Kota Malang
DPRD Kota Malang Gelar Paripurna Jawaban Wali Kota Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Pelaksanaan APBD Tahun 2020
Memontum Kota Malang – Usai menerima Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Malang Tahun 2020, DPRD Kota Malang kembali menggelar Rapat Paripurna.
Adalah agenda Jawaban Wali Kota Malang, Sutiaji, terhadap Pandangan Umum Fraksi (enam fraksi, red) DPRD Kota Malang, yang menjadi bahasan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (17/06) tadi.
Baca Juga:
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Tingkatkan Kamseltibcar Lantas, Polres Trenggalek Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024
Dalam jawabannya, Wali Kota Sutiaji mengatakan, bahwa setiap rumusan kebijakan dan kegiatan serta angka yang tertera dan tertuang dalam APBD, sesungguhnya merupakan proses panjang yang telah dilalui, dibahas, dirumuskan dan disepakati bersama antara eksekutif dengan legislatif.
“Baik itu berkaitan dengan postur pendapatan, belanja, hingga asumsi Silpa beserta rencana penggunaannya nanti. Semuanya, telah terproyeksi sejak awal dalam satu rentang relasi sinergis antara eksekutif dan legislatif,” ujar Wali Kota Sutiaji.
Demikian juga, jawab Sutiaji, dengan kondisi yang melingkupi postur anggaran tahun 2020. Baik dari sisi ekonomi, situasi dan kondisi dalam skala global, nasional hingga regional. Terlebih, dikatakan Sutiaji, kebijakan nasional yang bersifat rigid dan tidak bersifat opsional, harus dilakukan serta dijalankan oleh semua daerah.
“Dalam hal ini adalah kebijakan dari pemerintah pusat, terkait dengan anggaran refocusing akibat pandemi Covid-19 yang bersifat instruksional dan teknis,” imbuh Wali Kota.
Oleh karenanya, ungkap Sutiaji, berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah pusat, maka Pemkot Malang telah melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020 melalui refocusing dan realokasi belanja non prioritas untuk dialihkan pada upaya percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut dijelaskan Sutiaji, menyebabkan perubahan dan penyesuaian capaian target dengan pertimbangan penggunaan bersifat fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan bukan berarti harus terserap habis.
“Sehingga, wajar apabila ada Silpa pada anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang tentu dapat dipergunakan sebagai dana penyangga untuk penyelenggaraan pembangunan berikutnya. Karena Silpa salah satu yang sangat disorot, saya berharap pembahasannya dapat diletakkan secara proporsional sebagai bagian dari mekanisme manajemen anggaran daerah,” jelas Sutiaji.
Di sisi lain, orang nomor satu di Kota Malang itu juga menjawab, perihal kinerja reformasi birokrasi yang juga menjadi sorotan anggota legislatif. Menurutnya, kinerja layanan publik telah bergerak secara bersama dan harmonis dengan DPRD Kota Malang.
“Seperti halnya, berkaitan dengan revitalisasi pasar rakyat. Justru pandemi Covid-19, dapat dijadikan sebagai momen pembenahan. Sehingga, pada saat kenormalan baru menemukan ruangnya, maka revitalisasi pasar rakyat tersebut dapat dirasakan kemanfaatannya,” tambah Wali Kota.
Lebih lanjut Sutiaji mengatakan, upaya mengurai kemacetan juga terus dilakukan oleh Pemkot Malang. Diantaranya, dengan pembangunan jalan tembus antara Tlogomas dan Tunggulwulung, serta Jalan Madyopuro – Sawojajar – Sulfat dan Jalan Kedungkandang – Dirgantara.
“Saya rasa, keberadaan Jembatan Kedungkandang secara efektif mampu mengurai arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Surabaya. Dahulu, banyak berporos melalui Jalan Raya Gadang dan Sukun. Sementara saat ini, sudah banyak yang menggunakan jalur Mayjen Sungkono melewati Jembatan Kedungkandang langsung menuju Tol Madyopuro,” terangnya.
Diakui pemilik kursi N1 itu, APBD secara siklus memang harus dilaporkan, dan DPRD akan memberi saran, masukan, serta pertanyaan. “Namun, saat ini kami dari eksekutif hanya menjelaskan secara normatif, tidak detail. Secara sistematisnya, nanti akan diperdalam tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama dengan komisi terkait,” urai Wali Kota.
Untuk selanjutnya, terang Sutiaji, akan ada nota keuangan usai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terlaksana. “Baru bisa memanfaatkan Silpa, karena Silpa muncul ketika sudah ada ketetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan LHP. Pasalnya, nanti ada pengurangan kelebihan. Jadi contoh, Jembatan Kedungkandang yang aslinya dulu anggarannya sekian, karena efisiensi menjadi sekian dan seterusnya,” papar Sutiaji.
Merespon jawaban Wali Kota Malang dari rapat paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Wali Kota Sutiaji, terkesan umum dan sesuai dengan kebijakan yang telah dibuatnya.
“Tadi, kita melihat bahwa jawaban Pak Wali, terkesan umum. Itu (jawaban, red), sesuai dengan kebijakan beliau. Maka dari itu, dewan secara khusus lewat Badan Musyawarah (Bamus) sudah menjadwalkan hearing komisi,” kata Ketua DPRD Kota Malang.
Hearing sendiri, tambahnya, akan dilakukan terhadap OPD mitra tiap Komisi di DPRD Kota Malang, untuk memperdalam jawaban Wali Kota Malang. Selanjutnya, dipaparkan politisi PDI-Perjuangan itu, tiga hari penuh komisi akan memberikan laporan kepada Badan Anggaran.
“Saya selaku Ketua Badan Anggaran, akan melihat kesimpulan dari pada hearing komisi. Nah, itu yang akan kita jadikan sebagai penilaian atau evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2020,” tegas I Made Rian Diana Kartika.
Berkaitan dengan Silpa yang paling disoroti oleh fraksi-fraksi, Made merasa bahwa secara garis besar, masih tergolong baik. “Silpa secara garis besar, oke lah. Tapi, serapan-serapan OPD ini yang ingin kita lihat. Karena, anggaran Silpa itu besar dari masing-masing OPD munculnya. Apalagi, Pak Wali tadi bilangnya yang paling dominan karena efisiensi,” imbuh Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan Kota Malang ini.
Sehingga, tambahnya, hal tersebut akan benar-benar diperdalam oleh DPRD Kota Malang. Apakah benar karena efisiensi atau memang tidak terpakai dengan maksimal. “Kalau ternyata tidak terpakai, untuk 2022 pada saat pelemparan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), tidak usah dianggarkan lagi. Lebih baik, kita memberikan kepada OPD yang memang serapannya bagus,” jelas Made.
Tak hanya itu, Ketua DPRD Kota Malang beserta anggota, juga akan menindaklanjuti temuan BPK. Namun, diakui Made hal tersebut akan dibahas tertutup. “Temuan BPK hanya bersifat administrative. Kalau OPD mampu menyelesaikan, ya diselesaikan. Sementara kalau tidak diselesaikan dalam 2 tahun berturut-turut, maka sudah ranah pidana. Jadi, kami harap segera diselesaikan juga,” tegas Ketua DPRD Kota Malang. (mus/sit/adv)