Berita Nasional
Diduga Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing, KPK Tetapkan Bupati Pekalongan sebagai Tersangka

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Far), sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK telah menaikan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka. “Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (04/03/2026) tadi.
Ditambahkannya, bahwa Bupati Pekalongan diduga bekerja sama dengan sebuah perusahaan swasta yang berisikan tim suksesnya saat Pilkada. Selain itu, yang bersangkutan juga diduga mengintervensi para pejabat di bawahnya, untuk memilih perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan barang dan jasa berupa tenaga outsourcing.
Asep menambahkan, Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK,” urainya.
Asep mengatakan, kasus ini bermula saat Fadia Arafiq yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025, mendirikan perusahaan bersama suaminya sekaligus Anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya sekaligus Anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya). PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Diuraikannya, Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur. Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
“Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan,” jelas Asep.
Pada periode tersebut, Fadia Arafiq melalui anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff dan orang kepercayaannya, diduga melakukan intervensi kepada para Kepala Dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Pekalongan. “Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan ‘Perusahaan Ibu’ sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Asep mengatakan, bahwa setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan, diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal, agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. “Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.
Baca juga :
Asep juga mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan, dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 kecamatan. Tak hanya itu, sepanjang tahun 2023 – 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar.
Sisa diantaranya mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi. Diduga rinciannya, Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar, A (suami bupati) Rp 1,1 miliar, RB selaku Direktur PT RNB Rp 2,3 miliar, MSA (anak bupati) Rp 4,6 miliar, Mz (anak bupati) Rp 2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Asep menambahkan, pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh Fadia Arafiq. Pengaturan sendiri dilakukan melalui komunikasi Grup WhatsApp bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.
“Bahwa pada setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan dan mengirimkannya melalui Grup WhatsApp tersebut. Penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah perusahaan ini juga digunakan untuk melakukan modus dalam penerimaan lainnya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK memastikan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Menurut Asep tidak menutup kemungkinan ada nantinya muncul tersangka baru.
“Bukan berarti sampai di sini. Setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya, person-person yang lainnya, kita juga tentu setelah nanti cukup (bukti), pasalnya mungkin bisa pasal yang berbeda,” kata Asep.
Saat menuju mobil tahanan, Fadia membantah bahwa dirinya tidak terkena OTT. “Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apapun yang diambil dan pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah,” ujarnya.
Fadia juga membantah, keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), khususnya terkait penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan yang sedang diusut KPK. Menurutnya, perusahaan yang dikaitkan dengan proyek tersebut adalah milik keluarganya, bukan miliknya pribadi.
“Enggak, saya tidak ikut. Itu bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya. Makanya saya juga bingung Mas, saya enggak OTT kok. Ya saya kan akan diskusi dengan pengacara, karena saya demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada. Kepala dinas saya pun tidak ada. Nanti siapa yang jahat akan dibalas oleh Allah,” tuturnya. (gie)













