<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>PT STSA &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/pt-stsa/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 Jun 2022 08:51:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>PT STSA &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Laporkan Direktur PT STSA Atas Pembelian Tanah Kavling di Buring Kota Malang, Pelapor Berharap Usut Tuntas</title>
		<link>https://memontum.com/laporkan-direktur-pt-stsa-atas-pembelian-tanah-kavling-di-buring-kota-malang-pelapor-berharap-usut-tuntas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Jun 2022 08:51:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<category><![CDATA[STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=171428</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Soesana Yoeswati, warga asal Surabaya melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, mendesak Polresta Malang Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan polisinya. Adalah melaporkan Direktur PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) pada 1 November 2021, yang diadukan Soesana. Laporan itu, yakni mengenai dugaan pidana terkait Pasal 378 KUHP atau Pasal 62 UU No 8 tahun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Soesana Yoeswati, warga asal Surabaya melalui kuasa hukumnya, Sumardhan, mendesak Polresta Malang Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan polisinya. Adalah melaporkan Direktur PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) pada 1 November 2021, yang diadukan Soesana. Laporan itu, yakni mengenai dugaan pidana terkait Pasal 378 KUHP atau Pasal 62 UU No 8 tahun 1999 atau Pasal 6 ayat 1 UU No 51 Prp tahun 1960.</p>



<p>Diceritakan oleh Soesana, bahwa pada tahun 2005, dirinya bersama suaminya, alm Go Siang Chen, membeli tanah kavling di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dengan angsuran selama 3 tahun.</p>



<p>Pada 4 Maret 2008, pembelian itu lunas dan menandatangani PPJB No 6 dan kuasa jual No 8 dari pihak PT Sapta Tunggal Surya Abadi diwakili GM, Johnny Wijaya bersama Nanik Indrawati. Sedangkan dari pihak pembeli, diwakili Go Siang Chen.</p>



<p>Tanah kavling yang dibeli Setifikat Hak Guna Bangunan No 602/Buring, terbit tanggal 16 Februari 2001 atas nama PT STSA, surat ukur tanggal 19-06-2000 No 2271/Buring/2000, luas 677 m2 yang terletak di Perumahan Buring Indah Kavling K1 No7, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang. &#8220;Pada saat membeli tanah kavling, lokasinya paling atas dengan memiliki sudut pandang 2 sisi depan dan samping. Posisi tanah berada di pojok. Dengan pemandangan paling indah dan bisa melihat ke Kota Malang dan Kota Batu. Saya membeli tanah itu, rencana sebagai tempat tinggal saat masa pensiun,&#8221; ujarnya, Senin (27/06/2022).</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Namun pada tahun 2016, Soesana baru tahu kalau tanah kavlingnya telah berubah menjadi jalan perumahan yang diberi nama Jalan The Peak. &#8220;Dengan melihat adanya bangunan gapura, ternyata PT STSA telah merubah status pengelolaanya menjadi PT Citra Land,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Tentu saja, Soesana pun meminta tanah kavling miliknya kembali. Namun, malah hendak diganti di lokasi bawah. Karena tidak ada titik temu terkait ganti rugi, Soesana akhirnya memutuskan untuk melaporkan direktur PT STSA pada 1 November 2021 ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>&#8220;Atas laporan itu, klien saya sudah diperiksa. Bahkan sudah membantu penyidik dengan memberikan bukti surat. Baik PPJB, kuasa menjual serta membantu penyidik dengan menghadirkan 2 orang saksi. Namun hingga saat ini, belum ada progres yang signifikan,&#8221; jelas kuasa hukum pelapor, Sumardhan.</p>



<p>Karena alasan itulah, dirinya berharap apa yang telah dilaporkan klienya, segera mendapatkan tindak lanjut dari pihak penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polresta Malang Kota. Menurutnya, penyidik Polresta Malang Kota harus memberikan pelayanan yang sama kepada setiap orang di depan hukum. Hal itu sebagaimana pasal 17 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.</p>



<p>Selain itu, juga ketentuan pasal 4 (1) UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa pangadilan mengadili menurut hukum dan tidak membedakan orang-orang. Oleh karena itu, Sumardhan berharap kepada Kapolresta Malang Kota, untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya.</p>



<p>Kasat Reskrim, AKP Bayu Febrianto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. &#8220;Masih lidik dan memintai keterangan saksi-saksi untuk mencari fakta-fakta yang sebenarnya,&#8221; ujar AKP Bayu, Selasa (28/06/2022).</p>



<p>Sementara itu, GM PT STSA, Hani Irianto, saat dihubungi Memontum.com, melalui pesan WhatsApp, belum menjawab. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">171428</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang PT STSA Vs Mantan Kasir, Sumardhan Berharap Kliennya Bebas</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pt-stsa-vs-mantan-kasir-sumardhan-berharap-kliennya-bebas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 May 2020 15:01:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114473-sidang-pt-stsa-vs-mantan-kasir-sumardhan-berharap-kliennya-bebas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung dengan agenda Replik, Rabu (13/5/2020) siang.</p>
<p>Usai persidangan Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik bahwa Minggu depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan. Melihat fakta selama ini dipersidangan, pihaknya berharap Nanik divonis bebas.</p>
<p>&#8220;Tadi replik JPU tidak ada yang urgent. Selama ini yang kami sampaikan sesuai fakta di persidangan. Selama persidangan belum ada yanh membuktikan kalau kwitansi terswbut palsu. Kalau kwitansi tidak kan tidak apa-apa kalau dipakai. Bahwa kwitansi yang digunakan tidak palsu dan selama ini jaksa tidak membuktikan itu,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Bahkan Nasiah, pihak pemilik tanah awal mengatakan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah tanda tangannya. &#8220;Bahkan Nasiah, yang menandatangani mengakui kalau itu adalah tanda tangannya. Walaupun di KTP tanda tangannya adalah cap jempol. Kliennya saya juga tidak pernah menggunakan kwitansi itu. Justru yang membuat akta jual beli itu adalah Aji, Direktur PT STSA,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Pihaknya berharap, bahwa kliennya dalam putusan nanti dibebaskan baik dari tuntuta maupun surat dakwaan JPU. &#8220;Kemudian kalau dianggap palsu, maka jual beli harusnua batal. Harta &#8211; harta itu akan kembali lagi ke masyarakat. Semestinya masyarakat seneng nanti karena dapat tanahnya lagi. Kan lebih mahal. Dulu cuma Rp 300 ribu per meter, sekarang kan Rp 7 juta. Kita berharap hakim bersifat obyektif, sehingga klien kami dibebaskan, baik dari tuntutan maupun surat dakwaan JPU,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3871-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/109016-pt-stsa-vs-suparmie-mantan-lurah-buring-berstatus-napi-jadi-saksi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/4697-jpu-hadirkan-terdakwa-saiman-jadi-saksi-terdakwa-nanik" target="_blank" rel="noopener noreferrer">JPU Hadirkan Terdakwa Saiman Jadi Saksi Terdakwa Nanik</a></li>
</ul>
<p>Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum. Nanik sendiri dituntut 3 tahun penjara.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114473</post-id>	</item>
		<item>
		<title>JPU Hadirkan Terdakwa Saiman Jadi Saksi Terdakwa Nanik</title>
		<link>https://memontum.com/jpu-hadirkan-terdakwa-saiman-jadi-saksi-terdakwa-nanik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Apr 2020 04:32:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112185-jpu-hadirkan-terdakwa-saiman-jadi-saksi-terdakwa-nanik</guid>

					<description><![CDATA[Hani : &#8221; Ada Keterangan Yang Kurang Konsisten Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang dengan terdakwa Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang Kota, Rabu (15/4/2020) sore. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan 5 saksi yang salah satunya adalah terdakwa Saiman. Terdakwa Saiman juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>Hani : &#8221; Ada Keterangan Yang Kurang Konsisten</h2>
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang dengan terdakwa Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang Kota, Rabu (15/4/2020) sore. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan 5 saksi yang salah satunya adalah terdakwa Saiman.</p>
<p>Terdakwa Saiman juga sebelumnya dilaporkan oleh PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) terkait Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016.</p>
<p><div id="attachment_112186" style="width: 860px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112186" decoding="async" class="size-full wp-image-112186" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Manajer PT STSA Hani Irianto. (ist)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/JPU-Hadirkan-Terdakwa-Saiman-Jadi-Saksi-Terdakwa-Nanik.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112186" class="wp-caption-text">Manajer PT STSA Hani Irianto. (ist)</p></div></p>
<p>Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan. Sedangkan Nanik adalah mantan Kasir PT STSA yang dilaporkan oleh PT karena terkait pembebasan lahan tanah milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. Baik Nanik maupun Saiman dalam persidangan kali ini dihadirkan secara online dalam bentuk audio visual.</p>
<p>Sumardhan SH, kuasa hukum Nanik bahwa akan ada 17 saksi yang akan dihadirkan JPU.</p>
<p>&#8220;Kalau kali ini ada 5 saksi. Jadi total sampai saat ini ada 11 orang saksi. Seharusnya tidak perlu banyak-banyak saksi. Apa bosa membuktikan Pasal 363 atau Pasal 374 KUHP atau tidak. Seharusnya Direkturnya yang harus diproses terlebih dahulu. Karena klien saya itu kasir, dalam pembayaran atau mengeluarkan uang kan atas disposisi Direktur PT STSA. Ini kan jumlah uangnya tidak sedikit, &#8221; ujar Sumardhan SH.</p>
<p>Manajer PT STSA Hani Irianto mengatakan disini ada ketidak hati-hatian kasir sehingga menimbulkan kerugian besar bagi PT. &#8220;Tadi juga menghadirkan saksi ahli. Ahli mengatakan ada unsur tidak ketelitian dari terdakwa. Ada keteledoran tersakwa. Harusnya saat dibayarkan pihak kasir harus melakukan kroscek terlebih dahulu. Namun hal itu tidak dilakukan Bu Nanik,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Sedangkan dari kesaksian Saiman, dianggap tidak konsisten dan ada hal yang disembunyikan. &#8220;Saiman itu orang yang dipercaya PT untuk mencarikan tanah, bukan membelikan tanah. Dia diminta mencarikan tanah dengan fee 1 persen. Kalau sudah diberi fee 1 persen, ya harusnya tidak menguntungi diri dengan kulakan tanah. Jual beli yang terjadi adalah PT dengan petani, bukan jual beli antara PT dengan Pak Saiman,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Jelaskan pula Kasir adalah kepanjangan tangan dari direktur. &#8220;Kasir adalah kepanjangan tangan dari direktur. Harus ada unsur kehati-hatian. Permasalahan bukan Direktur meng acc Rp 1,7 miliar. Namun permasalahannya uang Rp 1,7 miliar itu tidak sesuai dengan yang di distribusikan kepada petani. Petani tidak mendapatkan uang sesuai kuitansi,&#8221; ujar Hani.</p>
<p>Dalam berita sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p><strong>BACA : </strong></p>
<ul>
<li><a href="https://memontum.com/109016-pt-stsa-vs-suparmie-mantan-lurah-buring-berstatus-napi-jadi-saksi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi</a></li>
<li><a href="https://memontum.com/108735-pt-stsa-perkarakan-saiman-diduga-lakukan-penggelapan-pembelian-lahan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Perkarakan Saiman, Diduga Lakukan Penggelapan Pembelian Lahan</a></li>
<li><a href="https://kotamalang.memontum.com/3871-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</a></li>
</ul>
<p>Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112185</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang PT STSA VS Mantan Kasir,  Terdakwa Nanik Hadir Secara Online</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-pt-stsa-vs-mantan-kasir-terdakwa-nanik-hadir-secara-online</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Apr 2020 09:31:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=110730</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali digelar Rabu (1/4/2020) sore di PN Malang.</p>
<p>Namun dalam persidangan kali ini, Nanik tidak dihadirkan di PN Malang. Dia tetap berapa di LP Wanita Sukun. Kehadirannya di PN Malang hanya dalambventuk audio visual yang terhubung secara online dengan ruang persidangan.</p>
<p>Agendanya adalah keterangan 2 saks8 yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Sugiyanto dan Ermin, kakaknya selaku pemilik lahan yang dibeli PT STSA.</p>
<p>Dalam persidangan itu, Sugiharto menjelaskan bahwa dia tidak pernah tanda tangan pada kuitansi pembelian oleh PT STSA. Namun dia juga tidak tahu siapa yang telah tanda tangan dalam kuitansi tersebut.</p>
<p>Menurut keterangan Sumardhan SH, kuaaa hukum Nanik, usai peraidangan menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya kurang setuju dengan persidangan online ini.</p>
<p>&#8220;Menurut hukum acara pidana, seperti ini tidak boleh. Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti bahwa setiap sidang harusnya terdakwa dihadirkan di ruang sidang. Semestinya tidak boleh, namun karena kebijakan pemerintah, ya bagaimana lag,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Menurutnya kedua saksi yang dihadirkan JPU tidak ada korelasi dengan kliennya. &#8220;Tidak ada korelasinya dengan klien saya. Mereka tidak kenal Nanik, jadi tidak ada korelasinya. Sugiyanto tadi bilang bahwa di kwitansi bukan tanda tangan dia, namun dia tidak tahu siapa yang tanda tangan,&#8221; urai Sumardhan.</p>
<p>&#8220;Jadi korelasinya dimana. Ini yang dipersoalkan dalam dakwaan adalah kwitansi yang nilainya tidak sesuai dengan harga menurut PT STSA. Pak Sugiyanto dalam persidangan tadi menjelaskan tidak rahu siapa yang membeli tanahnya PT atau perorangan. Dia tidak berhubungan dengan PT,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Jika dilihat dari Pasal 263 KUHP, harus dicari siapa sosok yang menandatangani kwitansi dan siapa pihak yang menggunakan kwitansi.</p>
<p>&#8220;Pasal itu jelas, siapa yang menandatangani dan siapa yang menggunakan kwitansi itu. Kalau yang menggunakan kwitansi itu kan direkturnya sebagai dasar balik nama dan terbitnya akte jual beli,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kotamalang.memontum.com/3871-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah" target="_blank" rel="noopener noreferrer">PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</a></p>
<p>Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">110730</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi</title>
		<link>https://memontum.com/pt-stsa-vs-suparmie-mantan-lurah-buring-berstatus-napi-jadi-saksi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Mar 2020 06:22:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=109016</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Mantan Lurah Buring Kedungkandang, Kota Malang yang saat statusnya sebagai napi di LP Lowokwaru, Agus Triwahyudi, Rabu (19/3/2020) sore, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi lanjutan sidang terdakwa Suparmie alias Nanik (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam persidangan di PN Malang. Perlu diketahui bahwa Agus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang </strong>&#8211; Mantan Lurah Buring Kedungkandang, Kota Malang yang saat statusnya sebagai napi di LP Lowokwaru, Agus Triwahyudi, Rabu (19/3/2020) sore, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi lanjutan sidang terdakwa Suparmie alias Nanik (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang dalam persidangan di PN Malang.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Agus sebelumnya telah diperkarakan PT STSA hingga divonis 2 tahun 8 bulan penjara.</p>
<p>Yakni terdakwa dengan Pasal Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP atas laporan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Nanik adalah mantan kasir PT STSA yang diperkarakan terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016.</p>
<p>PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah sehingga menimbulkan kerugian sekitar Rp 800 juta.</p>
<p>Menurut keterangan JPU M Herianto SH bahwa ada 5 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini salah satunya adalah Agus Triwahyudi, PNS, Mantan Lurah Buring. Dalam kasus ini, Agus adalah sosok yang mengurus-surat pembelian lahan PT STSA.</p>
<p>&#8220;Agus yang diminta mengurus surat-suratnya. Juga ada Notaria Husain Bisri, dia pensiun pada 11 November 2015. Sementara pembayaran 11 April 2016, tapi dibuatkan AJB mundur 10 November 2015. Pembuatan AJB dan pembuatan akte pelepasan hak nya mundur. Hal itu dibenarkan Wigi, asistennya Pak Bisri,&#8221; ujar Harianto.</p>
<p>Sementara itu Sumardhan SH MH, kuasa hukum Suparmie, bahwa Agus, mantan Lurah saag memberikan kesaksian menerangkan bahwa Nasiah telah tanda tangan.</p>
<p>&#8220;Pasal 253 KUHP kan yang dipermasalahkan kuitansi. Kuitansi yang dipersoalkan PT STSA adalah Nasiah tidak melakukan tanda tangan, namun dalam kuitansi ada tanda tangannya. Namun dalam persidangan ini Pak Agus tau sendiri bahwa Nasiah telah tanda tangan dan memiliki bukti foto. Jadi kuitansi tersebut adalah sah dengan tanda tangan Nasiah,&#8221; ujar Sumardhan.<strong> (gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">109016</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT STSA Perkarakan Saiman, Diduga Lakukan Penggelapan Pembelian Lahan</title>
		<link>https://memontum.com/pt-stsa-perkarakan-saiman-diduga-lakukan-penggelapan-pembelian-lahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2020 03:34:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=108735</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) memperkarakan Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan. Dalam kasus ini Saiman didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) memperkarakan Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Saiman sendiri adalah mantan orang kepercayaan PT STSA yang bertugas dalam pembebasan lahan.</p>
<p>Dalam kasus ini Saiman didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p><div id="attachment_108737" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-108737" decoding="async" class="size-full wp-image-108737" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="Direktur PT STSA Adji Paryitno. (gie)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/03/IMG-20200316-WA0188-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-108737" class="wp-caption-text">Direktur PT STSA Adji Paryitno. (gie)</p></div></p>
<p>Dalam persidangan di PN Malang, Senin (16/3/2020) sore, berlangsung cukup lama. Bahkan majelis hakim sempat 2 kali skors persidangan untuk Sholat Ashar dan Sholat Magrib. Persidangan kemudian dilanjutkan pukul 19.00, usai sholat Isya.</p>
<p>Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini adalah Adji Prayitno, direktur PT STSA. Adji mengatakan bahwa Saiman adalah orang yang dipercaya dalam melakukan pencarian dan pembebasan lahan.</p>
<p>&#8220;Kalau tadi Saiman mengatakan bahwa dia bukan karyawan PT STSA, memang namanya tidak ada di struktur, namun dia kan orang yang ditunjuk PT dalam mencari lahan. Dalam waktu hampir 3 tahun, ada 27 transaksi. Dana yang kami keluarkan dalam 27 transaksi pembelian lahan adalah Rp 40 miliar. Total uanh keluar Rp 40 miliar, fee Saiman sebesar 1%. Maka dalam waktu hampir 3 tahun itu dia mendapatkan Rp 400 juta dari PT. Kurang enak apa, jika dihitung perbulannya, maka dia mendapat Rp.11 juta, nilai itu lebih besar dari gaji karyawan. Kurang terima apa, kok sampai menghianati PT,&#8221; ujar Adji.</p>
<p>Total dari 27 transaksi, kerugian PT STSA disebut mencapai mencapai 24,6 miliar.</p>
<p>&#8220;Dilakukan Saiman dan kelompokny. Termasuk Nanik, yang juga kami perkarakan dalam persidangan lainnya. Kalau peraidangan ini hanya 2 pembelian tanah. Nantinya masih banyak lagi perkara yang kami laporkan. Sebab transaksi sendiri sudah 27 kali dan kami mengalami kerugian Rp 24,6 miliar. Saiman adalah otang yang ditugasi mencari tanah atas rekomendasi Nanik,&#8221; ujar Adji.</p>
<p>Dalam persidangan, Saiman sempat mengatakan bahwa 2 bidang tanah milik Nasiyah dan Sugiyanto, telah dibelinya terlebih dahulu baru dijual ke PT.</p>
<p>&#8220;Kalau dalam persidangan tadi, dia mengatakan kalau dia telah membeli tanah kepada petani kemudian dijual ke PT. Kalau memang dia membeli tanah dari petani, bukti pembeliannya mana? Kenapa dibuat dalam transaksi itu petani menjual langsung ke PT. Itu hanya ngomongnya di persidangan, namun kenyataanya di lapangan tidak ada bukti. Kami ditiou bukan hanya masalah harga tanah saja melainkan juga luas tanah,&#8221; ujar Adji.</p>
<p>Sementara Dr M Khalid Ali DH MH, kuasa hukum Saiman, mengatakan bahwa Saiman ada hubungan dengan PT namun bukan karyawan. &#8220;Saiman bukan kategori karyawan. Orang luar yang berhubungan dengan PT Point nya itu saja,&#8221; ujar Khalid. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108735</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya,  Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah</title>
		<link>https://memontum.com/pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 06:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penggelapan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[PT STSA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107811-pt-stsa-kembali-pidanakan-mantan-kasirnya-sumardhan-sh-suparmi-tidak-bersalah</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.</p>
<p>Pasal 263 KUHP berbunyi &#8220;Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu. Sedangkan Pasal 374 KUHP, adalah penggelapan dalam jabatan.</p>
<p>Perlu dikerahui bahwa Nanik pada Tahun 2017 pernah dilaporkan oleh PT STSA Ke Polresta Malang Kota terkait pasal 374 KUHP. Pada Senin (15/1/2018), Nanik akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak bersalah.</p>
<p>Nampaknya PT STSA tidak merasa kapok. Terbukti mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.</p>
<p>&#8220;Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,&#8221; ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum.</p>
<p>Sementara itu Sumardhan SH, kuasa hukum Nanik usai persidangan mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah.</p>
<p>&#8220;Dalam surat dakwaan Suparmi (Nanik) didakwa Pasal 263 KUHP. Membuat surat palsu atau kuitansi palsu atau pernyataan palsu. Suparmi bukan orang yang membuat kuitansi palsu. Kalau Pasal 263 KUHP dijadikan dasar dalam surat dakwaan, maka akte jual beli sertifikat atas nama PT harusnya batal secara hukum karena lahir dari sesutu hal yang haram. Suparmi hanyalah kasir, &#8221; papar Sumardhan.</p>
<p>&#8220;Kasir tidak bisa melakukan pembayaran sendiri apabila dokumennya tidak bisa dilengkapi. Apalagi ini pembelian dalam nilai besar. Mestinya yang dijadikan tersangka dalam perkara ini adalah direkturnya yang bernama Adji,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sumardhan menjelaskan bahwa dalam UU Perseroan Terbatas (PT) yang bertanggung jawab baik pidana maupun perdatanya adalah direktur atau direksi.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/26034-asn-kota-malang-terdakwa-legalitas-pt-stsa-saat-lapor-diragukan" target="_blank" rel="noopener noreferrer">ASN Kota Malang Terdakwa, Legalitas PT STSA Saat Lapor, Diragukan</a></p>
<p>&#8220;Dalam surat pembelian berapa nila yang harus dibayar, itu ada tanda tangan Adji. Dalam pembayaran tanpa ada persetujuan direktur, uang tidak akan bisa keluar. Jadi semestinya direkturlah yang menjadi tersangka. Masak ada kasir mau bayar Rp 600 juta tanpa persetujuan direktur,&#8221; ujar Sumardhan.</p>
<p>Sedangkan dakwaan Pasal 374 KUHP juga dianggap tidak sesuai jika dibebankan kepada Nanik untuk bertanggung jawab. &#8220;Pasal 374 KUHP, dianggap penggelapan dalam jabatan. Apanya yang digelapkan. Sudah jelas di UU PT, yang bertanggung jawab kan harusnya direktur. Harusnya Suparmi disini adalah saksi. Uang apa yang digelapkan. Klien saya tidak bersalah,&#8221; ujar Sumardhan. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107811</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
