<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>sidang gugatan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/sidang-gugatan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Aug 2022 13:42:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>sidang gugatan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Gugatan PT Fadil ke Polinema, Kuasa Hukum sebut 40 Persen Pembayaran Termin Diberikan saat Gugatan Diajukan</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-gugatan-pt-fadil-ke-polinema-kuasa-hukum-sebut-40-persen-pembayaran-termin-diberikan-saat-gugatan-diajukan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Aug 2022 13:39:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[polinema]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=173611</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/08/2022) tadi. Adapun agendanya, yakni pemeriksaan dua saksi fakta dari PT Fadil yang dihadirkan di ruang persidangan. Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan PT Fadil Rahma Samodra terhadap Politeknik Negeri Malang (Polinema) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis (11/08/2022) tadi. Adapun agendanya, yakni pemeriksaan dua saksi fakta dari PT Fadil yang dihadirkan di ruang persidangan.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa perkara ini berawal dari adanya pemutusan kontrak sepihak oleh Polinema atas pekerjaan proyek yang dilakukan pemenang lelang, yaitu PT Fadil Rahma Samodra. Proyek pembangun Gedung Kuliah Akutansi dan Administrasi Niaga, itu berlangsung di Tahun Anggaran (TA) 2021. Karena merasa adanya pemutusan sepihak, PT Fadil Rahma Samodra pun melakukan gugatan.</p>



<p>Usai persidangan, Tedhi Hermawan, selaku kuasa hukum PT Fadil, mengatakan bahwa persidangan kali ini dengan agenda saksi fakta dari penggugat. &#8220;Hari ini ada dua saksi fakta dari penggugat, sebelumnya ada empat saksi fakta. Sehingga, total saksi fakta yang sudah dihadirkan sebanyak enam orang. Kita menguatkan dalil-dalil kita, terkait pemutusan kontrak yang dilakukan Polinema,&#8221; ujar Tedhi.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Dijelaskan oleh Tedhi, dari keterangan saksi, diketahui ada kendala yang menjadi penyebab. &#8220;Diputusnya kontrak, itu merugikan kita. Dari pihak Polinema, itu melakukan pemutusan sepihak . Padahal, saat itu klien kami mengalami kendala. Seperti kendala akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), material besi langka, dari sisi pengiriman dan pasokan terkendala,&#8221; ujar Tedhi.</p>



<p>Selain itu juga, tambahnya, ada keterlambatan pembayaran permohonan termin. &#8220;Ibaratnya, cari besi saja susah kok ditambah keterlambatan pembayaran permohonan termin. Setiap kali kita ajukan, permohonan pembayaran termin selalu tertunda. Fatalnya, yang 40 persen terbayar saat gugatan diajukan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, pihak Polinema melalui Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Malang, Abdurrahman, menyebut bahwa kedua saksi tersebut hanya memberikan keterangan terkait diminta bantuan proses administrasi. &#8220;Mereka tidak bekerja di PT Fadil sebagai pemenang tender. Mereka hanya diminta bantuan, jadi tidak mengetahui persis pelaksanaan pekerjaan sampai di mana,&#8221; ujar Abdurrahman. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">173611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penggugat Tantang Pemkot Malang Membuktikan Pembelian Tanah Sengketa Madyopuro</title>
		<link>https://memontum.com/penggugat-tantang-pemkot-malang-membuktikan-pembelian-tanah-sengketa-madyopuro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Jun 2021 12:18:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[sidang gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=146026</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan H Agung Mustofa terhadap Pemkot Malang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (22/06). Yakni dengan objek tanah sengketa di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Velodrom. Dalam persidangan tersebut, H. Agung melalui Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukumnya, menyerahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan H Agung Mustofa terhadap Pemkot Malang kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (22/06). Yakni dengan objek tanah sengketa di kawasan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang atau tepatnya tak jauh dari Velodrom.</p>



<p>Dalam persidangan tersebut, H. Agung melalui Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukumnya, menyerahkan 6 bukti surat ke majelis hakim. Diantaranya sejarah tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon) bukan tanah yasan. Bukti surat hasil rapat tahun 1981. Surat list tanah yang diperjual belikan kepada Perumnas.</p>



<p><span style="text-decoration: underline">Baca juga:</span></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Ada yang tidak kalah menariknya yakni surat yang ditulis oleh H. Agung yang meminta bukti kepada Pemkot Malang yakni bukti bahwa orang tuanya telah menjual tanah sengketa itu ke Pemkot Malang. Jika Pemkot Malang bisa membuktikan jual beli tersebut, pihaknya akan mencabut gugatannya.</p>



<p>&#8220;Ada 6 surat yang kami ajukan ke majelis hakim. Diantaranya surat yang menjelaskan bahwa tanah sengketa awalnya dalah tanah BDN, selanjutnya bukti surat rapat penjualan tanah ke Perumnas Tahun 1981. Wali Kota Malang Ebes Sugiono mengatakan kepada orang-orang orang yang menjadi koordinator termasuk orang tua H. Agung. Supaya koordinator menyisakan sedikit tanah. Bahwa tanah sengketa ini memang disisakan dan tidak dijual ke Perumnas. Kemudian bukti list tanah yang diperjual belikan ke Perumnas. Bahwa tanah sengketa tidak ada dalam list yang diperjual belikan ke Pemkot. Bahwa klien kami juga meminta Pemkot Malang membuktikan telah membeli tanah tersebut. Klien kami akan mencabut gugatannya jika Pemkot Malang bisa membuktikan pembeliannya terhadap tanah aengketa,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Diberitakan sebelumnya, saat bertemu Memontum.com H. Agung menceritakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya pemberian hibah dari Alm Hj Chutobah Tahun 1995.</p>



<p>&#8220;Sebelum Tahun 1980, orang tua saya memiliki hak sewa dari Kahar dan Kaserin. Pada Tahun 1980, tanah itu dijual bebas ke orang tua saya sistemnya ganti rugi. Disaksikan Kahar dan Kaserin serta saudaranya Fatimah dan Siti. Tanah itu sah milik orang tua saya hingga Tahun 1995 dihibahkan kepada saya. Banyak saksinya&#8221; ujar Agung.</p>



<p>Pada Tahun 2018, Agung mengajukan program pengururusan sertifikat. &#8220;Setelah diukur, ternyata kuotanya penuh jadi menunggu sistem antrian. Pada Tahun 2020, pas saya mau mengurus lagi kok tau-tau sudah menjadi tanah Pemkot Malang. Akhirnya saya melakukan gugatan. Menurut Pemkot tenah tersebut telah dijual ke Perumas. Kok bisa seperti itu, padahal surat aslinya masih berada di tangan saya. Kalau misalkan ada jual beli, surat asli kan ngikut ke pembeli. Tapi ini bukti surat masih ada di tangan saya,&#8221; ujar Agung</p>



<p>Dr. M. Khalid Ali, S.H, M.H, kuasa hukum Agung Mustofa mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah BDN (Bekas Dai Nippon). &#8220;Tanah tersebut sebelum dijajah Jepang, adalah milik warga. Saat masa penjajahan Jepang, tanah tersebut dikuasai Jepang dan diginakan untuk lqndasan bandara Sundeng. Setelah kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, warga pemilik asal diperkenankan untuk menguasai kembali. Oleh karena itu di buku desa masih atas nama warga masing-masing. Karena pernah dikuasai penjajah makanya ada tanda yang berbeda di buku tanahnya, tanah BDN,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Menurut Khalid bahwa saksi dari Pemkot Malang menguntungkan pihaknya sebagai penggugat. &#8220;Tadi saksinya Endik Sampurno, warga asli Madyopuro. Dia.mengatakan bahwa tanah itu adalah tanah BDN. Mengatakan bahwa bahwa kakek dan orang tua klien kami memiliki banyak sawah. Jadi klien kami bukan asal mengklaim. Tanah tersebut adalah miliknya,&#8221; ujar Khalid.</p>



<p>Sementara itu Kepala bagian hukum Pemkot Mang Tabrani SH saat dikonfirmasi Memontum.com mengatakan bahwa tanah itu sudah dijual ke Perumnas. &#8221; Melihat gugatannya, penggugat menyebut bahwa tanah milik nya dia, dari orang tuanya. Padahal menurut saya di data buku Letter C, tanah itu telah dijual ke Perumnas,&#8221; ujar Tabrani. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146026</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sengketa Toko Adika, Hadirkan Tiga Saksi Mengetahui Awal Mula Pembangunan Sardo</title>
		<link>https://memontum.com/sengketa-toko-adika-hadirkan-tiga-saksi-mengetahui-awal-mula-pembangunan-sardo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 12:48:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[PN Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Sardo Swalayan]]></category>
		<category><![CDATA[sidang gugatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=141360</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kasus gugatan dengan objek Toko Adika kembalo berlangsung di PN Malang, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00. Pihak tergugat yakni bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menghadirkan tiga saksi sekaligus. Saksi yang mengetahui awal mula Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dewi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kasus gugatan dengan objek Toko Adika kembalo berlangsung di PN Malang, Selasa (27/4/2021) pukul 15.00. Pihak tergugat yakni bos Toko Adika, Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menghadirkan tiga saksi sekaligus. Saksi yang mengetahui awal mula Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dewi Widowati dan Ahmad Riyanto dan Budiyanto.</p>



<p>Dewi adalah mantan admin Sardo Swalayan dan Riyanto serta Budi adalah mantan sopir Sardo. Menurut keterangan Helly SH MH bahwa dari keterangan saksi-saksi sudah sesuai dengan semestinya. &#8220;Keterangan saksi sudah sesuai. Saksi fakta yang mengetahui persis pembangunan Sardo sampai pembelian Toko Adika. Mereka mengetahui bahwa pemilik Sardo adalah Bu Tatik dan Imron,&#8221; ujar Helly.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
</ul>


<p>Seperti halnya Dewi, dia menjadi Admin sejak Sardo pertama kali beroperasi. Mengetahui bahwa pemiliknya adalab Imron dan Tatik. &#8220;Bu Dewi bekerja sebagai admin dan keuangan sejak pembukaan Sardo. Dia baru keluar kerja pada 2010. Saksi Yanto bekerja sebagai sopir disana hingga tahun 2017. Pak Budi bekerja sebagai sopir di Sardo dari 2006 hingga Tahun 2012. Mereka tahu cerita yang sebenarnya. Siapa sih pemilk Sardo, mereka mengatahui bahwa pemiliknya adalah Bu Tatik dan Imron. Jadi Sardo bukan milik penggugat,&#8221; ujar Helly.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Tatik Suwartiatun sendiri digugat oleh Drs H Choiri MS (65) kakak mantan suaminya. Sedangkan turut tergugat yakni Imron Rosyadi, mantan suaminya (Turut tergugat I dan Fanani, mantan adik iparnya (Turut tergugat II). Yakni Choiri menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya bos Sardo Swalayan, Imron Rosyadi (63) warga Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, beserta Drs Chori, kakaknya dan Fanani, adiknya, dilaporkan oleh Tatik Suwartiatun (57) warga Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Ketiganya dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan Pasal 266 KUHP yakni dugaan melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Tatik adalah mantan istri Imron Rosyadi yang bercerai pada Tahun 2009. Keduanya adalah perintis Sardo Swalayan di Jl Gajayana, Kecamatan Lowokwaru. Saat ini Sardo masih dalam objek sengketa terkait permasalahan ini.</p>



<p>Menurut keterangan Helly SH MH, kuasa hukum Tatik, saat bertemu Memontum.com pada Minggu (8/11/2020) sore, mengatakan bahwa Tatik menikah dengan Imron pada Tahun 1988 dan dikarunia 2 anak. </p>



<p>“Pada Tahun 1995, mereka berdua membeli sebidang tanah kosong di Jl Gajayana seluas 261 meter persegi. Pada Tahun 2007 membangun satu lantai pada tanah itu. Pada Tahun 2000 mereka mendapat pinjaman dari Jatim Ventura hingga dibangunlah Sardo Swalayan di Gajayana No 500,” ujar Helly.</p>



<p>Usaha Sardo terus berkembang, Tatik dan Imron membeli tanah di belakang Sardo. “Selain membuka Sardo di Jl Gajayana, mereka juga membuka Sardo Swalayan di Pandaan, Pasuruan. Saat Sardo Swalayan berkembang pesat, pada Tahun 2009, klien kami dan suaminya bercerai. Klien kami berpikir bahwa aset yang diperoleh dari perkawinan akan diberikan kepada kedua anaknya,” ujar Helly.</p>



<p>Belum selelsai sengketa antara bos Sardo Swalayan, kini kembali muncul permasalahan baru.Drs H Choiri MS (65) kakak Imron Risyadi, melayangkan gugatan melawan hukum di PN Malang. Yakni menggugat Tatik dengan objek gugatan Toko Adika Jl Mayjend Wiyono Nomer 15, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.</p>



<p>Tatik sebagai tergugat. Sedangkan dua turut tergugat adalah dua adik kandung Choiri sendiri yakni Imron Rosyadi (63) sebagai turut tergugat I dan Fanani BI sebagai turut tergugat II. Menurut Tatik, bahwa memang Toko Adika hasil dari Sardo. Namun Sardo adalah usahanya yang dirintis bersama Imron, mantan suaminya.</p>



<p>“Adika memang hasil dari Sardo juga. Bukan hanya Adika melainkan sebanyak 18 sertifikat. Awalnya yang didugat Sardo sekarang mereka mengingginkan Adika. Ada 18 sertifikat kenapa yang digugat Adika. Padahal mereka mengakui Sardo sebagai milik mereka, belumlah terbukti, masih dalam penelusuran Polda Jatim,” ujar Tatik.</p>



<p>Tatik merasa aneh bahwa dirinya dituduh nilep uang Sardo hingga bisa membeli Adika. “Kali ini saya dituduh bahwa pembelian Adika adalah hasil dari saya nilep uang sedikit demi sedikit dari Sardo kemudian saya belikan Adika, termasuk juga membangunnya. Padahal Sardo adalah usaha saya sendiri, beli Adika uang saya sendiri, beli Villa, beli rumah pakai uang saya sendiri. Padahal saat itu yang transaksi ya Pak Imron sendiri,” ujar Tatik. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">141360</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
