<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>pemerkosaan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pemerkosaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Jun 2023 13:27:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>pemerkosaan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Perkosa Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil, Pria Asal Karangploso Divonis 15 Tahun Penjara </title>
		<link>https://memontum.com/perkosa-keponakan-di-bawah-umur-hingga-hamil-pria-asal-karangploso-divonis-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jun 2023 09:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[divonis penjara]]></category>
		<category><![CDATA[karangploso]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=190748</guid>

					<description><![CDATA[Momentum Kota Batu &#8211; Terdakwa kasus perkosaan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah masih keponakan sendiri, Mul (42), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/06/2023) tadi. Karena perbuatannya yang telah memaksa hingga mengancam, memukul juga mengiming-imingi uang kepada korbannya sebesar Rp [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Momentum Kota Batu</strong> &#8211; Terdakwa kasus perkosaan terhadap anak bawah umur yang tidak lain adalah masih keponakan sendiri, Mul (42), warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (12/06/2023) tadi. Karena perbuatannya yang telah memaksa hingga mengancam, memukul juga mengiming-imingi uang kepada korbannya sebesar Rp 50 ribu hingga melakukan perbuatan berulang-ulang, atas perbuatannya itu Mul divonis 15 tahun penjara.</p>



<p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, Mohammad Januar Ferdian, dalam persidangan mengatakan terdakwa Mul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. &#8220;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, dengan amar putusan yakni memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mul dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi kurungan tahanan juga dikenai denda sebesar Rp 937.500.000, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. &#8220;Dalam persidangan, juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,&#8221; ujar Januar.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa kronologis tindak pidana kekerasan seksual itu, berawal pada Juli 2022 lalu saat korban diajak belajar motor oleh Muliyani di sekitar Jalan Panderman Hills, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Selanjutnya, korban kemudian diajak di sebuah gubuk. Di gubuk itulah, Muliyani mulai menyetubuhi keponakannya dengan cara diseret, diancam kemudian memukul. Bahkan, diiming-imingi uang Rp 50 ribu jika menuruti aksi bejat Muliyani untuk disetubuhi.</p>



<p>&#8220;Karena rasa takut dan terpaksa, korban menuruti kemauan Muliyani. Selang seminggu, Muliyani kembali menyetubuhi korban dengan alasan belajar motor juga di Panderman Hills. Tapi kali ini, dilakukan di semak-semak. Aksi bejat itu berlanjut hingga Agustus, September sampai November 2022 di rumah korban. Hingga, korban pada Januari 2023 perutnya mulai membesar dan dinyatakan hamil 24 Minggu oleh dokter RS Hasta Brata. Di sinilah, aksi bejat Muliyani terbongkar yang kemudian ditangani pihak berwajib,&#8221; ujarnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">190748</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perkosa Anak Tiri yang Masih Sekolah, Bapak Bejad Asal Bondowoso Dijebloskan Tahanan</title>
		<link>https://memontum.com/perkosa-anak-tiri-yang-masih-sekolah-bapak-bejad-asal-bondowoso-dijebloskan-tahanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 04:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Perkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[perkosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=180336</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil menjebloskan seorang pelaku dugaan perkosaan terhadap anak tirinya. Mirisnya, korban aksi bejad pelaku berinisial IH (35) warga Kecamatan Bondowoso itu, diketahui masih berstatus pelajar SMP atau di bawah umur. Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso, berhasil menjebloskan seorang pelaku dugaan perkosaan terhadap anak tirinya. Mirisnya, korban aksi bejad pelaku berinisial IH (35) warga Kecamatan Bondowoso itu, diketahui masih berstatus pelajar SMP atau di bawah umur.</p>



<p>Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anaknya bukan hanya satu kali. Melainkan, dilakukan berulang-ulang dengan ancaman.</p>



<p>“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut sebanyak empat kali. Pertama, sekitar 04 Juli 2022 hingga berlanjut ke hari berikutnya, atau sampai 17 Juli 2022. Peristiwa itu, dilakukan tersangka dikediaman korban,&#8221; terang Kasatreskrim Polres Bondowoso, Rabu (21/12/2022) tadi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
</ul>


<p>Tersangka IH, lanjutnya, dalam menyalurkan nafsu birahinya dengan cara tersangka mendatangi korban. Kemudian, mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang diposisikan di leher korban. Apabila tidak mau melayani nafsu birahinya, maka akan dibunuh.</p>



<p>“Karena korban takut dan tidak berani berontak, tersangka langsung membuka paksa celana panjang dan celana dalam korban. Hingga akhirnya, tersangka mensetubuhi korban,&#8221; terangnya.</p>



<p>Dari hasil penyidikan, Polres Bondowoso juga turut mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan gagang plastik warna hitam, satu bungkus sisa serbuk jamu dan 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kelahiran korban.</p>



<p>“Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat dengan Pasal: 81 Ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,&#8221; papar Kasatreskrim Polres Bondowoso. <strong>(sam/zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">180336</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Medsos, Gadis Bawah Umur di Jombang Diduga Disekap dan Disetubuhi</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-medsos-gadis-bawah-umur-di-jombang-diduga-disekap-dan-disetubuhi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2022 10:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten jombang]]></category>
		<category><![CDATA[pelecehan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelecehan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyekapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178836</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebut saja bernama Bunga (15), warga Kabupaten Jombang, akhirnya dirilis oleh Polres Jombang, Jumat (25/11/2022) tadi. Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika terungkapnya dugaan itu bermula dari laporan anak hilang di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban sebut saja bernama Bunga (15), warga Kabupaten Jombang, akhirnya dirilis oleh Polres Jombang, Jumat (25/11/2022) tadi. Kasatreskrim Polres Jombang, Iptu Giadi Nugraha, mengatakan jika terungkapnya dugaan itu bermula dari laporan anak hilang di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, ternyata diketahui bahwa anak tersebut dijemput oleh seseorang laki-laki.</p>



<p>&#8220;Dari penyelidikan yang cukup panjang atau mulai Agustus hingga November, kami mendapat informasi bahwa anak tersebut berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di daerah Ciledug,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Atas informasi itu, tambahnya, petugas kemudian berangkat melaksanakan penyelidikan ke Ciledug. &#8220;Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, mendapatkan informasi bahwa anak tersebut diduga disekap. Karena, korban di kunci di dalam sebuah kamar kost. Sehingga, kemudian kami laksanakan evakuasi terhadap korban sekaligus penangkapan terhadap tersangka berinisial YM usia 41 tahun alamat Karang Tengah, Tangerang, Banten,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
</ul>


<p>Dari pengakuan korban, urainya, juga disampaikan bahwa selama kurun waktu itu diduga tidak hanya disekap. Namun, juga beberapa kali disetubuhi dan diperlakukan tidak manusiawi oleh tersangka. &#8220;Korban diberikan makan satu kali sehari,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Tersangka akan dikenakan Pasal 332 KUHP yakni membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, kepolisian akan berkordinasi dengan jaksa dan Satgas PPA Kabupaten Jombang, untuk memberikan pasal berlapis terhadap tersangka, dengan pasal persetubuhan anak di bawah umur serta Undang-Undang Perlindungan Anak.</p>



<p>&#8220;Sementara dari pengakuan tersangka, juga diketahui bahwa perkenalan keduanya melalui Media Sosial (Medsos). Kemudian, korban menceritakan keluh kesahnya kepada tersangka. Akhirnya, tersangka menjemput korban ke Jombang, dengan menggunakan sepeda motor dari Jakarta. Motif penyekapan dikarenakan tersangka tertarik dengan korban dan akan dinikahi, meskipun tersangka tahu bahwa korban masih di bawah umur,&#8221; ujarnya. <strong>(azl/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178836</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Coba Perkosa Pelajar, Seorang Pengangguran Asal Bondowoso Digelandang Polres</title>
		<link>https://memontum.com/coba-perkosa-pelajar-seorang-pengangguran-asal-bondowoso-digelandang-polres</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Jul 2022 15:49:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Digelandang Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=172571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perkosaan yang terjadi di kawasan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Adalah Mu (29), warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang-Situbondo, yang digelandang petugas karena diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar, berinisial Ra (19) warga kawasan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Aksi nekad itu, diperoleh keterangan terjadi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perkosaan yang terjadi di kawasan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Adalah Mu (29), warga Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang-Situbondo, yang digelandang petugas karena diduga mencoba melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar, berinisial Ra (19) warga kawasan Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.</p>



<p>Aksi nekad itu, diperoleh keterangan terjadi pada Sabtu (16/04/ 2022) sekitar pukul 12.00. Saat itu, pelaku Mu yang diketahui adalah seorang pengangguran, secara tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban Ra. Sementara saat itu, Ra sedang tertidur lelap dan tidak menyadari kehadiran tersangka.</p>



<p>Melihat korban tidur, pelaku tanpa pikir panjang langsung menyingkap rok korban. Kejadian itu, sontak membuat korban terbangun dan berusaha melakukan perlawanan. Bahkan, hingga membuat celana dalam korban juga robek. Kejadian itu, pun sontak membuat nyali pelaku langsung ciut dan memilih langsung kabur.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gandeng-kejari-pasar-murah-sembako-pemkot-malang-rp-50-ribu-diserbu-warga">Gandeng Kejari, Pasar Murah Sembako Pemkot Malang Rp 50 Ribu Diserbu Warga</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-ranperda-parkir-dprd-kota-malang-dan-pemkot-sepakat-skema-bagi-hasil-maksimal-70-persen">Bahas Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Skema Bagi Hasil Maksimal 70 Persen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bri-regional-13-malang-bersama-ybm-brilian-sbo-malang-salurkan-200-paket-sembako-untuk-guru-tahfidz">BRI Regional 13 Malang bersama YBM BRILiaN SBO Malang Salurkan 200 Paket Sembako untuk Guru Tahfidz</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/libur-lebaran-pemkab-banyuwangi-tetap-buka-pelayanan-adminduk">Libur Lebaran, Pemkab Banyuwangi Tetap Buka Pelayanan Adminduk</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-terdakwa-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-polinema-dituntut-12-tahun-penjara">Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema Dituntut 12 Tahun Penjara</a></li>
</ul>


<p>Mirisnya, meski sempat ketahuan, pelaku kembali nekad dengan mendatangi rumah korban Senin (18/04 2022) sekitar pukul 13.00. Namun, aksi pelaku ini diketahui dan dilihat oleh kakak korban, sehingga pelaku menghentikan perbuatan tersebut dan korban mengadukan kejadian ke Polres Bondowoso.</p>



<p>Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, menjelaskan dari kejadian itu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan, satu potong kaos lengan panjang warna merah muda, satu potong rok panjang bahan kain warna abu-abu, satu potong celana dalam warna hitam dalam kondisi robek dan potong BH warna coklat.</p>



<p>&#8220;Dalam kasus ini, pelaku Mu dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, &#8221; ujar AKBP Wimboko.<strong>(zen/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">172571</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Proses Hukum Dugaan Perkosaan Hingga Sang Korban Kini Sudah Melahirkan, Dipertanyakan Orang Tua Korban</title>
		<link>https://memontum.com/proses-hukum-dugaan-perkosaan-hingga-sang-korban-kini-sudah-melahirkan-dipertanyakan-orang-tua-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2021 12:22:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[disabilitas]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=134580</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SKN (55) terhadap anak berkebutuhan khusus di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menuai tanya pihak orang tua korban. Masalahnya, meski kejadian dugaan perkosaan itu sudah dilaporkan ke UPPA Polres Lumajang sekitar Mei 2020, namun terlapor masih belum dilakukan upaya hukum. &#8220;Sekarang ini dia (anaknya, red) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="https://memontum.com/tag/kabupaten-lumajang">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh SKN (55) terhadap anak berkebutuhan khusus di Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menuai tanya pihak orang tua korban.</p>



<p>Masalahnya, meski kejadian dugaan perkosaan itu sudah dilaporkan ke UPPA Polres Lumajang sekitar Mei 2020, namun terlapor masih belum dilakukan upaya hukum.</p>



<p>&#8220;Sekarang ini dia (anaknya, red) sudah melahirkan dan anaknya sudah berusia 6 bulan. Terduga pelaku, sejak saat itu (dilaporkan), langsung pergi dari rumahnya. Kabarnya, sekarang di rumah orang tuanya,&#8221; tutur ibu korban, Nur Aini kepada memontum.com.</p>



<p>Ditambahkan ibu korban, anaknya yang berisial IA, awalnya tidak berani mengatakan pada siapapun, terkait peristiwa yang berlangsung sekitar November 2019 lalu.</p>



<p>Itu karena, oleh SKN, korban sempat diancam. Hingga akhirnya, IA mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh SKN di rumahnya pada siang hari, ketika ke dua orang tuanya pergi bekerja.</p>



<p>&#8220;Waktu itu, dia (korban, red) menyampaikan kepada saya sambil menangis. Kejadian tersebut, terjadi pada saat bapaknya dan saya sedang bekerja. Pelaku waktu itu masuk ke rumah, ketika korban sedang menonton tv. Lalu, pelaku memegang tangannya dan menyeret ke dalam kamar dan melakukan perbuatan tersebut,&#8221; ungkap sang ibu menirukan ucapan korban.</p>



<p>Terkait kejadian itu, pihak keluarga berharap, agar kasus tersebut bisa segera terungkap dan pelaku dihukum seberat-beratnya.</p>



<p>&#8220;Pelaku sampai sekarang berada di rumah orang tuanya. Karena, takut oleh warga,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, PPDI (perkumpulan penyandang Disabilitas Indonesia) Kabupaten Lumajang, Ali Muslimin, berharap agar kasus dugaan pemerkosaan terhadap IA bisa segera tuntas dan pelaku bisa ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara.</p>



<p><strong>Baca Juga: <a href="https://memontum.com/118256-kabar-gadis-klakah-diduga-diperkosa-teman-sekolah-ternyata-diseret-tangan-dan-kaki">Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki</a></strong></p>



<p>&#8220;Semoga kasus ini segera bisa dituntaskan dan Pelaku ditangkap. Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Harus dihukum seberat-beratnya,&#8221; ujar Ali Muslimin.</p>



<p>Sementara itu, Kanit UPPA Polres Lumajang, Ipda Irfani Isma, saat akan dikonfirmasi via WhatsApp hingga telepon pada Jumat (12/02) siang hingga sore ini, belum memberikan respon. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">134580</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Warga Donomulyo Perkosa Wanita Pencari Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/warga-donomulyo-perkosa-wanita-pencari-kerja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2020 07:51:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Donomulyo]]></category>
		<category><![CDATA[medsos]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[pencari kerja]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126864</guid>

					<description><![CDATA[Manfaatkan Medsos, Ngaku Sebagai perempuan Memontum Malang &#8211; Dian Bambang Setyo alias Rois warga asal Kecamatan Donomulyo, harus berurusan dengan petugas Polres Malang. Tersangka dibekuk petugas, karena dilaporkan melakukan aksi perkosaan. Dalam melakukan aksi bejadnya, tersangka memanfaatkan media sosial (Medsos), untuk menyasar calon korbannya. Dengan mengaku atau memakai id perempuan di Medsos, tersangka mencari calon [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Manfaatkan Medsos, Ngaku Sebagai perempuan</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dian Bambang Setyo alias Rois warga asal Kecamatan Donomulyo, harus berurusan dengan petugas Polres Malang. Tersangka dibekuk petugas, karena dilaporkan melakukan aksi perkosaan.</p>
<p>Dalam melakukan aksi bejadnya, tersangka memanfaatkan media sosial (Medsos), untuk menyasar calon korbannya. Dengan mengaku atau memakai id perempuan di Medsos, tersangka mencari calon korbannya yang tengah mencari pekerjaan.</p>
<p>Sementara untuk menghilangi kecurigaan korban, pelaku berpura-pura memiliki berbagai usaha dan menawarkan pekerjaan.</p>
<p>&#8220;Dia (tersangka) ini menggunakan akun palsu dan mengaku sebagai wanita. Dia mencari korban wanita yang sedang mencari kerja,&#8221; ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Selasa (3/11) siang.</p>
<p>Terkait aksi bejad tersangka, tambah Kapolres, berlangsung sejak Maret hingga Oktober. Bahkan, tersangka tidak segan-segan mengaku bahwa dirinya adalah bos sebuah toko batik hingga Resto.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapatkan korban, dia menghubungi korban dan menyampaikan niat bahwa dirinya perempuan dan mengajak berinteraksi lebih lanjut lagi,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Setelah itu, pelaku melakukan modus dengan berpura-pura akan menyuruh orang, untuk menjemput korban. Sementara orang yang dimaksud, adalah pelaku itu sendiri.</p>
<p>&#8220;Setelah menjemput korban, kemudian oleh pelaku si korban dibawa ke tempat sepi. Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksi perkosaan dan mengambil barangnya dengan mengancam akan membunuh korban,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Hendri menyebutkan, modus yang dilakukan pelaku, tidak sekali alias berulang-ulang. Cara yang dilakukan pertama dan ke dua, hampir mirip. Yakni mengaku sebagai bos toko batik. Namun, untuk aksi pelaku yang ke tiga, dia mengaku sebagai pemilik resto dan mengajak korban kesebuah penginapan.</p>
<p>&#8220;Pelaku ini sempat menyuruh korban untuk berganti pakaian batik sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban disuruh tidur terlentang dan pelaku bermodus untuk memeriksa denyut nadi dan kesehatannya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Korban pun setelah di ambil barang-barangnya dan dipaksa memenuhi hasrat pelaku. Setelah itu, korban dibonceng dan ditinggal di pinggir sawah.</p>
<p>&#8220;Dari serentetan kejadian, petugas akhirnya memeriksa CCTV dan bisa mengidentifikasi pelaku. Setelah 24 jam, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku tersebut,&#8221; terangnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126864</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usai Pesta Miras, Remaja 15 Tahun Digilir 8 Pria Dewasa</title>
		<link>https://memontum.com/usai-pesta-miras-remaja-15-tahun-digilir-8-pria-dewasa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Sep 2020 13:32:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pesta Miras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=123738</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Seorang anak dibawah umur berinisial IN (15) warga Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 8 pria dewasa usai berpesta miras, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 sore. Kedelapan pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir ditengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di desa Klatakan, Kecamatan Tanggul tepatnya di pinggir sungai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Seorang anak dibawah umur berinisial IN (15) warga Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember menjadi korban pemerkosaan secara bergilir oleh 8 pria dewasa usai berpesta miras, Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 16.00 sore.</p>
<p>Kedelapan pelaku melakukan pemerkosaan secara bergilir ditengah perkebunan karet milik PTPN yang berada di desa Klatakan, Kecamatan Tanggul tepatnya di pinggir sungai kecil yang berada di tengah perkebunan. &#8220;Kedelapan pelaku melakukannya secara bergilir, satu orang memegangi korban (IN) satu menyetubuhinya dan seterusnya sampai 8 orang,&#8221; kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng, Selasa (8/9/2020) mengutip pengakuan korban saat dilakukan penyidikan.</p>
<p>Sugeng menerangkan, perbuatan melawan hukum ini terungkap setelah korban yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 10 di salah satu SMK di Kecamatan Tanggul ini melaporkan perbuatan ke Polsek Tanggul didampingi orang tuanya.</p>
<p>&#8220;Mendapat pelaporan, anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan 5 pelaku tertangkap di rumahnya, sementara 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya melarikan diri dan sedang dalam pengejaran polisi,&#8221; terang Sugeng</p>
<p>Kelima pelaku pemerkosaan yang berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul masing &#8211; masing berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, AJ, SR dan NA warga kecamatan Tanggul, sementara pelaku yang melarikan berinisial F, D dan F dari Kecamatan Tanggul.</p>
<p>Saat ini kelima pelaku bersama barang bukti berupa berupa 1 buah Rok panjang, celana dalam milik korban dan jaket warna hitam milik tersangka diamankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut. &#8220;Penyidik menjeratnya dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,&#8221; ujar Sugeng.</p>
<p>Diceritakan, terjadinya pemerkosaan secara bergilir terhadap IN berawal, setelah pertemuan dengan seorang temennya berinisial R dan A di jalan Penggungan Desa Klatakan.</p>
<p>Usai melakukan percakapan R mengajak IN untuk bermain ke areal kebun. Sesampai di kebun mereka bertemu dengan segerobol laki &#8211; laki (para pelaku) yang tidak dikenal sebelumnya sedang melakukan pesta miras. &#8220;Jarak tempat duduk R, A dan IN dan tempat pelaku yang melakukan miras sekitar 15 meter,&#8221; ucap Sugeng.</p>
<p>Tak lama kemudian, setelah para pelaku melakukan pesta miras, salah satu dari 8 pelaku mengajak korban (IN) dengan paksa yang diikuti pelaku lainnya, sementara R dan A tetap berada di tempat semula. &#8220;Karena dipaksa, korban (IN) dengan dibonceng mengendarai sepeda matic merk yamaha Scoopy IN akhirnya mengikuti N, sementara pelaku lainnya mengikutinya dari belakang,&#8221; ujar Sugeng.</p>
<p>Namun, ketika sesampai di area sungai kecil yang tidak berair (kering) yang berada di tengah kebun, pria tersebut menghentikan laju sepeda motor dan turun serta memaksa IN untuk turun juga. &#8220;Setelah IN turun dari Motor, IN dipaksa turun ke sungai dengan diikuti pelaku lainnya dan terjadilah pemerkosaan yang dilakukan secara bergilir,&#8221; pungkasnya. <strong>(bud/syn)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">123738</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemerkosa Gadis Remaja Diringkus, Polisi Kejar 4 Pelaku Lain</title>
		<link>https://memontum.com/pemerkosa-gadis-remaja-diringkus-polisi-kejar-4-pelaku-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jul 2020 05:53:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119444-pemerkosa-gadis-remaja-diringkus-polisi-kejar-4-pelaku-lain</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Kasus pemerkosaan lima orang pelaku pada seorang perempuan berinisial T (15) warga Kecamatan Modung terus bergulir. SF yakni pacar korban berhasil ditangkap usai melakukan upaya melarikan diri. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. Ia membenarkan penangkapan pada SF salah satu pelaku pemerkosaan bersama 4 orang lainnya. &#8220;Ya betul, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Kasus pemerkosaan lima orang pelaku pada seorang perempuan berinisial T (15) warga Kecamatan Modung terus bergulir. SF yakni pacar korban berhasil ditangkap usai melakukan upaya melarikan diri.</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra. Ia membenarkan penangkapan pada SF salah satu pelaku pemerkosaan bersama 4 orang lainnya.</p>
<p>&#8220;Ya betul, SF yakni pacar korban berhasil kami ringkus,&#8221; tuturnya, Kamis (16/7/2020).</p>
<p>Sebelumnya, T melakukan hubungan suami istri bersama SF. Kemudian T diketahui hamil. Mengetahui hal tersebut SF bingung dan takut untuk dimintai tanggung jawab.</p>
<p>SF kemudian menceritakan hal tersebut pada kakaknya. Untuk mengindari sebab dari kehamilan tersebut, kakak SF dan 3 teman SF memperkosa T secara bergiliran sehingga T melaporkan hal tersebut ke Polres Bangkalan.</p>
<p>&#8220;Seluruh identitas pelaku sudah kami kantongi. Saat ini petugas sudah kami kerahkan untuk menangkap 4 pelaku lain yang terlibat. Insyallah dalam waktu dekat semua bisa kami amankan,&#8221; pungkasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119444</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Janggal, Dua Tersangka Kasus Perkosaan Bergilir Akui Tak Setubuhi Korban</title>
		<link>https://memontum.com/janggal-dua-tersangka-kasus-perkosaan-bergilir-akui-tak-setubuhi-korban</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 09:04:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[asusila]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119184-janggal-dua-tersangka-kasus-perkosaan-bergilir-akui-tak-setubuhi-korban</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Pemeriksaan kasus pemerkosaan bergilir yang dilakukan 7 orang terhadap Bunga (20) warga Kecamatan Kokop terus berlanjut. Terbaru, dua pelaku dibawah umur yang terlibat aksi bejat tersebut mengaku tak ikut menyetubuhi korban. Dua pelaku tersebut yakni Z (14) dan R (17) mengaku kepada polisi bahwa keduanya tak menyetubuhi korban. Namun, keduanya membenarkan ikut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Pemeriksaan kasus pemerkosaan bergilir yang dilakukan 7 orang terhadap Bunga (20) warga Kecamatan Kokop terus berlanjut. Terbaru, dua pelaku dibawah umur yang terlibat aksi bejat tersebut mengaku tak ikut menyetubuhi korban.</p>
<p>Dua pelaku tersebut yakni Z (14) dan R (17) mengaku kepada polisi bahwa keduanya tak menyetubuhi korban. Namun, keduanya membenarkan ikut membawa Bunga saat kejadian pemerkosaan tersebut.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengaku hanya memegang payudara korban. Sementara Z mengaku hanya ikut memegangi korban saat aksi bejat tersebut terjadi.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pemeriksaan, dua pelaku dibawah umur mengakui bahwa tidak menyetubuhi korban. Namun ikut membawa korban dan memegangi korban,&#8221;ujarnya, Senin (13/7/2020).</p>
<p><a href="https://bangkalan.memontum.com/1717-polisi-usut-perkosaan-7-pemuda-anak-tomas-diduga-terlibat" target="_blank" rel="noopener noreferrer"><strong>Baca : </strong>Polisi Usut Perkosaan 7 Pemuda, Anak Tomas Diduga Terlibat</a></p>
<p>Hal tersebut dirasa janggal, pasalnya pada saat dilakukan rilis oleh pihak kepolisian pada 8 juli lalu menyebutkan bahwa pelaku Z merupakan pelaku keenam yang menyetubuhi korban. Tak hanya itu, R juga disebut memegangi korban saat pelaku Z melakukan aksi bejat tersebut.</p>
<p>Sementara itu, Mutmainah pendamping psikologis korban juga tidak mengetahui secara pasti berapa orang pelaku yang menyetubuhi korban. Mut mengaku, korban hanya mengetahui ada 7 orang yang terlibat dalam tindak pemerkosaan tersebut.</p>
<p><a href="https://bangkalan.memontum.com/1680-ibu-satu-anak-diperkosa-7-berandal-digilir-4-jam-tanpa-henti" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Baca Juga : Ibu Satu Anak Diperkosa 7 Berandal, Digilir 4 Jam Tanpa Henti</a></p>
<p>&#8220;Korban sebelum meninggal mengaku bahwa ada 7 orang di lokasi tersebut. Namun siapa saja yang menyetubuhi, korban tidak ingat. Sebab mata dan mulut korban ditutup oleh pelaku,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Mut berharap, pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan tersebut. Kini, ia menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak kepolisian. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119184</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
