Kabupaten Malang

Warga Bantur Laporkan Oknum Pimcapem BRI ke Polisi

Diterbitkan

-

Memontum Malang—-Dugaan penggelapan dan penipuan kembali terjadi. Kali ini menimpa salah seorang warga asal Desa Karangsari Kecamatan Bantur Kabupaten Malang bernama Khosainnah Yudi Siregar. Dugaan tersebut berawal saat Yudi Siregar selaku pelapor, sebelumnya telah melakukan kredit kepada bank BRI KCP Gondanglegi dengan jaminan sertifikat Hak Milik no. 262 dengan kepemilikan atas nama Behjetul Baligho yang masih istri pelapor.

Kemudian terjadi kolektibilitas macet antara korban dengan pihak Bank BRI KCP Gondanglegi. Selanjutnya terjadi kesepakatan antara korban dengan pihak bank sesuai berita acara negosiasi tertanggal 4 Desember 2018, dimana terlapor yang juga sebagai Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Bank BRI KCP Gondanglegi, yaitu, pelapor (korban) menyepakati membayar sisa pokok ditambah bunga berjalan sebesar Rp 275 juta.

Dalam surat kesepakatan negosiasi, disebutkan, pembayaran tersebut harus diselesaikan dalam dua tahap dengan waktu paling lambat tanggal 4 Desember untuk tahap pertama senilai Rp 200 juta, dan tanggal 6 Desember untuk tahap ke dua dengan nilai Rp 75 juta.

Masih berdasarkan berita acara negosiasi antara pelapor dan terlapor tertanggal 4 Desember 2018 pada huruf F, yang berbunyi, jika pihak debitur (pelapor) telah membayar seluruh kewajiban yang telah disepakati sebesar total Rp 275 juta kepada pihak kreditur secara tepat waktu, maka kreditur (terlapor) berkewajiban untuk menyerahkan seluruh bukti kepemilikan SHM no. 262 dan surat Roya kepada BPN Malang kepada pihak debitur dan seluruh proses lelang dibatalkan.

Advertisement

Secara singkat, jika pelapor telah memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan sisa pembayaran dengan tepat waktu dan jumlah, maka, pihak terlapor berkewajiban untuk menyerahkan sertifikat yang dijaminkan dengan kepemilikan SHM no. 262 atas nama Bahjetul Baligho.

Namun, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Haryo Witjakso bersama Kantor Hukum Krishna Duta mengaku, kliennya tak kunjung mendapatkan sertifikat, padahal, sisa pembayaran senilai Rp 275 juta telah diselesaikan 5 Desember 2018, atau, pelapor telah menyelesaikan kewajibannya 1 hari sebelum batas akhir waktu yang ditetapkan pada berita acara negosiasi yakni tanggal 6 Desember 2018.

Menurut Haryo, SHM milik pelapor tidak bisa diberikan dengan alasan tidak diperbolehkan oleh pimpinan BRI cabang Kepanjen. “Lha klien saya kan bertanya tanya, padahal klien saya sudah menuntaskan kewajibannya. Bahkan 1 hari lebih cepat dari batas akhir yang disepakati pada tanggal 6 Desember 2018 lalu,” ujar Haryo saat ditemui di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (17/1/2019).

Dengan kejadian tersebut, Haryo mengatakan bahwa kliennya merasa keberatan dan dirugikan. Adapun kerugian yang dialami, ditaksir mencapai Rp 2 Miliar. Maka dari itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Malang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Kami akan melakukan upaya hukum. Tentunya menuntut hak kami untuk kembali mendapat SHM (Sertipikat Hak Milik) itu bisa terpenuhi. Karena klien saya juga sudah menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Haryo. (kik/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas