<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan pemalsuan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-pemalsuan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Oct 2022 10:05:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan pemalsuan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tidak Terbukti Palsukan Putusan MA, Wabup Blitar Kerahkan Sembilan Pengacara untuk Lapor Balik</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-terbukti-palsukan-putusan-ma-wabup-blitar-kerahkan-sembilan-pengacara-untuk-lapor-balik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Oct 2022 06:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[Wabup Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176332</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengerahkan sembilan pengacara untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan, setelah dirinya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam upaya hukum tersebut, Rahmat Santoso menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, mengerahkan sembilan pengacara untuk melaporkan balik adanya dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Hal ini dilakukan, setelah dirinya tidak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA).</p>



<p>Dalam upaya hukum tersebut, Rahmat Santoso menunjuk sembilan orang pengacara yang tergabung dalam Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yaitu, Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh Hidayatus Sokheh dan Suyanto.</p>



<p>Wabup Rahmat Santoso melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa terhitung mulai 31 Agustus 2022, penyelidikan terhadap laporan Hadi Prajitno tentang tindak pidana dugaan pemalsuan Surat Keputusan Makamah Agung (MA), dihentikan oleh penyidik Polda Jatim.</p>



<p>&#8220;Hal ini sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan atas nama Rahmat santoso. Dalam Surat Ketetapan itu memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan,&#8221; kata Joko Trisno Mudiyanto, Kamis (06/10/2022) tadi.</p>



<p>Lebih lanjut Joko Trisno menerangkan, dengan terbitnya SK Penghentian Penyidikan tersebut, pihaknya melakukan upaya hukum dengan melaporkan balik pelapor yaitu Hadi Prajitno, warga Surabaya atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah dan atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP jo pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kami melakukan upaya hukum lapor balik ini, karena dua kali jawaban somasi kuasa hukum Hadi Prajitno pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi. Malah justru melaporkan klien kami pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim,&#8221; terangnya.</p>



<p>Joko Trisno menambahkan, bahkan dalam jawaban somasi, pihaknya sudah mengingatkan agar mencabut somasi, serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar. &#8220;Terlapor Hadi Prajitno selain melaporkan pak Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021 lalu, dengan didampingi kuasa hukumnya, terlapor juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Joko menegaskan, dengan dihentikannya penyelidikan, membuktikan pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar. &#8220;Tindakan Hadi Prajitno melakukan pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa, yang berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang. Padahal itu semua tidak terbukti dan tidak benar,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bipati Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Polda Jatim oleh Hadi Prajitno atas dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan. Sesuai dengan laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.</p>



<p>Dimana saat itu, Rahmat Santoso dimintai bantuan mengurus Peninjauan Kembali (PK) di MA, terkait perkara sengketa Tata Usaha Negara pada buku tanah pendaftaran huruf c 181. Sesuai laporan, peristiwa tersebut terjadi, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai pengacara, belum menjabat sebagai wakil Bupati Blitar. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176332</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, MS Alhaidary: Kita Segera Koordinasi dengan Propam Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-ms-alhaidary-kita-segera-koordinasi-dengan-propam-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jul 2020 18:57:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119146-kasus-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-ms-alhaidary-kita-segera-koordinasi-dengan-propam-polda-jatim</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Senin (13/7/2020) pukul 14.30, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Kedua terdakwa kasus dugaan Pasal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Senin (13/7/2020) pukul 14.30, kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Kedua terdakwa kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, masih dalam tahap mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Kali ini yang dihadirkan adalah Ali Fatkurrahman, PNS Analis Penilai Pajak, Badan Keuangan Daerah Kota Batu, Mulyadi Ridwan warga Jl Agus Salim, Kota Batu dan Dwi Sulistiani, istri terdakwa Sunarko.</p>
<p>Dari keterangan saksi Mulyadi Ridwan menyebut bahwa dia tidak pernah tanda tangan dalam surat keterangan tanda batas. Yakni terkait sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan objek sengketa. Dia tidak pernah diminta oleh aparat desa untuk tanda tangan namun tanda tangannya muncul dalam surat keterangan tanda batas tersebut.</p>
<p>Selain itu keterangan dari Dwi Sulistiani yang menyebutkan Nafian datang ke rumahnya bersama Amin Makmun, anggota kepolisian. &#8221; Amin Makmun saat itu bilang ke suami saya kalau tanah itu aman,&#8221; ujar Dwi.<br />
Tentunya keterangan-keterangan tersebut bisa berbuntut panjang terkait pemalsuan tanda tangan Mulyadi Ridwan yang diduga dilakukan oleh pihak aparat desa dan juga keterangan Dwi Sulistiani yang menyebut ada keterlibatan anggota kepolisian.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH, menyebut bahwa Nafian dan Sunarko meminta diterbitkan SPPT atas tanah tersebut atas nama Darip/Nafian.</p>
<p>&#8220;Tadi keterangan dari pihak Badan Keuangan Daerah bahwa Sunarko dan Nafian meminta diterbitkan SPPT baru tanah tersebut atas nama Darip/Nafian. Sedangkan Saksi Mulyadi Ridwan tanda tangannya di palsukan oleh aparat desa dalam surat keterangan tanda batas untuk pemasangan patok. Sedangan Dwi Sulistiani menyebut bahwa Nafian sering datang ke rumahnya untuk minta tolong pengurusan tanah. Juga ada nama Amin Makmun yang mengatakan tanah tersebut aman,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawari selaku pihak korban, menyebut.jika memang ada keterlibatan oknum polisi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Propam Polda Jatim. &#8221; Terkait masalah ada oknum polisi kita segera koordinasi dengan Propam Polda Jatim,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.</p>
<p>&#8221; Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,&#8221;ujar Maharani.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5974-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-lurah-temas-jadi-saksi-di-pengadilan" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Lurah Temas Jadi Saksi di Pengadilan</a></p>
<p>Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum.</p>
<p>&#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5765-gunakan-surat-palsu-kuasai-tanah-nekat-jebol-tembok-milik-warga-perumahan-dewi-sartika" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga :</strong> Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika</a></p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>&#8221; Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,&#8221; ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119146</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Lilik Vs Pengusaha Ban, Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/lilik-vs-pengusaha-ban-jaksa-tuntut-2-tahun-6-bulan-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 02:12:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263 sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118775-lilik-vs-pengusaha-ban-jaksa-tuntut-2-tahun-6-bulan-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Asvina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/7/2020) siang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terkait tuntutan itu, pihak Lilik akan mengajukan pembelaan dalam persidangan Minggu depan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Asvina SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/7/2020) siang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Terkait tuntutan itu, pihak Lilik akan mengajukan pembelaan dalam persidangan Minggu depan.</p>
<p>Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan jaksa dalam menuntut terdakwa Lilik.</p>
<p>&#8221; Harapan kami tuntutan lebih dari itu. Namun kita hormati jaksa dalam memberikan tuntutan. Tadi yang dianggap terbukti Pasal 263 ayat 2 KUHP. Yakni karena menggunakan saja,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya.</p>
<p><a href="https://memontum.com/116797-sidang-lilik-vs-istri-bos-ban-enik-kita-pernah-minta-tes-dna-tapi-mereka-minta-syarat-uang-rp-5-miliar" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: “Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar</a></p>
<p>Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5709-sidang-lilik-vs-pengusaha-ban-ganesi-harusnya-bukan-klien-saya-yang-dilaporkan" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga :</strong> Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Ganesi: Harusnya Bukan Klien Saya yang Dilaporkan</a></p>
<p>&#8221; Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis.</p>
<p>Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118775</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Lurah Temas Jadi Saksi di Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-lurah-temas-jadi-saksi-di-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2020 02:06:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pengerusakan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118773-pemalsuan-keterangan-riwayat-tanah-lurah-temas-jadi-saksi-di-pengadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lurah Temas Kota Batu, Tantra Soma Pandega S. STP MSi (33) PNS, warga Jl Aris Munandar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (8/7/2020) siang, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang. Dia menjadi saksi terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lurah Temas Kota Batu, Tantra Soma Pandega S. STP MSi (33) PNS, warga Jl Aris Munandar, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (8/7/2020) siang, menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Malang.</p>
<p>Dia menjadi saksi terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu. Yakni kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Hal itu dikarenakan surat keterangan riwayat tanah yang digunakan oleh Nafian dan Sunarko untuk menguasai tanah Liem Linawati adalah produk yang dikeluarkan pihak Kelurahan Temas. Tertera tanda tangan Lurah Teman Tantra Soma Pandega.</p>
<p>Dalam persidangan ini Tantra mengaku bahwa dirinya hanya memberi tanda tangan pada buku riwayat tanah, sporadik penguasaan fisik, tanah tidak dalam sengketa. Dirinya terlalu percaya kepada Heri Susiyo, stafnya dibagian pengurusan tanah Kelurahan Temas.</p>
<p>&#8221; Staf saya namanya Heri Susiyo menghadap kesaya pengajuan tanda tangan, buku riwayat tanah, sporadik penguasaan fisik, bahwa tanah tidak dalam sengketa. Saya cek di letter C masih atas nama Darip, belum ada coretan,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Karena terlalu percaya dengan stafnya, Tantra langsung dicerca pertanyaan-pertanyaan oleh majelis hakim. Dikarenakan Tantra sebagai lurah dianggap tidak mengecek dengan benar keterangan tersebut.</p>
<p>&#8221; Saya tanya ke Pak Heri, katanya sudah dicek. Karena saat itu saya masih baru jadi lurah, saya percaya saja sama Pak Heri,. Saya baru tahu kalau tanah itu sudah SHGB milik Bu Liem setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya pengerusakan tembok tersebut,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Selain Tantra, hadir sebagai saksi yakni Heltha SPd MM, PNS Staf Kelurahan Temas Kasi Pemerintahan dan Untung Suryadi, Saksi Trantib Kecamatan Batu yang sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan Kelurahan Temas.</p>
<p>Usai persidangan, Tantra sempat dikonfirmasi wartawan terkait surat milik Nafian yang dikeluarkan oleh Kelurahan Temas.</p>
<p>&#8221; Saya diperiksa terkait kebenaran surat. Dasarny C berdasarkan salah satu bukti untuk pengurusan tanah. SKT (Surat Kepemilikan Tanah) yang kita keluarkan untuk pengukuran dan pengecekan sudah ada SHM atau belum. Persyaratannya ada 5 surat, untuk disampaikan ke BPN sudah ada SHM atau tidak. Sebelumnya kita tidak mengetahui sudah terbit SHGB,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Pihaknya juga mengatakan bahwa SKT tidak akan berlaku jika di BPN ternyata sudah terbit SHM. &#8221; Jika di BPN sudah diketahui terbit SHM maka SKT tersebut tidak berlaku. Kalau saja saat itu C sudah tercoret, saya tidak akan tanda tangan. Namun C tetap sama ditambah adanya pernyataan dari ahli waris di atas materai dengan 2 saksi. Juga dibuat pernyataan jika terjadi apa-apa ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan, saya baru tanda tangan. Semuanya melalui Pak Hari Staf yang paling lama di Kelurahan Temas,&#8221; ujar Tantra.</p>
<p>Helly SH, kuasa hukum Tantra Soma mengatakan bahwa Lurah Temas mengeluarkan surat tersebut untuk melayani warganya.</p>
<p>&#8221; Disini ada 2 perkara, pengerusakan dan pemalsuan. Kalau pengerusakan tembok, pihak keluarahan tidak tahu menahu. Kalau masalah surat palsu juga tidak benar karena sudah sesuai prosedur. Sebagai pelayan masyarakat ada warga Temas datang mengajukan surat-surat. Dicek di buku desa memang tidak ada perubahan hingga pihak kelurahan menerbitkan surat itu. Lurah baru tahu ada SHGB setelah ada pelayanan ini,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Sementara itu MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya mengatakan pastinya surat tersebut tertera tanda tangan Lurah Temas hingga memiliki kekuatan yang digunakan Nafian sebagai senjata untuk menguasai tanah milik kliennya.</p>
<p>&#8221; Kalau Lurah bilang tidak tahu ya haknya dia. Namun perlu diketahui bahwa saksi telah disumpah tidak boleh bohong. Kalaupun Heri yang membuat surat tersebut, namun lurah tidak tanda tangan, maka tidak punya nilai suratnya. Berlakunya surat-surat itu karena ditanda tangani lurah. Artinya kekuatan surat itu berlaku atau tidak karena ada tanda tangan Pak Lurah,&#8221; ujar MS Alhaidary.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5892-kasus-warga-temas-gunakan-surat-palsu-untuk-kuasai-tanah-bakal-berbuntut-panjang" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Baca : Kasus Warga Temas Gunakan Surat Palsu Untuk Kuasai Tanah Bakal Berbuntut Panjang</a></p>
<p>&#8221; Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,&#8221;ujar Maharani.</p>
<p>Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. &#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5765-gunakan-surat-palsu-kuasai-tanah-nekat-jebol-tembok-milik-warga-perumahan-dewi-sartika" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga :</strong> Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika</a></p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>&#8221; Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,&#8221; ujar Maharani.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118773</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Warga Temas Gunakan Surat Palsu Untuk Kuasai Tanah Bakal Berbuntut Panjang</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-warga-temas-gunakan-surat-palsu-untuk-kuasai-tanah-bakal-berbuntut-panjang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2020 15:53:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118565-dakwaan-warga-temas-gunakan-surat-palsu-untuk-kuasai-tanah-bakal-berbuntut-panjang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang kasus Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang kasus Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Senin (6/7/2020) siang, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.</p>
<p>Kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari ahli waris alm Darip P. Sunarsih, ayah dari Nafian. Mereka adalah Rianto, Sulastri, Wahyuningsih, ketiganya adalah saudara Nafian. Sedangkan Munif Efendi adalah keponakan Nafian. Dari empat saksi ini mengatakan bahwa tidak pernah menguasai tanah di kawasan Perum New Dewi Sartika milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu.</p>
<p><div id="attachment_118566" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-118566" decoding="async" class="size-full wp-image-118566" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0332-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Liem Linawati. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0332-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0332-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0332-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG-20200706-WA0332-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-118566" class="wp-caption-text">MS Alhaidary SH MH kuasa hukum Liem Linawati. (gie)</p></div></p>
<p>Dengan demikian, surat keterangan riwayat tanah yang dikeluarkan pihak Kelurahan Temas, terbantahkan. Sebab dalam surat keterangan riwayat tanah itu disebut bahwa Rianto Cs termasuk juga Nafian telah menguasai tanah tersebut sejak Tahun 2000. Keterangan saksi dengan surat riwayat tanah tidak sesuai. Semakin kuat dugaan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan kelurahan Temas adalah berisikan keterangan yang tidak benar.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH, usai persidangan mengatakan bahwa semua saksi dari ahli waris Darip, tidak pernah menguasai tanah yang dipermasalahkan tersebut.</p>
<p>&#8221; Dari keterangan saksiN bahwa Pak Darip meninggal Tahun 2000. Sejak Tahun 2000, mereka tidak pernah menguasai tanah tersebut. Mereka juga mengatakan tidak tau bahwa tanah itu sudah dijual oleh Pak Darip. Kenyataanya mereka tidak pernah mengusai tanah itu,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Liem Linawati mengatakan bahwa saat ini kliennya masih mempertimbangkan untuk proses lebih lanjut.</p>
<p>&#8221; Klien saya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Pak Lurah Temas yang telah membuat surat keterangan riwayat tanah yang diduga isinya tidak sesuai dengan keterangan yang ada,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Dalam surat riwayat tanah disebutkan bahwa Darip menguasai tanah sejak Tahun 1960 hingga Tahun 2000. Sedangkan Tahun 2000 hingga sekarang dikuasai Rianto Cs.</p>
<p>&#8221; Lurah Temas Tantra Soma Pandega, membuat surat ini berdasarkan permohonan Rianto Cs pada 13 Mei 2019. Dalam surat keterangan yang dikeluarkan disebut sejak Tahun 2000 hingga sekarang dikuasai Rianto Cs.,&#8221; ujar Alhaidary.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.</p>
<p>Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.</p>
<p>&#8221; Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,&#8221;ujar Maharani.</p>
<p>Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. &#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p><a href="https://kotamalang.memontum.com/5765-gunakan-surat-palsu-kuasai-tanah-nekat-jebol-tembok-milik-warga-perumahan-dewi-sartika" rel="noopener noreferrer" target="_blank"><strong>Baca :</strong> Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika</a></p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>&#8221; Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,&#8221; ujar Maharani. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118565</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah, Nekat Jebol Tembok Milik Warga Perumahan Dewi Sartika</title>
		<link>https://memontum.com/gunakan-surat-palsu-kuasai-tanah-nekat-jebol-tembok-milik-warga-perumahan-dewi-sartika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2020 02:28:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/118133-gunakan-surat-palsu-kuasai-tanah-nekat-jebol-tembok-milik-warga-perumahan-dewi-sartika</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Rabu (1/7/2020) siang, jalani persidangan di PN Malang. Yakni dengan dakwaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, Rabu (1/7/2020) siang, jalani persidangan di PN Malang.</p>
<p>Yakni dengan dakwaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu. Tak hanya itu mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.</p>
<p>Dalam persidangan kali ini, sudah mulai masuk ke agenda saksi. Yakni saksi Darmaji, karyawan Liem Linawati dan Sutiani, warga Perum Dewi Sartika. Keduanya saksi yang melihat pembokaran tembok milik Liem Linawati. Tak hanya itu Darmaji juga menyaksikan tanah milik Liem telah diratakan dengan alat berat dan penebangan pohon sengon.</p>
<p>&#8221; Saya sempat bertemu orang- orang yang menjebol tembok dan memotong pohon sengon. Saya meminta mereka untuk berhenti melakukan aktifitasnya. Sebab itu adalah tanah milik Bu Linawati,&#8221; ujar Darmaji.</p>
<p>Di akhir persidangam, Nafian sempat meminta maaf kepada saksi Sutiani. &#8221; Mohon maaf bu. Katena saya, sampean sampai jadi saksi di persidangan,&#8221; ujar Nafian. Dari keterangan kedua saksi ini baik terdakwa Nafian maupun Sunarko, membenarkan.</p>
<p>Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH mengatakan bahwa korban atas nama Liem Linawati memiliki SHGB No 144, letak tanahnya di Jl Dewi Sartika.</p>
<p>&#8221; Bu Liem membangun pager pembatas. Namun letter C masih atas nama Darip P Sunarsih, ayah Nafian. Karena itu Nafian merasa sebagai ahli waris meminta Sunarko untuk mengurus surat-surat tanah tersebut,&#8221;ujar Maharani.</p>
<p>Dari sinilah terbit surat yang diduga palsu buatan oknum. &#8220;Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong oknum kepolisian. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).</p>
<p>&#8221; Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,&#8221; ujar Maharani.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa sebelumnya keduanya sempat akan menggugat praperadilan Kejaksaan Kota Batu. Praperadilan itu sempat didaftarkan di PN Malang yakni Perk. No.2 /Pid.Pra/2020/ PN . Mlg. Namun sebelum hari H persidangan, keduanya urung melakukan praperadilan dengan mencabut kuasanya pada tim Advokat yang sebelumnya telah mendaftar di PN Malang. Praperadilan itu rencananya akan dilayangkan karena keduanya ditahan oleh Kejaksaan Kota Batu. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">118133</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Ganesi: Harusnya Bukan Klien Saya yang Dilaporkan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-lilik-vs-pengusaha-ban-ganesi-harusnya-bukan-klien-saya-yang-dilaporkan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jun 2020 13:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/117890-sidang-lilik-vs-pengusaha-ban-ganesi-harusnya-bukan-klien-saya-yang-dilaporkan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dengan terdakwa Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (29/6/2020) siang. Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswina SH, sempat mengejar pertanyaan masalah kerugian pihak pelapor (Pihak Rosiana, istri Sagit Kusnobianto) dengan menanyakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dengan terdakwa Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (29/6/2020) siang. Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswina SH, sempat mengejar pertanyaan masalah kerugian pihak pelapor (Pihak Rosiana, istri Sagit Kusnobianto) dengan menanyakan THR saat Lilik masih bekerja sebagai karyawan di Toko Ban Purnama milik Sagit.</p>
<p>Adanya pertanyaan itu, Lilik sempat menjawab kalau THR yang diberikan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.<br />
Usai persidangan Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, mengatakan bahwa jika klien nya sudah membeli rumah kos di Jl Candi Mendut, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Tahun 2005.</p>
<p>&#8220;Rumah kos itu dibeli sendiri oleh klien saya. Itu fakta persidangan. Dari rumah yang dikoskan itu akhirnya berkembang hingga beli yang kedua dan ketiga. Tadi JPU mempertanyakan kerugian pihak pelapor. Ini masalah perdata atau pidana. Kalau kita bicara masalah pidana, kerugian imateriil klien saya yang terungkap di persidangan lebih besar. Kenapa selalu mengejar harta, namun tidak mendudukan permasalahan dengan benar. Kalau status anak tetap dipertanyakan, kami siap tes DNA namun kami tidak mau didekte,&#8221; ujar Berlian Ganesi.</p>
<p>Saat ditanya terkait jumlah uang THR yang diberikan oleh Sagit kepada Lilik saat masih menjadi karyawaanya sekitaran Tahun 2005, 2006 dan 2007, Ganesi mengatakan adalah hal yang wajar. &#8220;Kalau THR sampai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, itu tidak masalah. Mau diberi uang berapapun misalkan saja Rp 50 juta juga tidak masalah. Klien saya saat itu memang kerja disana,&#8221; ujar Berlian.</p>
<p><a href="https://memontum.com/116797-sidang-lilik-vs-istri-bos-ban-enik-kita-pernah-minta-tes-dna-tapi-mereka-minta-syarat-uang-rp-5-miliar" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca :</strong> Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: “Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar</a></p>
<p>Berlian Ganesi mempertanyakan bahwa seharusnya bukan kliennya yang dilaporkan oleh pihak Rosiana, melainkan yang harusnya dilaporkan adalah Sagit. &#8220;Kalau memang pelapor dirugikan , siapa yang merugikan. Kalau memang itu harta bersama (Sagit dan Rosiana), dan kalau ada kerugian itu jarena diakibatkan suaminya. Harusnya yang dilaporkan adalah suaminya. Jangan orang lain yang dilaporkan. Bisa bahaya kalau hukum seperti ini. Misalkan saja, kalau nanti pria-pria hidung belang setelah karaoke memberi uang kepada purel, masak purelnya yang akan digugat. Jelas tidak kan,&#8221; ujar Berlian Ganesi.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p><a href="https://memontum.com/117189-sidang-lilik-vs-pengusaha-ban-status-anak-masih-dipertanyakan" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca Juga :</strong> Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Status Anak Masih Dipertanyakan</a></p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Status Anak Masih Dipertanyakan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-lilik-vs-pengusaha-ban-status-anak-masih-dipertanyakan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 14:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117189</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang dengan terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (22/6/2020) siang. Yakni dengan agenda petugas KUA Wonokromo dan Tohir, anggota Polsekta Lowokwaru. Namun karena sedang sakit, petugas KUA Wonokromo tidak bisa hadir di persidangan. Usai persidangan , [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dengan terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (22/6/2020) siang. Yakni dengan agenda petugas KUA Wonokromo dan Tohir, anggota Polsekta Lowokwaru. Namun karena sedang sakit, petugas KUA Wonokromo tidak bisa hadir di persidangan.</p>
<p>Usai persidangan , saat bertemu Memontum.com, Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, membantah bahwa pihaknya telah meminta uang Rp 5 miliar kepada pihak Sagit sebagai syarat untuk tes DNA Agl.</p>
<p><div id="attachment_117191" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-117191" decoding="async" class="size-full wp-image-117191" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0179-copy.jpg?resize=740%2C543&#038;ssl=1" alt="Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik menunjukan foto Lilik dan Sagit sebelum kasus ini mencuat. (ist)" width="740" height="543" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0179-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0179-copy.jpg?resize=300%2C220&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0179-copy.jpg?resize=600%2C440&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200622-WA0179-copy.jpg?resize=200%2C147&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-117191" class="wp-caption-text">Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik menunjukan foto Lilik dan Sagit sebelum kasus ini mencuat. (ist)</p></div></p>
<p>&#8220;Untuk uang Rp 5 miliar, kami kuasa hukum Lllik SE, menyatakan bilamana tes DNA yang dilakukan di 2 tempat Jakarta dan Surabaya hasilnya positif. Jadi pihak Pak Sagit yang tidak mengakui anaknya harus menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Agl selama masih dalam kandungan hingga umur 13 tahun. Jadi uang itu kami minta tidak disiapkan di depan. Karena kami juga belum ada bukti otentik dari rumah sakit yang kami tunjuk. Itu semua sudah kami tuangkan dalam resume gugatan. Jadi tidak benar kalau kami minta uang Rp 5 miliar di depan sebagai syarat untuk tes DNA,&#8221; ujar Berlian.</p>
<p>Sementara itu Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa masalah tes DNA tetap menuding bahwa pihak Lilik yang mempersulit dengan persyaratan yang tidak masuk akal.</p>
<p>&#8220;Awalnya kami yang meminta tes DNA. Kalau memang mereka merasa Agl adalah anak klien kami harusnya tidak usah minta macam-macam untuk tes DNA. Saya tanggapi secara perdata, kalau anak itu pisitf silahkan tes DNA gak perlu minta ini itu. Kalau positif kan ada jalurnya silahkan ditempuh. Kalau ternyata anak itu hasil tes DNA nya negatif bagaiimana. Jadi jangan mempermainkan orang. Mau tes DNA saja kok ribet. Kalau memang dia anak klien kami kan ada aturannya. Kalau seperti ini malah jadi simpang siur. Di resume itu sudah jelas bunyinya apa. Bahwa uang Rp 5 miliar harus disediakan di depan sebelum tes DNA. Ya nanti kalau putusan perdata dan pidana selesai, pasti akan dilakukan tes DNA,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Bahwa dalam berita sebelumnya, Enik menyebut tes DNA yang diajukan pihaknya gagal karena pihak Lilik meminta uang Rp 5 miliar di muka. Tentunya syarat itu dianggap sangat berlebihan sebab hasil tes DNA baik nantinya positif atau negatif, pihak Sagit tetap harus menyediakan Rp 5 miliar.</p>
<p>&#8221; Positif atau negatif, kami diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar dan harus membayar terlebih dahulu sebelum tes DNA. Tentunya kami tidak mau hingga permasalahan mengelinding seperti sekarang ini. Untuk Agl, anak dari bu Lilik belum tentu anak dari Pak Sagit. Semuanya masih abu-abu,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p><strong>Baca :</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/5134-13-tahun-tubuhnya-dinikmati-pengusaha-ban-ibu-1-anak-malah-jadi-terdakwa" target="_blank" rel="noopener noreferrer">13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Ibu 1 Anak Malah Jadi Terdakwa</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/5526-sidang-wanita-13-tahun-tubuhnya-dinikmati-pengusaha-ban-lilik-karena-minum-dan-kue-saya-dianggap-merayu" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Wanita 13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Lilik: Karena Minum dan Kue, Saya Dianggap Merayu</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/116797-sidang-lilik-vs-istri-bos-ban-enik-kita-pernah-minta-tes-dna-tapi-mereka-minta-syarat-uang-rp-5-miliar" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: “Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar</a></li>
</ul>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.</p>
<p>Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117189</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: &#8220;Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-lilik-vs-istri-bos-ban-enik-kita-pernah-minta-tes-dna-tapi-mereka-minta-syarat-uang-rp-5-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jun 2020 02:45:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=116797</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa hukum Sagit Kusnobianto (72) pengusaha ban warga Jl Anjasmoro, Kota Malang, Rabu (17/6/2020) siang, akhirnya angkat bicara terkait terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka memberikan klarifikasi terkait permasalahan Sagit dan Lilik yang saat ini sedang mencuat baik perdata maupun pidana. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa hukum Sagit Kusnobianto (72) pengusaha ban warga Jl Anjasmoro, Kota Malang, Rabu (17/6/2020) siang, akhirnya angkat bicara terkait terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka memberikan klarifikasi terkait permasalahan Sagit dan Lilik yang saat ini sedang mencuat baik perdata maupun pidana.</p>
<p>Saat bertemu Memontum.com di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto mengatakan bahwa yang melapor kan pidana terhadap Lilik terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik bukanlah Sagit, seperti yang diberitakan selama ini.</p>
<p>&#8220;Pihak yang melapor adalah Rosiana Purnomo, istri sah dari Pak Sagit Kusnobianto. Kebetulan pengacara Bu Rosi adalah Anchis Marta. Sedangkan saya adalah kuasa hukum Pak Sagit. Tentang Pak Sagit dan Bu Lilik yang memiliki surat nikah, tidaklah sah. Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo, Surabaya. Jadi disini tidak ada perkawinan. Pak Sagit tidak pernah pindah agama. Pak Sagit agamanya Katolik dan Lilik beragama Islam. Disini timbulah anak bernama Agl,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Dalam persidangan perdata, pihak Sagit pernah meminta untuk dilakukan tes DNA. &#8220;Digugatan perdata, saya pernah mintakan tes DNA di kasus nomer 239. Saat itu oleh hakim, tes DNA dikembalikan kepada masing-masing pihak untuk merundingkannya. Saya bertemu dengan kuasa hukum Bu Lilik. Namun saat itu Pak Berlian, kuasa hukum Lilik, tidak mau tes DNA. Permintaanya macam-macam. Permintaan di awal Rp 20 miliar. Kemudian dalam resume tertulis permintaan uang Rp 5 miliar, bersama uang bulanan Rp 20 juta, uang melahirkan, uang menyusui dan permintaan lain. Saat itu mereka meminta uang Rp 5 miliar terlebih dahulu baru mau tes DNA,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Tentunya syarat itu dianggap sangat berlebihan sebab hasil tes DNA baik nantinya positif atau negatif, pihak Sagit tetap harus menyediakan Rp 5 miliar.</p>
<p>&#8220;Positif atau negatif, kami diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar dan harus membayar terlebih dahulu sebelum tes DNA. Tentunya kami tidak mau hingga permasalahan menggelinding seperti sekarang ini. Untuk Agl, anak dari bu Lilik belum tentu anak dari Pak Sagit. Semuanya masih abu-abu,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Saat ditanya apa benar Sagit yang telah membuat surat nikah tersebut seperti yang dikatakan oleh pihak Lilik, seperti dalam berita sebelumnya, Enik menjelaskan bahwa Sagit tidak pernah membuat surat nikah itu.</p>
<p>&#8220;Pak Sagit tidak membuat buku nikah itu. Pak Sagit punya istri dan Lilik adalah karyawan biasa. Pak Sagit tidak berkeinginan untuk menikah kembali. Jadi hubungan Pak Sagit dan Bu Lilik bukan hubungan pernikahan,&#8221; ujar Enik.</p>
<p>Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.</p>
<p>&#8220;Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,&#8221; ujar Achnis.</p>
<p><strong>Baca :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/5134-13-tahun-tubuhnya-dinikmati-pengusaha-ban-ibu-1-anak-malah-jadi-terdakwa" rel="noopener noreferrer" target="_blank">13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Ibu 1 Anak Malah Jadi Terdakwa</a></p>
<p>Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. &#8220;Pak Sagit juga menjelaskan tidak tahu urusannya sampai bisa di Surabaya. Namun saya yang mengecek sendiri, bahwa ternyata surat nikah itu tidak tercatat di Wonokromo. Saya yang melapor ke Polda Jatim karena saya punya kuasa penuh dari bu Rosi yang mengalami kerugian dalam hal ini,&#8221; ujar Achnis.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdananya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.</p>
<p><strong>Baca Juga :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/5526-sidang-wanita-13-tahun-tubuhnya-dinikmati-pengusaha-ban-lilik-karena-minum-dan-kue-saya-dianggap-merayu" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Sidang Wanita 13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Lilik: Karena Minum dan Kue, Saya Dianggap Merayu</a></p>
<p>Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat.</p>
<p>Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. <strong>(gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">116797</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
