan merilis hasil dari apa yang kemudian kami ambil sebagai kebijakan bersama,” tambahnya.
Harvad menegaskan, dewan berupaya mencari jalan tengah yang tidak merugikan salah satu pihak. Di satu sisi, keberadaan Hotel Aston memberikan dampak ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Malang. Namun, di sisi lain aspirasi masyarakat yang menginginkan kepatuhan terhadap regulasi juga harus diperhatikan.
Baca juga :
“Kami tidak mau merugikan atau menutup ruang-ruang diskusi dari masyarakat yang kritis. Tapi kami juga tidak akan merugikan para pelaku usaha yang berdampak pada perekonomian masyarakat Kota Malang,” tegas Harvad.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Joko Irawan, menilai pihak Aston belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan yang diminta dalam audiensi tersebut. Berdasarkan hasil pertemuan, masih terdapat perizinan yang belum tuntas sehingga operasional usaha seharusnya dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
“Jadi sesuai dengan apa yang kami inginkan, kalau tidak ada perizinan ya harus tutup. Karena sudah terbukti, maka kami minta dari Satpol PP untuk menutup,” kata Joko.
Dirinya juga mengatakan, bahwa DPRD meminta waktu untuk kembali melakukan pembahasan, mengingat persoalan tersebut juga menyangkut banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya pada operasional Aston.
Sementara itu, Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang dilakukan DPRD Kota Malang. Terlebih, perusahaan telah menyampaikan seluruh penjelasan dan sanggahan terhadap berbagai tudingan yang disampaikan dalam audiensi.
“Kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang sudah menampung pendapat ataupun sanggahan dari kami terkait hal-hal yang disampaikan oleh ormas,” ucap Sabri.
Dirinya juga menegaskan, kalau pihaknya meyakini seluruh proses perizinan telah berjalan dan saat ini masih terdapat sejumlah penyesuaian yang dilakukan akibat migrasi serta penyesuaian sistem OSS. “Kami menyampaikan di kami sudah clear semua, tidak ada permasalahan. Namun ada penyesuaian yang dilakukan karena proses migrasi sistem dan juga penyesuaian sistem,” imbuhnya. (rsy/sit)












