<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Posko Pengaduan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/posko-pengaduan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Apr 2023 14:43:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Posko Pengaduan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sikapi Hak THR untuk Pekerja, Disnaker Kota Batu Buka Posko Pengaduan</title>
		<link>https://memontum.com/sikapi-hak-thr-untuk-pekerja-disnaker-kota-batu-buka-posko-pengaduan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Apr 2023 08:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[Posko]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[THR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=186742</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu membuka posko untuk pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Sesuai aturan, pemberian THR kepada pekerja, adalah diberikan pada tujuh hari sebelum Hari Raya. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, mengatakan bahwa pembukaan Posko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu membuka posko untuk pengaduan bagi para pekerja yang tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Sesuai aturan, pemberian THR kepada pekerja, adalah diberikan pada tujuh hari sebelum Hari Raya.</p>



<p>Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, mengatakan bahwa pembukaan Posko Pengaduan THR itu berdasarkan surat dari Gubernur Jatim. &#8220;Dengan membuka posko pengaduan, kami berharap dan mengimbau kepada pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran terkait THR. Contohnya, ialah pemberian paling lambat diberikan tujuh hari sebelum Hari Raya,&#8221; terang Yanto, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (12/04/2023) tadi.</p>



<p>Terkait keberadaan Posko Pengaduan THR, ujarnya, telah dibuka sejak Senin (10/04/2023) kemarin. Sedangkan, mengenai aturannya untuk pekerja yang bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, maka THR yang diterima senilai satu bulan upah.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/harga-cabai-tinggi-petani-lesanpuro-tetap-tertekan-biaya-obat-akibat-hama-dan-hujan">Harga Cabai Tinggi, Petani Lesanpuro Tetap Tertekan Biaya Obat Akibat Hama dan Hujan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
</ul>


<p>Untuk pekerja yang belum genap setahun, maka diberikan upah secara proporsional. Dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan jumlah upah selama sebulan. &#8220;Kami buka Posko Pengaduan THR 2023 di Mall Pelayanan Publik Balai Kota Among Tani di bagian urusan Tenaga Kerja,” imbuhnya.</p>



<p>Di Kota Batu sendiri, Disnaker mencatat ada sekitar 289 perusahaan dan wajib memberikan THR dengan total jumlah pekerja sekitar 11.367 orang. &#8220;Jika nanti ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami akan coba mediasi dahulu. Kalau sulit, maka keputusan ada di Pengawas Ketenagakerjaan Jatim, karena itu menjadi kewenangannya. Tetapi, selama ini untuk di Kota Batu, belum pernah ada perselisihan soal THR,&#8221; ujarnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">186742</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kota Malang Siapkan Posko Pengaduan Keanggotaan Parpol</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kota-malang-siapkan-posko-pengaduan-keanggotaan-parpol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Aug 2022 08:43:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<category><![CDATA[Posko]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=174359</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, telah menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat. Itu dilakukan, karena saat ini sudah memasuki proses verifikasi adminitrasi, yang mana biasanya sering dijumpai beberapa permasalahan yang terjadi. Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan para keanggotaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, telah menyiapkan posko pengaduan bagi masyarakat. Itu dilakukan, karena saat ini sudah memasuki proses verifikasi adminitrasi, yang mana biasanya sering dijumpai beberapa permasalahan yang terjadi.</p>



<p>Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa Bawaslu Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, menjelaskan bahwa posko tersebut dibentuk untuk menyelesaikan permasalahan para keanggotaan partai politik (parpol). Seperti, ditemui keikutsertaan anggota ganda atau tidak cocoknya data Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan KTP.</p>



<p>“Pada masa ini masyarakat diberikan kesempatan untuk melaporkan aduan di Posko Pengaduan Bawaslu, jika nama calon peserta anggota dicatut oleh lainnya,” ujarnya, Sabtu (27/08/2022) tadi.</p>



<p>Dalam pengaduan tersebut, sudah pernah dilakukan oleh salah satu masyarakat Mojolangu, Kota Malang. Pihaknya telah tercatat di salah satu keanggotaan parpol, padahal tidak merasa menjadi bagian dari anggota tersebut.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sasar-224-pemudik-dishub-kota-malang-tambah-kuota-mudik-gratis-jadi-enam-bus">Sasar 224 Pemudik, Dishub Kota Malang Tambah Kuota Mudik Gratis Jadi Enam Bus</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wali-kota-malang-pastikan-sanksi-tegas-untuk-sppg-yang-langgar-sop">Wali Kota Malang Pastikan Sanksi Tegas untuk SPPG yang Langgar SOP</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/terdakwa-dugaan-penggelapan-emas-rp-33-miliar-minta-diskon-hukuman">Terdakwa Dugaan Penggelapan Emas Rp 3,3 Miliar Minta &#8216;Diskon&#8217; Hukuman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/harga-cabai-tinggi-petani-lesanpuro-tetap-tertekan-biaya-obat-akibat-hama-dan-hujan">Harga Cabai Tinggi, Petani Lesanpuro Tetap Tertekan Biaya Obat Akibat Hama dan Hujan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
</ul>


<p>“Ada warga Mojolangu yang melapor, merasa tidak menjadi anggota parpol tapi ada namanya di salah satu parpol itu. Dia protes dan sudah kita tindak lanjuti,” lanjutnya.</p>



<p>Hal itu diketahui oleh pelapor saat pihaknya melakukan pengecekan dalam aplikasi sistem informasi partai politik (sipol). Permasalahan dapat terselesaikan dengan mengirimkan surat pernyataan, lalu akan dibantu oleh Bawaslu, untuk dikirimkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>



<p>“Supaya namanya dikeluarkan itu, dia harus menyantumkan surat pernyataan. Lalu kita kirim ke KPU,” imbuhnya.</p>



<p>Ditanya terkait dengan sanksi, pihaknya mengatakan bahwa untuk menindak bukan ranahnya. Namun, ada bagian pidana lain yang juga dilibatkan. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">174359</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Terkait Konflik Papua, Walikota Probolinggo Buka Posko Pengaduan Pendataan Warga</title>
		<link>https://memontum.com/terkait-konflik-papua-walikota-probolinggo-buka-posko-pengaduan-pendataan-warga</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Oct 2019 10:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerusuhan Papua]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<category><![CDATA[walikota probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95823-terkait-konflik-papua-walikota-probolinggo-buka-posko-pengaduan-pendataan-warga</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Untuk mempermudah mendata warganya yang bekerja di Papua, terutama yang ada di daerah konflik Wamena, Walikota Hadi Zainal Abidin meminta kelurahan dan kecamatan membuka posko pengaduan. Posko tersebut diharapkan bisa mengetahui berapa banyak warga kota yang mengadu nasib daerah itu. “Dengan membuka posko pengaduan, warga Kota Probolinggo bisa mengadu melalui RW dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Untuk mempermudah mendata warganya yang bekerja di Papua, terutama yang ada di daerah konflik Wamena, Walikota Hadi Zainal Abidin meminta kelurahan dan kecamatan membuka posko pengaduan. Posko tersebut diharapkan bisa mengetahui berapa banyak warga kota yang mengadu nasib daerah itu.</p>
<p>“Dengan membuka posko pengaduan, warga Kota Probolinggo bisa mengadu melalui RW dan RT lalu dilaporkan ke camat. Sehingga camat bisa ada data berapa warga di kecamatan itu yang berangkat ke Papua,” kata Habib Hadi.</p>
<p>Bekerja di berbagai wilayah baik itu di dalam maupun luar negeri memang menjadi hak setiap orang. Berbeda dengan menjadi TKI, warga yang bekerja di dalam negeri memang tidak perlu melapor ke pemerintahan setempat melalui dinas terkait.</p>
<p>Namun, kondisi di Wamena, Papua diberlakukan kebijakan yang berbeda. Sebab, disana masih ada antrean warga yang akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing, termasuk di Kota Probolinggo.</p>
<p>“Oleh karena itu, masih belum adanya data kami minta pada camat lurah untuk buka posko pengaduan by name by address. Sekaligus ada nomer telponnya jadi kami monitor terus day by day,” imbuh Habib Hadi.</p>
<p>Orang nomor satu di Kota Probolinggo ini pun mengimbau warga di Papua agar berlindung di tempat yang aman, tempat TNI dan Polri.</p>
<p>“Proses pemulangan memang memerlukan waktu dan kami berharap konflik disana segera reda,” harap wali kota.</p>
<p>Mendapatkan instruksi tersebut, Camat Wonoasih Deus Nawandi pun lwngsung siap melaksanakan apa yang menjadi perintah Wali Kota Habib Hadi untuk mendirikan posko.</p>
<p>“Kami akan memasang banner di kelurahan dan kecamatan, agar masyarakat mudah melaporkan kepada kami. Tentunya kami melibatkan RW dan RT,” kata Deus.</p>
<p>Tidak hanya Camat Wonoasih, Camat Kademangan Pujo Agung Satrio dan Camat Kanigaran Pudi Adji Tjahjo Wahono ketika mendampingi wali kota menemui warga. Data sementara, dari Kecamatan Kedopok ada 30 warga yang berada di Wamena. Beberapa diantaranya sudah pulang ke Kota Probolinggo.</p>
<p>Di kesempatan itu ada terlihat Kekhawatiran menyelimuti Wiwik, warga Cokrominoto, yang suaminya masih dalam antrean kepulangan dari Jayapura. Ia masih bisa berkomunikasi dengan suaminya yang bekerja sebagai tukang ojek, yang kini ada di penampungan.</p>
<p>“Saya berharap bisa segera pulang dengan selamat sampai disini dan bisa berkumpul lagi,” ujar istri dari Suparlin yang masih berada di Jayapura. <strong>(Pix/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95823</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaskab Lamongan Dirikan Posko Pengaduan Daftar Pemilih Hingga Tingkat Desa</title>
		<link>https://memontum.com/bawaskab-lamongan-dirikan-posko-pengaduan-daftar-pemilih-hingga-tingkat-desa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Oct 2018 13:50:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaskab Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=58244</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Untuk menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan mendirikan Posko Pengaduan Daftar Pemilih. Bahkan, tidak hanya didirikan di tingkat Kabupaten, posko tersebut juga didirikan hingga tingkat desa. &#8220;Posko pengaduan di Tingkat Kabupaten 1, Tingkat Kecamatan 27, Tingkat Desa 474 semua jenjang bikin,&#8221; kata Ketua Bawaslukab [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Untuk menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2019 mendatang,  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Lamongan mendirikan Posko Pengaduan Daftar Pemilih. Bahkan, tidak hanya didirikan di tingkat Kabupaten, posko tersebut juga didirikan hingga tingkat desa. </p>
<p>&#8220;Posko pengaduan di Tingkat Kabupaten 1, Tingkat Kecamatan 27, Tingkat Desa 474 semua jenjang bikin,&#8221; kata Ketua Bawaslukab Lamongan Miftahul Badar, Senin (1/10/2018). Dikatakan Badar, didirikannya posko tersebut sebagai upaya dari Bawaslukab Lamongan untuk mengajak dan memberikan fasilitasi bagi masyarakat dalam menjaga hak pilih, dengan cara meneliti dan memperbaiki daftar pemilih.</p>
<p>&#8220;Sehingga masyarakat dapat pro aktif peduli, meneliti dan memperbaiki daftar pemilih,&#8221; ucapnya. </p>
<p>Tak hanya itu, Badar juga menghimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan persoalan dalam daftar pemilih, agar segera  diadukan ke posko pengaduan yang telah didirikan tersebut. </p>
<p>&#8220;Dengan begitu diharapkan Daftar pemilih bisa baik. Semua pemilih yang memenuhi syarat sudah betul-betul masuk daftar pemilih dan semua pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak ada lagi di daftar pemili,&#8221; pungkasnya.<strong> (ifa/zen/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58244</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Jember Buka Posko Pengaduan DPT</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-jember-buka-posko-pengaduan-dpt</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Sep 2018 14:24:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jember]]></category>
		<category><![CDATA[DPT]]></category>
		<category><![CDATA[Posko Pengaduan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=57459</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim, dibukanya posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu didaerah untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih tetap (DPT).hingga dua bulan kedepan, posko pengaduan dibuka di 31 kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Jember membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rohim, dibukanya posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bawaslu  didaerah untuk melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih tetap (DPT).hingga dua bulan kedepan, posko pengaduan dibuka di 31 kecamatan dan kantor Bawaslu Jember, sejak 24 september sampai 20 oktober 2018.</p>
<p>Devi mengatakan, Ada 4 focus yang prioritas penyisiran untuk pencermatan yang pertama pemilih yang belum memiliki ktp elektronik, kedua pemilih baru yang belum masuk DPTHP 1, ketiga Elemen data pemilih (NIK, NKK, Nama, TTL, dst) dan yang keempat,  Pemilih TMS TMS (Tidak memenuhi syarat) Seperti meninggal, perubahan status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya, terdaftar 2kali)</p>
<p>&#8220;Setiap kantor panitia pengawas tingkat kecamatan kami fungsikan untuk sebagai posko pengaduan DPS atau DPT,&#8221; kata Devi, Rabu (26/9/2018).</p>
<p>Devi menjelaskan, setiap 4 hari sekali Panwascam akan memberikan laporan ke Bawaslu Jember, terkait dengan hasil temuan terbaru Daftar Pemilih maka akan diteruskan ke KPU Jember untuk ditindak lanjuti ke Bawaslu Propensi dan Bawaslu Pusat, Bawaslu Jember selanjutnya akan melakukan rekapitulasi temuan hasil pencermatan yang dilakukan selama dua bulan tersebut. </p>
<p>&#8221; Jika ternyata ditemukan adanya Data Pemilih Ganda/pemilih baru atau pemilih yang sudah meninggal maka Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Jember untuk melaksanakan Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan kedua.&#8221; jelasnya. </p>
<p>Devi menambahkan maka Daftar Pemilih tetap untuk Pemilu 2019 yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu besar kemungkinannya mengalami perubahan.&#8221; Sebagai bahan Bawaslu untuk direkomendasikan ke dalam DPT atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur, maka nanti akan kami rekomendasikan untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan,&#8221; tambahnya. </p>
<p>Komisioner Bidang SDM dan Organisasi Bawaslu Jember ini menerangkan, Bawaslu Jember  menjadikan rumah maupun sekretariat Pengawas Pemilu sebagai bentuk advokasi terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih sekaligus membantu tugas KPU dalam pemutakhiran DPS. &#8220;Serta memudahkan warga untuk mendaftar,&#8221; tambahnya, Menandaskan. <strong>(tog/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57459</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
