Kota Malang
Penjualan Aset Pemkot Jl BS Riadi, Maria Dijemput Petugas Polda Jatim
Memontum Kota Malang—-Masih ingat dengan Maria Purbowati (42) warga Jl Bareng Kulon Gang VI, Kecamatan Klojen, Kota Malang, yang mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Informasinya pada Senin (3/12/2018) malam, dijemput paksa oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanty (55) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Salah satu rumah Sutanty yang diduga dikusai oleh Maria adalah di Jl Soekarno-Hatta dan Jl Wijaya Kusuma, Kota Malang. Ke 2 rumah tersebut adalah awal dari mencuatnya kasus penjualan aset Jl BS Riadi, yang menyeret Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Maria sempat mengatakan beberapa waktu lalu, awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang senilai Rp 7 miliar. Aset itu dibeli oleh Chandra dan Leonardo. Maria sempat mengatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Chandra. Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanannya, Maria mengetahui kalau aset Jl Sigura-Gura adalah milik Pemkot Malang hingga dia melapor ke Kejaksaan Negeri Malang.
Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yan dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.
“BU Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki.
Hery menyebut ada belasan aset Sutanty yang dikuasai oleh Maria hingga kerugian mencapai Rp 30 miliar. ” Kerugian klien kami Rp 30 miliar. Kami sudah melaporkan Maria Purbowati ke Polda Jatim. Dalam Perkara dugaan terjadinya tindak pidana : Penipuan ; Penggelapan ; Penggelapan thd benda tak bergerak ; Pemalsuan Surat ; Menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik,” ujar Hery.
Hery menyebut bahwa Maria tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh beberapa temannya termasuk Chandra Hari Putra. ” Pelaku diduga memiliki jaringan / sindikat sehingga sangat rapi, apapun alasannya yg namanya kejahatan pasti tidak ada yg sempurna karena Allah Maha Mengetahui dan selalu menunjukkan mana yang baik. Maria semalam informasinya sudah diamankan petugas Polda Jatim. Ditahan atau tidak, kami kurang tau. Pastinya masih dalam pemeriksaan.,” ujar Hery saat dikonfirmasi Memontum melalui ponselnya.
Kabid Humas Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K., hingga Selasa (4/12/2018) malam, belum bisa dikonfirmasi terkait apakah Maria ditahan atau tidak. (gie/yan)