Kota Malang
Hilangkan Kebiasaan Parkir di Badan Jalan, Dishub Kota Malang Siapkan Dua Kantong Parkir Pasar Gadang

Memontum Kota Malang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kini menyiapkan dua kantong parkir untuk mendukung penataan kawasan Pasar Gadang, yakni di sisi selatan dan utara pasar. Hal itu disampaikan Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.
Pria yang akrab disapa Jaya, itu mengatakan bahwa keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu menghilangkan kebiasaan parkir di badan jalan yang selama ini kerap memicu kemacetan. “Yang di selatan akan meng-cover kebutuhan parkir pedagang dan pengunjung di sisi selatan. Begitu pula yang di utara, ada kantong parkir sendiri-sendiri,” ujar Jaya-sapaannya, Rabu (17/06/2026) tadi.
Jaya menambahkan, bahwa selama ini kendaraan di sisi selatan masih banyak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir. Setelah kantong parkir selesai dibangun, seluruh kendaraan akan diarahkan masuk ke area parkir yang telah disediakan.
“Selama ini parkir di sebelah selatan masih menggunakan badan jalan. Nanti semuanya akan dimasukkan ke kantong parkir yang baru dan kapasitasnya masih mencukupi,” katanya.
Baca juga :
Jaya memperkirakan, bahwa kapasitas kantong parkir tersebut mampu menampung sekitar 150 mobil. Sementara, untuk kendaraan roda dua kapasitas yang tersedia dinilai juga mencukupi kebutuhan. Namun, Jaya menegaskan keberhasilan penataan parkir tidak hanya bergantung pada kapasitas lahan, tetapi juga kepatuhan para pengguna pasar terhadap aturan yang diterapkan.
“Kecukupan satuan ruang parkir itu tergantung dari penataan dan kepatuhan para pengguna pasar. Kami berharap jika nanti ada aturan larangan parkir di sepanjang koridor jalan, maka harus dipatuhi,” tegasnya.
Dishub juga memastikan sepanjang koridor jalan di kawasan pasar hanya diperbolehkan digunakan sebagai lokasi loading dan unloading barang, bukan sebagai tempat parkir kendaraan. “Sepanjang lorong-lorong itu hanya diperbolehkan untuk loading, tidak boleh digunakan parkir. Setelah menurunkan barang, kendaraan harus segera bergeser ke kantong parkir,” tambahnya.
Dalam hal ini Dishub Kota Malang juga mengajak para pedagang untuk ikut mengedukasi dan mengarahkan sopir angkutan barang maupun pengunjung agar mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Ke depan, Dishub juga berencana menerapkan sistem e-parkir di kawasan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan modern.
“Nanti tahap berikutnya kami arahkan ke e-parkir, terutama untuk memudahkan perhitungan dan pengelolaannya,” imbuh Jaya. (rsy/sit)










