<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dugaan pencemaran nama baik &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dugaan-pencemaran-nama-baik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Jan 2022 12:21:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dugaan pencemaran nama baik &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tersangkut Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pejabat Damkar Sumenep Dipolisikan</title>
		<link>https://memontum.com/tersangkut-dugaan-pencemaran-nama-baik-oknum-pejabat-damkar-sumenep-dipolisikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2022 12:21:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[damkar]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran nama baik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=162404</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Oknum pejabat Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumenep, berinisial Sby dilaporkan ke Polres Sumenep, Senin (24/01/2022) lalu. Dirinya dilaporkan, atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Hal itu, terkait kasus penghinaan lewat salah satu group WhatsApp yang menimpa pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Oknum pejabat Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Sumenep, berinisial Sby dilaporkan ke Polres Sumenep, Senin (24/01/2022) lalu. Dirinya dilaporkan, atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.</p>



<p>Hal itu, terkait kasus penghinaan lewat salah satu group WhatsApp yang menimpa pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STKIP PGRI Sumenep, pasca menggelar aksi demontrasi di Kantor Bupati Sumenep.</p>



<p>Menurut pelapor, Moh Rusdi mengatakan memang sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep. “Ya, kemarin kami melaporkan Sby ke Polres Sumenep karena telah mencoreng nama baik keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep. Kami akan menantikan perkembangan penyelidikannya,” kata Rusdi.</p>



<p>Menurutnya, kejadian bermula ketika seseorang pejabat Pemkab Sumenep ditengarai menghina para aktivis PMII saat melakukan demontrasi di Kantor Bupati dengan kalimat atau komentar &#8216;Unras bayaran&#8217;. “Ini bukan hanya menyasar individu saja. Akan tetapi menyasar pada nama baik lembaga PMII khususnya keluarga besar PMII STKIP Sumenep,” ungkapnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Maka dari itu, kata Rusdi, komentar Sby di group WhatsApp ADV PKP beberapa waktu lalu yang menyebut Unras bayaran, benar-benar telah menyayat hati nurani keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep. Hal itu dinilai telah menodai gerakan moral mahasiswa.</p>



<p>&#8220;Makanya, kami datang ke Polres untuk melaporkan komentar pejabat Sumenep yang kami nilai telah mencemarkan gerakan moral mahasiswa. Kami akan datang lagi ke Polres untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” paparnya.</p>



<p>Rusdi berharap Polres Sumenep mampu bersikap profesional dan segera menindak lanjuti laporannya itu. “Kami berharap yang terbaik dari Polres terkait aksi kami yang dituduh demo bayaran,” ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi menyampaikan masih ada kegiatan di luar kota. “Saya mau cek dulu ya, mas. Saya masih di Surabaya ada pelatihan,” ujarnya singkat.</p>



<p>Terpisah, oknum pejabat Sby ketika dikonfirmasi melalui pesan WA, belum memberikan respon. Sementara saat di telepon, pun tidak menerima meski nada sambung terdengar masuk. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">162404</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanggapi Statement Charisma Adilaga, Emang Main Catur Bisa Seri</title>
		<link>https://memontum.com/tanggapi-statement-charisma-adilaga-emang-main-catur-bisa-seri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 07 Jun 2020 11:31:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115820-tanggapi-statement-charisma-adilaga-emang-main-catur-bisa-seri</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Tanggapi statement penasihat hukum penggugat pencemaran nama baik terkait dugaan jual beli aset desa Kebaman, Charisma Adilaga, SH MH yang menyebutkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menang atau kalah di harian Pagi Memo X edisi Jumat 5 Juni 2020, langsung mendapat tanggapan dari tergugat 1 dan tergugat 2. Bahkan tergugat 1 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Tanggapi statement penasihat hukum penggugat pencemaran nama baik terkait dugaan jual beli aset desa Kebaman, Charisma Adilaga, SH MH yang menyebutkan dalam perkara tersebut tidak ada yang menang atau kalah di harian Pagi Memo X edisi Jumat 5 Juni 2020, langsung mendapat tanggapan dari tergugat 1 dan tergugat 2.</p>
<p>Bahkan tergugat 1 Suhariyono dan tergugat 2 Slamet Santoso alias Mbah Geger langsung tertawa membaca berita di harian pagi Memo X dan media online memontum dot com serta SERU.ID.</p>
<p>Menurut Slamet Santoso, terkait rekonvensi atau gugatan balik yang menyangkut akibat timbul karena gugatan atau ada hubungan hukum lain yang dilanggar si penggugat itu sudah sangat jelas dan gugatan itu ditolak majelis hakim.</p>
<p>&#8220;Emang main catur bisa remis (seri-red), yang mengugat saya itu siapa? Yang ditolak gugatannya siapa? Kan gugatannya pengugat (Suparman Edy) yang ditolak oleh majelis hakim PN Banyuwangi. Ini fakta tidak mengada-ada, berarti penggugat kalah,&#8221; ujar Mbah Geger kepada memontum dot com dan SERU.ID.</p>
<p>Dengan ditolaknya gugatan ini kata Mbah Geger warga Desa Kebaman banyak yang memberi ucapan selamat kepada dirinya. Bahkan warga mendesak agar dirinya bersama tergugat 1 (Suhariyono) untuk melanjutkan kasus ini ke penegak hukum agar permasalahan tanah aset Desa Kebaman (GNI Srono) yang saat ini dikuasi orang lain bisa dikelola Desa Kebaman.</p>
<p>&#8220;Dukungan warga Desa Kebaman agar saya bersama dengan Suhariyono agar melaporkan penguasaan tanah yang diatasnya berdiri gedung (GNI Srono) ke penegak hukum. Tapi saya masih pikir-pikir, karena ada warga lain yang akan melaporkan permasalahan ini,&#8221; ujar Mbah Geger.</p>
<p>Terpisah, penasihat hukum tergugat 1 dan tergugat 2, Saleh, SH menjelaskan ditolaknya gugatan itu, dalam pertimbangan hukum sudah sangat jelas. Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh para tergugat.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://banyuwangi.memontum.com/1804-gugatan-ditolak-pn-banyuwangi-tergugat-sujud-syukur" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gugatan Ditolak PN Banyuwangi Tergugat Sujud Syukur</a></li>
<li><a href="https://banyuwangi.memontum.com/1809-gugatan-pencemaran-nama-baik-ditolak-ini-tanggap-kuasa-hukum-suparman-edy" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Ini Tanggap Kuasa Hukum Suparman Edy</a></li>
</ul>
<p>&#8220;Apa yang yang disampaikan tergugat 1 dan tergugat 2 dalam berita di harian pagi Memo X edisi Senin 21 Oktober 2019 adalah berdasarkan bukti-bukti yang diajukan penggugat sendiri, yakni surat jual beli aset Desa Kebaman, ini faktanya,&#8221; jelas Saleh.</p>
<p>Menurut Saleh, sesuai hasil putusan PN Banyuwangi pihak penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.</p>
<p>&#8220;Putusan PN Banyuwangi sudah sangat jelas, dan dalam putusan PN Banyuwangi yang di suruh bayar biaya perkara sebesar Rp 410 ribu itu siapa? Inikan kan jelas. Masa harus saya perjelas lagi,&#8221; jlentrehnya. <strong>(tut/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115820</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak, Ini Tanggap Kuasa Hukum Suparman Edy</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-pencemaran-nama-baik-ditolak-ini-tanggap-kuasa-hukum-suparman-edy</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2020 13:34:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115694-gugatan-pencemaran-nama-baik-ditolak-ini-tanggap-kuasa-hukum-suparman-edy</guid>

					<description><![CDATA[Banyuwangi Memontum &#8211; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Suparman Edy terhadap tergugat Suhariyono dan Mbah Geger langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MKn. Menurut Charisma Adilaga, selain dirinya melakukan gugatan, pihak tergugat juga melakukan gugatan atau rekonvensi. &#8220;Gugatan saya ditolak, rekonvensi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Banyuwangi Memontum</strong> &#8211; Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Suparman Edy terhadap tergugat Suhariyono dan Mbah Geger langsung mendapat tanggapan dari kuasa hukum Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MKn.</p>
<p>Menurut Charisma Adilaga, selain dirinya melakukan gugatan, pihak tergugat juga melakukan gugatan atau rekonvensi.</p>
<p>&#8220;Gugatan saya ditolak, rekonvensi yang diajukan para tergugat (Slamet santoso dan suhariyono) juga ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi,&#8221; kata Charisma Adilaga kepada Memontum.com di PN Banyuwangi, Kamis (4/6/2020) siang.</p>
<p>Bahkan rekonvensi yang diajukan tergugat terhadap penggugat sebesar Rp 70 juta dengan alasan sangat menyita waktu, pikiran, tenaga dan tidak melaksanakan kerja tidak dikabulkan oleh hakim.</p>
<p>&#8220;Pihak tergugat mengajukan rekonvensi terhadap penggugat beralasan merasa dirugikan. Proses perkara ini sangat menyita waktu hingga tidak bisa bekerja. Namun oleh PN Banyuwangi gugatan rekonvensi ini juga ditolak,&#8221; paparnya.</p>
<p>Rama panggilan akrab Charisma Adilaga menjelaskan pihaknya dan pihak tergugat ketika mengajukan eksepsi atau bantahan oleh majelis hakim tidak ada yang dikabulkan.</p>
<p>&#8220;Eksepsi saya ditolak, eksepsi dari tergugat juga ditolak. Makanya dalam perkara ini, tidak ada yang dimenangkan, karena sama-sama mengajukan gugatan dan sama-sama ditolak,&#8221; jelas Rama.</p>
<p>Namun lanjut Rama putusan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penggugat Suparman Edy masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incraht. Menurutnya, masih ada waktu untuk melakukan banding.</p>
<p>Lanjut dia, sebagai kuasa hukum dirinya menyarankan agar penggugat melakukan banding. Karena Pengajuan banding ini merupakan salah satu upaya hukum terhadap suatu putusan hakim di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri.</p>
<p>&#8220;Hingga saat ini saya masih belum ketemu klien saya. Apakah mau menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Kalau saya sih menginginkan pak Suparman Edy melakukan banding,&#8221; kata Rama.</p>
<p>Terkait rumor pihak tergugat akan melaporkan penggugat ke penegak hukum atas dugaan penjualan aset desa Kebaman. Menurut Charisma Adilaga tidak mempermasalahkan pihak tergugat melaporkan ke penegak hukum asal memiliki alat bukti.</p>
<p>&#8220;Negara kita ini negara hukum. Jika pihak tergugat mempunyai alat bukti silahkan melaporkan, kami tidak mempermasalahkan,&#8221; dalihnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, terkait gugatan pencemaran nama yang diajukan oleh Suparman Edy terhadap tergugat 1 Suhariyono dan tergugat 2 Mbah Geger oleh PN Banyuwangi ditolak dengan putusan perkara No.2/Pdt.G/2020/PN.Byw. Atas putusan tersebut dua tergugat langsung sujud syukur, merasa puas atas putusan hakim PN Banyuwangi. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115694</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gugatan Ditolak PN Banyuwangi Tergugat Sujud Syukur</title>
		<link>https://memontum.com/gugatan-ditolak-pn-banyuwangi-tergugat-sujud-syukur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2020 11:15:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/115512-gugatan-ditolak-pn-banyuwangi-tergugat-sujud-syukur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Sidang gugatan yang diajukan Suparman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ditolak PN Banyuwangi. Sidang dipimpin hakim ketua Saiful Arif, SH, MH dan Hakim anggota M Arif Kusumo, SH MH dan Dedi Hariyanto, SH, memutuskan menolak pengajuan penggugat. Mendengar putusan hakim tersebut para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) langsung sujud syukur, Rabu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Sidang gugatan yang diajukan Suparman Edy atas dugaan pencemaran nama baik ditolak PN Banyuwangi.</p>
<p>Sidang dipimpin hakim ketua Saiful Arif, SH, MH dan Hakim anggota M Arif Kusumo, SH MH dan Dedi Hariyanto, SH, memutuskan menolak pengajuan penggugat. Mendengar putusan hakim tersebut para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) langsung sujud syukur, Rabu (3/6/2020) siang.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-115513" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200603-WA0056-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Tergugat Suhariyono dan Mbah Geger melalui kuasa hukumnya, Saleh, SH mengungkapkan tidak dikabulkan gugatan dugaan pencemaran nama ini ketika saksi-saksi yang dihadirkan penggugat keterangannya sangat mendukung dalil-dalil para tergugat.</p>
<p>&#8220;Lebih jelasnya nanti kita menunggu salinan putusan perkara No.2/Pdt.G/2020/PN.Byw tersebut diterbitkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,&#8221; ujar Saleh kepada Memontum.com.</p>
<p>Menurut Saleh, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, masih menunggu 14 hari, apakah pihak penggugat melakukan banding atau tidak.</p>
<p>&#8220;Kami dari pihak Para Tergugat, merasa puas dengan keputusan mejelis hakim pemeriksa perkara ini,&#8221; ujar Saleh dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) LKBH Untag 1945 Banyuwangi.</p>
<p>Lanjut Saleh, objek gugatan yang menggunakan dasar adanya karya jurnalistik yang diterbitkan Harian Pagi Memo X edisi Senin 21 Oktober 2019 adalah murni berdasarkan fakta serta dokumen bukti yang dipegang oleh para tergugat, mengenai adanya jual beli aset desa Kebaman berupa tanah GNI.</p>
<p>&#8220;Para tergugat (Suhariyono dan Mbah Geger) dalam memberikan keterangannya di depan media cetak maupun elektronik (online) bukan bentuk &#8216;Pencemaran Nama Baik&#8217; kepada saudara Suparman Edy &#8211; mantan kades Kebaman 2 periode dan juga selaku anggota DPRD Banyuwangi fraksi Gerindra,&#8221; paparnya.</p>
<p>Yang perlu diingat lanjut Saleh keputusan PN Banyuwangi No. 12/Pdt.G/2009/PN.Bwi, yang menetapkan akta perdamaian berdasarkan kesepakatan para pihak yang dijadikan dasar Suparman Edy merupakan dokumen yuridis adanya bukti tindakan Suparman Edy jauh diluar kewenangannya kala itu sebagai Kepala Desa.</p>
<p>&#8220;Ia mensepakati adanya penjualan bersama aset desa Kebaman berupa Tanah GNI secara bersama-sama dengan para pihak dalam perkara No. 12/Pdt.G/2009/PN.BWI,&#8221; beber kuasa hukum Suhariyono dan Mbah Geger.</p>
<p>Sementara kuasa hukum penggugat Suparman Edy, Charisma Adilaga, SH MH saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan terkait masalah ini dirinya tidak ingin konfirmasi melalui sambungan telepon.</p>
<p>&#8220;Lebih enak kita ketemu langsung saja. Agar permasalahan ini gamblang,&#8221; ujar Rama, panggilan akrab Charisma Adilaga. <strong>(tut/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">115512</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
