<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>KDRT &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/kdrt/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 21 Oct 2022 06:50:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>KDRT &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sosialisasi Pencegahan KDRT, Ketua TP PKK Kediri Minta Korban untuk Berani Melapor</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-pencegahan-kdrt-ketua-tp-pkk-kediri-minta-korban-untuk-berani-melapor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Oct 2022 06:50:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[TP PKK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=177232</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kediri &#8211; Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tanpa disadari terkadang sering terjadi di sekitar kita. Namun, korban tidak berani bercerita bahkan melapor ke polisi. Untuk yang mengetahui ataupun mengalami tindak kekerasan ini, sebaiknya harus lebih berani mengungkapkan dan berani melaporkan. Sejumlah pesan itu, disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kediri</strong> &#8211; Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tanpa disadari terkadang sering terjadi di sekitar kita. Namun, korban tidak berani bercerita bahkan melapor ke polisi.</p>



<p>Untuk yang mengetahui ataupun mengalami tindak kekerasan ini, sebaiknya harus lebih berani mengungkapkan dan berani melaporkan. Sejumlah pesan itu, disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, dalam sosialisasi pencegahan KDRT bagi kader PKK se-Kabupaten Kediri yang diadakan secara daring maupun luring, Jumat (21/10/2022) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Mbak Cicha-panggilan akrab Ketua TP PKK Kediri, KDRT dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah atau yang bekerja dan menetap di dalam rumah tangga. Pun begitu, menurut istri Bupati Hanindhito Himawan Pramana itu, tidak menutup kemungkinan KDRT dilakukan perempuan terhadap anggota keluarganya.</p>



<p>&#8220;Terkadang, kekerasan dianggap mampu menyelesaikan tekanan batin seseorang. Padahal, sama sekali tidak dan kekerasan malah justru akan menimbulkan permasalahan baru yang tidak kunjung selesai,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Ditambahkannya, ada banyak jenis KDRT, seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran maupun kekerasan psikis seperti berucap kasar, termasuk membanding-bandingkan. &#8220;Ibu-ibu yang suka membanding-bandingkan keluarganya dengan tetangga yang lebih hijau, ternyata hal tersebut termasuk kekerasan psikis ya Bu,&#8221; jelas Mbak Cicha, pada peserta yang merupakan ibu-ibu PKK itu.</p>



<p>Mbak Cicha membeberkan, berdasarkan data kepolisian, sepanjang tahun 2022, Polres Kediri telah melaporkan terjadi 18 kasus KDRT. Sedangkan Polres Kediri Kota melaporkan telah terjadi 6 kasus KDRT di wilayah Kabupaten Kediri.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Angka tersebut jumlahnya mungkin lebih besar lagi, pasti banyak sekali perempuan perempuan yang tidak berani mengungkapkan yang terjadi pada dirinya karena mereka takut nanti setelah kejadian akan gimana lagi,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ketakutan untuk tidak berani mengungkapkan tindak kekerasan yang dialami, ujarnya, bahkan melaporkan ke kepolisian, itu bukan tanpa alasan. Salah satunya, karena ketakutan yang akan terjadi akan nasibnya lantaran mereka terlalu menggantungkan pada pasangannya.</p>



<p>Mbak Cicha melihat, bahwa kekerasan disebabkan karena perilaku yang tidak mampu mengendalikan diri, serta memiliki dorongan kekecewaan yang mendorong untuk melampiaskan kepada orang yang lebih lemah. Untuk itu m, diperlukan jiwa yang benar-benar matang. Jiwa yang matang itu, menurut Mbak Cicha merupakan kematangan dalam berfikir, emosional sehingga mampu memunculkan manusia yang lebih berkarakter dengan kematangan mental serta bermartabat secara moral.</p>



<p>&#8220;Dengan jiwa yang matang saat mengalami problematika, kelak seseorang akan mampu menghasilkan penyelesaian masalah yang lebih sehat lagi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Neni Sulistyaningrum, dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota, yang menjadi salah satu pemateri menerangkan, UU RI Nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya KDRT, menindak pelaku dan melindungi korban.</p>



<p>Adapun yang dimaksud pelindung dalam UU itu, adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lain. Baik sementara, maupun berdasar penetapan pengadilan.</p>



<p>&#8220;Kader PKK juga bisa masuk sini (pihak lain baik sementara). Jadi, tugas kita semua untuk melakukan perlindungan terhadap korban KDRT,&#8221; terangnya.<strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">177232</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinsos P3AP2KB Kota Malang Catat 47 Laporan Perebutan Anak Akibat Perceraian</title>
		<link>https://memontum.com/dinsos-p3ap2kb-kota-malang-catat-47-laporan-perebutan-anak-akibat-perceraian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 11:35:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172529</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, mencatat hingga enam bulan terakhir di tahun 2022, ada 47 laporan perebutan anak akibat perceraian. Hal itu, diungkap oleh Kepala Dinsos P3AP2KB, Penny Indriani, Jumat (22/07/2022) tadi. Dijelaskan Penny, bahwa laporan tersebut mengalami peningkatan dari tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang, mencatat hingga enam bulan terakhir di tahun 2022, ada 47 laporan perebutan anak akibat perceraian. Hal itu, diungkap oleh Kepala Dinsos P3AP2KB, Penny Indriani, Jumat (22/07/2022) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Penny, bahwa laporan tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Itu karena, tingkat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juga semakin banyak dan marak.</p>



<p>“Ini meningkat agak banyak daripada tahun lalu. Jadi, salah satu faktornya adalah nikah di usia dini, hingga menyebabkan rumah tangga hancur dan akhirnya perebutan anak yang mengakibatkan atau bisa menjurus ke KDRT,” jelas Penny.</p>



<p>Karena itu, Dinsos mengeluarkan sejumlah program guna menangani hal tersebut secara dini. Seperti, pendekatan hingga tingkat terbawah dan menggandeng PKK hingga Dasawisma untuk penyuluhan program Pojok Curhat.</p>



<p>“Program ini kitakan sampai ke tingkat RT dan RW. Ini harus dilakukan dari titik paling bawah dan sudah berjalan,” katanya.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>Selain itu, juga ada program Sekolah Kartini yang sudah sejak lama dilakukan oleh Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Tujuannya, guna memberikan edukasi mulai pra nikah hingga di masa pernikahan.</p>



<p>&#8220;Ada dua kelas dalam dua kategori pra nikah dan masa pernikahan. Mulai usia 18-25 tahun mengikuti kelas pra nikah dan usia 26-45 tahun yang mengikuti kelas masa pernikahan, kita beri edukasi supaya pernikahannya sakinah, mawaddah, warahmah,” lanjutnya.</p>



<p>Kemudian, pihaknya juga menambahkan untuk di sektor pendidikan hingga lingkungan, Dinsos juga bekerja sama dengan berbagai dinas terkait guna menangani kasus kekerasan anak dan lainnya. Seperti di lingkungan pendidikan, khususnya tingkat sekolah.</p>



<p>“Kita bekerjasama dengan Disdikbud Kota Malang untuk memberi bimbingan kepada guru Bimbingan Penyuluhan (BP). Kita juga sampai menangani kasus ke terminal-terminal juga,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172529</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Bidan Desa di Situbondo hanya Dijerat Pasal 338 dan KDRT</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-bidan-desa-di-situbondo-hanya-dijerat-pasal-338-dan-kdrt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 15 Jan 2022 13:09:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Dijerat Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161833</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Tersangka pelaku pembunuhan Bidan Desa di Bondowoso, yakni APH (42), dijerat petugas penyidik Polres Situbondo, dengan Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait penetapan pasal berlapis tersebut, petugas juga masih terus melakukan pendalaman penyidikan. Sebagaimana diberitakan, bidan desa yang beralamat di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, meregang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Tersangka pelaku pembunuhan Bidan Desa di Bondowoso, yakni APH (42), dijerat petugas penyidik Polres Situbondo, dengan Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terkait penetapan pasal berlapis tersebut, petugas juga masih terus melakukan pendalaman penyidikan.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, bidan desa yang beralamat di Desa Gunung Malang, Kecamatan Suboh, meregang nyawa di tempat kerja setelah dicekik oleh APH, pada Kamis (13/01/2022). Tersangka sendiri, diketahui sebagai suami korban. Usai melakukan pembunuhan, tersangka kemudian menyerahkan diri ke petugas.</p>



<p>Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik serta alat bukti yang dikumpulkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk hasil otopsi jenazah korban, tinggal menunggu hasil.</p>



<p>&#8220;Semoga hasil otopsi segera turun,&#8221; terang Kapolres Situbondo.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa penyidik juga tengah mengembangkan informasi bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan dan kejiwaan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>Namun, pihaknya akan terus mendalaminya dengan memeriksakan tersangka kepada tim medis kepolisian.</p>



<p>&#8220;Nanti kita akan lakukan pemeriksaan medis dan pemeriksaan kejiwaan,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Terkait kejadian itu, Kapolres menjelaskan, Pasal 338 KUHP serta undang undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disangkakan dalam dugaan tersebut. Ada pun ancaman hukumannya, di atas lima tahun.</p>



<p>Terkait pembunuhan itu, polisi juga masih mengembangkan dan pendalaman keterangan pelaku. Karena, yang disampaikan hanya didasari rasa disakit hati kepada korban. &#8220;Pelaku mengaku ada perlakuan tidak baik yang dilakukan oleh korban,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Masih menurut Kapolres, bahwa polisi juga masih akan mendalami dugaan adanya kasus perencanaan pembunuhan di balik kejadian itu. Tentunya, dengan mencari dan menambah bukti untuk bisa menentukan motifnya.</p>



<p>&#8220;Barang bukti juga kita periksakan ke bagian forensik. Meski, pelaku mengaku membunuh korban dengan menggunakan tangannya sendiri,&#8221; tegasnya. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161833</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPPPA Situbondo Terapkan Pengaduan KDRT Secara Online</title>
		<link>https://memontum.com/dpppa-situbondo-terapkan-pengaduan-kdrt-secara-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Apr 2021 14:34:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[DPPPA Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[Terapkan Pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139373</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Pemerintah kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Situbondo (DPPPA), terus melakukan sosialisasi mulai tingkat desa, kecamatan dan sekolah serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu (07/04). Menurut catatan kasus kekerasan terhadap anak di DPPPA Situbondo jumlah total 11 kasus terkahir masuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Pemerintah kabupaten Situbondo melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Situbondo (DPPPA), terus melakukan sosialisasi mulai tingkat desa, kecamatan dan sekolah serta organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rabu (07/04).</p>



<p>Menurut catatan kasus kekerasan terhadap anak di DPPPA Situbondo jumlah total 11 kasus terkahir masuk bulan Maret 2021, jadi lebih rendah dibandingkan tahun 2019 lalu.</p>



<p>Kepala DPPPA Kabupaten Situbondo, H. Imam Hidayat mengatakan, Dalam pelayanan dan penanganan kasus kekerasan lebih mengutamakan mediasi ketika mendapatkan laporan terkait kasus khusus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak.&#8221; ujar Imam Hidayat.</p>



<p>Persentasenya 60 persen selesai mediasi di kantor Dinas Pengaduan, 40 persen hingga ke proses hukum.</p>



<p><strong>Baca Juga : </strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-kerawanan-libur-lebaran-polresta-malang-kota-gelar-operasi-ketupat-semeru-2026">Antisipasi Kerawanan Libur Lebaran, Polresta Malang Kota Gelar Operasi Ketupat Semeru 2026</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pastikan-produk-lebaran-aman-pemkot-malang-cek-kedaluwarsa-parsel-di-pusat-perbelanjaan">Pastikan Produk Lebaran Aman, Pemkot Malang Cek Kedaluwarsa Parsel di Pusat Perbelanjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/aspal-di-jember-mulus-sambut-pemudik-pulang-kampung-jadi-makin-nyaman">Aspal di Jember Mulus Sambut Pemudik, Pulang Kampung Jadi Makin Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-pasar-murah-dprd-kota-malang-dorong-pelaksanaan-hingga-tingkat-kelurahan">Evaluasi Pasar Murah, DPRD Kota Malang Dorong Pelaksanaan hingga Tingkat Kelurahan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/beri-kenyamanan-pemudik-dishub-jember-ramp-check-bus-di-terminal-tawang-alun">Beri Kenyamanan Pemudik, Dishub Jember Ramp Check Bus di Terminal Tawang Alun</a></li>
</ul>


<p>“Penanganan kekerasan rumah tangga atau kekerasan terhadap anak kami mengutamakan mediasi dan tidak mengutamakan proses hukum, dan jika harus diproses hukum kami serahkan ke pihak kepolisian,“ ucapnya.</p>



<p>Lebih jauh Imam menjelaskan, Pemerintah kabupaten Situbondo dalam rangka upaya perencanaan yang berkualitas untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatkan capaian pembangunan perlindungan anak masih banyak membutuhkan ketersediaan data dan informasi statistik yang berkualitas juga.</p>



<p>Oleh karena itu agar terakses lebih gamblang Pemkab melalui DPPPA akan berencana menerapkan aplikasi online yang bekerjasama dengan Kominfo Situbondo sehingga masyarakat ataupun korban kekerasan atau Bulliying bisa langsung mengadu dengan melalui sistem Online kepada pihak DPPPA Situbondo.</p>



<p>Dengan demikian DPPPA Situbondo lebih mudah mengetahui kejadian di lingkungan masyarakat dan melakukan Persiapan Pelaksanaan Survei Pengalaman hidup Perempuan dan survei Pengalaman hidup Anak dan Remaja dan Pengembangan Indeks Perlindungan Anak (IPA) Tahun 2021 secara virtual.</p>



<p>“Untuk mendapatkan data kekerasan yang secara representatif bisa menggambarkan kasus kekerasan yang terjadi memang tidak mudah, ada banyak kendala yang kita harus hadapi, antara lain budaya yang menganggap bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah aib. Masih ada orang tua yang menganggap KDRT atau kekerasan kepada anak adalah hal yang di anggap biasa,” terangnya.</p>



<p>Imam melanjutkan untuk mengatasi permasalahan tersebut, DPPPA akan menyediakan aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) untuk memfasilitasi pengintegrasian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT) dan rencananya akan dikembangkan agar tidak hanya menggambarkan data kekerasan, namun juga dapat menggambarkan pengelolaan dan manajemen kasusnya, sehingga kita dapat mengetahui kondisi korban.</p>



<p>Selain itu akan melakukan Survei Pengalaman hidup Kekerasan terhadap perempuan memang merupakan isu sensitif yang sulit diperoleh datanya.</p>



<p>Menurutnya, beberapa jenis kasus perkasus yang variable memang sangat sensitif karena menggali kasus seperti kekerasan seksual, emosional atau psikologi, fisik, dan ekonomi pihaknya mengaku kedepan akan mensosialisasikan lebih jauh dengan melibatkan beberapa unsur pembantu diantaranya adalah Psikolog dan Advokasi.</p>



<p>Dirinya berharap kedepan agar kasus kekerasan didalam kehidupan manusia ini bisa meminimalisir adanya penerapan aplikasi sistem jaringan online bagi masyarakat secara meluas dengan penduduk dan Survei Sosial Ekonomi sehingga data tersebut dapat menjadi satu kajian yang lebih komprehensif di tengah pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah.</p>



<p>Prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta IPA telah menjadi indikator rencana pembangunan jangka menengah yang harus kita evaluasi capaiannya, agar dapat mengukur keberhasilan dalam penurunan angka kekerasan dan meningkatkan capaian pembangunan perlindungan anak sehingga barulah Situbondo bisa di katakan layak anak.</p>



<p>“Menurunnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini karena masyarakat mulai sadar apa yang menjadi hak dan kewajiban,” ujar Kepala Dinas PPPA Kabupaten Situbondo.</p>



<p>Menurutnya, ada kemungkinan meningkatnya kasus pengaduan kekerasan anak ini dikarenakan masyarakat masih enggan untuk melaporkannya kepada pihak DPPPA maupun kepada Aparat penegak hukum. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139373</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gara-Gara Hp &#8220;Rusak&#8221; Tengah Malam, Bapak Ngamuk Pukuli Anak</title>
		<link>https://memontum.com/gara-gara-hp-rusak-tengah-malam-bapak-ngamuk-pukuli-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 13:53:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114422-gara-gara-hp-rusak-tengah-malam-bapak-ngamuk-pukuli-anak</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku adalah JP seorang bapak asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih bisa dikatakan usia anak. Dalam konferensi pers [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melakukan tinda pidana kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri, seorang pria di Trenggalek harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku adalah JP seorang bapak asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek. Ia ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih bisa dikatakan usia anak.</p>
<p>Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melalui Wakapolres Kompol Wiji Rahayu SH, membenarkan kejadian tersebut.</p>
<p>“Memang benar, Polres Trenggalek saat ini telah mengungkap perkara KDRT. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,&#8221; ungkap Wakapolres Trenggalek saat dikonfirmasi, Rabu (14/05/2020) sore.</p>
<p>Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat.</p>
<p>Pihaknya kemudian menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berhasil menangkap pelaku.</p>
<p>Kejadiannya berawal saat pelaku membangunkan korban pada dini hari. &#8220;Saat itu pelaku menanyakan soal Handphone (HP) yang tidak bisa dicharger. Pelaku lalu emosi hingga terjadilah peristiwa pemukulan tersebut,&#8221; jelas Bima.</p>
<p>Berdasarkan hasil Visum, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kiri sepanjang 4 Cm, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 Cm dan pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang pergelangan lengan kiri.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan psikiater, pelaku dalam kondisi tidak didapatkan gangguan jiwa berat dan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya kaos, HP, kayu, bantal dan selimut.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Sedangkan terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumahtangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kekerasan anak 5 tahun apabila dilakukan oleh orang tua kandung ditambah sepertiganya dan ancaman pidana KDRT 10 tahun,&#8221; pungkas Bima.<strong> (mil)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114422</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Suami Tega Bacok Istrinya di Sidoarjo Diduga Dipicu Masalah Cemburu</title>
		<link>https://memontum.com/suami-tega-bacok-istrinya-di-sidoarjo-diduga-dipicu-masalah-cemburu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 18:51:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Featured]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107079-suami-tega-bacok-istrinya-di-sidoarjo-diduga-dipicu-masalah-cemburu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memduga kasus yang melatar belakangi Syarifuddin warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tega membacok istrinya lantaran dipicu rasa cemburu. Menurutnya, kasus pembunuhan korban itu selain dipicu cemburu juga disebabkan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia. &#8220;Kasus (pembunuhan) itu, karena pelaku (suami korban) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji memduga kasus yang melatar belakangi Syarifuddin warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo tega membacok istrinya lantaran dipicu rasa cemburu. Menurutnya, kasus pembunuhan korban itu selain dipicu cemburu juga disebabkan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Kasus (pembunuhan) itu, karena pelaku (suami korban) cemburu. Untuk motif lainnya kasus ini masih didalami petugas,&#8221; terang Kombes Pol Sumardji, Selasa (25/2/2020).</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-107080" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200225-WA0092-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200225-WA0092-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200225-WA0092-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200225-WA0092-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200225-WA0092-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sumardji menguraikan sebenarnya kasus suami tega bacok istrinya itu dimulai dengan KDRT. Namun karena yang dibacok ada 4 bagian tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal. Diantaranya leher, telinga, jari dan punggung korban.</p>
<p>&#8220;Ini bermula KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia karena pendarahan itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara saat ini, kata Sumardji pelaku yang tak lain suami korban sudah diamankan polisi. Hal itu berkat kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat sekitar lokasi kejadian.</p>
<p>&#8220;Karena di lokasi polisi menjadi mitra baik warga, maka sejak kejadian warga membantu polisi menangkap pelakunya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, nasib apes dialami Ria warga Desa Keboansikep, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Perempuan muda ini tewas besimbah darah usai punggungnya disabet senjata tajam (sajam) suaminya sendiri, Syarifuddin.</p>
<p>Aksi pembacokan korban itu membuat ketenangan terusik. Apalagi, akibat sabetan benda tajam itu, korban terkapar bersimbah darah di depan pintu rumahnya. Para tetangga korban berdatangan setelah mendengar teriakan anaknya menangis minta tolong atas peristiwa yang menimpah ibunya itu.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, sebelum kejadian korban dan pelaku diduga terlibat cekcok, adut mulut dan pertengkaran. Tak berselang lama, korban dibacok pelaku tepat di bagian atas punggung. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107079</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bertahun-Tahun Pulang Mabuk, Edy Pentul Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/bertahun-tahun-pulang-mabuk-edy-pentul-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Nov 2019 11:41:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[polsek turen]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100484-bertahun-tahun-pulang-mabuk-edy-pentul-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Pria sepuh, Edy Subianto alias Edy Pentul (54) bukannya giat beribadah mendekatkan diri kepada Sang Khalik malah hobi minum minuman keras. Setengah mabuk, Kamis (21/11/2019) malam ia mengamuk dan membuat robek pelipis istrinya. Tak ayal, Edy Pentul diamankan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibat ulah tersangka saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Pria sepuh, Edy Subianto alias Edy Pentul (54) bukannya giat beribadah mendekatkan diri kepada Sang Khalik malah hobi minum minuman keras. Setengah mabuk, Kamis (21/11/2019) malam ia mengamuk dan membuat robek pelipis istrinya.</p>
<p>Tak ayal, Edy Pentul diamankan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Akibat ulah tersangka saat mabuk, Iming Murbawati (47) terluka dan sempat mendapat perawatan itensif di Puskesmas Turen.</p>
<p><div id="attachment_100485" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-100485" decoding="async" class="size-full wp-image-100485" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191126-WA0092-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Korban dalam perawatan. (ist)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191126-WA0092-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191126-WA0092-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191126-WA0092-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/11/IMG-20191126-WA0092-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-100485" class="wp-caption-text">Korban dalam perawatan. (ist)</p></div></p>
<p>Diceritakan Kanit Reskrim Polsek Turen, Iptu Soleh Masudi kepada Memontum.com, tersangka dan korban tinggal serumah di Jalan Gunung Ceneng 09 RT03/RW03 Kelurahan/Kecamatan Turen Kabupaten Malang.</p>
<p>Tersangka lebih dari 10 tahun hidup bersama korban. Ia seorang makelar. Sayangnya, berusia sepuh tidak membuatnya lebih bijak. Hobinya minum minuman keras. Ketika mabuk, perangainya memburuk.</p>
<p>Kamis, pukul 20.00, tersangka pulang dengan kondisi setengah mabuk. Bertemu korban, terjadi cek cok mulut. Korban lalu memasuki kamarnya dan berusaha mengunci dari dalam agar tersangka tidak bisa masuk.</p>
<p>Namun, tersangka seolah kerasukan. Ia semakin marah dan menendang pintu. Alhasil, pintu mengenai pelipis korban. Sontak robek bagian pelipis korban.</p>
<p>Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Turen dan anggota Reskrim Polsek Turen segera mengamankan tersangka. Jadi barang bukti perbuatan tersangka, sebuah baju terpercik darah korban.</p>
<p>Hingga kini, tersangka masih menginap di rumah tahanan Polsek Turen. Penyidik memeriksa keterangan tersangka dan sejumlah saksi. &#8220;Korban tidak sekali dua kali dianiaya pelaku. Hobi pelaku mabuk,&#8221; ungkap Iptu Soleh. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100484</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tidak Diizinkan Nikah Lagi, Suami Masuk Bui</title>
		<link>https://memontum.com/tidak-diizinkan-nikah-lagi-suami-masuk-bui</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Oct 2019 14:04:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 5]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kota Banyuwangi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97313-tidak-diizinkan-nikah-lagi-suami-masuk-bui</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Pukuli istri gara-gara tidak diizinkan menikah lagi, Teguh Susetyo (48) warga Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (7/10/2019) siang. Penahanan tersangka Teguh Susetyo atas laporan Fitri Julianti (36) istri tersangka warga Lingkungan Gesari, Kecamatan Banyuwangi ke Polsek Kota Banyuwangi. Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Pukuli istri gara-gara tidak diizinkan menikah lagi, Teguh Susetyo (48) warga Lingkungan Gesari, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi diamankan anggota Reskrim Polsek Banyuwangi, Senin (7/10/2019) siang.</p>
<p>Penahanan tersangka Teguh Susetyo atas laporan Fitri Julianti (36) istri tersangka warga Lingkungan Gesari, Kecamatan Banyuwangi ke Polsek Kota Banyuwangi.</p>
<p>Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, pada Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 18.30. Terlapor meminta ijin kepada Fitri (pelapor). Sayangnya permintaan menikah lagi tersebut tidak direstui oleh pelapor.</p>
<p>&#8220;Karena permintaannya tidak dikabulkan, tersangka langsung memukuli kepala istrinya berkali-kali hingga kepala bagian belakang luka memar,&#8221; kata Ipda Nurmansyah kepada Memontum.com.</p>
<p>Merasa diperlakukan tidak manusiawi, pelapor langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Banyuwangi.</p>
<p>&#8220;Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor (suami pelapor),&#8221; ujar Kanitreskrim Polsek Banyuwangi.</p>
<p>Saat diinterogasi, lanjut Kanit Reskrim, terlapor mengakui perbuatannya. &#8220;Terlapor kami amankan di rumahnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Lanjut Ipda Nurmansyah, dari penangkapan terlapor yang statusnya menjadi tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan alat bukti berupa baju yang dipakai oleh pelapor, serta hasil visum.</p>
<p>&#8220;Tersangka kami kenakan pasal 5 huruf a Jo pasal 44 ayat +1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam rumah tangga,&#8221; pungkasnya. <strong>(ras/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97313</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dituduh Selingkuh, Suami Gebuki Istri hingga Babak Belur</title>
		<link>https://memontum.com/dituduh-selingkuh-suami-gebuki-istri-hingga-babak-belur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2019 05:29:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[KDRT]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 44]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95603-dituduh-selingkuh-suami-gebuki-istri-hingga-babak-belur</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ngrencak Kecamatan Panggul. Pelaku yakni Tulus (38) warga Dusun Kasihan RT 21 Rw 08 Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi di salah satu warung yang ada di Dusun Kasihan Desa Ngrencak. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek </strong>&#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Ngrencak Kecamatan Panggul. Pelaku yakni Tulus (38) warga Dusun Kasihan RT 21 Rw 08 Desa Ngrencak Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut terjadi di salah satu warung yang ada di Dusun Kasihan Desa Ngrencak.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak menjelaskan kronologi kekerasan dalam rumah tangga ini dihadapan awak media. &#8220;Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini berawal saat pelaku dan korban hendak berpergian dengan menggunakan sepeda motor. Namun, dalam perjalanannya mereka mampir ke salah satu warung untuk istirahat sejenak, &#8221; ucap Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019) siang.</p>
<p>Dikatakan Kapolres, sesampainya di warung tersebut pelaku dan korban bertemu dengan teman korban yang bernama Taufik. Selama diwarung, pasangan suami istri dan temannya ini tidak saling menegur sapa. Hingga menimbulkan kecurigaan pelaku terhadap korban.</p>
<p>Pada akhirnya, pelaku dan korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perjalanan dan kembali ke rumah. Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok karena sang suami menuduh istri selingkuh dengan Taufik.</p>
<p>&#8220;Karena terlalu emosi, pelaku membenturkan kepalanya ke arah muka korban sebanyak 2 kali dan mengenai pipi kanan. Karena terkejut, korban secara spontan juga membenturkan kepalanya ke arah kepala bagian belakang pelaku. Dan pelaku masih membalas lagi dengan membenturkan kepalanya ke arah kepala korban sehingga mengenai pelipis korban sebelah kanan hingga korban jatuh dari sepeda motor, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Usai kejadian tersebut, masih terang Kapolres, pelaku menghentikan sepeda motornya dan mencakar muka korban sampai<br />
mengenai pipi kiri hingga mengalami luka dan juga memukul ke arah muka korban mengenai bibir.</p>
<p>Mencoba melindungi diri, korban lari ke rumah saksi atas nama Katirun yang merupakan tetangganya. Namun pelaku masih mendatangi korban dan memukulnya sebanyak 1 kali mengenai rahang sebelah kanan. Berusaha menolong korban dan meredakan situasi, saksi memasukkan korban ke rumahnya dan pelaku duduk di luar rumah saksi. Usai emosi pelaku mereda, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya di Desa Badan Kecamatan Panggul okeh pelaku.</p>
<p>&#8220;Sebelum melaporkan perbutannya suaminya ini, pihak kepolisian sektor Panggul mencoba melakukan mediasi antar pihak. Namun, korban tetap hendak menyerahkan kasus tersebut ke pihak berwajib, &#8221; pungkas Kapolres.</p>
<p>Masih terang Kapolres, atas laporan tersebut polisi akhirnya menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Dan membawanya ke Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Selain mengamankan pelaku, pelukis juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah buku nikah suami istri atas nama suami Tulus dan isteri S (disita dari korban), dan 1 potong baju lengan panjang warna biru kombinasi putih yang terdapat bercak darah.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Kepada pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 1 subsider pasal 44 ayat 4 UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, &#8221; tegasnya. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95603</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
