Kota Malang
Dorong Percepat Pengisian Jabatan Kosong, Wali Kota Malang Lantik 50 Pejabat

Memontum Kota Malang – Sebanyak 50 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi diambil sumpahnya oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa (09/06/2026) tadi. Selain pengambilan sumpah, dalam momen itu juga dirangkai dengan pelantikan pejabat fungsional.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pengambilan sumpah dilakukan terhadap CPNS yang telah menyelesaikan masa percobaan dan resmi berstatus PNS. Selain itu, sejumlah ASN dari jabatan pelaksana juga dilantik ke dalam jabatan fungsional.
“Hari ini kami mengambil sumpah CPNS yang sudah menjadi PNS dan juga pelaksana yang beralih ke jabatan fungsional,” ujar Wali Kota Wahyu.
Dirinya berharap kepada ASN yang baru disumpah, agar dapat segera beradaptasi dan bekerja secara profesional untuk mendukung kinerja pemerintah daerah. Keberadaan ASN baru dan pejabat fungsional tersebut, diharapkan mampu mempercepat pengisian sejumlah jabatan yang selama ini masih kosong di lingkungan Pemkot Malang.
“Mudah-mudahan mereka bisa bergerak cepat, berakselerasi dan membantu mengisi kebutuhan jabatan yang masih kosong, sekaligus mendedikasikan diri sebagai ASN yang profesional,” katanya.
Baca juga :
Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa 50 ASN yang diambil sumpahnya merupakan formasi tahun 2024 yang telah menyelesaikan masa percobaan sebagai CPNS. Selain itu, juga terdapat 10 ASN yang yang dilantik sebagai pejabat fungsional melalui mekanisme perpindahan jabatan.
“Yang disumpah sebagai PNS ada 50 orang. Sedangkan yang dilantik menjadi pejabat fungsional dari jabatan lain ada 10 orang,” jelas Hendru.
Kemudian, ditambahkannya bahwa dari 50 PNS yang disumpah tersebut, sebanyak 40 orang memang sejak awal direkrut melalui formasi jabatan fungsional. Sehingga, sekaligus menjalankan tugas pada jabatan tersebut.
Hendru juga menjelaskan kepada para ASN formasi 2024 baru, agar dapat diambil sumpahnya tahun ini, karena sebelumnya masih menjalani masa percobaan selama satu tahun setelah diangkat sebagai CPNS pada April 2025. “Per Mei 2026 mereka sudah ditetapkan menjadi PNS. Sesuai ketentuan memang harus dilakukan pengambilan sumpah,” tambahnya.
Adapun 10 pejabat fungsional yang dilantik, yakni berasal dari berbagai bidang. Diantaranya, seperti auditor, pengawas penyelenggaraan pemerintahan, analis sumber daya manusia, serta pengelola pengadaan barang dan jasa.
“Pengangkatan jabatan fungsional dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh Hendru. (rsy/sit)










