<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Terancam 15 Tahun Penjara &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/terancam-15-tahun-penjara/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Mar 2022 18:27:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Terancam 15 Tahun Penjara &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pembacok Paman di Gucialit Lumajang Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pembacok-paman-di-gucialit-lumajang-terancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Mar 2022 15:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gucialit]]></category>
		<category><![CDATA[Pembacokan]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 15 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166643</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, menggelar rilis peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi di wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang atau persisnya di Kebun Tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Senin (28/03/2022) kemarin. Dalam rilis di ruang Lobby Mapolres, Kapolres menjelaskan, bahwa terduga tersangka yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, menggelar rilis peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa yang terjadi di wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang atau persisnya di Kebun Tebu Dusun Karang Mulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, yang terjadi pada Senin (28/03/2022) kemarin. Dalam rilis di ruang Lobby Mapolres, Kapolres menjelaskan, bahwa terduga tersangka yang tidak lain adalah keponakan korban, telah berhasil diamankan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.</p>



<p>&#8220;Ancaman maksimal pasal itu adalah 15 tahun penjara,&#8221; ujarnya, Selasa (29/03/2022) tadi.</p>



<p>Dalam rilis itu, Kapolres juga menjelaskan, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dalam peristiwa tersebut. Diantaranya, juga Sajam yang dipakai korban dan tersangka, sebelum peristiwa &#8216;duel&#8217; berlangsung.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-dan-dprd-kota-malang-jemput-dukungan-pusat-untuk-penanganan-pasar-besar">Pemkot dan DPRD Kota Malang Jemput Dukungan Pusat untuk Penanganan Pasar Besar</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-lumajang-pastikan-pembangunan-kkdmp-berjalan-tertib-dan-memiliki-kepastian-hukum">Bupati Lumajang Pastikan Pembangunan KKDMP Berjalan Tertib dan Memiliki Kepastian Hukum</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bahas-masalah-incenerator-waste-to-energy-bupati-malang-audensi-bersama-rektor-universitas-brawijaya">Bahas Masalah Incenerator Waste To Energy, Bupati Malang Audensi bersama Rektor Universitas Brawijaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/peringatan-nuzulul-quran-sekda-kabupaten-malang-ingatkan-pentingnya-pembangunan-spiritual-masyarakat">Peringatan Nuzulul Quran, Sekda Kabupaten Malang Ingatkan Pentingnya Pembangunan Spiritual Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/masuki-pertengahan-ramadan-kiriman-uang-pmi-via-kantor-pos-malang-turun-rp-18-miliar">Masuki Pertengahan Ramadan, Kiriman Uang PMI via Kantor Pos Malang Turun Rp 1,8 Miliar</a></li>
</ul>


<p>Lantas, bagaimana dengan motif pembacokan ? Sayangnya dalam kesempatan itu, tidak terurai dengan jelas. Namun, beredar informasi, bahwa peristiwa itu dipicu masalah sengketa tanah.</p>



<p>&#8220;Permasalahan tersebut dipicu terkait dengan sengketa tanah warisan milik kakeknya, yang sejak lama belum ada penyelesaian, mas,&#8221; ungkap salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan, peristiwa berdarah hingga merenggut nyawa mengguncang wilayah Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Seorang paman yang teridentifikasi bernama Matrum atau Siswanto (45) warga Dusun Darungan ll, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, dibuat tidak bernyawa akibat disabet sabit di bagian lehernya oleh Sandi (30) warga Dusun Sekar Mulyo RT02 W04, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit. Tersangka, tidak lain adalah keponakan korban dan peristiwa itu, berlangsung saat keduanya tengah mencari ramban. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166643</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pelaku Pembunuhan Sesama Tukang Becak di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/pelaku-pembunuhan-sesama-tukang-becak-di-trenggalek-terancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 06:48:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[di Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 15 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152381</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Setelah hampir dua bulan mendekam di ruang tahanan Polres Trenggalek, pelaku pembunuhan sesama tukang becak, Teguh (58) warga Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, harus menerima ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tersangka terancam dengan hukuman itu, setelah melakukan pembunuhan terhadap TKR (60) warga Desa Klampisan, Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek. Kapolres Trenggalek, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Setelah hampir dua bulan mendekam di ruang tahanan Polres Trenggalek, pelaku pembunuhan sesama tukang becak, Teguh (58) warga Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, harus menerima ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tersangka terancam dengan hukuman itu, setelah melakukan pembunuhan terhadap TKR (60) warga Desa Klampisan, Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan jika pelaku berhasil diamankan petugas sesaat setelah kejadian pembunuhan. &#8220;Pasca kejadian, pelaku segera diamankan petugas saat berada di depan SD yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian,&#8221; ungkap Dwiyasi, Rabu (01/09) siang.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/komisi-iv-dprd-trenggalek-minta-dinas-pendidikan-tindak-lanjuti-nasib-guru-ppg">Komisi IV DPRD Trenggalek Minta Dinas Pendidikan Tindak Lanjuti Nasib Guru PPG</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-kota-atraktif-dprd-trenggalek-sebut-pembangunan-harus-libatkan-semua-elemen">Wujudkan Kota Atraktif, DPRD Trenggalek sebut Pembangunan Harus Libatkan Semua Elemen</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/soroti-jabatan-plt-di-kepala-dinas-komisi-i-dprd-trenggalek-tekankan-bkpsdm-segera-ajukan-definitif">Soroti Jabatan Plt di Kepala Dinas, Komisi I DPRD Trenggalek Tekankan BKPSDM segera Ajukan Definitif</a></li>
</ul>


<p>Dijelaskan Kapolres, kejadian naas itu terjadi pada 1 Juli 2021, sekitar pukul 10.00 pagi. Awalnya, pelaku datang dengan membawa becak di depan ATM Bank Jatim, atau Utara Alun-Alun tepatnya di Jalan Sunan Kalijogo Kelurahan Ngantru Trenggalek dengan tujuan mangkal mencari penumpang. Akan tetapi, pelaku melihat saksi Sutrisno, sudah mangkal duluan.</p>



<p>&#8220;Selanjutnya, korban TKR datang dengan membawa becaknya. Sesampainya di tempat mangkal, korban menabrakkan becaknya ke becak pelaku. Melihat hal itu, saksi Sutrisno mencoba menegur. Namun, justru terjadi cekcok antar pelaku dan korban,&#8221; jelasnya.&nbsp;</p>



<p>Setelah itu, tambahnya, korban menyuruh saksi Sutrisno dan pelaku pergi dan tidak memperbolehkan mangkal dilokasi tersebut. Bahkan, korban mengancam akan membunuhnya dengan gunting jika tidak mau pergi.</p>



<p>&#8220;Merasa terancam, saksi pun pergi dan meninggalkan pelaku dan korban di lokasi,&#8221; terang Kapolres.</p>



<p>Menurut pengakuan pelaku, saat itu korban kembali menabrak-nabrakkan becaknya ke becak pelaku. Pelaku yang saat itu duduk di jok becaknya, sampai sempat terjatuh ke aspal.</p>



<p>Tidak berhenti di situ, korban mengacungkan gunting kearah pelaku sambil menyuruhnya pergi. Dan kalau tidak pergi, korban mengancam akan membunuhnya.</p>



<p>&#8220;Karena tidak kuat menahan emosi, akhirnya pelaku mengambil sabit yang di letakkan di belakang tempat duduk becaknya. Tanpa berfikir panjang, pelaku mengayunkan sabit berkali kali ke arah leher korban hingga mengenai leher sebelah kiri korban. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit becak milik korban dan pelaku, 1 gunting, 1 sabit, 1 pisau dan barang bukti lainnya.</p>



<p>&#8220;Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Juli lalu. Dalam waktu dekat kasus ini juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek guna proses persidangan,&#8221; tegas Kapolres.</p>



<p>Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152381</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gadis Kecil Dipaksa ML, Kikuk 2 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/gadis-kecil-dipaksa-ml-kikuk-2-kali-terancam-15-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Nov 2018 10:57:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Gadis Kecil Dipaksa ML]]></category>
		<category><![CDATA[Kikuk 2 Kali]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 15 Tahun Penjara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=65218</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang&#8212;&#8211;Seorang tersangka cabul RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (22/11/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Pemuda bertubuh kurus ini pastinya tidak menduga kalau perbuatannya tersebut bisa menyeretnya ke balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, dia dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang&#8212;&#8211;</strong>Seorang tersangka cabul RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (22/11/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Pemuda bertubuh kurus ini pastinya tidak menduga kalau perbuatannya tersebut bisa menyeretnya ke balik jeruji besi. Tak tanggung-tanggung, dia dikenakan Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda Rp 5 miliar.<br />
Kepada petugas, RFS mengaku telah menyetubuhi Bunga (15) pelajar, warga kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sebanyak 2 kali pada Rabu (14/11/2018) pukul 04.00, di rumahnya.</p>
<p>Dia mengaku tidak memaksa persetubuhan itu, melainkan hanya pura-pura ngambek supaya hati Bunga luluh. Meskipun pacaran baru 3 jam, akhirnya RFS berhasil menyetubuhi Bunga sebanyak 2 kali.<br />
Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SIK MH, mengatakan bahwa tersangka RFS telah memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan.</p>
<p>&#8220;Setelah jalan-jalan, korban tidur di rumah tersangka. Pada dini hari, tersangka membangunkan korban dab mengajak bersetubuh. Saat ditolak korban, tersangka mengancam akan putus pacaran. Atas ancaman itu korban takut hingga terjadi persebuhan terhadap anak,&#8221; ujar Kompol Bambang Cristanto.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, tak pernah dibayangkan oleh Bunga (15) pelajar, warga kawasan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kalau pada Rabu (14/11/2018) dini hari, bakal kehilangan keperawanannya. Dia telah menjadi korban bujuk rayu RFS (20) warga Jl Santoso, Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.</p>
<p>Bagaimana tidak, akibat bujuk rayu tersebut, Bunga telah disetubuhi oleh RFS. Aksi itu dilakukan FRS di kamar rumahnya. Atas kejadian ini, orang tua Bunga tidak menerimakan kejadian ini, hingga RFS dilaporkan ke PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Malang Kota. Setelah menjalani visum di IGD RSSA Malang, petugas kemudian melakukan pemeriksaan.</p>
<p>Tak lama kemudian, RFS pun dibekuk petugas Polres Malang Kota, pada Kamis (15/11/2018) sore.<br />
Informasi Memontum, bahwa Bunga dan RFS, sebelumnya sudah saling mengenal. Pada Selasa (13/11/2018) malam, Bunga didatangi oleh RFS dan 3 temannya. Bunga yang saat itu berada tak jauh dari rumahnya, diajak ol3h RFS jalan-jalan mengendarai motor. Mereka kemudian nongkrong di warung kopi hingga larut malam.<br />
Kamis (14/11/2018) dini hari, salah satu teman RFS pulang ke rumah.</p>
<p>Karena sudah pukul.00.30, RFS mengajak Bunga untuk tidur di rumahnya. Begitu juga 2 teman RFS, berencana ikut menginap. Dalam perjalanan, RFS mengutarakan cintanya hingga diterima oleh Bunga. Setelah tiba di rumah, RFS mengajak 2 remannya dan Bunga untuk tidur di kamarnya.</p>
<p>Karena mengantuk, mereka akhirnya terlelap tidur. Namun sekitar pukul 03.00, RFS terbangun. Dia kemudian membangunkan Bunga untuk diajak bersetubuh. Terang saja ajakan itu ditolak oleh Bunga. Namun RFS tidak menyerah hingga melancarkan jurus bujuk rayu terhadap gadis bawah umur.</p>
<p>Dia juga memgancam akan memutuskan hubungan cintanya terhadap Bunga. Setelah bujuk rayu tersebut, Bunga akhirnya disetubuhi hingga keperawannya hilang.<br />
Sementara itu, karena anaknya tidak pulang, orang tua Bunga terus melakukan pencarian. Bunga kemudian ditemukan berada di Jl Kembar Casablanca Cemorokandang. Terang saja Bunga langsung dibrondong pertanyaan hingga mengaku kalau telah tidur di rumah RFS. Dia juga mengaku kalau sudah diajak berhubungan badan.</p>
<p>Terang saja hal itu membuat orang tuanya marah hingga memutuskan untuk melapor ke polisi. Apapun alasannya, RFS harus mempertanggungbjawabkan perbuatannya karena telah menyetubuhi gadis bawah umur. Akibat perbuatannya itu, RFS bisa dijerat UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. ” Kemarin pelakunya sudah diamankan,” ujar salah seorang petugas. (gie/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65218</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
