<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Ijazah Palsu &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/ijazah-palsu/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Apr 2022 04:12:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Ijazah Palsu &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Guluk-Guluk Semenep Masih P18</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-dugaan-ijazah-palsu-kades-guluk-gulu-semenep-masih-p18</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Apr 2022 00:53:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Guluk-Guluk]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=167491</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, berinisial W menjadi tersangka, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkaranya masih ditangani Polres Sumenep. Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berjanji akan segera melengkapi berkas perkara. Sebab sampai saat ini berkas tersebut masih dinyatakan P18. Namun, dalam upayanya masih terkendala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Penanganan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, berinisial W menjadi tersangka, masih terus berjalan. Saat ini, berkas perkaranya masih ditangani Polres Sumenep.</p>



<p>Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, berjanji akan segera melengkapi berkas perkara. Sebab sampai saat ini berkas tersebut masih dinyatakan P18. Namun, dalam upayanya masih terkendala beberapa hal. Salah satunya kesulitan dalam melakukan pemanggilan saksi.</p>



<p>Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Namun, ia tidak bisa menentukan kapan waktunya perkara ini terselesaikan. Berkas itu, lanjut AKP Widi, dikembalikan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) ke Polres Sumenep karena masih ada kekurangan, atau masih P18. Pihak penyidik masih berusaha memenuhi kekurangan sesuai permintaan kejaksaan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kita untuk memenuhi itu kan butuh proses, butuh pemanggilan orang. Proses ini kan mebutuhkan waktu. Terkadang orang yang dipanggil itu kan tidak hadir. Nah, kesulitan kita disitu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan lebih jauh, dalam melakukan pemanggilan saksi itu tidak bisa memaksa. Jadi, jika ada pemanggilan saksi lalu saksi itu tidak hadir maka pihaknya harus menggunakan cara lain agar bisa mendatangkan saksi. &#8220;Memaksakan saksi kan gak bisa, misalkan pemeriksaan saksi. Dia gak datang, ya kita gak bisa memaksa,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Perlu diketahui, sekitar satu tahun yang lalu Kades Guluk-guluk, inisial W ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Hingga saat ini pelaku masih belum dilakukan penangkapan dan berkas masih dinyatakan belum lengkap. Namun pihak Polres berkomitmen akan terus mengusut tuntas kasus tersebut. <strong>(dan/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">167491</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Battal Ditahan Polres Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-gunakan-ijazah-palsu-kades-battal-ditahan-polres-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Sep 2021 15:38:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[polres situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=154887</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kepala Desa (Kades) Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo,&#160;Suryadi, akhirnya&#160;resmi ditahan petugas kepolisian. Penahanan tersebut, karena orang nomor satu di pemerintahan Desa Battal itu, diduga terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai Kades di kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2013 lalu. Baca juga: Pria yang diketahui sudah kali kedua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p>Memontum Situbondo &#8211; Kepala Desa (Kades) Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo,&nbsp;Suryadi, akhirnya&nbsp;resmi ditahan petugas kepolisian. Penahanan tersebut, karena orang nomor satu di pemerintahan Desa Battal itu, diduga terbukti menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai Kades di kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) pada tahun 2013 lalu.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Pria yang diketahui sudah kali kedua menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Battal itu, dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo, setelah beberapa kali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, SH, mengatakan bahwa setelah berkasnya dinyatakan P-21 atau sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, akhirnya petugas kepolisian melakukan penahanan terhadap tersangka.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Setelah berkas dugaan kasus ijazah palsu dengan tersangka oknum Kades Battal dinyatakan P-21, maka akhirnya kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,&#8221; ujar Kasatreskrim, Kamis (30/09/2021).</p>



<p>Terhadap tersangka, terang Agus,&nbsp;</p>



<p>penyidik menjerat dengan pasal 263 KUHP. Ada pun ancaman hukumannya, yaitu hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.</p>



<p>&#8220;Selain itu, sesuai dengan perintah JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, kami akan secepatnya melakukan pelimpahan tahap dua,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (Lembaga KPK) Wilayah Kabupaten Situbondo, Kaliyanto, telah melaporkan dugaan ijazah palsu sang Kades, untuk persyaratan pendaftaran Pilkades 2013 lalu ke Polres Situbondo serta mengadukan ke Polda Jatim melalui pimpinan wilayah Lembaga KPK Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan Pimda Situbondo nomor : 02/KPK-PD/X/2018. Tanggal 24 Oktober 2018 kepada pimpinan wilayah Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jatim, nomor : 002/31/SK/IX/2018, yang menyebutkan bahwa kepala Desa Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, berinisial S, saat ini di laporkan ke Direskrimum Polda Jatim oleh Lembaga KPK Provinsi yang diketuai oleh Asmari SH. (her/mam/sit)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">154887</post-id>	</item>
		<item>
		<title>FMDG Desak Polda Jatim Usut Perkara Dugaan Kades Palsukan Ijazah</title>
		<link>https://memontum.com/fmdg-desak-polda-jatim-usut-perkara-dugaan-kades-palsukan-ijazah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2021 11:44:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139890</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Forum Masyarkat Desa Guluk-Guluk (FMDG) kembali mendesak Polda Jawa Timur (Jatim), untuk memperjelas status hukum kasus dugaan pemalsuan ijazah. Terlapor yakni Akhmad Wa&#8217;il, (33) asal Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, sebagai pihak yang diduga melakukan pemalsuan ijazah tersebut. Menurut Ketua FMDG, Subli, dugaan pemalsuan ijazah tersebut dilakukan oleh terlapor dalam momentum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Forum Masyarkat Desa Guluk-Guluk (FMDG) kembali mendesak Polda Jawa Timur (Jatim), untuk memperjelas status hukum kasus dugaan pemalsuan ijazah. Terlapor yakni Akhmad Wa&#8217;il, (33) asal Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, sebagai pihak yang diduga melakukan pemalsuan ijazah tersebut.</p>



<p>Menurut Ketua FMDG, Subli, dugaan pemalsuan ijazah tersebut dilakukan oleh terlapor dalam momentum Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) pada tahun 2018 silam. Pihaknya berharap agar yang berwenang segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut yg sudah dilaporkan pada 2018 silam. &#8220;Sesuai KUHP saja. Jika terlapor melanggar pidana, ya di proses secara pidana,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca Juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Subli menegaskan akan mengawal kasus tersebut sampai pihak berwenang menemukan adanya kepastian hukum. Pasalnya, dugaan pemalsuan ijazah ini sudah jelas melanggar pasal 263 KUHP. &#8220;Kami akan melakukan berbagai cara termasuk audensi. Kalau perlu, ya kita akan melakukan demo. Meminta agar yang berwenang cepat mengklarifikasi status perkara hukum terhadap Wa&#8217;il,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ijazah yang digunakan oleh terlapor tersebut sudah jelas palsu. Sebab, ijazah tersebut tidak tercatat di sistem. &#8220;Di kampus itu sudah jelas Ijazah itu palsu, ijazah itu tidak tercatat di sistem,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada pemanggilan baik dari pihak kampus yang dicatat dalam pemalsuan ijazah tersebut. &#8220;Dulu pihak kampus dalam hal ini Rektor STIE IEU, Dr. Oskarius sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Polres Sumenep&#8221; lanjutnya, seraya menambahkan bahwa kasus ini kini tengah dilimpahkan ke Polres Sumenep.</p>



<p>Terpisah, Akhmad Wail, mantan kades Guluk-Guluk yang disebut oleh ketua FMDG sebagai pihak yang memalsukan ijazah, memilih bungkam. Saat dihubungi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp terlihat pesan yang dikirim hanya dibaca. Bahkan sudah dihubungi menggunakan telepon seluler beberapa kali juga tidak ada jawaban. <strong>(dan/edo/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139890</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Putusan MA Kasus Ijazah Palsu Turun, Mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/putusan-ma-kasus-ijazah-palsu-turun-mantan-wakil-ketua-dprd-sidoarjo-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Sep 2019 08:43:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/94750-putusan-ma-kasus-ijazah-palsu-turun-mantan-wakil-ketua-dprd-sidoarjo-ditahan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Mantan Wakil Ketua (Waket) DPRD Sidoarjo periode 2014-2019, M Rifai dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo. Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan politisi Partai Gerindra itu. &#8220;Penahanan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Mantan Wakil Ketua (Waket) DPRD Sidoarjo periode 2014-2019, M Rifai dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sidoarjo. Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini, langsung dijebloskan ke dalam tahanan oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo setelah turunnya keputusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan politisi Partai Gerindra itu.</p>
<p>&#8220;Penahanan terpidana (M Rifai) setelah jaksa menerima salinan putusan MA awal September 2019. Berdasarkan putusan MA itu, kemudian kami menjalankan eksekusi sesuai hasil putusan MA yang sudah diterima itu,&#8221; terang Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo, Gatot Haryono, Jumat (27/9/2019) malam.</p>
<p>Lebih jauh, Gatot menguraikan M Rifai secara kooperatif menyerahkan diri ke Kejari Sidoarjo. Selanjutnya, jaksa eksekutor menjebloskan M Rifai ke Lapas Delta.</p>
<p>&#8220;M Rifai tersandung kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai legislatif periode 2014-2019. Terpidana diputus bersalah di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 2016 lalu. Dia diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan masa tahanan percobaan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Namun, kemudian M Rifai sempat mengajukan banding ditingkat kasasi. Namun dia tetap dinyatakan bersalah dan dihukum kurungan penjara enam bulan saat putusan kasasi MA turun.</p>
<p>&#8220;Karena sebelumnya terpidana belum menjalani penahanan. Maka dipastikan dia bakal ditahan sesuai putusan itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, M Susanni menegaskan M Rifai masuk Lapas Sidoarjo, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia ditahan dan masih menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Menurutnya, M Rifai akan menjalani mapenaling selama sepekan.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya akan ditempatkan bersama narapidana lain. Karena disini sudah over kapasitas. Jadi terpidana akan dikumpulkan bersama napi lain nantinya,&#8221; urainya.</p>
<p>Sementara pemeriksaan kondisi psikologis M Rufai sudah dilaksanakan untuk memastikan kondisi kesehatan dan psikologis terpidana.</p>
<p>&#8220;Penahanan ini sudah sesuai prosedur yang ada di Lapas Sidoarjo,&#8221; pungkasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">94750</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Aksi 3 LSM Unjuk Rasa Tuntut Diskualifikasi Kades Diduga Berijazah Palsu</title>
		<link>https://memontum.com/aksi-3-lsm-unjuk-rasa-tuntut-diskualifikasi-kades-diduga-berijazah-palsu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Sep 2019 11:36:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[kades]]></category>
		<category><![CDATA[unjuk rasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93293-aksi-3-lsm-unjuk-rasa-tuntut-diskualifikasi-kades-diduga-berijazah-palsu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Kompak 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GP SAKERA, LSM LPK, LSM KPK Situbondo ) Situbondo bersama warga Desa Battal, Kecamatan Panji menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kamis (19/9/2019) pagi. Puluhan masyarakat yang dibantu oleh tiga LSM dalam orasinya menolak keras apabila seorang warga berinisial SD untuk mencalonkan kembali [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Kompak 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GP SAKERA, LSM LPK, LSM KPK Situbondo ) Situbondo bersama warga Desa Battal, Kecamatan Panji menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kamis (19/9/2019) pagi.</p>
<p>Puluhan masyarakat yang dibantu oleh tiga LSM dalam orasinya menolak keras apabila seorang warga berinisial SD untuk mencalonkan kembali sebagai balon Kades Battal pada periode mendatang.</p>
<p><div id="attachment_93295" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-93295" decoding="async" class="size-full wp-image-93295" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0043-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="Aksi unjuk rasa LSM bersama warga Desa Battal di depan Pemkab Situbondo, Kamis (19/9/2019) siang. (im)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0043-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0043-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0043-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0043-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0043-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-93295" class="wp-caption-text"><strong>Aksi unjuk rasa LSM bersama warga Desa Battal di depan Pemkab Situbondo, Kamis (19/9/2019) siang. (im)</strong></p></div></p>
<p>Warga tampak membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan &#8220;Menolak Keras Cakades Yang Pernah Memalsu Ijazah&#8221;, &#8220;Warga Desa Battal Sudah di Dholimi Dengan Seorang Kades Yang Memalsukan Ijazah&#8221;, &#8220;Diskualifikasi Buat Calon Kades Penipu Rakyat Dan Penipu Negara&#8221;, &#8220;Mohon Diusut Tuntas Kasus Pelaporan Ke Polres Situbondo&#8221;, &#8220;Jangan Loloskan Balon Kades&#8230;&#8221;.</p>
<p>Tidak hanya itu saja yang diorasikan. Namun mereka meminta kejelasan pada Bupati Situbondo dan mempertanyakan kasus tersebut molor sudah beberapa tahun dan diduga ada kongkalikong dengan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemkab Situbondo.</p>
<p>JH salah satu perwakilan warga Desa Battal pada kesempatan tersebut mengatakan, kami sengaja turun ke jalan dengan meminta bantuan kepada LSM SAKERA untuk meminta kejelasan dan mempertanyakan tindak lanjutnya sampai dimana kasus pelaporan warga tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami menduga ada kongkalikong antara panitia desa dan panitia di Kabupaten pada saat pencalonan Kades Tahun 2013 lalu. Karena pada saat pencalonan kades periode pertama dulu Suryadi diduga mendaftar dengan memakai ijazah orang lain atau palsu seperti yang pernah dilaporkan LSM pada kepolisian saat itu, &#8220;tegasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-93294" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0044-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0044-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0044-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0044-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0044-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/09/IMG-20190920-WA0044-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Ketua Umum LSM GP SAKERA Situbondo Saiful Bahri yang juga sebagai Korlap Aksi mengatakan bahwa, kami menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat Desa Battal yang menuntut seorang warga Battal, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo supaya mundur dari pencalonan Kepala Desa Battal mendatang.</p>
<p>Menurutnya, pria berinisial SD dianggap sudah tidak layak memimpin desanya lagi karena masih ada kasus dengan beberapa persyaratan saat mencalonkan kades periode pertama. Kata Saiful pula, SD diduga memakai ijazah bukan miliknya, serta hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian maupun dari Bupati Situbondo.</p>
<p>&#8220;Kami selaku Ketum GP SAKERA sengaja turun jalan untuk mendampingi warga Desa Battal dan berharap pada bapak Bupati Situbondo untuk mendiskualifikasi balon SD, karena sudah mendholimi rakyatnya. Serta kepada APH dalam hal ini pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut, &#8221; pekiknya.</p>
<p>Dijelaskan Syaiful Bahri selaku ketua umum LSM GP SAKERA Situbondo, meminta pada semua APH lebih serius lagi menangani kasus SD pada pencalonan Kepala Desa periode pertama yang diduga telah mendaftar dengan memakai ijazah yang bukan miliknya dan diduga palsu.</p>
<p>&#8220;Kok masih saja mau mencalonkan lagi pada periode yang akan datang. Padahal kasusnya sampai saat ini masih belum ada titik terang dan hilang seperti ditelan bumi,&#8221; kata Syaiful.</p>
<p>&#8220;Informasinya pada periode mendatang SD juga mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Battal dengan memakai ijazah yang berbeda atau ijazah paket. Maka itu patut dipertanyakan juga asal-usul ijazah tersebut, jangan-jangan ada main dengan oknum pegawai Dispendikbud Situbondo, &#8221; ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Saiful Bahri menegaskan bahwa kami menuntut kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo agar kasus tersebut diusut tuntas dan juga mendiskualifikasi SD pada pencalonannya jika masih belum ada kepastian hukum yang inkrah.</p>
<p>&#8220;Kami berharap kepada pihak kepolisian ( Polres Situbondo ) agar segera memberikan kejelasan perkembangan kasusnya, karena sudah lama dilaporkan dan masih belum ada kejelasan, &#8220;pungkasnya. <strong>(im/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93293</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Sidoarjo Siap Ekskusi M Rifai Saat Salinan Putusan Turun</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksaan-sidoarjo-siap-ekskusi-m-rifai-saat-salinan-putusan-turun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jan 2019 17:31:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[Gerindra]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75794-kejaksaan-sidoarjo-siap-ekskusi-m-rifai-saat-salinan-putusan-turun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan siap mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif, M Rifai. Ekskusi itu, bakal dilaksanakan tim jaksa eksekutor saat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun. &#8220;Pokoknya kalau salinan putusan turun, kami (jaksa eksekutor) siap melaksanakan eksekusi. Karena itu perintah undang-undang,&#8221; terang Kepala Kejari Sidoarjo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan siap mengeksekusi Wakil Ketua DPRD Sidoarjo nonaktif, M Rifai. Ekskusi itu, bakal dilaksanakan tim jaksa eksekutor saat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun.</p>
<p>&#8220;Pokoknya kalau salinan putusan turun, kami (jaksa eksekutor) siap melaksanakan eksekusi. Karena itu perintah undang-undang,&#8221; terang Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka kepada Memontum.com, Senin (28/1/2019).</p>
<p>Mantan Kepala Kejari Magetan ini, memastikan jika hingga kini, tim jaksa eksekutor belum menerima salinan putusan dari MA terkait putusan 6 bula penjara untuk terpidana M Rifai yang diduga terjerat kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu. Hanya saja, dirinya mengaku sudah mendapatkan petikan putusan atas kasus yang menjerat Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo itu.</p>
<p>&#8220;Saya tidak mau melaksanakan eksekusi. Karena yang kami kantongi baru petikan putusan. Kalau salinan putusan sudah turun dan lengkap baru dieksekusi. Karena kami tidak mau ekskusinya ramai,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kendati demikian, kata Budi pihaknya memprediksi turunnya salinan putusan dari MA itu tidak berlangsung lama.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75794</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Lamongan Gelar Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu Bacaleg</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-lamongan-gelar-klarifikasi-dugaan-ijazah-palsu-bacaleg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2018 13:09:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[bacaleg]]></category>
		<category><![CDATA[Ijazah Palsu]]></category>
		<category><![CDATA[Klarifikasi]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=53238</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melakukan klarifikasi terhadap dugaan Ijazah palsu milik salah satu Bakal Calon Legislatif yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Dalam klarifikasi ini, KPU Lamongan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan dan Dinas pendidikan Lamongan. “Hasilnya Ijazah salah satu Bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat,&#8221; kata Komisioner KPU Lamongan Devisi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan </strong>&#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan melakukan klarifikasi terhadap dugaan Ijazah palsu milik salah satu Bakal Calon Legislatif yang akan mengikuti Pemilu 2019 mendatang. Dalam klarifikasi  ini, KPU Lamongan melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Lamongan dan Dinas pendidikan Lamongan.</p>
<p>“Hasilnya Ijazah salah satu Bacaleg tersebut dinyatakan memenuhi syarat,&#8221; kata Komisioner KPU Lamongan Devisi Teknis,  Nur Salam,  Senin (27/8/2018).</p>
<p>Tak hanya itu,  tambah Nur Salam, untuk mencari kebenaran paslu tidaknya ijazah milik salah satu Bacaleg itu, KPU juga minta klasifikasi kepada Kemenag Pasuruan.  </p>
<p>&#8220;Kemenag Pasuruan menyatakan lembaga yang mengeluarkan Ijazah tersebut yakni  Madrasah Aliyah di salah satu Pondok di Pasuruan tersebut sudah sederajat dengan SMA,” terangnya. </p>
<p>Lebih lanjut, Nur Salam menegaskan pernyataan dari Kemenag Pasuruan itu juga diperkuat dengan PKPU Nomer 20 Tahun 2018 pasal 7 huruf E yang menyebutkan Ijazah sederajat SMA sekolah lain diperbolehkan.</p>
<p>“Dalam pasal tersebut Bakal Calon anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau skolah lainya yang sederajat,” ungkapnya. </p>
<p>Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pihak KPU Lamongan mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan Ijazah palsu  yang digunakan salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk merebut kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan pada Pemilu 2019 mendatang. <strong>(ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">53238</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
