Trenggalek

Polres Trenggalek Musnahkan Puluhan Knalpot Brong

Diterbitkan

-

pemusnahan knalpot brong oleh pelanggar dihadapan anggota Kepolisian 

 Memontum Trenggalek—Kepolisian Resort Trenggalek melakukan pemusnahan puluhan knalpot yang tak sesuai spektek. Pemusnahan tersebut dilakukan demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Kabupaten Trenggalek.

Maraknya kendaraan jenis sepeda motor yang menggunakan perlengkapan tidak standar menjadi incaran pihak kepolisian saat ini. Terlepas dari ketidaktertiban masyarakat yang lalai akan pentingnya keselamatan dalam berkendara, pemusnahan barang bukti knalpot brong di halaman Mapolres Trenggalek ini dilakukan sebagai bukti pihak Kepolisian dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Dikonfirmasi mengenai pemusnahan barang bukti knalpot brong ini, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kabag Opsnal Polres Trenggalek Kompol Mukalam menjelaskan bahwa barang bukti knalpot yang tidak sesuai spektek ini didapat selama menjelang tahun baru hingga awal tahun baru 2018.

“Knalpot yang tidak sesuai ini memang sudah menjadi sasaran pihak Kepolisian lantaran sangat mengganggu para pengguna jalan yang lain maupun masyarakat. Selama kurang lebih 2 minggu dilakukan razia, kami berhasil mengamankan 24 knalpot brong yang selanjutnya akan dimusnahkan, ” ucapnya, Kamis (11/1/2018).

Advertisement

Ditambahkan Mukalam, pelanggaran tersebut merupakan  pelanggaran yang dilakukan dengan mengganti onderdil kendaraan bermotor yang tidak sesuai spektek atau melanggar ketentuan yang berlaku. Dimana akan berakibat terhadap ketidaktertiban berlalulintas, atau bahkan mengarah pada potensi terjadinya laka lantas.

Selama operasi tersebut dilakukan, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap pengguna jalan yang kendaraannya tidak sesuai spektek di Jalan Sukarno Hatta hingga seputaran Alun – Alun Kabupaten Trenggalek.

“Kepada para pengguna jalan yang melanggar maka akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah, ” imbuhnya.

Selain membayar denda sesuai yang telah disebutkan, para pelanggar juga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek untuk menebus dan mempertanggungjawabkan kesalahannya agar tidak kembali dilakukan.

Advertisement

Pelanggaran juga dapat mengambil barang bukti sepeda motor yang diamankan di Mapolres Trenggalek, setelah mengganti onderdil yang tidak sesuai spektek seperti yang diberlakukan. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas