<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Sengketa Tanah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sengketa-tanah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 10 Aug 2021 13:48:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Sengketa Tanah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sengketa Tanah Warga Madyopuro Vs Pemkot, Penggugat Pertanyakan Pencoretan Letter C</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-warga-madyopuro-vs-pemkot-penggugat-pertanyakan-pencoretan-letter-c</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Aug 2021 13:48:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=150345</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Ada fakta menarik di persidangan gugatan H Agung Mustofa terhadap Pemkot Malang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (10/8). Yakni dengan agenda saksi konfrontir antara mantan Lurah Madyopuro Tahun 1990-1995, Gatot Samedi dengan mantan sekertaris kelurahan tahun 1995 yakni Andarto. H Agung melalui Dr. M. Khalid Ali, S.H, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>Memontum Kota Malang &#8211; Ada fakta menarik di persidangan gugatan H Agung Mustofa terhadap Pemkot Malang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (10/8). Yakni dengan agenda saksi konfrontir antara mantan Lurah Madyopuro Tahun 1990-1995, Gatot Samedi dengan mantan sekertaris kelurahan tahun 1995 yakni Andarto.</p>



<p>H Agung melalui Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukum nya, usai persidangan mengatakan bahwa persidangan kali ini adalah keterangan saksi tambahan dari mantan lurah Madyopuro dengan sekertaris kelurahan Madyopuro Tahun 1995.</p>



<p>Baca juga: </p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wakil-presiden-ke-6-meninggal-pemkot-malang-kibarkan-bendera-setengah-tiang">Wakil Presiden Ke 6 Meninggal, Pemkot Malang Kibarkan Bendera Setengah Tiang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/19-pasar-takjil-di-kota-malang-disampling-dinkes-temukan-99-persen-sampel-terkontaminasi-bakteri">19 Pasar Takjil di Kota Malang Disampling, Dinkes Temukan 9,9 Persen Sampel Terkontaminasi Bakteri</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Bahwa ini tidak terlepas dari proyek nasional saat itu. Dimana tanah-tanah Bekas Dai Nippon (BDN) disertifikatkan. Saat itu yang berperan adqlah sekertaris kelurahan. Diakui dalam persidangan bahwa Tahun 1995 -1996 tidak ada pencoretan Letter C atas nama Bu Chutobah. Lurahnya juga mengatakan tidak tahu ada pencoretan. Namun di bukti surat lurah ada pencoretan. Harusnya lurah tahu, siapa yang mencoret itu. Pencoretan itu di atas tahun 1995, padahal pembelian Perumnas Tahun 1981. Jadi ada misteri siapa yang mencoret nama Bu Chutobah,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Sementara itu H Agung menambahkan bahwa pada Tahun 1995, sekertaris deaa yang membikinkan surat hibat dari Bu Khotubah kepada dirinya. &#8220;Seklur membikinkan surat hibah dari ini saya ke saya. Salah satunya tanah BDN ini. Saat itu belum ada pencoretan, namun sekarang kok ada pencoretan. Perumnas sendiri katanya beli Tahun 1981-1982, kalau sudah ada pencoretan di Tahun 1981-1982, tidak mungkin Seklur membuatkan surat hibah kepada saya. Jadi coretan tersebut terjadi setelah Tahun 1996. Aneh kan? Siapa tang mencoret. Kok tiba-tiba muncul coretan,&#8221; ujar Agung.</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, saat bertemu Memontum.com H Agung menceritakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari Alm Hj Chutobah Tahun 1995. &#8221; Sebelum Tahun 1980, orang tua saya memiliki hak sewa dari Kahar dan Kaserin. Pada Tahun 1980, tanah itu dijual bebas ke orang tua saya sistemnya ganti rugi. Disaksikan Kahar dan Kaserin serta saudaranya Fatimah dan Siti. Tanah itu sah milik orang tua saya hingga Tahun 1995 dihibahkan kepada saya. Banyak saksinya&#8221; ujar Agung.</p>



<p>Pada Tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. &#8221; Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh jadi menunggu sistem antrian. Pada Tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi kok tau-tau sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot tenah tersebut telah dijual ke Perumas. Kok bisa seperti itu, padahal surat aslinya masih berada di tangan saya. Kalau misalkan ada jual beli, surat asli kan ngikut ke pembeli. Tapi ini bukti surat masih ada di tangan saya,&#8221; ujar Agung</p>



<p>Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukum Agung Mustofa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon). &#8221; Tanah tersebut sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Saat masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dikuasai Jepang dan diginakan untuk lqndasan bandara Sundeng. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing. Karena pernah dikuasai penjajah makanya ada tanda yang berbeda di buku tanahnya, tanah BDN,&#8217; ujar Khalid.</p>



<p>Menurut Khalid bahwa saksi dari Pemkot Malang menguntungkan pihaknya sebagai penggugat. &#8220;Tadi saksinya Endik Sampurno, warga asli Madyopuro. Dia.mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah BDN. Mengatakan bahwa bahwa kakek dan orang tua klien kami memiliki banyak sawah. Jadi klien kami bukan asal mengklaim. Tanah tersebut adalah miliknya,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Sementara itu Kepala bagian hukum Pemkot Mang Tabrani SH saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa tanah itu sudah dijual ke Perumnas. &#8221; Melihat gugatannya, penggugat menyebut bahwa tanah milik nya dia, dari orang tuanya. Padahal menurut saya di data buku Letter C, tanah itu telah dijual ke Perumnas,&#8221; ujar Tabrani. (gie)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">150345</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Datangi Lahan Sengketa di Bekas Kampus STIE Dinoyo, Hakim PN Malang Laksanakan Pemeriksaan Setempat</title>
		<link>https://memontum.com/datangi-lahan-sengketa-di-bekas-kampus-stie-dinoyo-hakim-pn-malang-laksanakan-pemeriksaan-setempat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2021 17:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145647</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Majelis hakim PN Malang datangi lahan sengketa tanah Bekas Kampus STIE Dinoyo/ lahan apartemen Melati di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (18/06). Mereka melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap objek seluas 5.035 m2, tersebut. Yakni tahapan dari persidangan perlawanan yang dilakukan oleh Eko Budi Siswanto warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Majelis hakim PN Malang datangi lahan sengketa tanah Bekas Kampus STIE Dinoyo/ lahan apartemen Melati di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (18/06). Mereka melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap objek seluas 5.035 m2, tersebut.</p>



<p>Yakni tahapan dari persidangan perlawanan yang dilakukan oleh Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, sebagai pemilik lahan tersebut. Perlawanan ini dilakukan karena tanah milik kliennya tersebut hendak dieksekusi oleh PN Malang. Tentunya Eko Budi Siswanto mencari keadilan sebab tanah tersebut dibeli secara legal dan benar dari lelang KPKNL pada Tahun 2013 lalu.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pesona-banyu-kuwung-destinasi-wisata-pemandian-alami-di-kaki-gunung-ijen">Pesona Banyu Kuwung, Destinasi Wisata Pemandian Alami di Kaki Gunung Ijen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cukup-rp-79-ribu-nikmati-sensasi-keindahan-perairan-pantai-marina-boom-banyuwangi-dengan-kapal-listrik">Cukup Rp 79 Ribu, Nikmati Sensasi Keindahan Perairan Pantai Marina Boom Banyuwangi dengan Kapal Listrik</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/paralayang-dan-pantai-modangan-paket-keindahan-alam-eksotis-di-malang-selatan">Paralayang dan Pantai Modangan, Paket Keindahan Alam Eksotis di Malang Selatan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Ini tadi adalah pemeriksaan lokasi apakan objek yang dimaksud sesuai gugatan atau tidak. Tadi pihak BPN juga hadir. Bahwa batas-batas yang kita sebutkan sudah benar sesuai sertifikat yang baru. Namun pihak Mariati, bersikukuh batas dari tanah ini sesuai sertifikat yang lama yang sudah dimatikan oleh BPN. Bahwa tanah ini sudah kami kuasa sejak 2013. Setelah eksekusi oleh PN Malang, dengan penetapan ketua PN Malanb pada 3 September 2014,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Dia kembali menjelaskan bahwa perkara ini perlawanan ekaekusi. &#8220;Objek yang sudah pernah kita eksekusi, akan dieksekusi lagi oleh pihak yang pernah kota eksekusi. Oleh karena itu kami meminta pertanggung jawaban PN Malang, Pengadilan Tinggi dan Mahkamab Agung. Kemi membeli lelang eksekusi PN Malang 2013 yang beretikat baik. Tapi kenapa sampai hari ini, kita tidak bisa tenang karena digugat terus oleh Mariati. Harusnya PN Malang konsisten untuk memenangkan kami. Karwna objek ini kami beli dari pengadilan. Jasi pengadilan punya perkara, sudah inkrah kemudian dijual melalui lelang KPKNL, kemudian dibeli oleh klien kami. Tapi permasalahan terus ada sampai hari ini,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Pihaknya membeli tanah teraebut secara legal produk dari PN Malang. &#8220;Kita melawan karena tanah ini mau dieksekusi PN Malang. Kami telah mendapat surat dari Pn Malang yang ditanda tangani oleh Hartoni, panitera. Bahwa pada 25 Juni 2021, akan dilakukan pencocokan batas terhadap perkaranya Mariati. Mereka mau melanjutkan eksekusi. Padahal perkara kita belum.selesai menang atau kalah, pwrkara.kita juga masih proses PK,&#8221; ujar Yayan.<br>Pihaknya sebagai pemenang lelang PN Malang, meminta keadilan dan perlindungan hukum. &#8221; Kalau sampai tanah ini dieksekusi, kami akan gugat PN Malang. Sebab rencana eksekusi ini sangat meruhikan klien kami sebagai pemenang lelang yang beretikat baik,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Stop eksekusi tunggu hasil PK,” ujar Yayan.</p>



<p>Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.</p>



<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati (68) warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.</p>



<p>“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.</p>



<p>Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.</p>



<p>“Mariyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.</p>



<p>Namun pad 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya. Padahal harusnya Ne Bis In Idem, namun kenapa bandingnya tetap diterima,” ujarnya.</p>



<p>Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang. “Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145647</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hakim PN Kota Malang Laksanakan PS di Tanah Sengketa Madyopuro</title>
		<link>https://memontum.com/hakim-pn-kota-malang-laksanakan-ps-di-tanah-sengketa-madyopuro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jun 2021 13:52:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan setempat]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145390</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Hakim PN Kota Malang, melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh H Agung Mustofa kepada Pemkot Malang. Pelaksaan PS dilakukan di objek tanah sengketa di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Velodrom, Rabu (16/06). H Agung menyebut bahwa tanah tersebut adalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Hakim PN Kota Malang, melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) atas gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh H Agung Mustofa kepada Pemkot Malang. Pelaksaan PS dilakukan di objek tanah sengketa di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Velodrom, Rabu (16/06).</p>



<p>H Agung menyebut bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari orang tuanya Hj Chotobah. Sedangkan pihak Pemkot Malang menyebut bahwa tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah Kota Malang No 51.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Kepala Bagian hukum Pemerintah Kota Malang, Suparno mengatakan bahwa sengketa ini terkait objek tanah yang sudah bersertifikat hak pakak atas nama Pemerintah Kota Malang No 51 seluas 1441 meter persegi.</p>



<p>&#8220;Tanah ini sudah bersertifikat dan diklaim oleh Pak Agung yang menyebut ini adalah tanahnya. Pak Agung melayangkan gugatan, dan pemerintah Kota Malang melayani gugatan tersebut dan kini sudah pada fase pemeriksaan setempat. Pada 22 Jini 2021 nantinya akan ada pembuktian bersama,&#8221; ujar Suparno.</p>



<p>Versi tergugat bahwa tanah yang sudah bersertifikat seluas 1441 sesangkan verai penggugat tanah seluas 3260 meter persegi. &#8220;Memang ada selisih luasan. Kami memiliki bukti sertifikat hak pakai. Lokasinya sesaui sertifikat no 51. Dulu pernah kita pasang patok, namun sekarang sudah tidak ada,&#8221; ujar Suparno.</p>



<p>Sementara itu H Agung menjelaskan bahwa tanah yang digugat seluas 3260 meter persegi. &#8220;Ini adalah tanah saya pemberian orang tua saya. Dalih Pemkot ini tanahnya salah besar. Katanya orang tua saya telah menjual ke Perumnas. Buktinya cuma pencoretan letter C. Konyolnya sebelum ada gugatan saya sudah berkali-kali menanyakan ke kelurahan Madyopuro, katanya buku letter C itu hilang, namun saat persidangan letter C itu tiba-tiba ada,&#8221; ujar H Agung.</p>



<p>H Agung menanyakan apa bukti Perumnas telah membeli tanah itu dari orang tuanya. &#8220;Disitu letter C kepunyaan orang tua saya dicoret, dikatakan dibeli oleh Perumnas. Sampai saat ini selain bukti pencoretan letter C itu apa. Bukti orang tua saya menjual itu apa?. Misalkan bukti akte. Suamuanya itu pasti ada dokumennya. Buktinya mana jual beli itu,&#8221; ujar H Agung didampingi kuasa hukumya Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H.</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, saat bertemu Memontum.com H Agung menceritakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari Alm Hj Chutobah Tahun 1995. &#8221; Sebelum Tahun 1980, orang tua saya memiliki hak sewa dari Kahar dan Kaserin. Pada Tahun 1980, tanah itu dijual bebas ke orang tua saya sistemnya ganti rugi. Disaksikan Kahar dan Kaserin serta saudaranya Fatimah dan Siti. Tanah itu sah milik orang tua saya hingga Tahun 1995 dihibahkan kepada saya. Banyak saksinya&#8221; ujar Agung.</p>



<p>Pada Tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. &#8221; Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh jadi menunggu sistem antrian. Pada Tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi kok tau-tau sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot tenah tersebut telah dijual ke Perumas. Kok bisa seperti itu, padahal surat aslinya masih berada di tangan saya. Kalau misalkan ada jual beli, surat asli kan ngikut ke pembeli. Tapi ini bukti surat masih ada di tangan saya,&#8221; ujar Agung</p>



<p>Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukum Agung Mustofa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon). &#8221; Tanah tersebut sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Saat masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dikuasai Jepang dan diginakan untuk lqndasan bandara Sundeng. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing. Karena pernah dikuasai penjajah makanya ada tanda yang berbeda di buku tanahnya, tanah BDN,&#8217; ujar Khalid.</p>



<p>Menurut Khalid bahwa saksi dari Pemkot Malang menguntungkan pihaknya sebagai penggugat. &#8220;Tadi saksinya Endik Sampurno, warga asli Madyopuro. Dia.mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah BDN. Mengatakan bahwa bahwa kakek dan orang tua klien kami memiliki banyak sawah. Jadi klien kami bukan asal mengklaim. Tanah tersebut adalah miliknya,&#8221; ujar Khalid. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145390</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah di Madyopuro, Pemkot Malang Digugat</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-di-madyopuro-pemkot-malang-digugat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 17:01:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Bekas Dai Nippon]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=143410</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sengketa sebidang tanah di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang seluas 3260 meter persegi, sidang gugatannya masih berlangsung di PN Malang, Selasa (25/5/2021) sore. Yakni antara H. Agung Mustofa yang menggugat Pemkot Malang terkait tanah yang berada di kawasan depan Velodrom tersebut. Agung meyakini bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sengketa sebidang tanah di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang seluas 3260 meter persegi, sidang gugatannya masih berlangsung di PN Malang, Selasa (25/5/2021) sore. Yakni antara H. Agung Mustofa yang menggugat Pemkot Malang terkait tanah yang berada di kawasan depan Velodrom tersebut.</p>



<p>Agung meyakini bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari ibunya Alm. Hj. Chutobah. Sedangkan Pemkot Malang melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani S.H. mengatakan bahwa tanah tersebut tersebut telah dijual Perumnas sesaui dengan surat letter C. Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak tergugat.</p>



<p><strong><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tekan-kerugian-pad-bapenda-kota-malang-sisir-reklame-tak-taat-pajak">Tekan Kerugian PAD, Bapenda Kota Malang Sisir Reklame Tak Taat Pajak</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-kota-malang-gelar-paripurna-jawaban-wali-kota-terhadap-pandangan-umum-fraksi-atas-pelaksanaan-apbd-tahun-2020">DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Pelaksanaan APBD Tahun 2020</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ular-kobra-masuk-ke-dalam-rumah-sembur-mata-dua-warga-mergosono">Ular Kobra Masuk ke Dalam Rumah, Sembur Mata Dua Warga Mergosono</a></li>
</ul>


<p>Saat bertemu Memontum.com di waktu skorsing persidangan, Agung menceritakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari Alm. Hj. Chutobah Tahun 1995.</p>



<p>&#8220;Sebelum Tahun 1980, orang tua saya memiliki hak sewa dari Kahar dan Kaserin. Pada Tahun 1980, tanah itu dijual bebas ke orang tua saya sistemnya ganti rugi. Disaksikan Kahar dan Kaserin serta saudaranya Fatimah dan Siti. Tanah itu sah milik orang tua saya hingga Tahun 1995 dihibahkan kepada saya. Banyak saksinya,&#8221; ujar Agung.</p>



<p>Pada Tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. &#8220;Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh jadi menunggu sistem antrian. Pada Tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi kok tau-tau sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot tenah tersebut telah dijual ke Perumas. Kok bisa seperti itu, padahal surat aslinya masih berada di tangan saya. Kalau misalkan ada jual beli, surat asli kan ngikut ke pembeli. Tapi ini bukti surat masih ada di tangan saya,&#8221; ujar Agung.</p>



<p>Dr. M. Khalid Ali, S.H., M.H, kuasa hukum Agung Mustofa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon). &#8220;Tanah tersebut sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Saat masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dikuasai Jepang dan digunakan untuk landasan bandara Sundeng. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing. Karena pernah dikuasai penjajah makanya ada tanda yang berbeda di buku tanahnya, tanah BDN,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Menurut Khalid bahwa saksi dari Pemkot Malang menguntungkan pihaknya sebagai penggugat. &#8220;Tadi saksinya Endik Sampurno, warga asli Madyopuro. Dia mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah BDN. Mengatakan bahwa bahwa kakek dan orang tua klien kami memiliki banyak sawah. Jadi klien kami bukan asal mengklaim. Tanah tersebut adalah miliknya,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, Tabrani SH saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa tanah itu sudah dijual ke Perumnas.</p>



<p>&#8220;Melihat gugatannya, penggugat menyebut bahwa tanah milik nya dia, dari orang tuanya. Padahal menurut saya di data buku Letter C, tanah itu telah dijual ke Perumnas,&#8221; ujar Tabrani. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">143410</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah Bekas Kampus STIE, Pemenang Lelang Serahkan 12 Bukti Surat Dalam Sidang Perlawanan Eksekusi</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-bekas-kampus-stie-pemenang-lelang-serahkan-12-bukti-surat-dalam-sidang-perlawanan-eksekusi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2021 16:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141604</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, terus mencari keadilan dalam mempertahankan tanah miliknya di lokasi bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dalam sidang perlawanan terhadap permohonan eksekusi pada Kamis (29/4/2021) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, terus mencari keadilan dalam mempertahankan tanah miliknya di lokasi bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Dalam sidang perlawanan terhadap permohonan eksekusi pada Kamis (29/4/2021) siang di PN Malang, Yayan menyerahkan 12 bukti kepada majelis hakim.</p>



<p><strong><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kami ini pembeli lelang yang beretikat baik. Beberapa bukti surat yang kami ajukan hari ini diantaranya, surat dari Panitera Mahkamah Agung RI kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, surat pengumuman lelang pertama eksekusi Pengadilan Negeri Malang, pengumuman dari koran tentang pengumuman kedua lelang eksekusi dan beberapa surat lainnya. Nantinya dalam persidangan selanjutnya kami akan kembali menyerahkan 15 bukti surat,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Tentunya kasus ini cukup aneh dikarenakan bahwa kliennya adalah pemenang lelang. Sebagai pembeli lelang dari pengadilan negeri Malang. &#8220;Kilen kami pembeli lelang dari Pengadilan Negeri Malang yang harusnya dilindungi. Dari obyek yang saat ini dimohonkan eksekusi itu, sudah pernah dieksekusi di tahun 2014. Ada berita acaranya. Menjadi persoalan, kenapa obyek yang sudah dieksekusi klien kami, bisa dimohonkan untuk eksekusi oleh orang yang pernah kalah dalam perkara ini. Kami meminta perlundungan hukum sebagai pembeli lelang. Harapannya Peninjauan Kembali (PK) kita dikabulkan. Yaitu menguatkan putusan PN Malang yang menolak semua gugatan Mariyati,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Stop eksekusi tunggu hasil PK,” ujar Yayan.</p>



<p>Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.</p>



<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati ( 68) warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.</p>



<p>“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.</p>



<p>Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.</p>



<p>“Mariyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.</p>



<p>Namun pad 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya. Padahal harusnya Ne Bis In Idem, namun kenapa bandingnya tetap diterima ,” ujarnya.</p>



<p>Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang. “Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya.</p>



<p>Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.</p>



<p>“Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang,” ujar Yayan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141604</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Tanah Bekas Kampus STIE Dinoyo, Pihak Pemenang Lelang Ajukan Perlawanan</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-tanah-bekas-kampus-stie-dinoyo-pihak-pemenang-lelang-ajukan-perlawanan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2021 13:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=140141</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi tanah bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perlawanan ini dilakukan karena tanah milik kliennya tersebut hendak dieksekusi oleh PN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, SH, MH mengajukan perlawanan terhadap permohonan eksekusi tanah bekas Kampus STIE seluas 5.035 m2 di Jl MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Perlawanan ini dilakukan karena tanah milik kliennya tersebut hendak dieksekusi oleh PN Malang.<br>&#8220;Selain perlawanan di PN Malang ini, kami juga masih melakukan Peninjauan Kembali (PK). Bahwa klien kami adalah pembeli lelang dari Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Tahun 2013. Berdasarkan pengumuman lelang No 137/Pdt.G/2003/PN Mlg, klien kami membeli lelang dari perkara no 137 ini. Namun selama ini klien kami diganggu terus oleh pemilik asal yakni Mariati dan Loedi yang saat ini sedang kami lawan karena mengajukan eksekusi,&#8221; ujar Yayan, Kamis (15/4/2021) siang, usai menghadiri sidang perlawanan di PN Malang.</p>



<p><strong><em>Baca juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/jelang-mudik-lebaran-mas-dhito-minta-dpupr-gerak-cepat-penanganan-jalan-berlubang">Jelang Mudik Lebaran, Mas Dhito Minta DPUPR Gerak Cepat Penanganan Jalan Berlubang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/hari-kedua-pencarian-jenazah-bocah-hanyut-di-sungai-kasin-berhasil-ditemukan">Hari Kedua Pencarian, Jenazah Bocah Hanyut di Sungai Kasin Berhasil Ditemukan</a></li>
</ul>


<p>Bahwa kliennya adalah pemenang lelang yang seharusnya dilindungi. &#8220;Jadi Kita minta keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang, kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, juga minta keadilan pada Mahkamah Agung. Klien kami juga sudah mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang klien kami dikalahkan di PT dan MA. Ini saling bertentangan pada perkara 2016, PK mariati jelas-jelas kalah. Eko Budi yang menang. Kenapa sekarang yang perkara di 2017, klien kami malah dikalahkan. Bahkan mereka bisa mengajukan eksekusi. Jadi kami meminta pertanggung jawaban dari PN Malang sebagai pemenang lelang Tahun 2013,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Dr. Yayan Riyanto, SH, MH meminta supaya PN Malang tidak melakukan eksekusi lahan seluas 5.035 m2 milik kliennya Eko Budi Siswanto warga Jl Indragiri, Surabaya yang terletak di JL MT Haryono Gang XIX, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Hal itu dikarenakan pihaknya masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK). &#8220;Stop eksekusi tunggu hasil PK,&#8221; ujar Yayan.</p>



<p>Lahan itu adalah milik klienya sebagai pemenang lelang oleh PN Malang Tahun 2013. Rencananya lahan tersebut untuk pembangunan Apartemen Taman Melati. “Klien kami merupakan pembeli lelang setelah lahan itu dijual oleh PN Malang tahun 2013 lalu, sekitar Rp 6 miliar,” ujar Yayan.</p>



<p>Mantan Ketua DPC Peradi RBA Malang itu, menjelaskan Eko Budi membeli dua bidang tanah yang dulu milik Meriyati ( 68) warga Jalan KH Hasyim Ashari Malang, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang.</p>



<p>“Perkara No 137/Pdt.G/2003/PN.Mlg yang menyeret dua bidang tanah itu masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Tapi Meriyati masih tidak puas. November 2013, ia mengajukan perlawanan, namun PN Malang memutuskan perlawanan itu tidak dapat diterima,” ujar Yayan.</p>



<p>Saat itu, PN Malang melakukan eksekusi lahan bekas bangunan kampus STIE dan STT, sesuai penetapan tanggal 3 September 2014 No 35/Eks/2013/PN.Mlg atas permohonan Eko Budi sebagai pemenang lelang. BPN Kota Malang juga menerbitkan sertifikat pengganti, bulan Desember 2014 dan menyatakan sertifikat milik Meriyati dicabut dan tidak berlaku.</p>



<p>&#8220;Mariyati mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Gugatan tidak diterima. Termasuk upaya bandingnya juga menemui jalan buntu. Tahun 2014, ia menggugat KPKNL, termasuk klien kami di PN Malang. Tapi hakim menyatakan gugatan itu juga tidak dapat diterima. Termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak,” ujar Yayan.</p>



<p>Namun pad 18 September 2017, Meriyati dan Loedi Harianto, suaminya kembali menggugat Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL, Pemkot Malang, dan Eko Budi sebagai pemilik lahan, dengan No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Gugatannya ditolak. Tapi upaya bandingnya diterima oleh PT Surabaya. Padahal harusnya Ne Bis In Idem, namun kenapa bandingnya tetap diterima ,” ujarnya.</p>



<p>Hakim PT Surabaya menerima permohonan banding itu, dan membatalkan putusan PN Malang No Perkara: 169/Pdt.G/2017/PN.Mlg. “Amar putusannya, menerima dan mengabulkan gugatan mereka sebagian, menyatakan Meriyati sebagai pemilik lahan dan menyatakan tidak sah sertifikat pengganti, risalah lelang hingga klien kami harus mengosongkan lahan itu,” ujar Yayan.</p>



<p>Yayan menyebut kini pihaknya melalui advokat di Jakarta, kliennya sudah melakukan upaya kasasi terhadap putusan PT Surabaya itu, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN, KPKNL dan Pemkot Malang.<br>“Permohonan kasasi ditolak. Sekarang, klien kami kembali mengajukan upaya PK dengan beberapa dasar,” tegasnya.</p>



<p>Yakni, Pasal 4 Peraturan Menkeu No 27/PMK.06/2016 yang menegaskan bila lelang yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tidak dapat dibatalkan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7/2012 butir IX yang berbunyi perlindungan harus diberikan kepada pembeli beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak atas objek itu.</p>



<p>&#8220;Putusan PT Surabaya sangat bertentangan dengan aanmaning yang diterima klien kami, termasuk perintah pengosongan. Objek itu sudah dibeli dari lelang eksekusi PN Malang yang dilaksanakan di KPKNL Malang,” ujar Yayan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">140141</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggugat Tolak Permintaan Perdamaian 7 Tergugat Warga Junggo</title>
		<link>https://memontum.com/penggugat-tolak-permintaan-perdamaian-7-tergugat-warga-junggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 14:51:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=138858</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan terhadap 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, di PN Malang pada Kamis (1/4/2021) siang, masih berjalan alot dan tidak ada titik temu. Bahkan agenda pembacaan surat gugatan ditunda dikarenakan ada tiga tergugat yang tidak hadir di persidangan. Sumardhan SH, kuasa hukum dr [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Sidang gugatan terhadap 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, di PN Malang pada Kamis (1/4/2021) siang, masih berjalan alot dan tidak ada titik temu. Bahkan agenda pembacaan surat gugatan ditunda dikarenakan ada tiga tergugat yang tidak hadir di persidangan.</p>



<p>Sumardhan SH, kuasa hukum dr Widya selaku penggugat mengatakan bahwa pihaknya menolak perdamaian 7 orang tergugat. Penolakan itu terpaksa dilakukan karena bakal berdampak besar. </p>



<ul><li><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/136188-kuasa-hukum-tergugat-sebut-tanah-negara-sengketa-dusun-junggo-semakin-memanas">Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas</a></strong></li></ul>



<p>&#8220;Klien kami keberatan jika hanya berdamai dengan 7 orang. Klien kami menghendaki jika ingin berdamai harus seluruhnya 45 orang. Karena dampaknya besar. Satu kalau kita hanya berdamai dengan 7 orang saja, maka gugatan harus dicabut dan kemudian memasukan gugatan baru. Kedua nantinya proses eksekusi akan susah apalagi tempat objeknya tidak sama,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa niat baik kliennya tidak direspon baik oleh para tergugat. &#8220;Niat baik klien saya tidak direspon positif. Awalnya klien kami menawarkan Rp 800 ribu permeternya. Kemudian warga ada yang menawar Rp 300 ribu kemudian ada pula yang bahkan mengatakan kalau tanah milik klien kami adalah tanah negara. Kalau tergugat meminta bertemu klien saya, apa mau bayar. Kalau bertemu tidak bermanfaat buat apa. Klien kami berharap mereka mau membayar. Kalau tetap tidak jelas, tidak ada pasti, sidang harus tetap berlanjut agar ada kepastian hukum,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Sementara itu, Nuryanto, S.H., M.H. salah satu kuas hukum kelompok tergugat mengatakan bahwa pihaknya mengatakan memiliki bukti kalau tanah objek sengjeta adalah tanah negara. &#8220;Kalau pihak sana (Penggugat) memiliki sertifikat, kita punya bukti lain, pembanding sertifikat juga ada. Nanti kita buktikan di persidangan. Kita ngomong kalau tanah itu adalah tanah negara, kita ada bukti dan tidak main-main. Nanti kita buktikan di persidangan,&#8221; ujar Nuryanto yang didampingi Suwito SH.</p>



<ul><li><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/133597-terkait-tanah-di-dusun-junggo-kota-batu-sebanyak-45-kk-menjadi-tergugat">Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat</a></strong></li></ul>



<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada Kamis (4/2/2021) pagi. Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.</p>



<p>Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada Kamis (14/1/2021). Objek sengkera sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti. Dalam gugatan itu, Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138858</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bupati dan BPN Lumajang Gelar Geser Patok</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-dan-bpn-lumajang-gelar-geser-patok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 06:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Indah Amperawati]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136502</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Untuk itu, &#160;Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03). &#8220;Ide ini dari Badan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Untuk itu, &nbsp;Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03).</p>



<p>&#8220;Ide ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat,&#8221; jelas bupati.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/136383-kondisi-jalan-nasional-di-lumajang-amburadul-masyarakat-berharap-kpk-turut-melakukan-pengawasan#ixzz6oghqgAfg" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Kondisi Jalan Nasional di Lumajang Amburadul, Masyarakat Berharap KPK Turut Melakukan Pengawasan</a></strong></p>



<p>Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga. &#8220;Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah,&#8221; tutur bupati.</p>



<p>Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan. Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN.</p>



<p>&#8220;Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing,&#8221; ujar Bunda Indah.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan, menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah.</p>



<p>&#8220;Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah,&#8221; jelasnya. <strong>(adi/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136502</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanahnya Diusik, Warga Tegalrejo Sumawe Ajukan Gugatan PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/tanahnya-diusik-warga-tegalrejo-sumawe-ajukan-gugatan-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Mar 2021 15:00:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136366</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 6 warga Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Melalui kuasa hukumnya, yakni Sumardhan SH, Ari Hariadi SH dan Wijiati SH, gugatan PTUN tersebut sudah dilayangkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 6 warga Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.</p>



<p>Melalui kuasa hukumnya, yakni Sumardhan SH, Ari Hariadi SH dan Wijiati SH, gugatan PTUN tersebut sudah dilayangkan pada 4 Maret 2021, perkara No 29/G/2021/PTUN.Sby.</p>



<p>Sedangkan para penggugat adalah Kusnadi, Anjat Arohman, Sunami, Misnari, Sutiah dan Samidi, semuanya warga Tegalrejo.</p>



<p>Menurut keterangan Sumardhan SH saat bertemu Memontum.com pada Senin (8/3/2021) di Kantor Hukum Edan Law, mengatakan bahwa masyarakat menggugat karena terdapat timpang tindih sertifikat.</p>



<p>&#8220;Masyarakat sudah memiliki sertifikat pada 15 Juni 1983. Bukan hanya 6 orang saja yang telah menerima sertifikat numun kurang lebih 700 KK,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Namun pada 24 Juni 2010 terbitlah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU). &#8220;Pada Juni 2010, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, diterbitkanlah SHGU No 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan XXIII. Masa berlaku 24 Juni 2010 berakhir sampai 31 Desember 2012. Terdapat perpanjangan lagi Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Usaha Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 17 /HGU/KEM ATR/BPN/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT Perkebunan Nusantara XII. Berakhir pada 31 Desember 2037,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Yakni dengan luas tanah 13.213.520 meter persegi. &#8220;Di dalam SHGU atas nama PT Perkebunan Nusantara XII ini terdapat tanah masyarakat 700 KK. Disamping itu juga terdapat fasum seperti Masjid, Mushola, ada SD dan juga gedung SMP juga terdapat rumah-rumah warga satu desa di atas tanah tersebut,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Atas terbitnya SHGU tersebut dianggap bertentangan dengan UU Agraria No 5 Tahun 1960 Pasal 19 Ayat (1) dan Pasal 20.</p>



<p>&#8220;Disini jelas, Pasal 20 menyebutkan bahwa hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dimiliki orang atas tanah. Jadi SHM melekat dan SHGU hanya berlaku 25 tahun saja. Masyarakat sudah mendapat tanah tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Jatim No DA/218/SK/HM/1980/ No 908, No 856, No 660 No 833 No 632 dan No 545. Masyarakat mendapat sertifikat Tahun 1983, sedangkan SHGU terbit Tahun 2010, sudah beda jauh,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong> <a href="https://memontum.com/136188-kuasa-hukum-tergugat-sebut-tanah-negara-sengketa-dusun-junggo-semakin-memanas">Kuasa Hukum Tergugat Sebut ‘Tanah Negara’, Sengketa Dusun Junggo Semakin Memanas</a></p>



<p>Selain itu juga dianggap bertentangan dengan Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak barat.</p>



<p>Bertentangan dengan peraturan pemerintah No 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.</p>



<p>&#8220;Juga bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik, terkait asas kecermatan formal dan asas akuntabilitas. Apakah ada mafia tanah disini?. Sebab saat kantor agraria mengukur tanah tidak tahu ada di lokasi itu, tidak tahu ada sertifikat padahal mereka juga yang menerbitkan sertifikat. Ini aneh dan tidak prosedur. Kalau memang ada pengukuran pasti tahu ada tanah tanah warga. Saat perpanjangan SHGU pada 2015, kepala desa menolak menadatangani tentang penentuan batas tanah. Karena kepala desa tahu bahwa ada kampung dan masyarakat. Ada pernyataan penolakan. Inikan aneh, kalau tidak ada penyimpangan tidak mungkin bisa keluar SHGU ini. Berdasarkan fakta ini warga mengajukan gugatan PTUN,&#8221; ujar Sumardhan.</p>



<p>Atas gugatan itu warga meminta agar Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No 2 yang diterbitkan atas nama PTPN XII berkedudukan di Surabaya, dicabut dan dicoret.</p>



<p>&#8220;Kami meminta SHGU No 2 Desa Tegalrejo, atas nama PT Perkebunan Nusantara XII, dibatalkan. Perpanjangan SHGU No 2/Desa Tegalrejo atas nama PT Perkebunan Nusantara XII, dibatalkan,&#8221; ujar Sumardhan. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136366</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
