Kota Malang

Puluhan Bidang Aset Diajukan untuk Koperasi Merah Putih, BKAD Sebut Terkendala Status RTH dan LSD

Diterbitkan

-

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang mencatat ada sekitar 13 hingga 21 bidang aset yang berpotensi digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Namun, hingga kini rencana tersebut masih terkendala karena sebagian besar lahan yang diajukan berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga membutuhkan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengatakan bahwa dalam pembangunannya memang direncanakan menggunakan aset milik daerah. Hingga saat ini baru ada dua lokasi KMP yang telah dibangun.

“Kalau Koperasi Merah Putih memang menggunakan aset daerah. Kendalanya, aset yang kami miliki rata-rata berstatus RTH dan LSD. Kalau digunakan untuk KMP harus ada izin perubahan peruntukan dari Kementerian ATR/BPN,” ujar Subkhan, Selasa (09/06/2026) tadi.

Subkhan juga menjelaskan, bahwa BKAD telah mengajukan sejumlah bidang lahan yang dinilai berpotensi digunakan untuk pembangunan KMP. Namun, hingga kini belum ada persetujuan yang turun dari pemerintah pusat.

Advertisement

“Kami sebenarnya sudah mengajukan sekitar 13 sampai 21 bidang. Saya lupa angka pastinya, tetapi sekitar itu. Sampai sekarang rekomendasinya belum turun. Kalau sudah ada izin dari ATR/BPN baru bisa berjalan,” katanya.

Ditambahkannya, kehati-hatian diperlukan karena Kota Malang saat ini masih menghadapi kekurangan luasan RTH. Jika sebagian lahan yang berstatus RTH dialihfungsikan menjadi lokasi KMP, maka secara otomatis akan mengurangi persentase ruang terbuka hijau yang dimiliki daerah.

“Kalau disetujui tentu akan mengurangi luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun,” tuturnya.

Lebih lanjut diuraikan, usulan penggunaan lahan tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026. Namun, Subkhan menilai alternatif pemanfaatan kantor kelurahan sebagai lokasi KMP bisa menjadi solusi yang lebih ideal. Selain tetap mendukung program pemerintah pusat, opsi tersebut juga dinilai mampu menjaga keberadaan RTH di Kota Malang.

“Kalau memang nantinya bisa berjalan di kantor-kantor kelurahan, itu lebih baik. Program tetap jalan dan RTH kita tetap aman,” lanjutnya.

Advertisement

Di akhir, Subkhan mengatakan bahwa target program KMP yang menginginkan satu koperasi di setiap kelurahan juga menghadapi tantangan tersendiri di Kota Malang. Sebab, tidak semua kelurahan memiliki aset dengan luas minimal sekitar 1.000 meter persegi yang dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.

“Dari awal kami memang diminta menginventarisasi aset. Tetapi ketika bicara satu kelurahan satu KMP, belum tentu setiap kelurahan memiliki lahan yang memenuhi kriteria,” imbuh Subkhan. (rsy/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas