<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sardo Swalayan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sardo-swalayan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 May 2021 15:04:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sardo Swalayan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Toko Adika Kota Malang, Gugatan Penggugat Ditolak Seluruhnya</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-toko-adika-kota-malang-gugatan-penggugat-ditolak-seluruhnya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 15:03:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Adika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=143407</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Sidang gugatan dengan objek Toko Adika Jl. Mayjend Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya mencapai puncak di PN Malang pada Selasa (25/5/2021) siang. Majelis Hakim Sri Hariyani, S.H., M.H. memutus bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Perlu diketahui bahwa bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun telah digugat oleh Drs H [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan dengan objek Toko Adika Jl. Mayjend Wiyono, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, akhirnya mencapai puncak di PN Malang pada Selasa (25/5/2021) siang. Majelis Hakim Sri Hariyani, S.H., M.H. memutus bahwa gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun telah digugat oleh Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Sedangkan turut tergugat yakni Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I) dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II).</p>



<p><strong><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bi-malang-sebut-lonjakan-harga-emas-dorong-inflasi-di-februari-2026">BI Malang Sebut Lonjakan Harga Emas Dorong Inflasi di Februari 2026</a></li>
</ul>


<p>Helly S.H., M.H., kuasa hukum Tatik mengatakan bahwa putusan tersebut sudah sesuai. &#8220;Putusan sudah semestinya. Pertimbangannya, bahwa perolehan Toko Adika adalah dalam masa perkawinan Bu Tatik dan Pak Imron. Sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Agama sebelumnya, bahwa merupakan harta goni-gini. Terima kasih karena putusan ini sudah sesuai unsur keadilan yang kami perjuangkan. Sebab pihak penggugat dan turut tergugat II tidak ada ada hubungannya dengan Toko Adika,&#8221; ujar Helly.</p>



<p>Sementara itu M Ramli S.H., kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa pihaknya akan konsultasikan putusan PN Malang ini terkait gugatannya. &#8220;Kita masih bisa melakukan upaya banding. Akan kami konsultasikan dengan klien kita,&#8221; ujar Ramli.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.</p>



<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>



<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.</p>



<p>Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II. Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.</p>



<p>“Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka menginginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.</p>



<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">143407</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Toko Adika, Hadirkan Tiga Saksi Mengetahui Awal Mula Pembangunan Sardo</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-toko-adika-hadirkan-tiga-saksi-mengetahui-awal-mula-pembangunan-sardo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 12:48:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141360</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus gugatan dengan objek Toko Adika kembalo berlangsung di PN Malang, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00. Pihak tergugat yakni bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menghadirkan tiga saksi sekaligus. Saksi yang mengetahui awal mula Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dewi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus gugatan dengan objek Toko Adika kembalo berlangsung di PN Malang, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00. Pihak tergugat yakni bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menghadirkan tiga saksi sekaligus. Saksi yang mengetahui awal mula Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dewi Widowati dan Ahmad Riyanto dan Budiyanto.</p>



<p>Dewi adalah mantan admin Sardo Swalayan dan Riyanto serta Budi adalah mantan sopir Sardo. Menurut keterangan Helly SH MH bahwa dari keterangan saksi-saksi sudah sesuai dengan semestinya. &#8220;Keterangan saksi sudah sesuai. Saksi fakta yang mengetahui persis pembangunan Sardo sampai pembelian Toko Adika. Mereka mengetahui bahwa pemilik Sardo adalah Bu Tatik dan Imron,&#8221; ujar Helly.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
</ul>


<p>Seperti halnya Dewi, dia menjadi Admin sejak Sardo pertama kali beroperasi. Mengetahui bahwa pemiliknya adalab Imron dan Tatik. &#8220;Bu Dewi bekerja sebagai admin dan keuangan sejak pembukaan Sardo. Dia baru keluar kerja pada 2010. Saksi Yanto bekerja sebagai sopir disana hingga tahun 2017. Pak Budi bekerja sebagai sopir di Sardo dari 2006 hingga Tahun 2012. Mereka tahu cerita yang sebenarnya. Siapa sih pemilk Sardo, mereka mengatahui bahwa pemiliknya adalah Bu Tatik dan Imron. Jadi Sardo bukan milik penggugat,&#8221; ujar Helly.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Tatik Suwartiatun sendiri digugat oleh Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Sedangkan turut tergugat yakni Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II). Yakni Choiri menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak. </p>



<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>



<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.</p>



<p>Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II. Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.</p>



<p>“Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.</p>



<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141360</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Saksi Dinilai Tidak Ada Korelasi dengan Gugatan Terhadap Toko Adika</title>
		<link>https://memontum.com/saksi-dinilai-tidak-ada-korelasi-dengan-gugatan-terhadap-toko-adika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2021 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=139259</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan terhadap bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (6/4/2021) siang. Kali ini pemeriksaan saksi Arif Irawanto, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Namun dalam kesaksiannya, Arif tidak tahu permasalahan terkait gugatan terhadap Toko Adika. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan terhadap bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (6/4/2021) siang.</p>



<p>Kali ini pemeriksaan saksi Arif Irawanto, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Namun dalam kesaksiannya, Arif tidak tahu permasalahan terkait gugatan terhadap Toko Adika. Sehingga persidangan pun berlangsung cepat karena saksi sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang sedang berlangsung.</p>



<h5 class="wp-block-heading"><strong><em><span style="color:#0300a3" class="has-inline-color">Baca juga:</span></em></strong></h5>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Perlu diketahui bahwa Tatik Suwartiatun sendiri digugat oleh Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Sedangkan turut tergugat yakni Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II). Yakni Choiri menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>M Ramli SH, kuasa hukum Choiri mengatakan bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan Toko Adika. &#8220;Ya memang benar, tadi saksi hanya kenal dengan Choiri terkait mekelaran Tanah 2012. Dia tidak kenal dengan Toko Adika,&#8221; ujar Ramli singkat.</p>



<p>Sementara itu, Helly SH MH, kuasa hukum Tatik mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan penggugat sama sekali tidak ada korelasinya dengan perkara yang sedang berlangsung.</p>



<p>&#8220;Saksi tidak kenal dengan Pak Imron dan Bu Tatik. Jadi tadi sakai tidak ada korelasi dengan perkara yang sedang berlangsung, tidak ada hubungannya dengan Toko Adika. Persidangan Selasa depan, kami akan hadirkan saksi dari tergugat,&#8221; ujar Helly.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>



<p>Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.</p>



<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>



<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.</p>



<p>Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II. Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.</p>



<p>“Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.</p>



<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">139259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Mediasi, Bos Toko Adika Minta Penggugat Buktikan Tuduhannya</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-mediasi-bos-toko-adika-minta-penggugat-buktikan-tuduhannya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2020 15:10:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Mediasi]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[Toko Adika]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=129370</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bos Toko Adika Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengajak kedua anaknya ke PN Malang, Selasa (8/12/2020) siang. Kedatangannya tak lain untuk menghadiri mediasi sebagai tergugat atas gugatan Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Usai sidang dengan agenda mediasi ini, Tatik berasa kecewa ternyata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bos Toko Adika Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengajak kedua anaknya ke PN Malang, Selasa (8/12/2020) siang.</p>
<p>Kedatangannya tak lain untuk menghadiri mediasi sebagai tergugat atas gugatan Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya.</p>
<p>Usai sidang dengan agenda mediasi ini, Tatik berasa kecewa ternyata penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya M Ramli SH. Begitu juga dengan Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II) hanya diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.</p>
<p>&#8220;Tadi belum ada pembicaraan detail, hakim mediasi meminta minggu depan agar para pihak membawa resume untuk di mediasikan. Kalau mau berdamai silahkan. Disini saya telah dituduh. Kalau memang itu tuduhannya ya silahkan dibuktikan. Terkait kepemilikan Sardo dan pengambilan uang untuk meembangun Toko Adika, saya minta dibuktikan,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Tatik merasa kecewa karena Imron Rosydi bersaudara tidak hadir dalam perkara ini. &#8220;Harusnya mereka yang punya kepentingan, hadir dalam mediasi ini. Namun mereka hanya diwakili kuasa hukumnya masing-masing,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Senada disampaikan oleh Helly SH MH, bahwa harusnya Imron Rosyadi bersaudara hadir dalam sidang mediasi ini agar ada titik temu.</p>
<p>&#8220;Harusnya mereka bertiga hadir agar ada titik temu. Apa sih tujuan mereka melakukan gugatan ini. Kemauan mereka seperti apa. Kalau mau damai harus masing-masing diuntungkan. Namun melihat dua kali persidangan mereka tidak hadir, saya menilai kurang konsisten dan tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan perkara ini,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>M Ramli SH, kuasa hukum Choiri mengatakan bahwa pihaknya berharap dalam mediasi ini akan ditemukan perdamaian.</p>
<p>&#8220;Minggu deoan membuat resume perdamaian untuk bisa mencapai kesepakatan damai. Harapannya ya bisa damai enak. Tadi masing masing pihak hadir,&#8221; ujar Ramli.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>
<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.</p>
<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>
<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.</p>
<p>Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang.</p>
<p>Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II.</p>
<p>Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.</p>
<p>&#8220;Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika.</p>
<p>&#8220;Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,&#8221; ujar Tatik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">129370</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Konflik Sardo Meluas, Mantan Kakak Ipar Gugat Bos Toko Adika</title>
		<link>https://memontum.com/konflik-sardo-meluas-mantan-kakak-ipar-gugat-bos-toko-adika</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Dec 2020 16:28:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=128782</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Belum selesai sengketa antara bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan Tatik Suwartiatun (57), mantan istrinya, warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini kembali muncul permasalahan baru. Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Rosyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Belum selesai sengketa antara bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Perum Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan Tatik Suwartiatun (57), mantan istrinya, warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini kembali muncul permasalahan baru.</p>
<p>Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Rosyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>
<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II.</p>
<p>Gugatan ini harusnya berlangsung perdana di PN Malang pada Selasa (1/12/2020) siang. Tatik sendiri hadir bersama kedua anaknya dan ditemani Helly SH MH, kuasa hukumnya.</p>
<p>Chori diwakili oleh M Ramli SH, kuasa hukumnya sedangkan Fanani juga diwakili oleh kuasa hukumnya. Sidang ditunda Selasa depan karena pihak Imron Rosyadi tidak hadir di persidangan.</p>
<p>Kuasa hukum Choiri yakni M Ramli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait gugatan ini. &#8220;Nanti saja secara profesional, saya akan menjelaskan terkait gugatan mawan hukum ini. Tadi pihak turut tergugat ada yang belum hadir. Sidang dilanjut minggu depan. Mungkin Minggu depan akan kami jelaskan tentang gugatan ini,&#8221; ungkap M Ramli.</p>
<p>Helly SH MH kuasa hukum Tatik, mengatakan bahwa pihaknya melihat gugatan ini adalah efek reaksi dari laporan pihaknya ke Polda Jatim. &#8220;Kalau saya melihat bahwa ini adalah reaksi laporan kami di Polda Jatim. Laporan berawal dari pengakuan Pak Imron CS bersaudara bahwa usaha Sardo adalah dari orang tua mereka,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Hal itu membuat dasar mereka membuat akta notaris di Karawang. &#8220;Bahwa yang menjadi dasar bahwa Sardo milik orang tua mereka adalah putusan PN Bangil. Saat itu Choiri sebagai penggugat menggugat Imron dan Fanani. Kami juga membuat laporan yang lain di Polda Jatim karena ada saksi yang menjelaskan bahwa Sardo dari alm Ibu Mariam, orang tua mareka. Dikatakan setiap bulan menerima hasil dari Sardo. Padahal Sardo operasional Tahun 2000. Sedangkan Bu Mariam meninggal Tahun 1996. Kalau permasalah gugatan saat ini, bahwa mereka harus bisa membuktikan,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Sedangkan menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya. &#8220;Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. &#8220;Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Untuk gugatan gono gini di Pengadilan Agama, bahwa usaha Adika dibagi dua. &#8220;Padahal putusan Pengadilan Agama bahwa Adika dibagi dua, masuk gono gini. Sedangkan Sardo masih dipending karena mereka menyebut bahwa Sardo adalah usaha keluarga. Adika dibangun Tahun 2010. Saya yang mengelola Adika. Kalau saat mereka menggugat saya perihal Adika, mereka harus bisa membuktikan gugatannya,&#8221; ujar Tatik.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>
<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>
<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak.</p>
<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>
<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">128782</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bos Sardo Swalayan Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Jatim</title>
		<link>https://memontum.com/bos-sardo-swalayan-dilaporkan-mantan-istri-ke-polda-jatim</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Nov 2020 06:06:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dilaporkan Mantan Istri]]></category>
		<category><![CDATA[gono gini]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127169</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>
<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak. &#8220;Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. &#8220;Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya. Saat itu klien kami tidak menggugat gono gini,&#8221; ujar Helly.</p>
<p><div id="attachment_127173" style="width: 860px" class="wp-caption alignnone"><a href="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?ssl=1"><img aria-describedby="caption-attachment-127173" decoding="async" class="size-full wp-image-127173" src="https://i0.wp.com/s3-id-jkt-1.kilatstorage.id/memontum/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?resize=740%2C392&#038;ssl=1" alt="Sardo Swalayan di Jl Gajayana. (gie)" width="740" height="392" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?w=850&amp;ssl=1 850w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?resize=300%2C159&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?resize=768%2C407&amp;ssl=1 768w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?resize=600%2C318&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/Sardo-Swalayan.jpg?resize=200%2C106&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></a><p id="caption-attachment-127173" class="wp-caption-text">Sardo Swalayan di Jl Gajayana. (gie)</p></div></p>
<p>Kedua anaknya ikut bersama Tatik. &#8220;Berjalannya waktu mantan suami klien kami menunjukan gelagat kurang baik mengenai harta bersama itu. Maka Tahun 2018, klien kami mengajukan gugatan gono gini di Pengadilan Agama. Dalam prosesnya muncul gugatan intervensi dari Choiri dan Fanani, saudara mantan suami klien kami. Mereka mengakui bahwa Sardo Swalayan di Jl Gajayana dan Sardo Swalayan di Pandaan adalah usaha milik mereka. Mereka menyebut bahwa pendirian usaha Sardo adalah berasal dari penjualan tanah warisan orang tua mereka dengan membawa bukti putusan dari PN Bangil,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Merasa ada yang tidak beres, pihak Tatik kemudian melakukan pengecekan. &#8220;Putusan PN Bangil salah satu yang menjadi pertimbangan putusan adalah akte kesepakatan yang dibuat tahun 2016 antara Imron dan saudaranya yang dibuat di notaris di Karawang tanpa sepengetahuan klien kami. Tidak benar, bahwa Sardo dalah usaha Imron dan dua saudarnya. Tidak benar sebab sejak awal Sardo adalah usaha klien kami dan Imron, bukan usaha warisan,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Apalagi ditambah keterangan dua saksi yang merupakan kerabat dari Imron yang dijadikan bukti putusan PN Bangil. &#8220;Dua orang kerabat itu menjelaskan bahwa uang pembelian tanah Sardo yang pertama dari ibunya Imron. Mereka juga menyebutkan bahwa sejak awal ibunya menerima bagi hasil Sardo. Menurut klien kami itu semua tidak benar dan keterangan itu palsu. Karena Sardo Swalayan di Jl Gajayana didirikan Tahun 2000 dan Sardo Pandaan didirikan Tahun 2013. Sedangkan ibu dari mantan suami klien kami sudah meninggal Rahun 1996,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Dia juga menyebut ada kejanggalan dalam akte keterangan notaris. &#8220;Pakai notaris dimana saja memang tidak ada larangan. Namun menurut kami agak janggal karena notaris di Malang dan Pasuruan cukup banyak, namun mereka pakai Notaris di Karawang Jawa Barat. Sempat ditanya oleh ke 2 anaknya kenapa ayahnya sampai berbuat seperti itu. Padahal Sardo diketahui adalah usaha ayah dan ibunya. Namun saat itu tidak dijawab,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Karena ada keterangan yang diduga palsu, Tatik melapor ke Polda Jatim melaporkan Imron , Chori dan Fanani terkait Pasal 266 KUHP dan juga melaporkan Nafsiah dan Basori, atas dugaan pasal 242 KUHP, memberikan keterangan palsu di atas sumpah,&#8221; ujar Helly.</p>
<p>Sementara itu Tatik menjelaskan bahwa dirinya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikat baik dari mantan suaminya. &#8220;Kami yang merintis usaha Sardo. Saya kulakan sampai naik truk, saya jalani kulakan di Jakarta bahkan juga import dari Cina. Kami rintis dan berjalan lancar. Namun 2009 kami pisah. Saat itu yang saya pikirkan harta yang ada untuk anak-anak,&#8221; ujar Tatik</p>
<p>Ada 18 bidang tanah dari hasil perkawinan keduanya. &#8220;Setelah anak anak besar dan menikah, saya berkeinginan untuk minta kejelasan mana harta mantan suami dan mana harta saya karena akan saya serahkan ke anak-anak. Ternyata responnya kurang baik hingga kami ajukan gugatan gono-gini. Muncul gugatan intervensi dari saudaranya. Saya kaget dan tidak mengira Sardo akan diakui sebagai usaha mantan suami dan keluarganya. Ini tidak benar. Kami punya data kebenarannya,&#8221; ujar Tatik. Untuk Sardo sendiri bernilai Rp 104 miliar.</p>
<p>Sementara itu saat dikonfirmasi Memontum.com, Imron mengatakan dalam Putusan PA No 1981/Pdt G/2018/PA MLG, gugatan Tatik ditolak. &#8220;Sedangkan Sardo Pandaan dan Sardo Malang berdasarkan putusan No 65/PDT G/2018/PN BIL, adalah bukan gono gini. Sedang gugatan Tatik di PA tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan ini dikuatkan PTA Sby dan saat ini Tatik sedang kasasi belum memperoleh putusan dari MA,&#8221; ujar pihak Imron pesan WA.</p>
<p>Menurut pihak Imron bahwa cikal bakal Sardo dibeli oleh keluarga Imron dari hasil jual tanah dan toko mebel di Pasuruan milik Ibu Maryam. &#8220;Jadi berdasarkan pasal 35 (2) dan pasal 36 (2) UU No 1/1974 Tentang Perkawinan merupakan harta bawaan suami dan menjadi kewenangan suami sedangkan istri tidak berhak apapun. Kalau tentang laporan Polda, tentang sumpah palsu dan pemalsuan surat masih dalam penyelidikan. Ada atau tidak perbuatan tindak pidana. Sebab saksi Nafiah menerangkan sesuai fakta pembelian tanah yang kini dijadikan Sardo Malang. Sedangkan tentang keterangan dalam akta adalah sesuai fakta kepemilikan bersama,&#8221; ujar pihak Imron saat membalas konfirmasi Memontum.com. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127169</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
