Situbondo
Bandar Narkoba Bondowoso Pasok Ribuan Pil Trex ke Situbondo
Memontum Situbondo — Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap pemasok pil trex ke wilayah Kabupaten Situbondo. Tersangkanya Muhammad Hariyanto alias HAR (26), warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka Muhammad Hariyanto, petugas Satreskoba Polres Situbondo juga berhasil menyita barang bukti (BB) sebanyak 2.810 butir pil trex dan uang tunai sebesar Rp.19,93 juta, yang diduga merupakan hasil menjual pil trex tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka Muhammad Hariyanto beserta sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
Keterangan yang berhasil dihimpun Memontum.com, penangkapan terhadap Muhammad Hariyanto itu, berawal dari penangkapan dua pemuda pengedar pil trex di sebuah salon potong rambut di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, yakni dengan tersangka Zainur Rahman alias ZEN (27) dan Ahmad Gesi Firdaus alias EDO (19), dengan barang bukti sebanyak 80 butir pil trex yang dikemas memakai plastik klip kecil siap edar.
Berdasarkan pengakuan dua tersangka kepada petugas Satreskoba Polres Situbondo, kedua pemuda pengangguran tersebut mengaku jika barang bukti pil trex tersebut diperoleh dari seorang bandar pil trex Muhammad Hariyanto asal Kabupaten Bondowoso.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas Satreskoba Polres Situbondo langsung memburu tersangka Muhammad Hariyanto di rumahnya. Hasilnya, petugas yang dipimpin langsung Iptu Sadali berhasil menangkap tersangka Muhammad Hariyanto alias HAR dan ribuan butir pil haram tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.19,93 juta.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka pengedar pil trex tersebut, mereka langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
”Namun, untuk pengembangan kasusnya, ketiga tersangka pengedar pil trex tersebut masih diperiksa oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo,”kata Iptu H.Nanang Priyambodo.
Menurut H Nanang, jika tersangka yang berhasil ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres Situbondo, mereka terbukti mengedarkan pil trex tanpa mempunyai keahlian, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 197 Jo. pasal 106 ayat (1) Subsider pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.(im/yan)