Kota Malang

Tekan Kerugian PAD, Bapenda Kota Malang Sisir Reklame Tak Taat Pajak

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Sebagai upaya menekan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pajak reklame yang menunggak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, menertibkan sejumlah papan reklame yang belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Operasi gabungan yang berlangsung Kamis (19/08) ini, terdiri dari Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Beberapa titik reklame atau billboard yang menjadi sasaran operasi, diantaranya reklame Transmart dan Universitas Widya Gama di Jalan A Yani, serta papan reklame de’Cassablanca dan Warung Tema di Jalan Soekarno Hatta.

Baca juga:

“Kita menginventarisir dahulu reklame-reklame yang menunggak pembayaran pajak. Sebelumnya, kita juga sudah melakukan secara persuasif dengan pemanggilan, sekali sampai ketiga kalinya. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan,” tegas Kepala Bapenda, Handi Priyanto.

Karena pemilik tidak hadir saat dipanggilan, tambahnya, tetapi reklame tetap ditayangkan, maka mau tidak mau pihaknya harus melepas. Pasalnya, hal tersebut berpotensi kerugian bagi PAD Kota Malang.

Advertisement

“Oleh karena itu, tahapan berikutnya kami bersurat ke Satpol PP, untuk dilakukan penindakan penertiban penunggakan pajak. Karena total potensi tunggakan yang dilakukan eksekusi, kurang lebih Rp 467 juta dan tersebar di 15 titik,” terangnya.

Berdasarkan penuturan mantan Kepala Dishub Kota Malang ini, para penyewa dipastikan sudah membayar pajak pada pemilik reklame. Akan tetapi, pemilik reklame belum membayarkan pajaknya kepada Bapenda, sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.

“Rata-rata yang ditertibkan nunggak 3 sampai 6 bulan. Makanya, ada proses pemanggilan pertama sampai ketiga. Jika tidak diindakan, maka Satpol PP akan melakukan penertiban dan tindak pidana ringan (Tipiring) atas pelanggar Pajak Reklame. Selanjutnya yang bersangkutan tetap harus membayar Pajak Reklame yang ditayangkan dan kena sanksi tipiring,” urainya.

Pria yang juga bertugas sebagai Plt Kepala Satpol PP itu menegaskan, akan terus melakukan penertiban reklame nakal secara berkala. Hal tersebut dimaksudkan untuk bisa memberi efek jera bagi pelanggar yang tidak taat pajak.

“Sementara untuk data saat ini ada 15, dan akan kami lakukan pembongkaran reklame secara berkala. Tidak hanya hari ini saja, manakala ada laporan tunggakan di Bapenda, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai pemegang tusi penegak Perda. Mudah-mudahan tindakan dari Satpol PP akan menjadi shock terapi bagi pemasang reklame untuk melunasi kewajibannya,” tegas Handi.

Advertisement

Berkaitan dengan reklame liar lainnya, Kepala Dinas berkacamata itu menekankan tentu akan ditertibkan jika tidak sesuai aturan yang berlaku. “Seluruh reklame yang tayang tak sesuai ketentuan seperti tidak bayar pajak dan liar akan ditertibkan sacra berkala. Namun secara kerugian totalnya dari reklame liar, kami belum mendata. Saat ini kita prioritaskan yang besar-besar dan signifikan terhadap PAD dari pajak reklame,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa giat kali ini merupakan tindak lanjut Perda Nomor 4 Tahun 2006 dan Peraturan Wali Kota Nomor 27 tahun 2019 tentang penataan reklame. “Di situ disebutkan apabila ada badan usaha perorangan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan izinnya maka Satpol PP punya kewenangan untuk membongkarnya,” tambahnya.

Dirinya pun juga menerangkan ada dua sanksi yang akan diberikan pada pelanggar. Pertama yaitu sanksi pidana maksimal tiga bulan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) cepat atau tipiring. Selanjutnya, untuk sanksi administrasi pembongkaran dilihat itikad baik dari pemiliknya.

“Kalau ada itikad untuk mengurus maka akan kita beri kesempatan. Kalau tidak, akan kita ikuti aturan mainnya sesuai aturan,” ucap Rahmat.

Advertisement

Dalam operasi gabungan ini, setidaknya 50 personil dari ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saling bekerjasama. Dimana Bapenda bertugas menyidak para wajib pajak yang tidak taat, kemudian Satpol PP mengeksekusi pelepasan reklame, dan Dishub menertibkan lalu lintas selama perjalanan operasi gabungan ini. (mus/sit/adv)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas