<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>dana ba bun &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/dana-ba-bun/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Sep 2021 13:59:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>dana ba bun &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Menggali Fakta Baru Dugaan Korupsi SMKN 10 Kota Malang, Penyidik Kejari Periksa PPK</title>
		<link>https://memontum.com/menggali-fakta-baru-dugaan-korupsi-smkn-10-kota-malang-penyidik-kejari-periksa-ppk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2021 13:59:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 10 Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152795</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Tentunya untuk menggali fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Dwijo Lelono SPd MMPd dan M Arif, sebagai tersangka. Perlu diketahui bahwa saat kejadian dugaan korupsi Dana BA BUN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Tentunya untuk menggali fakta-fakta baru kasus dugaan korupsi yang telah menyeret Dwijo Lelono SPd MMPd dan M Arif, sebagai tersangka.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa saat kejadian dugaan korupsi Dana BA BUN dan BOPP SMKN 10, Dwijo adalah Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, sedangkan Arif adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-jember-instruksikan-penindakan-tegas-untuk-praktik-penyelewengan-bbm-bersubsidi">Bupati Jember Instruksikan Penindakan Tegas untuk Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/akselerasi-penanggulangan-kemiskinan-dan-masalah-sosial-pemkab-jember-gandeng-kalangan-pesantren">Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan dan Masalah Sosial, Pemkab Jember Gandeng Kalangan Pesantren</a></li>
</ul>


<p>Kali ini tim penyidik memeriksa Hernita, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, pada Senin (6/9). Hernita datang bersama Isa Paribu selaku bagian hukum Direktorat SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia saat memberikan keterangan kepada tim penyidik.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi mengatakan bahwa dari pemeriksaan saksi ini pihaknya kembali menemukan fakta-fajta baru yang bakal memperberat kedua tersangka nantinya di persidangan.</p>



<p>&#8220;Tim penyidik Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Hernita. Kapasitasnya sebagai PPK dalam kaitannya dengan kegiatan yang bersumber dari dana BA BUN 2019 pada SMK Negeri 10 Kota Malang. Ada fakta baru yang kami temukan, namun belum bisa kami sampaikan saat ini,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Dia menjelaskan pemeriksaan ini terkait mekanisme dana bantuan. &#8220;Kami mendalami terkait proses mekanisme pengajuan bantuan, kemudian proses pencairan anggaran, dan bagaimana bentuk pengawasan daripada pelaksanaan anggaran. Karena sumber dana dari pusat, otomatis kami harus tahu, pusat itu seperti apa perannya dan bentuk pengawasannya seperti apa,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Boby Ardirizka Widodo menambahkan fakta baru yangnditemukan salah satu contoh nya adalah pengajuan proposal yang tidak sesuai. &#8220;Ada beberapa fakta baru, namun belum bisa kami sampaikan,&#8221; ujar Boby.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10, Dwijo Lelono (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.</p>



<p>&#8220;Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/05).</p>



<p>&#8220;Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan &#8220;Tahanan Kejari Kota Malang&#8221; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang.</p>



<p>Bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. &#8221; Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp1,2 miliar,&#8221; ujar Dino. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152795</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Dana BA BUN dan BOPP SMKN 10, Dipastikan Kerugian Negera Mencapai Rp 1,2 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-dana-ba-bun-dan-bopp-smkn-10-dipastikan-kerugian-negera-mencapai-rp-12-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jul 2021 13:30:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=148732</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan dua tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R, terkait kasus dugaan korupsi. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan dua tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R, terkait kasus dugaan korupsi.</p>



<p>Yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-jember-instruksikan-penindakan-tegas-untuk-praktik-penyelewengan-bbm-bersubsidi">Bupati Jember Instruksikan Penindakan Tegas untuk Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/akselerasi-penanggulangan-kemiskinan-dan-masalah-sosial-pemkab-jember-gandeng-kalangan-pesantren">Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan dan Masalah Sosial, Pemkab Jember Gandeng Kalangan Pesantren</a></li>
</ul>


<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Dino Kriesmiardi SH mengatakan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. &#8220;Dari perhitungan Inspektorat Provinsi Jatim, kerugian negara dugaan kasus korupsi di SMKN 10 Kota Malang, sebesar Rp 1,2 miliar,&#8221; ujar Dino, Kamis (22/07).</p>



<p>Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan pendalaman terhadap beberapa saksi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. &#8220;Nanti kita akan melakukan pendalama terhadap beberapa saksi. Dikarenakan setelah muncul hasil perhitungan kerugian negera dan juga adanya fakta-fakta baru dari beberapasaksi yang telah kami periksa,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10, Dwijo Lelono (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. &#8221; Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/05).</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. &#8221; Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8221; Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan &#8220;Tahanan Kejari Kota Malang&#8221; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang. Arif menyusul Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, yang sudah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">148732</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Waka Sarpras SMKN 10 Kota Malang Dikirim ke Penjara, Dugaan Korupsi Dana BA BUN dan BPOPP</title>
		<link>https://memontum.com/waka-sarpras-smkn-10-kota-malang-dikirim-ke-penjara-dugaan-korupsi-dana-ba-bun-dan-bpopp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jun 2021 11:49:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 10 Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146520</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang. Arif menyusul Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, yang sudah terlebih dahulu mendekam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMK Negeri 10 Kota Malang, Arif R (37) warga Perum Ragil, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Senin (28/06) 14.00, dikirim ke Lapas Kelas 1 Malang/LP Lowokwaru Kota Malang. Arif menyusul Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, yang sudah terlebih dahulu mendekam di balik jeruji besi.</p>



<p>Keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang hingga kerugian negera sekitar Rp 1 miliar lebih.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-jember-instruksikan-penindakan-tegas-untuk-praktik-penyelewengan-bbm-bersubsidi">Bupati Jember Instruksikan Penindakan Tegas untuk Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/akselerasi-penanggulangan-kemiskinan-dan-masalah-sosial-pemkab-jember-gandeng-kalangan-pesantren">Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan dan Masalah Sosial, Pemkab Jember Gandeng Kalangan Pesantren</a></li>
</ul>


<p>Kepala Kejaksa Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa mengatakan bahwa setelah AR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dia dilakukan penahanan. &#8220;Tadi sekitar pukul 09.00, dia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Karena tidak didampingi penasehat hukum, maka kami yang menyiapkan penasehat hukum. Karena dalam pemeriksaanya harus didampingi penasehat hukum. Mulai hari ini hingga 7 Juli 2021, kami lakukan penahanan di Lapas Lowokwaru,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Perannya yakni dalam periode kejadian, menjabat sebagai ketua tim revitalisasi dan pengadaan. &#8220;Dari hasil penyidikan, kuat dugaan yang beraangkutan terkait dengan kasus ini. Banyak pertanggung jawaban yang fiktif dan banyak juga meminjam bendera rekanan-rekanan. Untuk kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Arif dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001. &#8220;Ancaman maksimal 20 tahun. Akan masih ada lagi pemeriksaan saksi-saksi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. &#8220;Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. &#8220;Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8220;Anggaran dana BA BUN tersebut Rp 1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan. &#8216;Tahanan Kejari Kota Malang&#8217; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146520</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Dana BA BUN dan BPOPP SMKN 10 Kota Malang, Kejaksaan Tetapkan Satu Nama Tersangka Baru</title>
		<link>https://memontum.com/dugaan-korupsi-dana-ba-bun-dan-bpopp-smkn-10-kota-malang-kejaksaan-tetapkan-satu-nama-tersangka-baru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Jun 2021 13:46:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146283</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, beberapa waktu lalu, kini Kejari Kota Malang, kembali menetapkan satu nama sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah menetapkan tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd, beberapa waktu lalu, kini Kejari Kota Malang, kembali menetapkan satu nama sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 dan dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang.</p>



<p>Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, pada Jumat (25/06). &#8220;Hari ini tim penyidik menetapkan satu tersangka baru lagi dugaan kasus tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang. Tersangka berinisial AR (37) warga Kedungkandang. Dia adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana,&#8221; ujar Andi.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-jember-instruksikan-penindakan-tegas-untuk-praktik-penyelewengan-bbm-bersubsidi">Bupati Jember Instruksikan Penindakan Tegas untuk Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/akselerasi-penanggulangan-kemiskinan-dan-masalah-sosial-pemkab-jember-gandeng-kalangan-pesantren">Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan dan Masalah Sosial, Pemkab Jember Gandeng Kalangan Pesantren</a></li>
</ul>


<p>Perannya yakni dalam periode kejadian, menjabat sebagai ketua tim revitalisasi dan pengadaan. &#8220;Dari hasil penyidikan, kuat dugaan yang beraangkutan terkait dengan kasus ini. Banyak pertanggung jawaban yang fiktif dan banyak juga meminjam bendera rekanan-rekanan. Untuk kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Kita jadwalkan pemanggilan AR sebagai tersangka pada Senin depan,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. &#8220;Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. &#8220;Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8220;Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan &#8216;Tahanan Kejari Kota Malang&#8217; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146283</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Setelah Dana BA BUN, Kini Kejari Kejar Dugaan Korupsi Dana BPOPP SMKN 10 Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/setelah-dana-ba-bun-kini-kejari-kejar-dugaan-korupsi-dana-bpopp-smkn-10-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2021 15:02:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=145175</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang terus bergulir seperti bola panas. Sebab setelah mendalami dugaan korupsi pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, kini Podsus meneruskan penyidikannya terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang &#8211; </strong>Dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang terus bergulir seperti bola panas. Sebab setelah mendalami dugaan korupsi pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, kini Podsus meneruskan penyidikannya terkait dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahin 2020, SMK Negeri 10 Kota Malang.</p>



<p>Tentunya setelah menetapkan tersangka dan menahan Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd,, Senin (07/06), Petugas Pidsus Kejari Kota Malang bakal membidik tersangka baru yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-jember-instruksikan-penindakan-tegas-untuk-praktik-penyelewengan-bbm-bersubsidi">Bupati Jember Instruksikan Penindakan Tegas untuk Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/akselerasi-penanggulangan-kemiskinan-dan-masalah-sosial-pemkab-jember-gandeng-kalangan-pesantren">Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan dan Masalah Sosial, Pemkab Jember Gandeng Kalangan Pesantren</a></li>
</ul>


<p>Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, pada Senin (14/06) terus melakukan pemeriksaan terhadap rekanan SMKN 10 Kota Malang. &#8221; Kami teris melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SMKN 10 Kota Malang. Telah dilakukan audit oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari audit tersebut kita mendapatkan fakta-fakta baru yang utamanya terkait dana BPOPP 2019-2020. Dimana di dalamnya terkait ada kegiatan rehabilitasi sarana dan prasarana sekolah yang meibatkan 11 rekanan,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Dalam temuan itu 11 rekaman diketahui tidak ada yang bekerja secara langsung. &#8221; Sebanyak 11 rekanan itu , tidak ada yang bekerja. Pihak kepala.sekolah hanya meminjam perusahaanya (bendaranya) saja.. Mereka pun tidak tahu pekerjaanya yang mana. Dari keterangan yang kami peroleh bahwa awalnya rekaman menaruh company profile di SMKN 10. Namun setelah ada penawaran pembagian 60-40 persen. Rekanan tidak mampu melakukan pengerjaan hingga bendaranya saja yang dipinjam dengan konpensasi 2,5 persen. Pekerjaaanya dilakukan oleh kepala sekolah dan orang kepercayaan nya,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Baik BA BUN dan BPOPP penanganannya menjadi satu tentang pengelolaan, keuangan dan pembangunan. &#8221; Dana BPOPP 2020 , kerugian negara diperkirakan Rp 700 juta lebih. Kalau nantinya ada pihak yang berperan besar dalam dugaan kasus korupsi ini akan kami minta pertanggung jawaban pidana. Untuk dana BPOPP diantaranya digunakan untuk rehanilitasi ruang kelas, pps satpam, parkir, kantin dan kanopi,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. &#8221; Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. &#8221; Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8221; Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan &#8220;Tahanan Kejari Kota Malang&#8221; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">145175</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Anggap Kliennya Sudah Kooperatif, Kuasa Hukum Sayangkan Penahanan Kasek SMKN 10 Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/anggap-kliennya-sudah-kooperatif-kuasa-hukum-sayangkan-penahanan-kasek-smkn-10-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2021 13:32:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 10 Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144464</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd (54) telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Senin (07/06) pukul 14.30. Yakni setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 di unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tirmidzi Husain [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono SPd MMPd (54) telah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang Senin (07/06) pukul 14.30. Yakni setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019 di unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang.</p>



<p>Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukum Dwidjo Lelono, saat bertemu Memontum.com di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, menyayangkan dengan penahanan ini. Menurutnya kliennya sudah kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Saat mengajukan penundaan pemeriksaan beberapa hari lalu, sudah saya sampaikan bahwa kami pastikan dan janjikan bahwa klien kami kooperatif, tidak akan melarikan diri dan tidak menyembunyikan semua barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyidikan. Hari ini penyidikan berjalan dengan lancar, tidak ada tekanan maupun paksaan. Selain itu, klien kami dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,&#8221; ujar Tirmidzi Husein.</p>



<p>Pihaknya mengatakan bahwa sudah mengajukan penangguhan penahanan. &#8220;Kami telah mengajukan penangguhan penangguhan. Namun penyidik punya pertimbangan lain. Kami sangat menyayangkan penahanan ini. Sebab hal yang terpenting, keberqdaan klien kami masih dibutuhkan di SMK Negeri 10 Kota Malang. Ada dokumen yang harus ditanda tangani. Seperti raport, slip gaji dan sebagainya. Dengan penahanan ini beberapa kegiatan yang mengharuskan kegiatan klien kami menjadi terganggu,&#8221; ujar Tirmidzi.</p>



<p>Sebanyak 5 berkas sudah diserahkan ke pihak Kejari Kota Malang. &#8220;Ada lima berkas yang kami serahkan ke Kejari Kota Malang. Berkas tersebut adalah LPJ Pembangunan, LPJ BA BUN, kuitansi, dan surat MOU antara pihak sekolah dengan Direktorat. Penyidik juga bertanya ke klien kami, kemudian klien kami memastikan bahwa pengerjaan BA BUN dan pembangunan sudah sesuai dengan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) Direktorat Pusat,&#8221; ujar Tirmidzi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144464</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Kasek SMKN 10 Kota Malang Ditahan</title>
		<link>https://memontum.com/usai-diperiksa-sebagai-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-kasek-smkn-10-kota-malang-ditahan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2021 12:27:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[dana babun smkn 10]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 10 Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144449</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan &#8216;Tahanan Kejari Kota Malang&#8217; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang. Penahanan Dwijo usai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Kasek SMK Negeri 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono, Senin (07/06) pukul 14.30, dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Malang. Dia tampak memakai rompi warna oranye bertuliskan &#8216;Tahanan Kejari Kota Malang&#8217; tampak keluar dari ruang Pidsus. Dia dikawal oleh petugas kejaksaan menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang.</p>



<p>Penahanan Dwijo usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/lindungi-pemudik-dari-hujan-ektrem-pemprov-jatim-siapkan-operasi-modifikasi-cuaca">Lindungi Pemudik dari Hujan Ektrem, Pemprov Jatim Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/perkuat-jaring-pengaman-sosial-bupati-jember-minta-camat-kawal-ketersediaan-pangan-jelang-idul-fitri">Perkuat Jaring Pengaman Sosial, Bupati Jember Minta Camat Kawal Ketersediaan Pangan Jelang Idul Fitri</a></li>
</ul>


<p>Awalnya Dwidjo datang ke ruang Pidsus didampingi Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukumnya sekitar pukul 10.00. Dwidjo datang untuk memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, Dwidjo dilakukan Swab untuk memastikan bebas dari Covid-19.</p>



<p>Kajari Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH mengatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang telah melakukan penahanan terhadap Dwidjo Lelono SPd MMPd. &#8220;Kami tahan hingga 20 hari kedepan samlai 26 Juli 2021. Alasan penahanan, menganggap menguatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikuatirkan pula mengulangi perbuatannya,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Dwijo dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001. &#8220;Ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Akan masih ada lagi pemeriksaan saksi-saksi karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pelaksanaan dana BA BUN sepenuhnya tanggung jawab kepala sekolah,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Saat disinggung apakah ada permintaan penangguhan, Andi mengatakan bahwa penangguhan itu diajukan sebelum dilakukan penahanan. &#8220;Memang ada surat permohonan meminta penangguhan. Diajukan saat kami belum melakukan penahanan. Harusnya judulnya permohonan itu bukan penangguhan penahanan melainkan judulnya meminta untuk tidak dilakukan penahanan,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021. &#8220;Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/05) siang.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. &#8220;Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berperan sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8220;Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144449</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sakit Asam Lambung, Kasek SMKN 10 Kota Malang Tidak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka</title>
		<link>https://memontum.com/sakit-asam-lambung-kasek-smkn-10-kota-malang-tidak-hadiri-pemeriksaan-sebagai-tersangka</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jun 2021 12:54:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=144029</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang Dwidjo Lelono, tidak bisa hadiri panggilan petugas Pidsus Kejari Kota Malang, pada Rabu (2/6/2021) pukul 10.00. Yakni untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang Dwidjo Lelono, tidak bisa hadiri panggilan petugas Pidsus Kejari Kota Malang, pada Rabu (2/6/2021) pukul 10.00. Yakni untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.</p>



<p>Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukum Dwidjo mendatangi unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, memberitahukan bahwa Dwidjo tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dia datang juga dengan membawa bukti surat keterangan dari dokter RSUD Kota Malang bahwa Dwidjo sedang sakit dan harus istirahat selama tiga hari.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/olahan-ikan-jeng-ayud-laris-saat-ramadan-menu-praktis-jadi-buruan-untuk-sahur-dan-berbuka">Olahan Ikan Jeng Ayud Laris Saat Ramadan, Menu Praktis Jadi Buruan untuk Sahur dan Berbuka</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-jadi-momen-berkah-usaha-umkm-cempaka-cookies-kota-malang">Ramadan Jadi Momen Berkah Usaha UMKM Cempaka Cookies Kota Malang</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Kami selalu kuasa hukum Pak Dwidjo, memberitahukan bahwa klien kami tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang sakit. Sudah kami sampaikan ke Pidsus, meminta penundaan pemeriksaan kembali. Senin klien kami akan hadir dengan membawa bukti yang dibutuhkan pihak kejaksaan. Ada beberapa LPJ yang dibutuhkan kejaksaan belum sempat diberikan oleh klien kami. Saat ini kondisi Pak Dwidjo sedang sakit di rumah sakit. Keterangan dari rumah sakit bahwa kondisi beliau ngedrop secara mental, secara fisik sehingga tidak memungkinkan hadir dalam pemeriksaan,&#8221; ujar Tirmidzi.</p>



<p>Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya kooperatif. &#8220;Prinsipnya Pak Dwidjo akan kooperatif uang menyangkut prosedur penyidikan. Bertindak sebagai warga negara yang baik, taat hukum. Sebagai warga negara yang tidak akan lari dari tanggung jawab sesuai koridor hukum. Apapun regulasi yang berlaku akan kami ikuti,&#8221; ujar Tirmidji.</p>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengirim surat panggilan yang ke 2. &#8220;Kepala SMKN 10 Kota Malqng tidak hadir karena sedang sakit Asam Lambung sehingga istirahat selama tiga hari. Hari ini juga kami layangkan surat panggilan ke 2 untuk pemeriksaan hari Senin. Nantinya kalau tidak hadir lagi, kami akan melakukan evaluasi lagi dan tentunya akan ada upaya paksa. Kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,&#8221; ujar Andi.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.</p>



<p>&#8220;Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. &#8220;Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8220;Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,&#8221; ujar Dino.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">144029</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang Sebut Pembangunan Gedung dengan Dana BA BUN Sesuai Prosedur</title>
		<link>https://memontum.com/kepala-sekolah-smkn-10-kota-malang-sebut-pembangunan-gedung-dengan-dana-ba-bun-sesuai-prosedur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 May 2021 10:09:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[dana ba bun]]></category>
		<category><![CDATA[kejari kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[SMKN 10 Kota Malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=143684</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terkait penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Malang Dwidjo Lelono (54) mengatakan tidaklah pas kalau ditujukan kepadanya. Saat dikonfirmasi Memontum.com.melalui ponselnya, pada [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Terkait penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019, Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Malang Dwidjo Lelono (54) mengatakan tidaklah pas kalau ditujukan kepadanya.</p>



<p>Saat dikonfirmasi Memontum.com.melalui ponselnya, pada Sabtu (29/5/2021) siang, Dwidjo mengatakan telah mengerjakan proyek tersebut sesuai prosedur.</p>



<p><strong><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/operasi-ketupat-semeru-2026-polres-pasuruan-siapkan-4-pospam-2-posyan-dan-1-pos-terpadu">Operasi Ketupat Semeru 2026, Polres Pasuruan Siapkan 4 Pospam, 2 Posyan dan 1 Pos Terpadu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dugaan-korupsi-tanah-polinema-kuasa-hukum-terdakwa-minta-awan-setiawan-dibebaskan">Dugaan Korupsi Tanah Polinema, Kuasa Hukum Terdakwa Minta Awan Setiawan Dibebaskan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/wujudkan-situasi-kondusif-lebaran-bupati-malang-ikuti-apel-gelar-pasukan-dan-pemusnahan-miras">Wujudkan Situasi Kondusif Lebaran, Bupati Malang Ikuti Apel Gelar Pasukan dan Pemusnahan Miras</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Selama ini saya pro aktif. Pembangunan gedung itu swakelola. Tujuannya meningkatkan kualitas yang lebih bagus. Sesuai instruksi menteri. Tidak di tenderkan. Saya memang tidak ahlinya. Namun dalam pengerjaanya saya membentuk tim internal yang sudah berpengalaman. Anggota kita juga asesor. Ada yang dari teknik sipil dan lainnya. Juga sudah verifikasi, kalau tidak layak tidak mungkin lolos,&#8221; ujar Dwidjo.</p>



<p>Diceritakan awal peristiwa ini bahwa pembangunan gedung swakelola ini bermula pengajuan proposal ke direktorat. Kemudian lolos lalu dilakukan MOU.</p>



<p>&#8220;Saat MOU kami menyerahkan berkas persyaratan, termasuk perencanaan, kepanitiaan, rencana dan tim pengawas. Semuanya sudah dilakukan pengecekan. Semua dicek dan yang verifikasi perencanaan penggunaan dana adalah pusat direktorat,&#8221; ujar Dwidjo.</p>



<p>Untuk proyek pembangunan gedung, dana turun Rp 1,564 miliar. &#8220;Dalam Juknis kita mendapatkan dana Rp 1,9 miliar. Dalam MOU kami mendapatkan Rp 1,564 M saya gunakan untuk membangun 4 ruang praktek yakni 2 ruang pengelasan di bawah, ruang komputer dan ruang multimedia dibagian atas. Sedangkan sisa Rp 360 juta sekian oleh direktorat dirupakan dalam bentuk alat. Kami punya bukti fisiknya,&#8221; ujar Dwidjo.</p>



<p>Dalam pengerjaan proyek itu, pihaknya selalu melaporkan proseanya dan sudah ada serah terima aset. &#8220;Sudah pelaporan dari 0%, 50% dan 100%, sudah serah terima sset dan sudah dilakukan monev oleh inspektorat dari Jakarta dan sudah digunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar, kok baru sekarang ada laporan masyarakat yang mana, karena semua diketahui oleh komite sekolah,&#8221; ujar Dwidjo.</p>



<p>Terkait Dokumen Dana BA BUN 2019 di SMKN 10 &#8216;Menghilang&#8217; saat pengeledahan oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang beberapa hari lalu, Dwidjo mengatakan bahwa dokumen itu ada padanya.</p>



<p>&#8220;Berkas itu tidak hilang, berkas itu saya simpan. Berkas itu saya simpan karena kuatir dirubah oleh anggota saya. Berkas saya bawa pulang, saya amankan, sewaktu-waktu jika dibutuhkan akan kami serahkan. Tapi sebelumnya foto copy dokumen itu sudah saya serahkan ke kejaksaan,&#8221; ujar Dwidjo.</p>



<p>Kembali, Dwidjo menyayangkan status tersangka ditujukan kepadanya. &#8220;Ini dunia pendidikan, SMKN 10 ini milik masyarakat, milik Kota Malang milik Jawa Timur. Ayo diperhitungkan lah dampak psikisnya, tangisan anak-anaku semua, para guru, alumni, orang tua. Murid saya jumlahnya 1800. Saya sangat sayangkan ini,&#8221; ujar Dwidjo.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.</p>



<p>Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.</p>



<p>&#8220;Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,&#8221; ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.</p>



<p>Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka.</p>



<p>&#8220;Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. &#8220;Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp.400 juta,&#8221; ujar Dino.</p>



<p>Dijelaskan pula dalam pembangunan itu, pihak sekolah dianggap tidak menggunakan aturan juknis.  &#8220;Dalam Juknis harusnya sekolah melibatkan ahli perencanaan teknik sipil dan ahli bangunan. Sebenarnya dalam juknis, aturannya sudah jelas. Namun pihak sekolah, justru menggunakan guru-guru yang ada di internal mereka sendiri. Akhirnya, kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka buat sendiri. Juga terkait pembangunan ini, para guru-guru ini hanya semacam persona non grata, artinya ada jabatannya namun tidak pernah dilibatkan dalam proyek pengerjaan itu. Semuanya, diatur oleh kepala sekolah dan tangan kanan kepala sekolah itu,&#8221; ujarnya. Hal itu mengakibatkan spesifikasi bangunan diduga tidak sesuai spek.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">143684</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
