Kota Malang

Penjual 2 Bayi Lutung Terancam 5 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

Penjual 2 Bayi Lutung Terancam 5 Tahun Penjara

Memontum Kota Malang – Farid Kurniawan Santoso (31) warga Perum Srikandi, Jl Widas , Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (4/12/2018) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Gara-gara ulahnya menjual 2 bayi Lutung Jawa, Farid dikenakan Pasal 21 Ayat 2 huruf A, Pasal 40 Ayat 2 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber alam hayati dan ekosistemnya. Tak tanggung-tanggung, akibat menjual hewan dilindungi ini, Farid terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Mamat Ruhimat, Kepala Seksi Konservasi wilayah VI, Probolinggo BKSDA, bahwa ditangkapnya Farid berawal dari iklan jual beli di Facebook. ” Farid menawarkan bayi Lutung Jawa tersebut melalui Facebook. Kita kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli. Kita kemudian tranfer untuk 1 ekor lutung sebesar Rp 550 ribu,” ujar Mamat.

Kondisi 2 ekor bayi lutung saat diamankan. (ist)

Kondisi 2 ekor bayi lutung saat diamankan. (ist)

Petugas BKSDA kemudian mengajak COD di Terminal Arjosari. ” Kita arahkan ke Terminal Arjosari. Saat Farid terlihat, dia langsung kita tangkap dan kita serahkan ke Polres Malang Kota. Diduga Lutung tersebut dari wilayah Jember. Sebab sempat mengaku kalau Lutung itu awalnya dibeli dari Jember. Untuk menangkap bayi lutung, tidak menutup kemungkinan indukannya dibunuh. Bayi lutung itu umurnya kurang dari 3 bulan. Saat ini bayi lutung tersebut kini di Javan Langur Center (JLC), pusat penyelematan satwa,” ujar Mamat.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Cristanto SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. ” Kami masih terus melakukan pengembangan. Dari mana tersangka bisa mendapatkan lutung tersebut. Tersangka kami lakukan penahanan,” ujar Kompol Bambang.

Baca : Jual 2 Bayi Lutung, Warga Bunulrejo Dijebloskan Kerangkeng

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Farid ditangkap pada Rabu (28/11/2018) malam, saat menjual 2 bayi lutung di kawasan Arjosari, Kota Malang. Aksi penjualan 2 bayi lutung ini di gagalkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Lutung Jawa adalah satwa dilindungi dan tidak boleh dijual belikan.

Saat dikonfirmasi salah satu awak media, Nandang Prihadi Kepala BBKSDA Jawa Timur, mengatakan bahwa petugas SKW V1 Probolinggo bersama anggota RKW 22 Malang BBKSDA Jatim mengamankan dua ekor Lutung Jawa yang masih anakan. ” Penjualnya diamankan di Terminal Arjosari. Saat diamankan, pelaku kedapatan menjual 2 bayi Lutung Jawa,” ujar Nandang. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas