<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Permendagri &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/permendagri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Oct 2024 07:10:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Permendagri &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-perubahan-permendagri-soal-bmd-dan-aset-pj-wali-kota-malang-ingatkan-kehati-hatian-dan-tertib</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Oct 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[kehati-hatian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Perubahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Tertib]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215417</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 menjadi Nomor 7 tahun 2024, tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan implementasi pengukuran Indeks pengelolaan aset, Selasa (15/10/2024) tadi. Pj Wali Kota Malang, Iwan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang menggelar sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 menjadi Nomor 7 tahun 2024, tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan implementasi pengukuran Indeks pengelolaan aset, Selasa (15/10/2024) tadi.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, yang memberikan arahan dan membuka kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengelolaan aset daerah adalah bagian penting dalam tata kelola pemerintahan. Sehingga melalui sosialisasi tersebut, diharapkan berdampak pada pemeliharaan dan pengelolaan yang lebih baik lagi ke depannya.</p>



<p>&#8220;Pada saat kita bicara aset daerah, tentunya akan berdampak juga terkait pemeliharaan, pengelolaan. Kalau aset sudah ditertibkan tata kelolanya tentu menjadi acuan dasar. Harapan kami di dalam forum ini dengan dihadirkan seluruh OPD, camat, lurah dan seluruh perangkatnya dapat memahami terhadap perubahan dari Permendagri Nomor 19 tahun 2016 menjadi Permendagri Nomor 7 tahun 2024,&#8221; kata Pj Wali Kota Iwan.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam perubahan Permendagri ini memberikan panduan yang lebih rinci, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaporan dan pengawasan aset. Dirinya juga mengingatkan, akan pentingnya pencatatan aset yang tertib dan hati-hati, mengingat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini tidak hanya mencakup belanja daerah, tetapi juga pengelolaan aset.</p>



<p>&#8220;Aset yang sudah dibangun, jika tidak dicatat dengan baik, maka akan terbengkalai dalam pemeliharaannya. Hal ini menjadi perhatian serius, terutama oleh BPK dan KPK, melalui program Monitoring Control for Prevention (MCP),&#8221; tambahnya.</p>



<p>Pengelolaan aset di Kota Malang, ujarnya, ini juga sudah masuk dalam kategori baik di tingkat Provinsi Jawa Timur. Namun, dengan adanya Permendagri 7 Tahun 2024, Pemkot Malang harus segera melakukan langkah sosialisasi untuk memastikan seluruh jajaran memahami dan menerapkan aturan baru ini dengan tepat.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Meski Kota Malang dinilai baik dalam pengelolaan aset, kami tidak berpuas diri. Aset di Kota Malang sangat banyak, termasuk cagar budaya dan lahan-lahan penting. Ini menjadi tantangan besar untuk terus menjaga dan mengelolanya dengan baik,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Selain itu, Pj Wali Kota Iwan berharap agar masyarakat Kota Malang juga dapat ikut berperan dalam pengawasan aset daerah, terutama dalam mendukung pemerintah daerah untuk menjaga aset-aset penting yang dimiliki Kota Malang.</p>



<p>“Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam pengelolaan dan pengawasan aset. Pemerintah terbuka menerima informasi dan pengawasan dari warga terkait aset yang mungkin tidak terpantau dengan baik,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, menyampaikan bahwa dalam peraturan baru tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan yang akan memudahkan pengelolaan aset daerah. Termasuk, salah satunya dalam upaya optimalisasi pemanfaatan BMD untuk mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>



<p>&#8220;Perubahan yang paling mendasar adalah penghapusan pasal 80 pada Permendagri 19 Tahun 2016, yang sebelumnya melarang penyewaan objek yang sudah masuk dalam retribusi. Dengan penghapusan ini, aset daerah yang sudah memiliki retribusi dapat disewakan, yang tentu akan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset dan peningkatan PAD,&#8221; jelas Subkhan.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya Pemkot Malang juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD, serta beberapa peraturan wali kota (Perwal) yang mengatur mekanisme sewa BMD. Namun, adanya aturan lama yang membatasi penyewaan objek retribusi menjadi kendala dalam memaksimalkan pemanfaatan aset.</p>



<p>&#8220;Dengan Permendagri 7 Tahun 2024, hal ini bisa diatasi. Kami sangat bersyukur, dan kami akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait perubahan ini,&#8221; imbuh Subkhan. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ikuti Sosialisasi Permendagri tentang Pedoman APBD, BPKAD Kota Bengkulu Sampaikan Bagian Penyelarasan Pusat dan Daerah</title>
		<link>https://memontum.com/ikuti-sosialisasi-permendagri-tentang-pedoman-apbd-bpkad-kota-bengkulu-sampaikan-bagian-penyelarasan-pusat-dan-daerah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Nov 2022 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[APBD]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Bengkulu]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=179964</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bengkulu &#8211; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Rabu (02/11/2022) tadi. Sosialisasi yang dibuka langsung Sekda Provinsi Bengkulu, dihadiri 30 Kepala DPPKAD kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu serta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bengkulu</strong> &#8211; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, mengikuti acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023, Rabu (02/11/2022) tadi. Sosialisasi yang dibuka langsung Sekda Provinsi Bengkulu, dihadiri 30 Kepala DPPKAD kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.</p>



<p>Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Sunanda, dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk pemerintah daerah, khususnya BPKAD Kota Bengkulu. Sebab, dalam pembahasan APBD 2023, BPKAD menjadi salah satu OPD yang nantinya akan banyak terlibat.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Sosialisasi ini memang sangat penting, karena salah satu yang menjadi bahsan adalah bagaimana regulasinya untuk penyusunan APBD 2023. Sebab, BPKAD menjadi salah satu OPD yang akan terlibat. Sehingga, nantinya juga akan melakukan sinergitas dan penyelarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat terkait penyusunan RKPD tahun 2023,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Dengan mengikuti sosialisasi ini, ujarnya, maka tinggal melakukan penyelarasan dengan ketentuan yang ada. Sehingga, secara otomatis tidak menjadi kendala untuk tahun 2023.</p>



<p>&#8220;Melalui sosialisasi ini, tentunya kami akan melakukan penyelarasan. Sehingga, kebijakan antar pemerintah pusat dan daerah, akan berjalan beriringan,&#8221; paparnya. <strong>(her/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">179964</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 47, Wali Kota Malang Tegaskan Barang Publik Harus Dijaga seperti Barang Privat</title>
		<link>https://memontum.com/buka-sosialisasi-permendagri-nomor-47-wali-kota-malang-tegaskan-barang-publik-harus-dijaga-seperti-barang-privat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Dec 2021 16:12:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[sutiaji]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Sutiaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160545</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Malang, dihadiri oleh kepala OPD dan seluruh Camat, Senin (20/12/2021). Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengingatkan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Sosialisasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Malang, dihadiri oleh kepala OPD dan seluruh Camat, Senin (20/12/2021).</p>



<p>Dalam sambutannya, Wali Kota Malang mengingatkan bahwa mayoritas diantara manusia yang ada yakni bisa bicara permasalahan data. Akan tetapi, akan sulit dalam mengimplementasikan data yang ada.</p>



<p>&#8220;Literasi kita bagus, akan tetapi pelaksanaannya lemah. Seperti halnya, orang yang pandai membaca Al-Quran, akan tetapi belum bisa menjalankan aturan agama yang kaffah,&#8221; kata Sutiaji.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Walik Kota Malang juga mengatakan, bahwa sejatinya dalam kehidupan terdapat dua unsur. &#8220;Hidup ini ada baik dan buruk. Selain itu, dalam konteks barang ada dua juga, barang privat dan barang publik,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sutiaji juga menyayangkan, kondisi kekinian yang ada. Seperti urusan privat yang lebih cepat teratasi daripada urusan publik. &#8220;Hal tersebut harus diperbaiki perlahan. Karena sejatinya, walaupun barang publik itu kewenangannya terbatas, akan tetapi tanggungjawabnya sama seperti barang privat yang wajib kita jaga,&#8221; terangnya. Dirinya juga menambahkan, bahwa pentingnya kesadaran seluruh pihak termasuk ASN, untuk memiliki tanggungjawab memelihara barang publik. &#8220;Ingat, bukan hanya kepala OPD tapi seluruh ASN memiliki tanggungjawab yang sama. Nantinya setelah memiliki kesadaran tanggungjawab yang sama dalam pengawasan, maka setelah itu ada pendataan, hingga dilaporkan datanya,&#8221; jelas Wali Kota Malang.</p>



<p>Dalam kesempatan ini, Wali Kota Malang juga mengingatkan, agar seluruh ASN yang ada dapat memiliki komitmen yang kuat. &#8220;Gunakan waktu sebaik-baiknya. Jangan terbiasa mengikuti alur last minuted,&#8221; terang Sutiaji. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160545</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Perlu Khawatir, Penghapusan SKTM di Trenggalek Tak Diberlakukan</title>
		<link>https://memontum.com/tak-perlu-khawatir-penghapusan-sktm-di-trenggalek-tak-diberlakukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2021 06:14:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[SKTM]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=131378</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nyatanya tak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, di Kabupaten Trenggalek wacana tersebut tidak diberlakukan. &#8220;Untuk SKTM di Kabupaten Trenggalek tidak ada penghapusan. Jadi kemarin sempat ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64, dan nyatanya masih diperbolehkan untuk tahun 2021,&#8221; ucap Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) nyatanya tak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, di Kabupaten Trenggalek wacana tersebut tidak diberlakukan.</p>



<p>&#8220;Untuk SKTM di Kabupaten Trenggalek tidak ada penghapusan. Jadi kemarin sempat ada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64, dan nyatanya masih diperbolehkan untuk tahun 2021,&#8221; ucap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, dr Saeroni saat ditemui di kantornya, Selasa (05/01/2021) siang.</p>



<p>Dijelaskan Saeroni, memang ada wacana penghapusan SKTM bagi masyarakat kurang mampu di Trenggalek untuk mendapatkan layanan kesehatan diberlakukan. Maka, pada dasarnya hal itu dilakukan agar bisa mencapai Universal Health Coverage.</p>



<p>&#8220;Universal Health Coverage ini merupakan program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas,&#8221; terangnya.</p>



<p>Oleh karena itu, sebisa mungkin masyarakat didaftarkan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan begitu, metode yang dilakukan adalah pembayaran melalui penjaminan.</p>



<p>&#8220;Misalnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau bisa juga melalui asuransi kesehatan,&#8221; kata Saeroni.</p>



<p>Lebih lanjut, Kadis Kesehatan ini mengatakan masyarakat atau keluarga tidak mampu yang belum memiliki kartu JKN, dan dalam keadaan sakit, maka masih diperbolehkan menggunakan SKTM.</p>



<p>Kemudian, akan didaftarkan melalui JKN apabila memenuhi persyaratan-persyaratan yang dimaksud.</p>



<p>&#8220;Karena penghapusan SKTM ini tidak berlaku di Trenggalek, maka bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan layanan kesehatan bisa membawa SKTM, atau yang mempunyai BPJS, Jampersal (Jaminan Persalinan) untuk dilampirkan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Untuk Jampersal itu sendiri, anggaran yang digunakan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek. <strong>(mil/syn)</strong></p>



<p></p>



<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">131378</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Komisi I DPRD Trenggalek Gelar Raker Dengan Asisten Pemerintahan</title>
		<link>https://memontum.com/komisi-i-dprd-trenggalek-gelar-raker-dengan-asisten-pemerintahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2020 10:33:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[raker]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/120183-komisi-i-dprd-trenggalek-gelar-raker-dengan-asisten-pemerintahan</guid>

					<description><![CDATA[Sesuaikan Permendagri No 90 tahun 2019 Memontum Trenggalek &#8211; Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019, Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang membahas soal persiapan penyusunan SOTK OPD. Bertempat di aula gedung DPRD Trenggalek, rapat kerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Sesuaikan Permendagri No 90 tahun 2019</h2>
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019, Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang membahas soal persiapan penyusunan SOTK OPD.</p>
<p>Bertempat di aula gedung DPRD Trenggalek, rapat kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid.</p>
<p>Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mengatakan rapat yang digelar kali ini membahas soal pelaksanaan Permendagri nomor 90 tahun 2019.</p>
<p>&#8220;Rapat kali ini tujuannya adalah mensinkronkan penyusunan SOTK OPD sesuai Permendagri yang ada&#8221; ungkap Husni, Senin (27/07/2020) siang.</p>
<p>Dikatakan politisi Partai Hanura ini, adapun isi dari rapat yabg digelar kali ini yaitu menyelaraskan tugas dan fungsi masing-masing OPD dengan penerapan anggaran sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor 90 tahun 2019.</p>
<p>Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).</p>
<p>&#8220;Permendagri No 90 Tahun 2019 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan atau pengelompokan untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Husni juga menambahkan dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompakan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, accountable, responsible, serta reliable sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.</p>
<p>&#8220;Klasifikasi perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 90 Tahun 2019 ini merupakan perwujudan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang didesentralisasikan sehingga pemanfaatannya bisa mendukung sejumlah perencanaan di daerah,&#8221; kata Husni.</p>
<p>Seperti, perencanaanpembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah serta pertanggungjawaban keuangan daerah dan juga pengawasan keuangan daerah. <strong>(mil/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">120183</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terganjal Permendagri Nomor 41, KPU Sidoarjo Perketat Anggaran Pilkada 2020</title>
		<link>https://memontum.com/terganjal-permendagri-nomor-41-kpu-sidoarjo-perketat-anggaran-pilkada-2020</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2020 09:18:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Permendagri]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117118</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bakal memperketat sejumlah pos anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020. Ini menyusul, untuk membiayai tambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertambah karena harus menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Jika awalnya KPU Sidoarjo bakal mengajukan tambahan APBD Rp 6,8 miliar untuk tambahan 540 TPS, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo bakal memperketat sejumlah pos anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020.</p>
<p>Ini menyusul, untuk membiayai tambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bertambah karena harus menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. Jika awalnya KPU Sidoarjo bakal mengajukan tambahan APBD Rp 6,8 miliar untuk tambahan 540 TPS, maka rencana itu berubah.</p>
<p>Hal ini lantaran turunnya Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 per 15 Juni 2020. Isinya pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian (restrukturisasi) anggaran Pilkada Tahun 2020.</p>
<p>Ketua KPU Sidoarjo M Iskak mengatakan karena ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, KPU harus merevisi anggaran Pilkada yang direncanakan. Karena dalam Permendagri itu, tidak boleh mengubah pagu awal anggaran Pilkada. KPU Sidoarjo mendapatkan persetujuan Rp 75,9 miliar untuk Pilkada Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Karena adanya Permendagri itu, ya sudah itu saja (Rp 75,9 miliar) yang disetujui. Tidak boleh ada ditambahan lagi. Tidak boleh minta lagi. Pemkab Sidoarjo juga tidak boleh memberi tambahan lagi,&#8221; terang M Iskak, Jumat (19/6/2020) sore seusai hearing dengan Komisi A DPRD Sidoarjo.</p>
<p>Iskak memaparkan, karena berdasarkan aturan tidak boleh meminta tambahan anggaran dari APBD, maka saat ini KPU Sidoarjo bakal kembali menyusun skema anggaran agar bisa membiayai tambahan 540 TPS. Yakni dengan mengandalkan rencana tambahan dana dari APBN.</p>
<p>&#8220;Kami bakal mengoptimalkan dan mengetatkan sejumlah pos anggaran yang ada. Yakni dengan beberapa strategi anggaran dimampatkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kendati demikian, kata Iskak pihaknya berharap anggaran biaya tambahan untuk 540 TPS itu bisa dialokasikan dari dana APBN yang sudah diajukan KPU Sidoarjo. Pihaknya meyakini anggaran itu bisa menopong anggaran kebutuhan untuk tambahan ratusan TPS itu.</p>
<p>&#8220;Insyaallah anggaran yang akan diterima dari APBN melebihi yang dibutuhkan. Nah, masalahnya itu bisa atau tidak dialokasikan untuk tambahan TPS itu. Hari ini masih diperjuangkan KPU Jatim,&#8221; urainya.</p>
<p>Sementara Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi menegaskan pihaknya bakal menggelar hearing lagi untuk membahas pelaksanaan Pilkada Sidoarjo. Terutama soal teknis sejak adanya perubahan pengajuan anggaran tambahan itu.</p>
<p>&#8220;Memang ada perubahan skema anggaran. Nanti dihearing dan dibahasa lagi dengan KPU Sidoarjo agar tahu solusinya,&#8221; tandas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan Kades ini. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117118</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
